Contoh dokumen deklarasi nilai pabean-DNP
Table of Contents
(Diperbaharui 28 Februari 2020 DNP/Update 05 Maret 2021 Penambahan Contoh Surat Deklarasi Nilai Pabean 2021 (DNP) Untuk Kontra INP-Informasi Nilai Pabean yang diterbitkan oleh Bea Dan Cukai Versi WORD Silahkan Lihat Dan Klik Di SINI
Lihat Juga:Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Baca Juga:Contoh surat pernyataan keabsahan dokumen import
Contoh dokumen deklarasi nilai pabean-DNP |
Deklarasi Nilai Paben Format Baru
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) Atau Nilai Informasi Nilai Pabean (INP) ditentukan berdasarkan peraturan mentteri yaitu PMK:60 /PMK. 04/2010 Klik Dan Lihat Di SINI .
Surat dokumen deklarasi nilai pabean Deklarasi Nilai Pabean (DNP) atau Informasi Nilai Pabean (INP)
Juga bisa di sebut Informasi Nilai Pabean (INP) yang men jadi salah satu rangkaian surat penting untuk proses import asi barang yang di kirim dari luar negeri menuju pelabuhan indonesia, Import yang dilaku kan melalui Air freight mau pun import melalui angkutan laut Sea freight.(Import FCL,Import lcl,Bulk cargo)
Artikel contoh dokumen deklarasi nilai pabean-DNP di blog undername import-export blog Indonesia saya edit kembali di tahun 2018 yang akan memasuki tahun 2019 termasuk artikel lain yang saya edit dengan judul artikel Jasa sewa undername import dan freight forwarder
Deklarasi nilai pabean (DNP) atau Informasi Nilai Pabean (INP) adalah sebuah surat penting yang terkait dalam prosedur impor barang di indonesia,DNP yang di minta oleh pihak bea dan cukai melalui media elektronik dari Modul PPJK,
Deklarasi nilai pabean di minta oleh bea dan cukai erat kaitannya saat kita melakukan prosedur import customs celarance di wilayah kepabeanan indonesia
Kenapa ada permintaan Informasi Nilai Pabean (INP) atau Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dari pihak Bea dan Cukai Indonesia ?
Beberapa tahapan importasi untuk melakukan pengeluaran barang import akan kita lalui tanpa kecuali sebagai importir yang berada dalam nau ngan kepabeanan indonesia. yang harus tunduk dan patuh dalam aturan yang ditetapkan peme rintah indonesia melalui direktorat jenderal bea dan cukai
"berhubung nilai pabean yang Saudara beritahu kan di dalam pemberitahuan pabean impor dira gukan kebenarannya, yaitu untuk jenis barang nomor urut pada pemberitahuan pabean impor No: 529 XX91 tanggal 16-10-2018 (Nomor surat dari bea cukai dan berbeda untuk setiap importir) maka dengan ini diminta Saudara untuk menyerahkan,Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang merupakan dekla rasi atas fakta transaksi jual-beli/impo rtasi yang berkaitan dengan barang yang Saudara impor di sertai dengan dokumen-doku men pendu kung yang menguatkan deklarasi yang diajukan, misalnya:
- Kontrak Penjualan (Sales Contract);
- Kontrak (Agreement) lainnya, misalnya Royalty Agreement, Kontrak Penunjukan
- Keagenan untuk Pembelian Barang, Kontrak Penunjukan sebagai Agen/Distributor;
- Purchase Order;(P.O)
- Letter of Credit (L/C);
- Bukti pelunasan atas pembelian barang impor (bukti transfer uang/bukti pembayaran barang ke supplier);
- Rekening Koran yang berkaitan dengan transaksi tersebut;
- Bukti lain yang menyatakan kewajiban importir kepada penjual yang belum dipenuhi terkait de ngan transaksi impor;
- Bukti pembayaran atas barang yang sama pada penjual yang sama untuk transaksi sebelumnya;
- Dokumen/bukti negosiasi terbentuknya harga;
- Dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut.
