Tarif Baru Penumpukan container FCL Pelabuhan Tanjung Priok 2021

Table of Contents
Tarif Penumpukan Container JICT (Jakarta International Container Terminal) FCL 20 FT,40 FT/Flat Rack Dan Tarif Storage NPCT 1-New Port Container Terminal 1-Pelabuhan Tg,Priok,Tahun-2021 Masalah dwelling time barang barang Export dan Import di Pelabuhan Tg.priok menjadi fokus pemerintah.Dwelling time pengertiannya adalah lama waktu bongkar muat barang dan penumpukan Container di area dermaga pelabuhan Peti kemas/lapangan PetiKemas didalam kawasan kepabeanan Bea dan Cukai untuk bongkar muat containers dan Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia
(Artikel  Di Perbaharui 13 Februari 2020/22 Maret 2020)
                  Penambahan Video youtube saya buaatkan cara tracking tarif penumpukan di pelabuhan tanjung priok,cara cek tabel tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas,cara cek biaya tarif behandle
Petikemas 20FT/40FT serta memastikan biaya tarif import storage pelabuhan secara detail untuk cargo import Container sebagai Contoh Cargo Import FCL Dari China

tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas
Cara Menghitung Biaya Penumpukan Container 20FT/40FT/45FT
Melalui Tracking Storage Petikemas Online Di Pelabuhan
Baca Juga:Biaya-rincian impor udara dari jepang ke jakarta dengan system FOB

Dalam Video ini saya buatkan tata cara menghitung Biaya yang Timbul Di Pelabuhan Tanjug Priok Jakarta yang terdiri dari Cara menghitung biaya Import FCL 1X20 Feet,1X40 Feet STD,1X40FT HC/HQ (High Cube) 1X45 Feet HQ
  1. Biaya Import FCL Yang Timbul Di Pelabuhan 1 X 20 Feeet Jalur Merah
  2. Biaya Import FCL Yang Timbul Di Pelabuhan 1 X 20 Feeet Jalur Hijau
  3. Biaya Import FCL Yang Timbul Di Pelabuhan 1 X 40 Feeet Jalur Hijau
  4. Biaya Import FCL Yang Timbul Di Pelabuhan 1 X 40 Feeet Jalur Merah
  5. Biaya Import FCL Yang Timbul Di Pelabuhan 1 X 45 Feeet Jalur Merah
  6. Biaya Import FCL Yang Timbul Di Pelabuhan 1 X 45 Feeet Jalur Hijau
Jadi dengan mengetahui biaya yang timbul di pelabuhan,Anda sebagai importir barang dari luar negeri Ke Indonesia bisa membuat kalkulasi penghitungan biaya pengeluaran impor anda dengan cermat dan teliti

Kenaikan Biaya Penumpukan Di Pelabuhan Tg.Priok,Tg,Emas,Tg.Perak Surabaya

Tarif Baru Penumpukan container JICT FCL 20 FT,40 FT dan Flat Rack pelabuhan tanjung priok  2019/2020/2021, Masalah dwelling time barang barang export dan import di pelabuhan tg.priok menjadi fokus pemerintah.Dwellng time kasaran pengertiannya adalah lama penumpu kan kontainer di dermaga pelabuhan kawasan kepabeanan untuk bongkar muat containers untuk ekspor-impor barang di pelabuhan angkutan laut

Saat ini tahun 2020 diseluruh pelabuhan angkutan laut indonesia tariff baru penumpukan  containers untuk barang export maupun import seperti port of tanjung priok Jakarta, Port Of Tanjung.Emas,Port tg.perak Surabaya,

Tarif Container di Pelabuhan Laut Belawan Medan,Port of Kariangau balikpapan  Pelabuhan laut Pekanbaru serta pelabuhan laut besar lain nya di indonesia mengalami kenaikan tarif penumpukan cont ainers baik untuk container 20,40,Break bulk cargo serta di hilirnya juga berdampak pada kenai kan tarif penumpukan cargo Import LCL (Less than containers load) kenaikan tarif penumpukan yang cukup signifikan dan berbiaya mahal

Cara Mengatasi Mahalnya Biaya Import,Mencegah Tarif Penumpukan Container di JICT, NPCT 1,UTPK Tg.Priok Yang Mahal Setelah SPPB dari Kepabeanan Bea Dan Cukai

Guna mencegah terjadinya penumpukan container yang mahal di pelabuhan adalah dengan memper cepat proses customs clearance barang import dan proses customs clearance yang lambat oleh impotir berakibat kapal yang bongkar jadi terhambat proses bongkar dan muat barang untuk barang ekspor dan import di pelabuhan laut

Pemerintah melalu otoritas pelabuhan atau biaya sewa lapangan untuk konta iner sesai peraturan yang di keluarkan oleh pelindo :

Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 dan dilanjutkan oleh pengelola pelabuhan UTC Tg Priok dengan SK : SK Direksi HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal 26 Februari 2016

JICT atau PT. Jakarta International Container Terminal mengeluarkan peraturan Tarif baru Jasa penumpukan peti Kemas berlaku sejak 1 Maret 2016 dan saat ini 2019. Kita langsung saja melihat isi dan peraturan ter sebut penumpukan free time di pelabuhan tg.priok hanya berlaku hari ke-1 saja . dihitung container bongkar dari kapal. Hari ke-2 dan seterusnya tarif jasa penumpukan naik menjadi 900%.

Untuk batas waktu lamanya penumpukan container import dilapangan UTC tg priok sekitar 3 (Tiga) hari sejak barang import masuk di lapangan UTC 1 Tg.Priok nahhh............

Kalau melebih 3 (Tiga) hari siap siap saja cargo di O/B over brengen ke gudang lain diluar pelabuhan dan pemidahan container dengan sistem (over brengen) akan membuat biaya jauh lebih mahal karena biaya pemindahan containers akan di tanggung oleh pemilik barang/consignee

Lihat Youtube:TARIF PENGIRIMAN BARANG DARI CHINA KE INDONESIA-FORWARDER CHINA KE INDONESIA #JASAIMPORTLCLRESMI
Tarif Baru Penumpukan Dan Storage Container Cargo Import-Export 1X20FT-1X40FT-1X45Ft Pelabuhan Import Laut Indonesia
Tarif Penumpukan Cargo Import FCL 1X20FT/1X40FT/1X40FT HC/1X45 FT HQ
Pelabuhan Laut Indonesia Container Import-Export Indonesia
Beban Tarif Baru Biaya Penumpukan Container Pelabuhan Laut Indonesia


Perbandingan tarif lama sesuai SK Pelindo tahun 2014 dan 2016 dan sampai hari ini 2018/2019/2020 Serta tahun ini 2021
#.1. TARIF LAMA-JICT 1 Dn NPCT 1 Tg.Priok
  1. Tarif Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2014
  2. TARIF PENUMPUKAN 20' 40'
  3. TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP) Rp. 27.200 Rp. 54.400
  4. MASA PENUMPUKAN
  5. MASA BEBAS : 1-3 HARI GRATIS GRATIS
  6. MASA II : 4-10 HARI 500% X TDP 500% X TDP
  7. MASA III : 11 HARI - SETERUSNYA 700% X TDP 700% X TDP
#.2. TARIF BARU-JICT,NPCT 1,UTPK Port Of Tanjug Priok
  1. Tarif baru sesuai SK 2016
  2. TARIF PENUMPUKAN 20' 40'
  3. TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP) Rp. 27.200 Rp. 54.400
  4. Hari Ke-1 BEBAS BEBAS
  5. Hari ke-2 dan seterusnya 900% X TDP 900% X TDP ( Tarif Dasar Penumpukan)
Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40', Heavy Weig ht  Cargo dikenakan tambahan 25% dari tariff dasar container peti kemas ukuran 20' dan 40',Serta atau untuk tariff manual di JICT sebagai patokan serta biaya tariff penumpukan container/Biaya Storage Container

Mengatasi Mahalnya Tarif Penumpukan Container

Cara Untuk menagtasi mahalnya biaya penumpukan/Tarif Storage Container/Port Sotrage di Pelabuhan laut seperti Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Pelabuhan Belawan,Pelabuhan Makassar Port,biaya penumpukan/storage Peti Kemas 1X20FY/1X40FT/1X45FT-1X20FR/1X40FR/ Dan 1X20 FT Refer/1X40 FT Refer Anda bisa lakukan dengan berbagai cara:
  1. Percepat Proses Customs Clearance Barang Impor Dngan Melengkapi data dan Dokumen Impor Sebelum Proses Customs Clearance di lakukan
  2. Jangan telat membayar Pajak Impor yang berakibat Proses customs import dan handling impo akan terlambat dn berakibat container lama dikeluarkan dari pelabuhan/bonded zone
  3. Buat PIB-Pemberitahuan Impor Barang Saat kapal tiba sesuai Notice Arrival (NOA) dari Pelayaran Indonesi dan Segera Bayar Pajak Impor Barang Sesuai Ebilling agar Anda bisa cepat mendapatkan Jalur Impor Barang Dari Bea Dan cukai Indonesia
  4. Siapkan D/O (Delivery Order, Dan setelah mendapatkan SPPB-Surat Persetujun Pengeluarn Barang Dari Bea dan Cukai Segera Bayar sewa gudang container dn keluarkan barang impor Anda dari Pelabuhan/Bonded Zone
Mengatasi Denda Penalty SPPB-Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

Saat ini berlaku traif progresif untuk keterlambatan atas pengeluaran barang setelah 1X24 Jam terbitnya SPPB dari Bea Dan Cukai.Hal ini sebagai importirr barang di Indonesia bisa di atasi dengan cara mene bus/Tebus E-Do (Electronic Delivery Order) berbarengan pada saat cargo sedang di Proses untuk cuatoms clearance

Catatan Penting Bagi Importir Menghindari Beban Biaya Denda Penalty SPPB Syorage

Bagi importir dengan status Jalur hijau,sebaiknya mengambil DO/EDO dari Shipping carrier pada saat dapat NOA (Notice Of Arrival) diberitahukan oleh shipping line,Sbagai contoh dari sebuah pelayaran Anda mendapatkan NOA,Cek tanggal kaapal tiba segera bayar biya local charge pelayaran seperti THC,Adm BL,BL fee dan lain lain dan urus pembambilan delivery order hari itu juga tanpa menunggu SPPB dari bea Dan Cukai Indonesia

Tarif Pelayanan Jasa Penumpukan PetiKemas Di Indonesia
Tata Cara Menghitung Biaya Penumpukan Container Import 1X20FT/1X40FT/1X45FT
Melalui Tracking Tarif Penumpukan Petikemas dipelabuhan laut Indonesia
#.Contoh Dokumen Biaya Tarif Penumpukan/Stoage UTC/NPCT 1 Tg.Priok

Di Sini saya berikan contoh biaya tarif penumpukan/storage barang impor container
  1. Tarif Impor Behandle/Penumpukan Gerakan Behandle,Anda butuh data Silahkan Klik Dan Lihat Biaya Penumpukan di SINI
  2. Tarif  Penumpukan Conatiner Impor /Biaya Penumpukan/Storage Gudang,Jika Anda butuh data Silahkan Klik Dan Lihat Biaya Penumpukan di SINI
  3. SP 2-Surat Penyerahan Peti Kemas Lihat Dan Klik Di SINI
Tracking Tarif Penumpukan Container Online:

Untuk tarcking biaya penumpukan/tarif penumpukan containers secara otomatis dengan pembenahan sistem import dan export dari pengelola pela buhan laut di Indonesia
  1. Tracking Tarif Penumpukan NPCT 1 Silahkan Track NPCT 1 Tracking Tarif Penumpukan
  2. Tracking Tarif Peumpukan JICT 1 Silahkan tracking: JICT-Tracking Tariff Lihat Di SINI
  3. Tracking Tarif  Penumpukan KOJA Silahkan Tracking @http://ebilling.tpkkoja.co.id/on_dem and/index.php?page=simtrans
  4. Tracking Biaya Penumpukan/Storage Di Terminal Petikemas surabaya,Abda bisa tracking di portal pengguna jasa: @http://www.tps.co.id:81/webaccess/
Sebagai panduan biaya penumpukan tarif cargo FCL 1X20FT/1X40FT/1X40FT HC/HQ/1X45 HQ barang dalam peti kemas import dan peti kemas ekspor barang khusus container serta barang barang import heavy weight cargo, Import Alat Berat dan sebagai panduan buat perusahaan jasa import serta usaha Jasa Undername Import-Export Dan Freight Forwarder, EMKL,PPJK 

Dan Perusahaan Jasa Import-Export Di Indonesia Baik Di Jakarta,Surabaya,Semarang serta perusahaan eksportir dan importir di indone sia selaku pengguna jasa pelabuhan indonesia untuk penumpukan container

#.3. PERHITUNGAN TARIF PINALTI TPS Tarif penumpukan container JICT/Storage JICT
Pelabuhan Tanjug Priok 2019

Perhitungan penalty biaya penumpukan tarif pelayanan penumpukan yang telah terbit SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dari bea dan cukai dikenakan ketentuan penalty yang menja di beban pemilik barang/consignee:
  • SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) dikenakan tambahan tariff sebesar 200% dari tarif dasar
  • SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) dikenakan tambahan sebesar 200% dari tarif dasar
  • SPPB yang terbit satu hari saat libur nasional, hari ke-3 dikenakan tambahan biaya 200% 
  • Tarif Pinalti TPS JICT 1 Tg.Priok Klik Dan Lihat Di SINI 
  • Tarif penalty TPS Pelabuhan rata rata inidonesia Klik Dan Lihat Di SINI berlaku untuk port jakarta,surabaya,semarang dan pelabuhan laut incoming cargo international lainnya yang di kelola oleh Pelindo Indonesia
Untuk container/ Peti kemas yang telah terbit SPPB, jika tidak dikeluarkan pada hari ke 3, maka pengelola pelabuhan akan memindahkannya atau O/B (Over Brengen/Pindah lokasi penumpukan)

Lihat Juga:Tarif Pengiriman Barang Dari China Ke Indonesia II Biaya Jasa Pengiriman Container Dari China Ke Indonesia
Tarif Penumpukan Peti Kemas Di NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Indonesia
Picture Gate In NPCT 1 Port Of Tanjung Priok Jakarta Indonesia
Tarif Penalti SPPB-Surat Perssetujuan Pengeluaran Barang

Disini saya berikan detail cara menghitung biaya penumpukan denda penalti SPPB untuk Storage/Penu mpukan Petikemas setelah SPPB terbit sebelum barang di bongkar dari kapal Hari ke 3 (ke-tiga) habis bongkar dari kapal dikenakan tarif 200% dari tarif dasar
  • Melebihi hari ke-3 sejak peti kemas bongkar dari kapal dan container tidak keluar maka pihak pelabuhan akan O/B itu container ke gudang lain.
Tarif Penalti SPPb Storage/Penumpukan SP 2 Terbit

Ada lagi denda jika telah keluar (SP2) Setelah keluar SP 2 denda 300% (Tiga ratus persen) dari tariff yang dikenakan saat itu (Tarif Normal X Berapa Lama Terlambat bayar Sewa Gudang)
  • Untuk container di atas 30 Box per B/L, setelah hari ke 4 sejak keluar SP2, tambahan penalty 300% dari tariff yang di print saat itu.
Jadi kita harus memngingat bahwa utnuk dwelling time pihak otoritas pelabuhan hanya memberikan batasan waktu 3 hari saja sejak kapal tiba

Jangan sampai deh barang di O/B (Over Brengen( karena biayanya akan mahal sekali .... ampun ampun an mahalnya biaya penumpukan container tersebut,Jadi jika Anda importir brang di Indonesia sebaik nya segera proses cargo import petikemas Anda secepat mungkin setelah barang tiba di pelabuhan

Juga Anda wajib segera mengeluarkan petikemas dari pelabuhan laut setelah mendapat SPPB dari Bea Dan Cukai Indonesia, Demikian artikel Tarif Baru Penumpukan container FCL pelabuhan tanjung priok 2016 (update 2018/update 2019/update 2020/update 2021) saya tutup sampai di sini

Semoga bermanfaat
Edited, 03 Desember 2018
Edit Kembali 12 Desember 2019
Update/Diperbaharui 13 Februari 2020
Update Kembali 01 September 2020
Update 22 Maret 2021 By:Ferrytrans.id

Post a Comment