Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia

Table of Contents
Apakah Jasa Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia?Apa yang di maksud Jasa Import Undername? Undername import serta jasa undername export di Indonesia adalah perusahaan jasa import Serta Jasa Export Undername yang menyediakan/menyewakan izin usaha peru sahaan jasa import & export dengan sistem sewa jasa undername Import-Export. Di Indonesia saat ini izin import-export dinamakan Nomor Induk Berusaha (NIB) .NIB Online sebagai salah satu syarat men jadi importir-eksportir untuk memasukkan barang import ke indonesia serta mengirim barang ekspor ke luar negeri melalui pengiriman lewat jasa angkutan laut/jasa pengiriman barang lewat angkutan udara dan laut secara resmi dan legal (Diperbaharui 22 Februrai 2020)
                     Update 06 Maret 2021-Edit Artikel Undername Import Penambahan Video Biaya Ekspor Barang,Biaya Jasa Pengiriman Barang ekspor melalui Air Freight memakai Jasa Undername Ekspor dari Indonesia Ke Korea Selatan Serta Video Penjelasan tentang Jasa Import Barang Untuk Cargo Kontainer dari China Ke Indonesia Dan Biaya import container 1 X 40 Feet/1 X 20 Feet dari Shanghai hina Ke Indonesia
Baca Juga: Jasa Undername Import-Export Dan Freight Forwarder
Baca Juga::Door To Door Cargo,Singapore To Jakarta,Airfreight And Seafreight
Jasa Undername Import Indonesia
Jasa Undername Impor-Export Indonesia
Apakah undername import itu resmi dan apakah undername ekspor itu resmi ? 


Mengenai apakah Undername Impor dan Undername Export Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia dari seluruh pertanyaan tersebut akan kita jawab semua di artikel ini,Sobat pembaca yang mulia di arti kel yang saya update menjelang tahun New Edit 05 Januari 2019) terjadi perkembangan aturan baru yang di buat oleh pemerintah membuat izin usaha ekspor-import yang sangat mudah melalui portal pengguna jasa OSS Online Indonesia dan dimanfaatkan juga oleh pelaku jasa import undername-jasa export undername di indonesia

Baca Juga:Tarif Pengiriman Barang Dari China Ke Indonesia II Biaya Jasa Pengiriman Container Dari China Ke Indonesia
Lihat Juga:JASA IMPORT CARGO CHINA KE INDONESIA-BIAYA IMPORT 1 CONTAINER DARI CHINA SHANGHAI KE INDONESIA
Apakah undername import itu resmi dan apakah undername ekspor itu resmi ?

Di artkel yang membahas mengenai apakah undername import indentor itu legal atau tidak di indone sia,di sertai dengan mudahnya mendapat kan izin usaha import dan export oleh pemerintah tanpa biro krasi yang berbelit belit melalui OSS Online dan di ikuti oleh perusahaan jasa sewa undername import serta membuat Nomor Induk Berusaha-NIB 

Perusahaan jasa sewa undername import yang tersebar di seluruh indonesia dan kebanya kan ada di kota besar seperti Jakarta,Bandung Medan Pekanbaru,Jakarta,Bandung ,Surabaya, Semarang,Balik papan, Pulau Bali ,Lombok serta kota lainnya di indonesia memuthakirkan dengan Cara Mudah Buat Izin Usaha Import dan Export Melalui OSS Online (Online Single Submission) Republik Indonesia

Undername Import -Export  Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia saling berkaitan erat dengan pen daftaran kembali izin usaha mereka melalui OSS Online untuk mendapatkan izin usaha baru dengan nama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan di gunakan untuk melayani pelanggan yang memakai jasa sewa undername import (Export) perusahaan tersebut dan meningkatkan daya saing perusahaan mereka di antara perusahaan sejenis di indonesia

Fungsi dan kegunaan Nomor Induk Berusaha (NIB)API-U/P Online

Nomor induk berusaha (NIB) yang di keluarkan melalui OSS Online berlaku untuk orang yang mau membuat izin usaha export dan import baru serta perusahaan yang sudah mempunyai izin usaha ekspor dan impor melakukan update di OSS Online.

Ada pertanyaan dari pembaca yang sudah mempunyai API-U,SIPU,TDP, dan NIK apakah dia wajib melakukan update data izin usaha ekspor dan import perusahaannya ?

Saya jawab memang (saat ini mulai diwajibkan mulai dari tahun 2019,2020) importir dan eksportir wajib bagi perusahaan yang sudah punya izin ekspor dan import untuk  update API-U/P Online melalui poratl pengguna jasa OSS Online Republik Indonesia

dan juga saya sampaikan jika dia tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha) maka untuk mengurus izin usaha seperti Larangan dan Pembatasan barang akan di tolak dan wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha dan akibatnya jika anda tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda tidak bisa melakukan kegiatan ekspor impor barang di Indonesia

Jadi pilihan buat update izin usaha ekspor dan impor perusa haannya tergantung dia memutuskan dan juga bagi pembaca blog ini semua keputusan update data di OSS Online. Padahal mengurus izin usaha ekspor dan impor serta izin usaha lainnya di OSS Online Gratis

Baca dan Lihat Juga:Jasa Undername Export dan Undername Import Indonesia
Baca Juga:Jasa undername ekspor furniture jakarta
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Pemuthakiran dizin berusaha perusahaan jasa sewa undername import (Export) di indonesia

Pemuthakiran data izin usaha import dan export oleh perusa haan jasa sewa undername import dilaku kan agar perusahaan bisa mengurus izn import pendukung seperti larangan dan pembatasa import (LARTAS) sebagai contoh PI Besi Baja ,(Contoh PI Besi Baja 2018) PI Mesin Multifungsi dan mesin warna,PI Mesin Import Bekas

PI Baja Paduan,PI Kehutanan  dan surat persetujuan impor lainnya yang di keluarkan oleh kemente rian terkait impor Besi Baja surat izin dalam bidang proses customs clearance export import serta mengurus dokumen dokumen legalitas impor seperti NIB API-U/P Online, yang saat ini sudah teri ntegrasi sekaligus dengan Nomor Akses Kepabeanan Bea SDab Cukai, mengurus izin izin LARTAS  (larangan dan pembatasan import yang upload bisa di pergunakan) .

Semoga bisa menjadi kemudahan buat rekan rekan yang membutuhkannya

Sobat pembaca yang mulia,terima kasih sudah mampir membaca artikel di blog ini

#.Perusahaan Jasa Undername Import (Export) itu legal atau tidak ?

Judul artikel udername import (Export) ini saya buat dalam bulai mei 2016, Terjadi saat menghadiri pertemuan dengan sebuah korporasi besar di dunia ini yang anda sendiri akan mengenalinya ( dan saya update kembali artikel ini) dengan adanya perubahan peraturan dari pemerintah indonesia.

Dalam pertemuan dengan perusahaan Jasa Courier dan freight forwarder yang sangat terkenal di dunia itu (Maaf ya tidak perlu menurut saya tuliskan nama perusahaan besar tersebut) di blog saya ini.

Mereka mempunyai sebuah project untuk import barang menggunakan jasa undername impor dari luar negeri ke jakarta .Dalam diskusi ini sempat ada pertanyaan dari teman yang bekerja sebagai manager import dan di ikuti juga oleh manager country di perusahaan courier dan international freight forwarder tersebut .

# Apakah bisnis undername Import (Export) di indonesia itu legal  ?

"Skep dan peraturan lainnya tentang undername import apa ?"

Pertanyaan dari mereka adalah,apakah bisnis jasa Undername Import dan undername Export tersebut legal dan apakah ada undang undang yang mengaturnya ?

Pertanyaan ini menggelitik sekali buat saya pribadi

Dan juga pihak akuntan mereka yang hadir menyatakan hal yang sama di tambah pertanyaan dari country manager perusahaan tersebut dengan pertanyaan bagaimana mekanisme pajak import dengan menggunakan jasa sewa undername import.

Baca juga:Undername Import Borongan Dan Undername Import Resmi (Update)
Baca juga: Undername Import Door to Door (Cargo From USA,Hungary)Surabaya To Pulau Bali
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Karena sepengetahuan dia (customer) tahun 2008 sudah di hentikan.Dengan tegas saya sampaikan bahwa jika anda menyatakan pada tahun 2008 impor dengan metoda undername import QQ tidak bisa maka saya juga ada argumen dengan dasar undang undang yang mengaturnya

Dari peraturan tersebut,sampai hari ini masih berjalan melakukan import barang ke indonesia dengan menggunakan jasa undername import indent dengan mode Q..Q di seluruh dokumen import (Kecua li Laporan Surveyor serta Persetujuan Ekspor )

Dan juga saya berikan jawaban pada tahun 2014 saya punya client Perusahaan Modal Asing-PMA  memakai jasa undername import kami setengah kapal BREAKBULK cargo dari china ke pelabuhan tanjung priok dengan import barang rangka besi dan baja untuk membuat pabrik di cikarang

