Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai

Contoh Surat beberatan dan banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai dan contoh surat format banding pajak ke pengadilan pajak atas Notul yag terjadi dalam proses pengurusan barang import di bea dan cukai indonesia,tentu ada saja masalah yang terjadi.Saat ini kita kupas mengenai NOTUL (Nota Pem betulan) yang  dikeluarkan oleh pihak berwenang,bea dan cukai indonesia.Contoh surat keberatan atas denda atau pembayaran biaya masuk import format bea cukia klik dan Lihat di DI SINI.

Apakah itu notul ?
Dalam bahasa di lapangan ada istilah Notul ( Nota Pembetulan), sebetulnya kalau bahasa atau respo nd dari PPJK yang di dapat dari bea cukai adalah SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabe an) yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang yaitu direktorat jenderal bea dan cukai indonesia

Baca juga:Contoh dokumen deklarasi nilai pabean-DNP
Baca juga:Contoh NIB-Nomor Induk Berusaha Sebagai Pengganti NIK
Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Respond Notul (Nota Pembetulan) PajakImpor

Respond notul ini terjadi terhadap beberapa importir baik importir umum maupun importir produsen. oh ya sekalian buat sahabat pembaca jangan lupa update legalitas impor perusahaan anda dari NIK,API-U lama menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) ke OSS Repubilk Indonesia melalui www.oss.go. id

Dan panduan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB tersebut dalam artikel syarat menjadi importir Bisa anda baca dan Klik Di sini

Penyebab terjadinya notul(Nota Pembetu lan) ? 
Penyebab terjadinya notul bermacam macam dan hal ini tergantung dari PFPD yang menangani dokumen anda .Sudut pandang dari PFPD bea cukai tentu akan berbeda dengan kita orang yang awam mengenai notul ini ( PFPD-pejabat ferivikasi pemeriksa dokumen )

Beberapa penyebab terjadinya notul antara lain :
  1. Perbedaan nilai pabean seperti terindikasi under invoice barang impor anda
  2. Ada kesalahan mengenai HS Code atau pos tarif. Perbedaan persepsi ini antara importir dan petugas PFPD bea cukai
  3. Dan lain lain hal yang menurut pandangan petugas bea cukai ada yang salah dalam dokumenta si impor anda seperti under value nilai Invoice barang import
  4. Terjadi Kesalahan pengisian Data oleh PPJK dalam format PIB Impor,bisa terjadi Notul Denda Administrasi
  5. Faktor Kesalaha dalam membuat Form E,Form D,Form IJEPA,Form AK serta Form fasilitas impor lainnya yang dilakukan oleh supplier saat membuat certificitae of origin tersebut dari Negara asal
  6. Harga barang impor tidak sesuai dengan kondisi parameter harga yang dimiliki Bea cukai
  7. Kebanyakan kasus Notul di FORM E serta form fasilitas impor lainnya Gugur karena Terlam bat menyerahkan document impor ke bagian fasilitas kepabeanan
  8. PPJK tidak menginput data Nilai Freight dalam format PIB untuk Import barang dalam Incoterm FOB Import,Nilai Freight Cost CNF dalam PIB
  9. Serta faktor lain penyebab lain dalam pandangan internal para pejaabat PFPD di Bea dan Cukai Indonesia
Notul (Contoh lembar notul dari Bea dan Cukai)) yang dikeluarkan oleh pihak bea dan cukai indonesia . Notul yang timbul besaran biayanya adalah tergantung kesalahan yang ada dalam penilai an oleh petugas bea dan cukai indonesia

Lihat Juga:Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Koreksi Bea Masuk Impor,PPN,PPH dan Denda Admiistrasi

Bea masuk impor yang di koreksi karena terjadinya pandangan beda HS antara importir dan staff PFPD bea cukai atau importir yang di nilai under invoice atau apapun menurut peni laian staff bea cukai tersebut keliru dalam hal pajak masukan tersebut

maka bea cukai akan memberi kan Notul atau SPTNP jika kurang anda bayar tambahan notul jika terjadi kelebihan maka negara akan mengem balikan uang anda melalui mekanisme yang sudah di atur oleh undang undang kepabeanan.

Denda Notul-SPTNP
Untuk denda NOTUL atau SPTNP tambah bayar pajak maka pihak importir wajib bayar kekurang an pajak pajak yang ada , pembayaran bisa melalui bank yang sudah di tunjuk oleh pemerintah dan sama juga dengan anda membayar pajak saat PIB atau saat ini adalah memlaui e billing SPTNP yang terbit dari bea dan cukai indonesia .

Notul bukanlah di buat atau di terbitkan oleh PPJK atau EMKL yang anda gunakan jasanya dalam meproses barang import anda tapi terbit dari bea cukai .

Resiko Notul Tidak Di Bayar Oleh Importir
Jika notul tidak Anda bayar maka barang barang import anda tidak bisa keluar dari area kepabeanan bea dan cukai selanjutnya akan terjadi biaya demurrage charge dari pelayaran,denda keterlambatan pembayaran Notul 2 % per satu Bulan Biaya Penumpukan Container di Pelabuhan laut

Atau biaya gudang TPP impor dan serta rangkaian biaya lain yang timbu akan menjadi mahal jika melewati waktu yang di tentukan karena ada denda.

Di samping resiko yang telah disebutkan serta di jelaskan tadi maka rangkian resiko jika Notul tidak di Bayar Oleh Importir Akan berkaibat sanksi Administrasi lainnya berupa pembekuan sementara izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB OSS -API-U/P) yang jadi syarat utama menjadi importir barang di indonesia

Tingkat terparah dari notul adalah teguran paksa.Teguran paksa untuk importir bisa berupa penyitaan aset perusahaan sesuai undang undang kepabeanan indonesia. Bagi importir yang keberatan menge nai notul atau SPTNP tersebut bisa mengajukan banding, surat banding ini contoh format surat bandi ng notul bisa download,dibuat dan diajukan ke bea dan cukai

Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai dan format surat pengajuan banding atas notul pajak import barang indonesia.Dan Surat Permohonan Keberatan Notul  bisa juga anda lihat di peraturan :Peraturan menteri keuang an nomor:217-PMK-04-2010 atau www.insw.go.id

Serta www.beacukai.go.id Kalau masalah banding ini mau berlanjut terus maka solusinya adalah pengadilan pajak untuk mengajukan permohonan keberatan atas denda pajak import yang terjadi ,

Dalam pengadilan pajak jika pihak importir kalah maka tetap bayar ( Baik untuk barang yang sudah keluar dari pabean maupun yang belum kalau belum ada yang membayar dengan custom bond atau bayar jaminan)

dan jika menang dengan argumentasi serta bukti yang kuat maka negara akan mengembalikan uang anda. format surat banding ke pengadilan pajak klik di SINI

Banyak juga importir yang tidak mau pusing untuk mengurusnya apalagi sampai ke pengadi lan pajak dan akhirnya membayar NOTUL atau SPTNP tersebut dan barang langsung di keluarkan dari area ke pabeanan indonesia.

Baca juga:Surat Kuasa Kepabeanan Export Import Indonesia
Lihat Juga::Contoh Surat Untuk Pengeluaran Barang Sebagian dari Bea Dan Cukai Jakarta
Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Kantor Bea Cuki Pusat Rawamangun
Mau Ajukan Keberatan Denda Notul atau Tidak ?

Jadi semua kembali kepada impor tirnya , kalau importir merasa benar dengan di sertai bukti bukti yang kuat mereka pasti akan menempuh banding sampai ke pengadilan sekalipun dan ada juga yang menang dalam perkara notul ini di pengadilan pajak.

Kalau anda merasa melakukan under invoice lebih baik nggak usah ya....

malah bisa bisa di tambahin dendanya JUST KIDDING brother......

Dan buat anda yang memakai perusahaan jasa undername import yang terkena notul saat melakukan proses customs clearance import barang, maka mintalah bantuan perusahaan tersebut

Untuk mengajukan banding keberatan atas notul sertai juga dengan bukti yang kuat terutama untuk pembayaran T/T barang yang sah dari bank. ini salah satunya loh kawan kawan sobat blog export import. Jadi semua tergantung anda sebagai pihak pengguna jasa kepabeanan baik yang memakai impor license sendiri atau import license undername import

Kesimpulan Artikel Notul-SPTNP

1.Teliti data isian draft PIB-Pemberitahuan Impor Barang sebelum dokumen di transfer oleh PPJK yang Anda gunakan Jasa membuat dokumen impor PIB perusahaan Anda

2.Jangan telat memasukkan dokumen FORM E,FORM D,FORM AK, atau form fasilitas impor lainnya yang Anda dapatkan dari supplier negara asal

3.Periksa nilai freight cost dalam format PIB-Pemberitahuan Impor Barang atas nama perusahaan Anda sebagai importir barang/Pemilik barang yang di import

4.Siapkan bukti bayar barang jika di minta INFORMASI NILAI PABEAN dan Jangan telat memasukkan dokumen INP/DNP

5.Jangan pernah lakukan Under Value Invoice barang impor Anda,Sebab bea dan Cukai mempunyai parameter harag setiap barang yang Anda impor dari luar negeri

6.Teliti dokumen BL,Packing List,Invoice,Form Fasilitas Impor dan Cocokkan dengan draft PIB yang di buat oleh PPJK Anda

Demikian artikel Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai saya tutup sampai di sini

Semoga bermanfaat dan sukses buat anda

Edit tangal 11 Januari 2019
Edit ulang 16 Oktober 2019
Diperbaharui 02 Maret 2020

2 Responses to "Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai"

  1. Emang bener ga sih kl data pemdukung kurang valid permohonan keberatan bisa jadi malapetaka, alias dia tambahin notul lagi... Soalnya denger2 selentingan pernah ada tu bos yg begitu...

    ReplyDelete
  2. Saya beberapa kali mengajukn keberatan NOTUL ke Bea Cukai milik beberapa importir di Jakarta,Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang di tolak keberatan NOTUL yang di ajukan dan tidak ada sanksi yang didapatkan,hanya surat penolakan.Jadi belum ketemu importir di tambahin denda NOTUL demikian semoga bermanfat, Salam Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai

    ReplyDelete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel