Contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali kenegara asal
Table of Contents
dalam melaksana kan proses customs clearance di pelabuhan laut dan udara.Pembaca Undername export import, terima kasih sudah berkunjung ke blog/web site ini .Kali ini kita bahas re-ekspor barang kembali ke negara asal karena tidak mempunyai LS/ Laporan Surveyor /Surveyor Certificate/Certificate Of Inspection dan salah satu tata cara membuat certificate of inspection Silahkan Klik Dan Baca Di Sini
Baca Juga:Jasa Undername Export dan Undername Import Indonesia
Baca juga:Contoh Surat Permohonan Persetujuan Impor Besi Baja I Jasa Import Undername Besi Baja
Contoh Dokumen Ekspor Impor Indonesia |
Surat permohonan re-ekspor di buat untuk proses re-ekspor barang yang tidak memenuhi syarat import barang di indonesia dan tentu saja untuk melakukan re-ekspor butuh surat,di artikel ini saya berikan contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali ke negara asal.
Surat re-ekspor dari jakarta ditujukan kepada bea dan cukai untuk kembalikan cargo import yang bermasalah ke negara asal dan saya berikan serta berbagi pengalaman menangani cargo re-ekspor dari jakarta ke singapore dan di impor kembali door to door services singapore ke Jakarta menggunakan contaier 1X45 FT Jumbo container
Update artikel surat re-ekspor dari jakarta kembali kenegara asal
Artikel ini di update (tahun 2018) agar memudah kan loading blog dan buat rekan rekan yang butuh contoh surat,surat yang berkaitan dengan proses customs clearance export-import untuk pengguna jasa import dan jasa ekspor barang dari/dan ke indonesia
Beberapa importir terkadang tanpa sengaja atau tidak mengetahui prosedur import barang ke indonesia dan peraturan importasi barang ke indonesia seperti adanya barang laragan dan pembatasan import (Lartas) contoh Persetujuan Impor (P.I) Besi Baja,Persetujuan Impor (PI) Kehutanan Persetujuan Impor (PI) Alat Kesehatan,Tidak mempunya Laporan Surveyor serta barang larangan dan pembatasan lainnya
Karena tidak punya izin import untuk barang impor larangan dan pembatasan pada saat proses custo ms clearance impor barang,importir tidak tidak mempunyai izin import tambahan (Lartas impor) yang wajib di urus sebelum barang barang import berangkat dari negr asal dan tiba di pelabuhan laut atau pelabuhan udara di indonesia .
Jasa Re-ekspor Barang Jakarta |
Sesuai dengan regulasi dan aturan import - export yang terus dibenahi oleh pemerintah agar adanya keteraturan dalm bidang export dan import serta menjaga industri dalam negeri .Ada yang pro dan ada juga yang kontra mengenai peraturan tersebut diterbitkan , namun kita ambil baiknya saja bahwa peraturan tersebut pasti dibuat dengan pengkajian yang sangat mendalam dan tujuan utamanya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara republik indonesia ini
Peraturan / Regulasi tersebut tidak mudah dalam pelaksana -annya dan penerapannya terkadang ada peraturan yang di buat dan terbit baru 3-6 bulan bahkan lebih baru di terapkan , nah di sinilah terkadang pelaku import dan export barang yang kurang mengetahui aturan tersebut terkena masalah karena tidak mengetahui aturan tersebut
Peraturan peraturan yang dibuat pemerintah biasanya sudah di sosialisasikan sebelumnya , melalui website resmi milik pemerintah kita . Rangkaian izin izin import tambahan tersebut bermacam macam atau yang kita kenal dengan sebutan larangan dan pembatasan .
Larangan dan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan HS Code barang tertentu dan tidak semua HS Code kena larangan dan pembatasan (HS Code-Harmonised system code)dan anda bisa periksa di portal pengguna jasa www.insw.go.id
Salah satunya izin tambahan import barang sebelum kapal berang melalui laut atau udara adalah LS (Laporan Surveyor) atau Surveyor Certificate ,Sebagai infomasi tambahan buat rekan rekan blog sekalian bahwa untuk membuat laporan surveyor adalah sebelum kapal berangkat dari negara asal menuju indonesia
Alur ketahuannya barang barang import anda kalau kena laran gan dan pembatasan (LARTAS IMP- OR) adalah saat dokumen di transfer oleh modul edi system /PPJK (Perusahaan Penguru san Jasa Kepabeanan) dan buat Anda yang butuh Jasa PPJK Klik dan Baca di Sini .
Status riject PIB pasti akan di dapatkan kalau barang barang import anda tanpa lampiran laporan surveyor Certificate of Inspection/Laporan surveyor, saat ini sulit di urus izinnya kalau barang import anda sudah tiba di pelabuhan tujuan.Satu satunya jalan adalah barang harus di re-ekspor kembali ke negara asal.
Bagi sobat pembaca blog export import , jika anda memilih re-ekspor , saya bantu share contoh surat permohonan re-ekspor dan surat keputusan re-ekspor barang import terkena lartas ( Larangan dan pembatasan)
Akses download file surat permohonan re-ekspor barang kembali ke negara saal,saat ini mulai 14 Desemebre 2019 saya tutup akses downloadnya lansung karena sering disalah gunakan,karena banyk sekali para tikus cyber perusak file contoh surat yang bergentayangan merusak nya. Jadi buat Anda yang butuh contoh surat permohonan pengajuan re-ekspor barangdari Indonesia kembali ke negara Asal silahkan WhtasApp ke Admin blog 0812.9509.7783
Baca juga:Jasa Sewa Undername Import,Handling Charge,Customs Clearance (Update)
Baca juga:Cara import barang,import-lcl Exwork China Ke Jakarta Door To Door
Re-ekspor dari jakarta Ke Negara Asal Surat Re-Ekspor Barang Impor Kembali |
Cara melakukan re-ekspor barang,Siapkan dokumen dokumen import anda yang larangan dan pemba tasan nya tidak di urus sebelum barang masuk ke wila- yah pabean indonesia.Buat surat permohonan re-ekspor barang import tersebut di tujukan kepada pihak bea cukai. indonesia . Susunan dokumen dokumen untuk re-ekspor yang harus dilengkapi
- Surat Permohonan Re-Ekspor
- Surat Kuasa dan Surat Tugas (contoh Surat Tugas dan Surat Kuasa Re-Export)
- Shipping Instruction serta schedule kapal berangkat
- Copy PIB + Respond Reject PIB
- Asli Bill of lading
- Asli Packing list
- Asli Invoice
- Serta dokumen pendukung import anda
Proses Surat Permohanan re-ekspor di bea dan cukai ini akan dilayani oleh bea dan cukai dal am 3-5 hari kerja untuk mendapatkan Skep Re-ekspor.Apabila dokum en Anda dinyatakan komplit oleh petugas penerimaan dokumen (Pendok) bea dan Cukai
Dokumen re-ekspor yang dinyatakan komplit akan mendapatkan nota dinas atau surat keputus an untuk re-ekspor yang di keluarkan oleh kepala kantor bea dan cukai , dalam hal surat keputusan re-ekspor buat yang masih belum mengetahui bentuk suratnya silahk andA klik tulisan biru di sebelah ini CONTOH SKEP RE_EKSPOR.
Setelah skep (Surat keputusan) re-ekspor di tangan anda
Laporlah kepada petugas bea dan cukai yang di tunjuk untuk melaksanakan proses customs clearance dan handling cargo re-ekspor,Re-eks por yang dilakukan dalam gudang (Untuk import LCL atau di gudang TPP Untuk Barang Import FCL serta import LCL) yang sama atau pindah gudang karena booking kapal yang mengharus kan masuk ke gudang mereka harus mendapat kan pengawalan petugas bea dan cukaai sampai barang masuk ke dalam areal kepabeanan ekspor
Barang barang re-ekspor akan di periksa oleh petugas ke gudang dimana barang import anda berada,lampiran dokumen yang diberikan kepada petugas bea dan cukai di lapangan
- Surat Keputusan Re-Ekspor
- Copy surat permohonan re-ekspor
- Shipping Instruction serta schedule kapal berangkat
- Surat Kuasa dan Surat Tugas
- Copy PIB + Respond riject PIB
- Copy Packing list
- Copy Invoice
- Serta dokumen pendukung barang import Anda
- Persiapan proses re-ekspor melalui tahapan pencacahan barang barang import yang akan di export kembali dan anda bisa baca: link artikel export import ini
Barang barang hasil impor yang sudah di cacah akan mendapatkan rekomendasi dari petugas di lapangan dan akan di kawal oleh petugas saat barang di re-ekspor mengurus re-ekspor harus cepat agar barang bisa berangkat sesuai surat keputusan dari kepala kantor untuk cargo import anda yang di tegah import
Buat sobat yang terlambat dalam pengurusan re-ekspor, Akibat kapal sudah berangkat duluan maka ajukan dan minta koreksi surat keputusan re-ekspor agar memakai schedule kapal berikutnya dan petugas bea cukai indonesia akan tetap melayani re-ekspor anda
Bisakah Barang Re-Ekspor tersebut Di import Kembali Ke Indonesia?
Barang re-ekspor bisa di impor kembali ke indonesia sepanjang izin lartas (Laporan surveyor/Perse tujuan impor-P.I) di urus oleh importir. Dalam perkemba ngan contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali ke negara asal ini saya berikan contoh re-ekspor barang hasil import yang di tolak oleh bea cukai karena tidak mempunyai izn imort larangan dan pembatasan Laporan Surveryor (LS)
Barang import dari negara asal dari china ke Jakarta Indonesia tersebut di impor resmi dari china ke jakarta party 1X45 FT High Cube (HC-Jumbo Container) karena tidak punya Laporan Surveyor pada saat prose impor di bea dan cukai terbit Nota Penolakan Pelayanan (NPP) untuk proses selanjut nya karena tidak punya izin laporan surveyor (LS)
Barang di re-ekspor bukan ke china,tidak ke negara asal di sehnzen-china akan tetapi di re-ekspor ke Singapore untuk melaksanakan proses membuat laporan surveyor di singapore
Baca juga:Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import
Baca juga:Undername Import Door to Door (Cargo From USA,Hungary)Surabaya To Pulau Bali
Jasa Customs Clearnce Indonesia |
Dalam surat permohonan pengajuan re-ekspor yang dibuat dikemukakan alasan bahwa kalau re-ekspor ke china akan memakan waktu lama.Serta biaya transport logistics menjadi mahal sekali dengan kebijaksanaan yang diberikan oleh bea dan cukai berdasarkan surat permohonan re- ekspor maka proses ekspor kembali barang impor dapat disetujui dan dilaksana kan oleh importir sebagi pemilik barang
Prosedur Re-Ekspor Barang Dari Jakarta Ke Singapore Door To Port
Setelah mendapatkan surat keputusan perssetujuan re-ekspor dari Jakarta Ke Singapore maka pihak importir akhirnya booking kembali ke pemilik container dalam hal ini memakai jasa angkutan pela yaran evergreen line. Booking re-ekspor shipment memakai container yang sama dari jakarta ke Singapore party 1X45 FT Jumbo container
Sebagai pelaksana Jasa Re-ekspor barang dari Jakarta ke Singapore yang di tunjuk oleh importir saya atur booking shipment re-ekspor tersebut setelah menerbitkan shipping instruction to evergreen line selanjutny pihak evergreen lines minta agar demurrage charge saat containr berada di indonesia di bayar. Pembayaran biaya demurrage dilaksaakan oleh importir
Setelah demurrage charge di bayar melalu bank proses selanjutnya evrgreen mengeluarkan delivery order (D/O) ekspor dari Jakarta Ke Singapore. Setelah mendapatkan D/O dari evergreen langkah langkah selanjutnya untuk re-ekspor container 45 FT jumbo ke singapore sebagai berikut:
- Siapkan trucking untuk over brengen (O/B) container 45 FT dari gudang TPP (Tempat Penimb unan Pabean)ke Gudang Ekspor UTC 1 Tg.priok sesuai yang tertera dalm D/O dari evergreen lines Jakarta Indonesia
- Menghubungi petugas Bea dan Cukai untuk mengawal barang re-ekspor dengan melampirkan berkas re-ekspor mulai dari dokumen skep re-ekspor,packing list,invoice,delivery order (D/O) serta memberikan skep pembatan BCF 1.5 (Karena barang sudah terlalu lama di TPP hampir 2 bulan lamanya sejak tiba di pelabuhan tg.priok Jakarta Indonesia)
- Setelah petugas lapangan bea dan cukai setuju dengan proses kawal barang untuk di ekspor kembali maka trucking company yang di sewa memuat/loading container ke mobil railer dan berangkat dengan dikawal petugas bea dan cukai ke area pelabuhan
- Barang masuk kedalam area UTC 1 Tg.priok setelah membayar biaya tarif penumbukan barang ekspor di JICT Tg.priok jakarta
- Selesai proses memasukkan barang re-ekspor kedalam area ekspor barang di tg.priok
Selanjutnya barang re-ekspor berangkat ke singapore dari jakarta.segera pelayaran evergreen lines memberikan draft Bill of lading ekspor,draft saya setujui kemudian terbit bill of lading (B/L) dan saya minta B/L di telex release untuk memeprcepat proses impor di singapore
Setelah kapal tiba dipelabuhan singapore saya hubungi jasa freight forwarder singapore yang bertindak sebagai consignee name import di singapore yang mempunyai izin import transhipment di singapore yaitu fastran Singapore Pte.Ltd dalam hal ini freight forwarder singapore tersebut memberikan notice of arrival kepada importir di indonesia
Baca juga:Air Asia Cargo Carrier dan Undername Export Jakarta Singapore Door to Door
Baca juga:Jasa Import Ekspedisi Door To Door Cargo Import LCL Shanghai China Ke Jakarta Indonesia
Setelah kapal tiba dipelabuhan singapore saya hubungi jasa freight forwarder singapore yang bertindak sebagai consignee name import di singapore yang mempunyai izin import transhipment di singapore yaitu fastran Singapore Pte.Ltd dalam hal ini freight forwarder singapore tersebut memberikan notice of arrival kepada importir di indonesia
Baca juga:Air Asia Cargo Carrier dan Undername Export Jakarta Singapore Door to Door
Baca juga:Jasa Import Ekspedisi Door To Door Cargo Import LCL Shanghai China Ke Jakarta Indonesia
Jasa Import LCL Jakarta |
Barang re-ekspor telah tiba dipelabuhan singapore selanjutnya untuk impor kembali importir memu tuskan memakai container evergreen lines party 1X45 FT Jumbo container (Container yang sama) untuk mengembalikan cargo re-ekspor tersebut ke Indonesia
Karena shipment ini adalah lampu hias yang kena arangan dan pembatasan impor dalam hal ini wajib membuat laporan surveyor (LS).langkah selanjutnya adalah membuat laporan surveyor di KSO Surveyor sucfindo Indonesia..Dengan melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan
Seperti invo ice,packing list serta description of goods dengan cara memakai izin usaha jasa undername export-import dan freight forwarder di singapore,sebagai consignee import di indonesia memakai jasa undername impot Q.Q resmi sistem indentor sebagai consignee dan real consignee sebagai pemilik barang
Setelah terbit Request for Inspection (RFI) ,di isi oleh perusahaan jasa undername export di singapo re,juga merka bertindak sebagai forwarderlangkah langkas selanjutnya adalah pihak surveyor singa pore melakukan pre-inspetion shipment di pelabuhan singapore, proses inspect selesai dan barang selanjutnya siap di impor dari singapore ke Jakarta-Indonesia
Setelah itu perusahaan freight forwarder di singapore dalam hal ii fastrans singapore pte.ltd kembali booking kspor ke pelayaran evergreen line di singapore,selanjutnya barang tersebut kembali di ekspor dari singapore ke Jakarta
Terkesan rumit kayaknya shipemnt re-ekspor inspect laporan surveyor serta memakai container yang sama saat di re-ekspor dan di impor kembali dari singapore ke jakarta hehehee.....
Selanjutya barang ekspor party 1X45 Feet Container jumbo tersebut diberangkatkan kembali sistemn Door to Doo dari singapore ke jakarta memakai conatiner evergreen lines dan saat di impor ke jakarta kembali memakai shipping agent carrier evergreen lines dari singapore ke jakarta
Baca juga:Undername Import Borongan Dan Undername Import Resmi (Update)
Jasa Inland Transport Jakarta |
Proses Import barang Door To Door Cargo,Singapore To Jakarta By Sea freight 1 X 45 FT
Karena shipmet ini import door to door services singapore-jakarta maka seluruh rangkaian dokumen yang di tangani oleh satu kesatuan dokumen impor mulai dari jasa freight frowarder,jasa sewa unde rname ekspor di singapore,serta jasa undername import di jakarta indonesia serta laporan surveyor telah lengkap maka sangatlah mudah melakukan impor door to door services singapore ke jakarta melalui import container party 1X45 Fett super jumbo container milik evergreen line tersebut
Barang impor party 1X45 FT berangkat dari pelabuhan laut sigapore ke jakarta seluruh dokumen import telah siap dan di kirimkankan ke saya sebagai pelaksana jas import barang door to door services singapor-jakarta melalui impor FCL 45 FT resmi
Setelah barang import 1X45 FT tersebut tiba kembali di Jakarta yaitu pelabuhan tg.priok maka segera saya lakukan prosedur impor barang resmi dengan Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Dokumen Ekspor Barang di Indonesia khusu impor barang larangan dan pembatasan barang dengan laporan surveyor dokumen yang diapkan antara lain:
- Laporan Surveyor
- Commercial Invoice dan Packing List
- Bill Of Lading (B/L)
- Surat Kuasa Kepabeanan Untuk PPJK
Setelah dapat e-billing saya sebagai pelaksana jasa impor barang hasil re-ekspor tersebut mem berikan e-billing pajak impor kepada real consignee dan real importir sebagai pemilik barang import tersebut membayar pajak ke bank dalam hal pembayaran pajak ke bank devisa mereka memilih bank mandiri selanjutnya terbit respond yaitu jalur hijau
(Kebetulan perusahaan jasa undername impor mempunyai fasilitas jalur Hijau) tentu saja den gan fasilitas impor jalur hijau cargo impor party 1 X45 FT jumbo contain er tersebut mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Indonesia
Jasa Import Alat Berat Jakarta |
Karena telah medpatkan Surat Persetujuan Pengeluran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Indonesia
tentu saja barang harus di kirimkan kepada real consignee sebagai pemilik barang impor. Saya selesaikan pembayaran biaya delivery order (D/O) ke pelayaran evergreen
selanjutnya bayar biaya tarif penumpukan di UTC 1 Tg.Priok,Trucking loading dan barang di kirim ke alamat gudang importir dan proses re-ekspor barang dari jakarta ke singapore dan impor kembali barang re-ekspor dari singapore ke jakarta dengan sistem door to door singapore jakarta resmi
Kesimpulan :
1.Contoh surat re-ekspor dari Jakarta Kembali Ke Negara asal yang saya buat dalam artikel ini adalah hasil praktek dari kerja saya sebagai usaha jasa impor,jasa ekspor dan freight forwarder serta kombi- nasi dengan pengurusan jasa import kembali barang re-ekspor
2.Terjadinya barang di re-ekspor adalah hasil dari kesalahan pihak pemilik barang impor dari china karena tidak meguru laporan survyor sebelum barang berangkat
3.Tahun 2019 untuk laporan surveyor bisa dibuat di indonesia jika cargo importir dari negara asal dengan syrat telah lebih dahulu membuat Persetujuan Impor dan syarat selanjutnya masuk kedalam kawasan pusat logistik berikat
4.Selalu periksa HS Code barang di eservice.indw.go.id sebelum Anda beli barang.kirim barang,pro ses impor barang di kepabeanan indonesia
Demikian Artikel Contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali kenegara asal saya tutup sampai di sini semoga bermanfaat buat Anda semua
Salam sukses buat Anda
Artikel dibuat tanggal 21 Juli 2017
Edit ulang artikel 16 Februari 2019
Edit Kembali 14 Desember 2019
Write By:Indonesia Undername Import Export Blog JakartaEdit Kembali 14 Desember 2019
mau minta pencerahan nih.. dari penjelasan agan di atas, Saya ada kasus. sebagian barang belum disurvey dalam container. jika barang yang diimpor merupakan barang yang menggunakan Form E, apakah BM masih tetap bisa di bebaskan untuk barang yang sudah di survey dan di keluarkan?
dan sebaiknya Form E menampilkan seluruh barang yang di impor atau include barang yang belum disurvey juga yah? Please advise ya gan
thank you gan sebelumnya
terimakasih.