Pembicaraan mulai menarik dan saling berbagi pengalaman 

Dengan menceritakan punya client yang pernah menggunakan jasa sewa undername Import (Disertai Bukti) dan membawa barang import tersebut (Besi baja) menggunakan Kapal berakbulk cargo tersebut membawa rangka besi baja untuk mendirikan pabrik di indonesia. Barang import besi baja tersebut di bawa dari china menuju ke jakarta

Dan saat kapal breakbulk tersebut tiba di pelabuhan tg.priok maka segera kami selesaikan proses customs clearance,handlingnya selama 3 hari 2 malam sampai muatan cargo yang ada habis kami darii dalam pelabuhan tanjung priok ke areal bongkar lokasi pabrik di daerah kawasan industri cikarang bekasi jawa barat

#.Bukti dan peraturan bahwa jasa sewa undername import indent serta jasa undername export itu legal ?

Dalam pertemuan tersebut segera saya keluarkan bukti dokumentasi import barang besi baja yang di angkut dengan kapal breakbulk cargo yang antara lain
Pemakaian perusahaan jasa sewa undername import indent sampai hari ini pun tahun 2019 masih bisa di gunakan, dan peraturan import besi baja masih tetap harus memakai laporan surveyor walaupun peraturan sudah berubah, Saat itu kita harus Punya izin IT Besi baja, sekarang harus mempunyai izin P.I-Persetujuan Impor besi baja yang dikeluarkan oleh Kemen terian Perdagangan R.I (Kemendag R.I)

Karena suatu pertanyaan mengenai dasar dan undang undang pemakaian perusahaan jasa sewa undername import dimana client harus mengeta hui dan berhak tahu mengenai peraturannya.

Penjelasan Penyedia Jasa Undername Import

Saya harus dan wajib menjelaskan kepada mere ka yang mempertanyakan legal atau tidaknya per usahaan undername import license serta jasa undername export di pertemuan tersebut

Akhirnya saya cari tahu mengenai KEPMEN yang mengaturnya. Dasar peraturan untuk undername import tertuang dalam (Peraturan No.539/KMK.04/1990) Serta SE Dirjen Pajak No: SE 47/PJ/2008-PPN  Note:sumber peraturan di download dari @ www.ortax.org/ortax .

Dalam putusan tersebut sempat ada gosip peraturannya gonta ganti boleh atau tidaknya Undername import indent atau undername Import QQ untuk handling dan customs barang barang import dari luar negeri di kalangan impor tir atau perusahaan EMKL yang melaksanakan proses customs clearance di pelabuhan area kepabenan republik indonesia

Memang di dalam peraturan tersebut tidak ada yang namanya jasa sewa undername import yang dibuat pemerintah indonesia dan sampai saat ini pun dengan terbitnya peraturan baru melalui izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) jasa sewa undername import indent tetap berlaku dan berjalan untuk proses di kepabenan bea dan cukai indonesia

Baca JugaJasa Undername Export LCL-Jasa Export Cargo Door To Door
Baca juga: Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
# Fungsi dan kegiatan bisns perusahaan Jasa Undername Import Indentor

Dalam kegitan usaha jasa sewa undername import indent atau memakai jasa pihak ke tiga untuk melakukan kegiatan import barang dari luar negeri ke indonesia,Dalam kegiatan usaha ekspor dan usaha import barang kadang kala ada beberapa pelaku bisnisnya yang tidak mau atau malas mengurus perizinannya atau masih terkendala dalam pengurusan surat izin usaha yang sedang di urus(biasanya terlambat dan P.O dari customer sudah turun) serta juga karena quota import tidak cukup atas nama perusahaan importir itu sendiri

Dan alasan lainnya dari sebagian pengusaha ada juga yang merasa ribet buka kantor dan segala maca mnya yang bikin pusing kepala mereka,ada juga pengusaha yang melakukan transaksi impor sekali sekali saja dan melakukan transaksi yang besar dalam pelaksanaan impor barangnya dari luar negeri ke indonesia

Di sinilah mereka para pebisnis atau importir barang di Indonesia tersebut menempuh alternatif memakai perusahaan jasa undername import indentor

Ada pengguna jasa perusahaan undername import tersebut yang melakukan import indent memakai  NPWP Perusahaan dan ada yang indent import dengan NPWP Pribadi .

Baca juga:Perbedaan Undername Import Direct Consignee dan Undername Import Indent
Baca juga:Jasa Import Ekspedisi Door To Door Cargo Import LCL Shanghai China Ke Jakarta Indonesia
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia
Perkembangan Penyedia Jasa Import Undername 2020

Dalam perkembangannya perusahaan jasa undername import dan export yang ada di Indonesia berperan penting dan ikut serta menun jang kegiatan import dan export berjalan serta kelangsungan bisnis mereka untuk importir yang belum mempunyai izin import seperti (NIK dan API-U/P) Nomor Induk Berusaha (NIB)

# Mekanisme pemakaian perusahaan jasa undername import indent melibatkan tiga pihak
  1. Exportir dari negara asal seperti dari negara exportir china
  2. Importir yang mempunyai barang tapi tidak mempunyai izin impor kepabeanan 
  3. Perusahaan jasa undername import yang mempunyai izin impor barang tapi tidak membeli barang tersebut. Peran serta perusahaan undername impor indent resmi akan berjalandan pihak perusahaan undername impor tersebutlah yang dinamakan sebagai perusahaan jasa Indentor barang impor yang membantu memasukkan barang dari luar negeri ke indonesia.
Perusahaan jasa undername import yang dipakai jasanya tentu saja akan memberikan tarif atau mengu tip jasa untuk kegitan impor tersebut serta membantu membayarkan pajak impor atas nama indent melalui E-Billing yang keluar dari bea dan cukai dan pembayaran pajak sesuai e-billing yang merupa kan kewajiban pemilik barang,

Kita urai disini apa saja kewajiban dan hak dari pihak pemilik barang dan undername import license sebagi penyedia jasa untuk membantu importir yang belum/tidak punya legalitas izin ekspor impor
  1. Undername import fee ( Besarannya tergantung kesepakatan)
  2. Customs clearance fee
  3. Jasa Import Handling fee
  4. Pajak pajak seperti-Bea masuk, PPN, PPH dan perangkat pajak lainnya tergantung HS code barang yang di import ke indonesia
  5. THC Fee, BL fee dan biaya terkait pelayaran lainnya
  6. Biaya Gudang dan Penumpukan di pelabuhan ataupun bandara
  7. Trucking charge dan biaya lainnya akan di tanggung oleh pemilik barang
Jadi biaya apapun yang timbul terhadap pemakai an bendera jasa sewa undername import dan undername export akan ditanggung oleh pemilik barang,seluruh biaya yang timbul adalah menjadi tanggung jawab pemilik barang termasuk jika terjadi notul atau nota pembetulan alias denda pajak, wajib dan harus di tanggung oleh pemilik barang jika ada

Terkadang ada juga client atau customer dari perusahaan jasa sewa undername import yang bermain under invoice mereka pikir karena itu bukan perusahaan mereka dan begitu kena NOTUL  (Notul adalah Nota Pembetulan/Koreksi atas Nilai Invoice barang impor) mereka berteriak kaget .... Notul Mahalllll sekali

....Kalau nggak kena ya untung dia hahahaha...

Namun ada juga perusahaan jasa undername import yang nakal memainkan pajak mereka ,tapi sudahlah semua tentu tergantung ke dua belah pihak saat menjalin kesepakatan kerja

Pentingnya Membuat Perjanjian Indentor Jsa Import Undername

Disinilah pentingnya membuat Perjanjian Indentor 2020 (contoh perjnjian indentor yang lama di gigit tikus cyber) tersebut karena akan mengikat ke dua belah pihak secara hukum dan pastinya akan lebih baik . untuk contoh perjanjiannya bisa di lihat di blog saya ini (telah diperbaiki habis di rusak).

Mengenai PPN atas Undername handling Import , ada fee yang diperoleh Importir dari Indentor karena kena kewajiban PPh pasal 2 ayat 3 besarannya tergantung dari HS code dan transaksinya, PPN atas barang Import tersebut.

Pada prinsipnya perusahaan jasa undername import dan importir pemilik barang yang melakukan indentor kita kelompokkan menjadi tiga bagian

# 1.Bisa menambahkan kode “qq” di dalam Bill of lading , Invoice,packing list , form fasiliats import Seperti Form FORM E,Form FORM-AK,Form Ijepa,Form D atau dokumen pendukung import lainnya untuk barang yang dimasukkan pada saat importasi barang barang pengguna jasa undername import Bisa dimasukkan dalam notify party dengan catatan pada kolom 3 PIB akan di input sebagai pemilik barang , dan hal ini juga wajib diketahui oleh PPJK yang anda pakai jasa transfer dokumen ke server bea dan cukai dan masih berjalan sampai hari

# 2. Tidak tercantum dalam PIB nama pemilik barang artinya seluruh pajak akan masuk ke NPWP undername impor , bisa terjadi jika pemilik barang tidak punya NPWP dan pemilik barang tetap mem buat perjanjian import indentor dengan perusahaan undername import untuk point 1 dan 2 setelah PIB di bayar maka Bea dan Cukai akan memproses segera importasi tersebut serta meminta perjanjian indentor agar di serahkan kebagian layanan penerimaan dokumen import di Kantor Pelayanan Bea cukai .

#3 Bea cukai tidak akan meminta perjanjian indentor.Point 1,2,3 untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh jasa undername import kepada indentor (pemilik barang) bukan merupakan penyerahan barang terutang PPN-nya.Indentor (pemilik barang untuk point 1 dan 2 ) berhak mengkreditkan PPN yang dibayar atas impor barang yang bersangkutan (PPN Impor)

Baca Juga:Undername Export Door to Door Jakarta to Gerrmany 20 FT-T.O.S-DDP
Lihat Juga:Proses Customs Clearance Barang Import LCL Door To Door Resmi China Jakarta
Jadi yang berhak atas PPN-nya adalah Indentor (pemilik barang) pada prinsipnya jasa undername impor sebagai importir dalam PIB hanya menjembatani fasilitas izin import saja PPN dan segala macam pajaknya masuk ke NPWP pemilik barang untuk point 1 dan 2 .

Penjelasan untuk point 3 pihak indentor tidak berhak sama sekali untuk pajak pajak yang masuk ke dalam nomor NPWP perusahaan undername import tersebut

Point ke 1 dan 2 akan menguntungkan pihak inde ntor dan point ke 3 akan menguntungkan under name,semua kembali kepada pemilik barang yang memakai jasa perusahaan undername import dan ekspor dalam pelaksanaannya,

Di artikel ini sudah saya sampaikan bahwa sampai hari ini jasa undername import untuk point 1 dan 2 tetap masih bisa berjalan,saya berikan bukti untuk menjadi panduan buat anda yang mau melakukan import barang resmi kalau anda belum mau buat perusahaan atau legalitas dan izin usaha perusahaan anda sedang di urus di kementrian terkait

Proses memakai jasa undername import meng gunakan cara jasa import undename Q.Q (Indentor) yang saya berikan kepada anda di maksud agar pajak PPN,PPH atas nama akun perusahaan anda sebagai pemilik barang/Importirnya.

Contoh di bawah ini adalah importasi barang melalui jasa ekspdisi angkutan udara, undername Import Indentor dan Jika Anda ingin mengetahui dokumen dokumen import indentor yang di butu hkan dalam importasi melalui Jasa Undername Import Air Freight Import ini sebagai berikut:
  1. Perjanjian Indentor 2020
  2. M-AWB/HAWB Undername Import Indentor Lihat Dan Klik Di SINI
  3. Packing List
  4. Commercial Invoice
  5. FORM-E ,(Shipper tidak bisa menyediakan form fasilitas import ini dari pemerintah mereka)
  6. Proses cstoms clearance import barang setelah seluruh dokumen lengkap dan data PIB di transfer oleh PPJK yang kami gunakan jasa EDI sytem mereka anda bisa download
  7. PIB-SPPB-Ebliling-SPJM-Undername Import Indentor 2019/2020 Lihat Dan Klik Di SINI
  8. SPJM-Surat Pemeriksaan Jalur Merah
Untuk memakai jasa undername ekspor di tahun 2019 ini sudah tidakada kolom pemilik barang,han- ya bisa atas nama perusahaan jasa undername ekspor dan tidak bisa di Q.Q di dokumentasi ekspor atau seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Indonesia yang di ekspor keluar negeri

Penutup :
  1. # Pemakaian perusahaan jasa undername import export masih bisa dan boleh, sampai hari ini juli 2018,2019,2020,2021 masih saya jalankan dengan lancar
  2. # .Prinsip dan tata cara harga jasa undername import tergantung kesepakatan antara Anda dan pihak jasa undername impor dan jasa undername ekspor
  3. # Dokumen yang ada adalah dokumen yang saya lakukan pekerjaanya lansung dan bukan doku men milik pihak lain yang tidak ada hubungannya dalam artikel ini
  4. # Perhatikan dengan teliti dokumen undername import dan undername ekspor kalau anda melakukan transaksi degan perusahaan jasa udername import-export di Indonesia
Sampai di sini dulu kita mengupas dan membahas mengenai perusahaan jasa Undername Import dan Export dengan perjanjian Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia ini

Semoga artikel Undername Import (Export) Indentor Legal Atau Tidak Di Indonesia ini bermanfaat,
Jika ada kritik dan saran silahkan berikan di kolom komentar

Salam sukses buat Anda
Edited 11 Desember 2018
Edited 05 Januari 2019
Diperbaharui 22 Februrai 2020/06 Maret 2021 By:Ferrytrans.id
Youtube Channel:Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta

10 comments

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan
This comment has been removed by a blog administrator.
semoga lancar usahanya pak andi JM dari PT. HOKA HOKI INDONESIA . salam dari admin
Comment Author Avatar
5/25/2018 Delete
You can converse with legal counselors about looking into legal reports, auto and home loans, protection strategy claims and some more.trademark registration
Comment Author Avatar
11/23/2018 Delete
Hallo salam kenal.
Untuk masalah teknis dokumentasinya bgmn ya utk impor indentor ini?
Klo di AWB kan tambahin QQ, klo di invoice, packing list, COO, itu pakai QQ atau tdk ya? Bisa diberikan contoh satu set dokumen yg memakai skema impor inden ini?
Terima kasih.
Salam pak fadlillah sepertinya ini via air freight ya pak..Q.Q di AWB Nama Perusahaan undername import indent dengan alamat lengkap perusahaan teresebut Q.Q Nama Perusahaan Sewa Undername(Perusahaan Bapak alamat sesuai NPWP atau Nama Pribadi dan alamat Sesuai NPWP Pribadi) untuk packing list,invoice form fasilitas impor Form E,JForm IEPA,Form D dll harus Q.Q juga, demikian semoga bermanfaat salam undername import-export indonesia
Comment Author Avatar
8/07/2019 Delete
Halo, mohon pencerahannya untuk beberapa pertanyaan berikut:
1. jika perusahaan saya pemilik API-U, apakah bisa menggunakan jasa undername untuk import barang bekas yang mana sesuai aturan permendag seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pemilik API-P?
2. jika bisa, apakah jasa undername tersebut termasuk semua perizinan yang dibutuhkan seperti mendapatkan LS dan PI?
3. dokumen manakah yang akan menjadi dasar bahwa penyedia jasa undername boleh melakukan import barang bekas untuk pembeli jasa undername tersebut, apakah ini akan tercatat pada dokumen LS/PI/dokumen lainnya melalui penulisan Q.Q itu?
Terimakasih sebelumnya
Halo pak jackal, 1. Bisa saja dengan cra indent dengan pemilik API-P 2. Bisa dan wajib memuat PI Impor mesin bekas dan Laporan Surveyor 3. Dokumen yang di jadikn acuan indent import Q.Q adalah Packing List,Invoice, Bill Of Lading, serta PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Perjanjian Indentor sedangkan dalam laporan surveyor tidak akan tercantum nama indent demikian saya sampaikan sesuai pengalaman selama ini, slm semoga bermanfaat
Comment Author Avatar
8/07/2019 Delete
Halo, mohon pencerahannya untuk beberapa pertanyaan berikut:
1. jika perusahaan saya pemilik API-U, apakah bisa menggunakan jasa undername untuk melakukan impor barang bekas, sedangkan pada permendag ditetapkan bahwa impor barang bekas hanya dapat dilakukan oleh pemilih API-P?
2. Jika #1 diatas memungkinkan, apakah jasa undername sudah termasuk pengurusan semua izin yang dibutuhkan seperti LS / PI ?
3. Dokumen manakah yang dapat dijadikan acuan bahwa penyedia jasa undername boleh melakukan impor barang bekas untuk pengguna jasa undername tersebut, apakah hal tersebut akan tercantum pada LS / PI / dokumen lain dengan cara penulisan Q.Q itu?

Terimakasih sebelumnya..
Halo pak jackal, 1. Bisa saja dengan cra indent dengan pemilik API-P 2. Bisa dan wajib memuat PI Impor mesin bekas dan Laporan Surveyor 3. Dokumen yang di jadikn acuan indent import Q.Q adalah Packing List,Invoice, Bill Of Lading, serta PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Perjanjian Indentor sedangkan dalam laporan surveyor tidak akan tercantum nama indent demikian saya sampaikan sesuai pengalaman selama ini, slm semoga bermanfaat