Baca Dan Lihat Juga:Contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali kenegara asal
Contoh Dokumen Deklarasi Nilai Pabean-2021 |
Untuk contoh permintaan Informasi Nilai Pabean /Deklarasi Nilai Pabean dari Bea dan Cukai yang di dapatkan resmi melalui melalui modul PPJK yang di teruskan kepada importir Anda bisa klik link biru DI SINI (Edit 07 Desember 2019 )
dan waktu penyerahan dokumen adalah 3 X 24 jam terhitung permintaan dokumen INP di kirimkan melalui media Electronic Data Inter change -EDI system atau melalui modul PPJK
Jadi sudah jelas bahwa timbulnya permintaan Informasi Nilai Pabean karena harga nilai barang import di ragukan kebenarannya,atau Pejabat Ferifikasi dan Pemeriksa Dokumen (PFPD) tidak meyakini harga pembelian barang import yang di deklarasikan dalam commercial invoice/invoice barang impo rt milik importir yang sedang di proses kepabeanan
Permitaan informasi nilai pabean dari bea dan cukai bisa terjadi kepada importir yang mempunyai fas ilitas jalur hijau,jalur kuning atau jalur merah sekalipun untuk tutorialnya Anda Klik Dan Baca Di SINI.tetapi petugas bea dan cukai akan meminta informasi nilai pabean apabila harga yang tercantum di invo ice barang import di ragukan nilainya
# Kontra permintaan Informasi Nilai Pabean (INP) dengan cara membuat surat Deklarasi Nilai Pabean (DNP) oleh pihak perusahaan importir
Permintaan Informasi Nilai Pabean tidak selalu muncul di setiap kali import atau terus menerus di la kukan oleh pihak bea dan cukai, sebab pihak bea dan cukai tentu juga mempunyai cara dan mekanis me serta parameter kerja yang terukur dan terarah dalam menerbitkan surat permintaan informasi ni lai pabean kepada importir selaku pemilik barang
Dan importir pun tidak perlu tersinggung atau khawatir jika di minta informasi nilai pabean jika har ga barang di dalam commercial invoice barang import yang di deklarasikan melalu supplier di luar ne geri tepat dan benar sesuai kenyataannya di sertai dengan bukti dokumen yang ada bukti bayar barang , Purchase order/Sales Order etc;
Pengaruh DNP-INP Ini sangat besar kaitannya dengan Nota Pembetulan (Notul) dan untuk memenuhi permintaan surat tersebut pihak impor tir harus selekasnya menyerahkan dokumen yang di minta bea dan cukai sesuai petunjuk yang di sampaikan melalui INP
Bagi perusahaan importur yang mempunyai admi nistrasi bagus serta tata cara pembelian barang import yang benar saat awal melakukan transaksi pembelian barang import dari luar negeri tentu saja permintaan informasi nilai pabean tersebut tidak akan menjadi masalah besar.
Lihat Juga:Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 dan Cara Import Barang Sementara
Baca Juga: Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Contoh dokumen Informasi Nilai Pabean (INP)Dan Deklrasi Nilai Pabean-DNP |
Susunan Dokumen Deklarasi Nilai Pabean Dari Importier yang wajib di sediakan Importir
Untuk melakukan kontra permintaan dari surat informasi nilai pabean yang di keluarkan olhe PFPD maka importir punya hak untuk kontra surat tersebut melalui mekanisme yang telah di atur djuga oleh pemerintah dan langkah kerjanya sebagai berikut :
- Deklarasi Nilai Pabean,2019 mohon jangan di utak atik bagi Anda yang merasa diri pinter banget /tikus cyber yang menggerogoti contoh surat di blog ini Deklarasi Nilai Pabean versi Word Silahkan Download Dan Klik Di SINI (Diperbaharui 28 Februari 2020) dan Contoh DNP/INP DNP Import Excel
- Copy dokumen pembayaran barang melalui Bank TT Transfer, Letter of credit (L.C) atau Slip copy T/T Via Money changer atau Purchase order (P.O) /Sales Order (S.O) atau Sales Contract (S.C) atau penyebutan istilah lain di dalam perdagangan International Trade
- Copy dokumen PIB, e-billing pajak, BPN - Bukti penerimaan negara
- Copy dokumen Packing list
- Copy dokumen Invoice
- Copy dokumen BL atau bill of lading
- Copy dokumen Form ATIGA ( Fasilitas keringanan bea masuk)
- Copy dokumen Brosur/Katalog dan ada juga yang lansung menambahkan dokumen INP di dalamnya
- Jika ada permintaan data tentang nili freight cost dalam DNP dan Anda tidak memiliki bukti pembayaran freight maka bisa dibuatkan surat pernyataan nilai pabean untuk freight cost, Contoh surat silahkan di klik DI SINI
Alur Proses Dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP/INP) di Bea dan Cukai
Proses distribusi dokumen Deklarasi Nilai Pabe an yang telah di berikan importir dan di terima petug as bea dan cuaki (Pendok) akan di teruskan kepada PFPD yang mengeluarkan surat permintaan info rmasi nilai pabean (INP)
Setelah dokumen di terima oleh PFPD trsebut ma ka petugas yang berwenang ter sebut punya wak tu 1(satu) sampai 3(tiga) hari kerja untuk memutuskan memberikan Nota Pembet ulan(Notul,tambah Bayar Pajak Import) atau langsung menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang atau yang di singkat dengan istilah SPPB
Catatan mengenai terbitnya notul atau SPPB dari PFPD bea dan cukai :
Jika PFPD tersebut merasa bahwa dokumen memenuhi syarat dan layak dalam standar ukuran kepa beanan (sesuai parameter harga serta bukti dari importir yang kuat),mulai dari dokumen,pembayaran pajak yang bagus dan lain lainnya maka importir akan mendapat SPPB atau surat perintah pengelua ran barang.
Namun jika menurut PFPD tersebut dia merasa bahwa harga barang yang di deklarasikan di dalam commercial invoice kurang meyakinkan (Sesuai parameter bea dan cukai) maka petugas PFPD tersi ebut akan mengeluarkan NOTUL atau Nota Pembetulan dan importir harus membayarnya .
Pihak importir yang keberatan dengan NOTUL bisa mengajukan keberatan sesusai waktu yang di tentukan dalam pemberitahuan di SPTNP/Notul Contoh Surat Notul Klik Dan Lihat Di SINI
Penutup :
- Permintaan Informasi nilai pabean dari bea dan cukai tidak saja terjadi untuk importir yang mempunyai fasilitas jalur merah, importir dengan fasilitas jalur kunig dan jalur hijau pun tidak akan luput dari INP jka dokumen commercial invoice serta dokumen terkait lainnya di ragukan atau kurang di yakini oleh petugas PFPD yang memeriksa dokumen import Anda
- Bagi sahabat purchasing import, Import department, atau pemilik perusahaan importir sekalipun sebaiknya simpan dokumen transaksi awal anda dengan rapih untuk jaga jaga jika pihak bea dan cukai meminta informasi nilai pabean
- Bea dan cukai berhak menentukan Notul walaupun terkadang dalam beberapa kasus yang di temui bukti bayar barang melalui Bank Devisa cocok dan sesuai dengan nilai yang diterkan dalam commercial invoice barang, jika terjadi notul Anda sebagai importir berhak mengajukan surat keberatan atas notul tersebut atau mengajukan surat banding atas notul yang timbul/ter bit dari bea dan cukai
- Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) bisa saja terbit 10 Menit setelah dokumen di masuk kan ke PENDOK dan sampai ke tangan PFPD Bea dan cukai
Semoga bermanfaat
Salam sukses buat anda semua
Update September 2019
Update 29 November 2019
Update 28 Februari 2020
Post a Comment