Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai

Tutorial mengenai fasilitas jalur merah bea cukai,jalur Kuning dan Jalur Hijau impor di bea danCukai Indonesia. Apa itu Jalur Merah,Jalur Kuning,Jalur Hijau dalam sistem Kepabeanan Indone sia? Kita bahas Arti Jalur Merah,Jalur Hijau,Jalur Kuning Sistem Penjaluran Imor Di Bea Dan Cukai Indonesia.Pembaca Jasa Undername Import-Export di Jakarta,Semarang ,Surabaya,,Medan,Pulau Bali,Kalimantan,Balikpapan,Lombok
                     Sulawesi,Palembang.Pekanbaru ,serta daerah lainnya di indonesia Semoga Anda yang pembaca blog diberkahi dan selalu di limpah kan rezekinya dan sujud syukur saya kepada allah bisa update kembali artikel tanggal 29 Januari 2019 (Diperbaharui 03 February 2020)

Baca dan Lihat:Prosedur Impor Resmi With Perusahan Jasa Sewa Undername Impor
Baca juga:Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi



Lihat Yotube Channel:Behandle Jalur Merah Barang Import Belajar Import Di Bea & Cukai Jasa import Jakarta,I ferrytrans.id

Jalur Merah Impor-Surat Pemberitahuan Jalur Merah Bea Cukai

Kkita membahas tutorial mengenai fasilitas jalur merah (Surat Pemberitahuan Jalur Merah-SPJM), Jalur Kuning (Surat Pemeriksaan Jalur Kuning-SPJK dan Jalur hijau yang berlaku dalam system kepabeanan di indonesia  (tahun 2018 ini jangan lupa update API dan NIK (Nomor Induk Kepabean an Perusahaan Anda menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) API-U/P Online

Tatalaksana Kepabenan dibidang impor  


1-SPJM-Surat Penetapan Jalur Merah

Jalur Merah Impor adalah urutan suatu proses customs celarance di mana setelah Bea cukai meneri ma dokumen impor dari importir melalui media Modul internet PDE PIB (Pemberi tahuan Impor Barang) yang di dapat dari portal INSW Indonesia

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, petugas BC berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang diimpor (Bahandle impor) di kawasan kepabeanan

2.SPJK-Surat Penetapan Jalur Kuning. 

Jalur Kuning adalah urutan dari suatu proses customs celarance barang impor di mana setelah BC menerima dokumen impor melalui media internet PDE PIB dari importir/PPJK,setelah dilakukan peme riksa an dan penelitian, dokumen secara elektornik petugas BC berdasarkan keten tuan kepabea nan yang berlaku memutuskan mela kukan pemeriksaan dokumen tanpa harus melakukan pemeriksa an fisik barang yang di impor kemudian

3-Jalur Hijau impor. 

Jalur Hijau adalah urutan dari suatu proses cleara nce yang mana setelah Bea cukai menerima dokumen impor dari importir melalui media internet PDE PIB dari Importir/PPJK dan setelah dilaku kan pemeriksaan dan penelitian oleh petugas Bea cukai berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berla ku memutuskan dapat diserahkan barang impor tersebut kepada importir tanpa harus dilakukan peme riksaan fisik barang terlebih dahulu.

#-Sistem penjaluran Jalur Merah,Jalur Kuning,Jalur Hijau

Sitem penjaluran melalui media internet PDE PIB Jalur Merah / Jalur Kuning/Jalur Hijau sebagai salah satu upaya dari Ditjen Bea dan Cukai,memastikan bahwa barang-barang yang diimpor tersebut sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen kepabeanan dan diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia berdasarkan ketentuan direktorat jenderal bea dan cukai,serta untuk pencegahan terhadap tindak pidana dalam bidang kepabeanan dan cukai sebagai contoh : penyelundupan barang,impor ilegal serta berbagai macam pelanggaran kepabeanan lainnya

Lihat Juga:Undername Import Borongan Dan Undername Import Resmi (Update)
Baca Juga:Mengatasi Mahalnya Biaya Import LCL Seperti Biaya D/O dan Warehouse Charge Jakarta-Bandung-Semarang-Surabaya-Bali
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Pemberian Failitas Jalur Impor Barang Indonesia

Jalur fasilitas import ini dibuat sedemikian rupa berdasarkan kategori dari bea dan cukai Setiap perusahaan ekspor impor akan diberikan sistem penjaluran kepabenanan sesuai kinerja perusahaan yang bergerak dalam bidang import atau export barang sesuai penilaian dari bea dan cukai

Bea dan Cukai Indonesia mempunyai ahli dalam internal instansi tersebut dan bea cukai indonesia merupakan garda terdepan pemerintah indonesia dalam memasukkan pendapatan pajak masukan dari bea masuk, ppn dan pph untuk proses impor dan ekspor barang di seluruh wilayah kepabeanan indonesia .

Ahli yang saya maksud di sini adalah petugas petugas bea cukai yang terlatih meneliti dan menga mati suatu perusahaan melalui mekanisme dan cara kerja perusahaan dalam melakukan kegiatan import barang serta taat dalam bayar pajak import dan jarang tersandung masalah NOTUL pajak. 

Berdasarkan penilaian dari tim ahli yang ada di dalam bea dan cukai inilah,Proses pembagian jalur,jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau dilakukan terhadap perusahaan importir dan eksportir yang pengawasannya berada di tangan mereka  untuk mengawasi barang ekspor dan import yang masuk dan keluar pabean indonesia

#.Prosedur customs clearance dan proses import resmi barang dari luar negeri ke indonesia 

Import adalah barang yang masuk ke wilayah pabean indonesia dan tentu harus membayar pajak yang dikeluarkan oleh bea dan cukai melalui PIB-(Pemberitahuan Impor Barang)

Dari Modul Internet PDE/EDI System yang anda bisa dapatkan dari modul PPJ-Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau modul PDE Internet PIB/PEB milik Anda sendiri sebagai importir dan biaya biaya antara lain :
  1. Bea Masuk
  2. PPN ( Pajak Pertambahan Nilai)
  3. PPH (Pajak Penghasilan) 
#.Susunan Biaya Biaya Import dan Jasa Impot Barang Seperti :
  1. Proses bayar pajak import saat ini bisa proses langsung bayar melalui ATM bank atau Internet Banking,terserah anda mau  bayar melalu Bank Mandiri , BNI 46, CIMB Niaga, Bank OCBC , Bank Resona Perdania dan bank persepsi penerima devisa yang telah di tunjuk oleh pemerintah
  2. Untuk transaksi bayar pajak setelah mendapatkan E-Billing dari bea dan cukai dengan nilai tidak terlalu besar atau di bawah seratus juta rupiah.(ini yang saya alami saja) bisa langsung melaui ATM Bank. dan jika lebih besar sebaiknya anda bayar melalui Internet Banking anda Klik menu di atam untuk bayar pajak MPN dan masukkan 26 Digit anka yang ada dalam e-billing yang didapatkan dari portal penggun jasa INSW Indonesia
  3. Biaya PPJK atau Warung EDI
  4. Biaya Pengambilan D/O ,Biaya THC ( Terminal handling charge) Adm Fee,BL Fee,etc
  5. Biaya Jaminan Kontainer
  6. Biaya pelabuhan / storage cost
  7. Biaya jasa customs clearance,Biaya Handling sampai dengan biaya trucking ke door ke alamat consignee
  8. Biaya lift on/off di depo container
  9. Biaya trucking
#.Prosedur import barang setelah SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) sudah terbit

Setelah mendapatkan SPPB,harap diperhatikan tanggal kadaluarsa D/O (delivery order) karena jika D/O (Delivery Order itu tanggalnya sudah tidak berlaku,maka pihak otoritas pelabuhan seperti UTC Tg.priok atau pelabuhan laut lainnya di indonesia tidak akan mau input data pembayaran sewa gudang sebagai salah satu syarat barang keluar dari pelabuhan .

Baca Dan Lihat Juga:Jasa Import-Export Barang Dari China Ke Makassar Port Indonesia
Baca juga:Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau Di Bea Cukai
Jalur Merah/Customs Inspection NPCT 1 TgPriok
Mengenai biaya sewa gudang pelabuhan (Storage Cost),sebelum sistem di pelindo belum sebagus seperti sekarang ini untuk bertanya dan mengetahui biaya sewa gudang pelabuhan berapa besarannya saja sulit bukan main di loket loket yang di sediakan akibat kita tidak bisa memperlihatkan D/O dari pelayaran tersebut

Namun saat ini untuk ancar ancar biaya sewa gudang kita bisa tracking di website resmi pengelola pelabuhan di Tracking Biaya Tarif Penumpukan Container Tg.Priok atau gambaran tamplian web untuk biaya storage di pelabuhan laut seperti di bawah ini .

Kalau terjadi masalah dengan trucking yang mogok dan tidak dapat booking?

Carilah trucking pengganti,kalau tidak ada maka lakukan pembayaran perpanjangan D/O dan sewa gudang .Sebaiknya saat baya biaya D/O di pelayaran lebihkan satu hari dan sewa gudang juga di pelabuhan lebihkan satu hari buat jaga jaga keadaan (jika terjadi maslah) kalau barang import anda urgent sekali dan dokumen import anda serta trucking tidak ada kendala

Bagaimana jika D/O (Delivery Order) sudah tidak berlaku ?

Perpanjang D/O secepat mungkin dan setelah itu bayar kembali tambahan biaya penumpukan atau storage gudang pelabuhan ( Saat ini kalau terlambat bayar sewa gudang lebih dai satu ahri SPPB terbit) biaya gudang akan naik lebih dari 100 Persen 

Untuk Pengiriman Barang Ekspor,Apakah ada biaya lain ?

Ekspor rata rata tidak di pungut biaya cukai kecuali untuk barang yang di atur tata niaganya seperti CPO, Batu bara dan lain lain . Commodity yang tata niaganya di atuur tersebut biasanya membayar Bea keluar atau royalty tertentu , merujuk ke HS Code barang , sebelum ekspor ada baiknya atau anda bisa cek di website resmi pemerintah : www.insw.go.id ,
Khusus free bonded zone/Kawasan berikat/Pusat logistik berikat seperti wilayah batam (Bea Keluar harus di bayar,Bea Masuk tidak ada) KBN, karena mempunyai wilayah itu punya otoritas khusus untuk kepabeanan walapun dalam wilayah indonesia.

Terutama barang barang dalam party besar harus mendeklarasikan bea keluar sesuai keten tuan yang telah di atur oleh pemerintah kita untuk barang yang di bawa penumpang kalau tidak kelewtan juga bebas bea keluar
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Biaya untuk Jasa ekspor di luar bea keluar secara umum dan Biaya lain seperti :
  • Ocean freight untuk Import LCL (Less Container Load) Dan Import FCL dari Ukuran Container FCL 20 Feet/40Feet/45 Feet/40 Feet High Cube/Flat Rack 20 Feet/$0 Feet dan Air Freight charge melalui udara
  • Biaya PPJK atau Warung EDI
  • Biaya penumpukan pelabuhan / storage cost 
  • Biaya jasa customs clearance
  • Biaya seal,lift on/off di depo container
Secara umum untuk barang barang export komoditas yang tidak di atur tata niaganya atau general cargo,oleh pemerintah kita biasanya tidak bayar bea keluar untuk export barang ke luar negeri Kecuali barang ekspor keluar negeri yang telah diatur tata niaganya,seperti CPO,

Hasil tambang berupa batubara dan lain lain,sesuai undang undang yang berlaku dan terus di perbaiki pemerintah kita sampai saat ini

#.Prosedur Customs Export Barang di indonesia

Prosedur ekspor barang dalam pelaksanaan customs export di indonesia,lebih baik anda lakukan tepat waktu jangan sampai anda terkena closing time karena akan merepotkan banyak pihak termasuk anda sebagai eksportir , jadi cemas barang tidak naik kapal atau space booking jadi penuh berakibat cargo anda telat di kirim setelah mendapat NPE-Nota Pleayanan Ekspor dari Bea dan Cukai

Keterlambatan barang masuk kedalam area pelabuhan akan menimbulkan biaya tinggi Timbul nya biaya dari pengelola pelabuhan atau dari pelayaran , hal ini akan sangat merugikan anda dari segi waktu dan biaya dan anda harus mengirim pemberitahuan kepada pabean untuk pergantian kapal

Baca dan Lihat Juga:Cara Import Barang Dari China
Baca Juga:Apa Itu Jasa Import LCL Door To Door? Mana Yang Murah Jasa Import Door To Door Resmi Dan Jasa Import LCL Borongan-Yuk Kita Hitung Hitungan
Jasa Pengiriman Barang Export
Jasa Impor Jalur Merah,Jakarta,Surabaya,Bandung
Closing Time Barang Ekspor Di Indonesia

Resiko closing time,adalah biaya trucking yang tidak bisa anda hindari jika closing time terjadi. Masalah seperti ini kadang kala masih saja terjadi sampai hari ini .

Kita bahas masalah Import barang di pelabuhan laut dan bandar udara Ada bermacam macam jalur atau fasilitas yang di pergunakan dan diberikan oleh pihak direktorat jendral bea dan cukai kepada pelaku usaha antara lain:
  • JALUR MERAH, Jalur merah itu keluar atas dasar dai Surat Pemberithuan Jalur Merah (SPJM) selanjutnya dilkukan proses pelayanan importasi barang melalui pemeriksaan fisik barang oleh petugas pabean dan dilakukan penelitian dokumen oleh petugas dari bea cukai baik petugas lapangan untuk fisik barang maupun PFPD ( Pejabat ferivikasi dan pemeriksadokumen ) untuk mengeluarak (SPPB) atau Notul : Nota pembetulan bisa terjaditambah bayar pajak atau denda administrasi tergantung tingkat kesalahan pada waktu pemeriksaan fisik atau dokumen
  • JALUR HIJAU, Jalur prioritas yang hanya melalui pemeriksaan dokumen dan bisa langsung dapat SPPB dalam hitungan jam
  • JALUR KUNING,Proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor tidak melalui pemeriksaan fisik barang, hanya dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau pun NOTUL jika terindikasi under invoice.
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas 
Keterangan untuk contoh surat atau Jalur Merah,Jalur Kuning,Jalur Hijau Silahkan Klik Tulisan Berwarna di bawah ini :
Jalur merah import bisa terjadi karena beberapa hal (sesuai ketentuan)
  • Importir baru yang baru melakukan kegiatan impor barang ke wilayah pabean indonesia
  • Importir yang termasuk dalam kategori beresiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  • Barang Re-Impor
  • Random sistem bea cukai dan terkena pemeriksaan acak oleh sistem bea cukai
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai undang undang untuk kepabeanan yang berlaku
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi (Very High Risk Importir VHRI)
#.Jalur Hijau Import di indonesia

Importir yang melakukan kegiatan importasi , tidak termasuk dalam kriteria beresiko tinggi dan bisanya mempunyai kinerja importasi yang bagus dalam pandangan pihak bea cukai indonesia

#.Jalur Prioritas Import Barang di indonesia,

Tidak jauh berbeda dengan fasilitas jalur hijau dan khusus untuk perusahaan yang punya master list atau perusahaan yang mempunyai izin KITE seperti perusahaan Astra,Honda,Yamaha, Suzuki Pabrik Garment

Pemeriksaan Barang Import dari bea cukai atau Pabean (Bahandle):
  • Jalur Merah import dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang di area pabean (Bisa dilakukan di gudang importir dengan mengajukan surat permohonan)
  • Jalur Hijau import hanya dilakukan penelitian dokumen dan terkadang kena random system kena jalur merah
  • Jalur Prioritas Import,tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau (jika kena random sytem dari be dan cukai).
#.Pemeriksaan jalur merah ada 4 tingkatan pemeriksaan dinamamakan BAHANDLE:
  • Barang barang di bongkar dan diperiksa dan dilihat dengan teliti secara menyeluruh atau 100%
  • Barang di bongkar tidak semuanya atau Sedang atau tergantung analisa petugas di lapangan ada juga ketetapan di periksa 30% sampai dengan bongkar habis 100%
  • Pemeriksaan ringan – barang diperiksa 10% atau terkadang hanya minta sample tetap kontainer di buka oleh petugas
  • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  • pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan perintah dari pejabat berwenang berapa persen( % ) harus di periksa oleh petugas pabean di kawasan kepabeanan untuk pelabuhan angkutan barang import kiriman melalui laut atau di pelabuhan pengiriman barang melalui jasa angkutan pengiriman barang melalui udara.
Pembayaran Pajak Impor atau bea masuk bisa dilakukan melalui bank penerima devisa dan cara pembayarannya sudah saya sampaikan di awal artikel
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Kelengkapan dokumen untuk import barang
  • PIB -Pemperitahuan Import Barang (PIB),bisa melalui PPJK atau Modul Importir Siapkan dokumen yang harus ada dan wajib disediakn untuk melengkapi dokumen import barang perusahaan anda, PIB adalah sebagai slah satu dokumen wajib, dan sebagai pelengkap proses kepabeanan dan  proses customes celarance :
  • Packing List
  • Bill of Lading/ Airway bill
  • Polis asuransi
  • Bukti Bayar Bea Masuk Seusai E-Billing (serta SSPCP  Sudah tidak ada)
  • FORM Fasilitas seperti FORM D,E,AK dan Etc
  • Surat Kuasa, Jika Pemberitahu PPJK ( Perusahaan pengurusan jasa kepabeanan)
Kesimpulan :
  1. Kirimlah barang barang export dan impor anda tepat waktu sesuai schedule dari pelayaran dan periksa dokumentasi anda seteliti mungkin dan jangan sampai ada kesalahan penulisan di dalam dokumen satu ketikanpun
  2. Proses export - import barangsaat ini tidaklah terlalu sulit asal anda patuh peraturan dari pemerintah
  3. Proses import jalur merah saat ini sangantlah cepat dan anda tidak harus khawatir mengenai barang hilang atau rusak karena di tangani oleh bea dan cukai yang professional 
  4. Jika anda ada masalah di proses export- import uruslah secepatnya
  5. Buat anda yang memakai jasa undername import consignee (karena saat ini anda sedang mebuat legalitas perusahaan) baik Direct consignee Atau Memakai Perusahan Jasa Undername Impor Q.Q Indentor
  6. Buat anda yang memakai jasa undername import mintalah ebilling pajak dan bayarlah pajak sesuai yang tertera di dalamnya karena nilai pajak tersebut di keluarkan oleh pemerintah
Jadi teman teman jika ada yang kurang memahami tentang penjaluran barang import,Import LCL,Import Air freight,Import FC atau Import Project cargo di dalam isi artikel Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai hal ini mohon diberikan masukan

Semoga artikel Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai bisa berguna dan bermanfaat untuk semuanya .( Akan di update dengan melengka pi dokumen dokumen untuk panduan buat pembaca )

Semoga sukses 

Update 1- 27 Maret 2018
Update 2-November 2018
Update 3-12 Januari 2018
Update 12 September 2019
Chanel youtube:Indonesia Undername Import Export Blog Jakarta
Instagram:ferrytrans.id
Linkedin:ferrytrans-id 
Facebook:Ferrytrans.Forwarding

10 Responses to "Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai"

  1. Dear Admin,

    Mohon info ,
    untuk FORM Fasilitas seperti FORM D,E,AK , apakah ada contoh nya ?

    sekian terima kasih

    ReplyDelete
  2. mohon informasikan emailnya ya pak / bu , segera saya kirimkan

    ReplyDelete

  3. Yang mencari forwader yang aman tidak takut ketahan/ nyangkut atau disita saat custom.

    Dan pastinya jalur kami pakai semua lewat port besar dan walaupun borongan tapi dijalankan lewat import undername dan bisa asuransi atas nama importir.

    Harga ditagih berdasarkan kubikasi atau perkilo.

    Bisa kontak kami, kami sudah berpengalaman bidang ekspedisi import borongan yang tentunya utamakan barang aman dab packing diterima importir secara bagus bahkan masih original packing dari pengirim/shipper.

    Mantap Cargo
    Jl. Toar II No. 1
    Semper, Tg. Priok
    Jakarta Utara 14260
    Website: http://mantapcargo.com
    Phone: 021- 43903722 atau 4300754

    ReplyDelete
  4. Mohon petunjuk bagaimana caranya supaya importir bisa mendapatkan jalur hijau karena selama 3 tahun terakhir kami selalu mendapatkan jalur merah terus. Terimakasih. Herry 081230017342

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Herryjika mau, ajukan surat dan minta fasilitas jalur hijau atau jalur kuning surat permohonan di tujukan ke ditjen BC pusat bagian fasilitas atau bapak bisa bertanya ke customs care di gedung kalimantan , di setujui atau tidak permohonan failitas jalur hijau/kuning tidak itu keputusan bea dan cukai dan biasanya BC akan melihat kinerja perusahaan tersebut melalui tim mereka yang mengkaji suatu perusahaan layak atau tidak diberikan fasilitas jalur hijau atau kuning , salam

      Delete
  5. betul pak,,,sekarang untuk proses pemeriksaan jalur merah import sudah semakin mudah dan simple ditambah sarana penunjangnya yg semakin baik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya Pak, Untuk impor status"JALUR MERAH"Impor barang di Indonesia sudah semakin cepat karena BEA Dan CUKAI Indonesia bekerja semakin baik dan Cepat,BEA CUKAI Semakin Baik Pelayanannya itu benar, Salam
      Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau Di Bea Cukai "

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel