Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean
Table of Contents
Baca Juga:Jasa Import FCL Jepang-Jakarta With Form IJEPA (Example Form D,Form E,Form AK)
Lihat Juga:Contoh Form E-Asean-China Meringankan Beban Biaya Import Barang Dari China Ke Indonesia
Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean |
Certficate Of Origin (FORM D), juga di kenal dengan Form ATIGA Certficate Electronic FORM D di buat atas perjanjian kerja sama perdagangan antar negara negara sesama anggota Asean yang terdi ri dari Indonesia,Malaysia,Singapura,Thailand dan Vietnam,Brunei Darussalam,Kamboja,Filipina, Laos, dan Myanmar
#.Electronic FORM D-ASW (Asean Single Window)
Tahun ini (2019) telah berjalan sistem electronic FORM D atau lebih di kenal e-FORM D Asean yang terdiri dari Indone sia, Malay sia ,Singapura, Thailand, dan Vietnam merupakan negara yang telah menerapkan e-Form D. Untuk sementara saat ini negara seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar masih dalam proses pengembangan national single window (NSW)
Di Indonesia sendiri memakai portal pengguna jasa INSW yaitu Indonesia National Single Window yang di gunakan pemerintah memperlancar arus pengurusan barang ekspor dan impor buat warga negara indonesia serta pengguna jasa ekspor dan impor barang di indonesia dari ASW (Asia Single Window) ruh negara ASEAN. "Sehingga, dapat memper cepat pemberian tarif preferensial.
Dengan munculnya sistem ASW Form D (Certifiate Of Origin) secara elektronik (e-Form D)maka seluruh anggota Asean dapat melakukan pengiriman dokumen kepabeanan secara elektronik (e-ASEAN Customs Declaration Document) di portal ASW.
"Form D" sendiri merupakan dokumen keterangan asal suatu barang/Certificate Of Origin yang terb it dan di gunakan oleh ekspotir dan importir negara di ASEAN. Apabila Form D menunjukkan keter angan barang tersebut berasal dari kawasan ASEAN, maka barang tersebut akan dikenai tarif prefe rensial (Import Duty) sebesar 0%. sesuai ketentuan perjanjian perdagangan sesama anggota asean termasuk indonesia sebagai salah satu anggotanya
Indonesia menerapkan live operation "e-Form D" per 1 Januari 2018 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 dengan implementasi penuh pada 28 Januari 2018.
Melaui e-form D sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib untuk mempercepat proses layanan jasa kepabeanan (customs clearance) dalam kegiatan ekspor di Indonesia, Malaysia,Singapura,Thailand, dan Vietnam merupakan negara yang telah menerapkan e-Form D.
Dan natinya ke depan di harapakan negara tetangga seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar menerapkan sistem yang sama dengan negara anggota asean lainnya yang telah lebih dahulu menerapkan ASW (Asia Single Window)
Lihat Juga:Contoh Form AK Untuk Impor Barang Dari Korea Selatan
Baca Juga:Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean |
Form Fasilitas Impor serta ekspor barang yang di tanda tangani oleh negara Asean,Indonesia deng an negara lain ada 7 jenis perjanjian form certifi cate of orrigin yang brlaku untuk kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Indonesia
Surat keterangan asal (SKA)/Certificate of origin yang akan di nikmati keuntungan dan manfaat nya oleh mmasin masing negara beserta rakyat nya yang melakukan kgiatan ekspor impor barang, perjan jian kerjasama perdagangan internatio nal untuk meringankan,mengurangi,membebaskan beban bea masuk tersebut ada dalam 7 (Tujuh) bagian bentuk FORM Fasilitas Import dan Ekspor antara lain :
1.ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)
2.ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)
3.IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)
4.AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)
5.AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)
6.AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)
7.AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean |
Pos Tarif: HS Code 8302.49.10 Dari jenis yang cocok untuk saddlery/Of a kind suitable for saddlery tarif normal tanpa FORM D adalah :
BM 12,5 Persen
PPN 10 Persen
PPH 2,5 Persen
Jika memkai Form D akan mendapatkan pengurangan tarif bea masuk menjadi
BM 0 Persen
PPN 10 Persen
PPH 2,5 Persen
Perbedaan lain yang terjadi jika Anda misal import produk barang dari negara tetangga asean ke Indonesia untuk barang dengan commodity Textile dan barang tekstil Bagian XI: HS Code Pos Tarif 6302.10.00 uraian- Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan- Bed linen, knit ted or crocheted tarif normal tanpa FORM D adalah :
BM : 25,0%
PPN : 10
PPH : 7.5
Jika importir menggunakan Form D Asal Barang dari Asean menuju Indonesia akan mendapatkan keringanan tarif bea Masuk (BM) sebagai Berikut (Efektif 2019) :
BM : 0% terjadi diskon tarif bea masuk dari 25 % menjadi 0 % = 25 % Diskon Bea masuk
PPN : 10
PPH : 7.5
Jadi sudah jelas di sini jika Anda melakukan impor barang dari negara asean seperti singapore,malay sia myanmar vietnam dan lain lain ke indonesia sebaiknya perhatikan pola diskon,keringanan tarif bea masuk,pengurangan tarf bea masuk,penghapusan beban bea masuk di portal pengguna jasa INSW ( Indonesia National Trade Repository INTR) tepatnya di link website :eservice.insw.go.id
Sebaliknya jika Anda melakukan kegiatan ekspor barang dari Indonesia Ke Negara Asean mengguna kan FORM SKA/Surat Keterangan Asal barang dari Indonesia pemerintah di masing masing negara Asean juga akan menerapkan pola pengurangan tarif bea masuk,penghapusan beban bea masuk sesu ai kebijakan masing masing negara Asean
Baca Juga:5 Langkah Cara Membuat NIB Online Di Portal OSS Online Republik Indonesia
Baca Juga:PPJK-Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Export & Import Indonesia
Sebaliknya jika Anda melakukan kegiatan ekspor barang dari Indonesia Ke Negara Asean mengguna kan FORM SKA/Surat Keterangan Asal barang dari Indonesia pemerintah di masing masing negara Asean juga akan menerapkan pola pengurangan tarif bea masuk,penghapusan beban bea masuk sesu ai kebijakan masing masing negara Asean
Baca Juga:5 Langkah Cara Membuat NIB Online Di Portal OSS Online Republik Indonesia
Baca Juga:PPJK-Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Export & Import Indonesia
Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean |
Untuk mendapatkan FORM D jika Anda melaku kan import barang dari china ke indonesia adalah melalui supplier Anda di china yang mengurus,membuat,mendapatkan form D dari Pemerintahan Negara Asean
Cara mendapatkan form D electronic tersebut adalah supplier Anda upload serta melampirkan data BL/AWB, Packing List dan Commercial Invoice dalam akun e-form D mereka di portal electronic FORM di masing masing negara Asean .
Dalam Proses pembuatan FORM D di masing masig negara Asean cukup mudah hanya dalam 1 hari proses kerja dokumen dinyatakan lengkap maka FORM D Kemendag Asean masing masing atas nama supplier Anda dan Atas nama perusahaan Anda sebagai consignee di Indonesia
Sebaliknya,Jika Anda melakukan kegiatan ekspor dari Indonesia ke Negara Asean .Jika Buyer Anda di Negara tetangga Asean minta di buatkan Certificate of Orgine/Surat Keterangan Asal (SKA) dari Indonesia Anda bisa membuat SKA melalui online sistem di INATRADE
Dokumen BL-Bill Of Lading-/AWB-AirWayBill,Packing list dan invoice lengkap dalam beberapa saat SKA-Surat Keterangan Asal barang dari Kemendag Akan terbit Ats nama perusahaan Anda sebagai Shipper serta Atas nama perusahaan Buyer Anda sebagai Consignee di Negara Asean Masing masing
Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean |
Jika Anda impor barang dari china ke Indonesia baik party besar maupun party kecil untuk impor FORM D bisa di gunakan, juga bisa di pakai untuk pola transportasi pengiriman barang dari negara tetangga Asean ke Indonesia baik Anda memakai Izin Usaha import sendiri atau menggunakan Jasa Undername Import Barang , angkutan barang dari Asean Area ke Indonesia antara lain
- Import Air Freight
- Import LCL Sea freight
- Import FCL 20 & 40 FT Sea Freight Services
- Import By Break Bulk Services
- Import barang mesin bekas/alat berat bekas baik melalui Air freight maupun sea freight service door to door import resmi,door to port impot resmi port to port import resmi
Kalau Anda berlaku sebagai pelaku usaha ekspor barang pun menjadi sama perlakuaanya .Surat Kete rangan Asal barang (SKA) dari Indonesia bisa memakai pola melalui Angkutan barang yang sama melalui Air Freight Export
Dan Sea Freight Export barang baik memakai izin berusaha,Nomor Induk Berusaha (NIB) Online atau menggunakan jasa undername Export Barang keluar negeri
Dan Sea Freight Export barang baik memakai izin berusaha,Nomor Induk Berusaha (NIB) Online atau menggunakan jasa undername Export Barang keluar negeri
Demikian Artikel dengan judul Contoh Form D-Certificate Of Origin Form D Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor Barang Antar Negara Asean saya tutup sampai di sini semoga bermanfaat buat usaha ekspor impor perusahaan Anda
Salam sukses buat Anda semua
Catatan:Update 28 Januari 2020
Update 28 February 2021
Post a Comment