Apa yang dimaksud dengan Bill of Lading?
Table of Contents
Baca Juga:Contoh Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Import -Export Laut lengkap
Lihat Juga:Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Brang (PIB)
Fungsi Penting Bill Of Lading -(B.L)
Bill of Lading (B/L) di terbitkan oleh perusahan angkutan pelayaran/carrie sedangkan House Bill Of Lading /HBL, di terbitkan oleh shipping freight forwarder .Kombinasi dari kedua BL
Dan HBL (House Bill Of Lading)tersebut di sebut dengan nama BL Consolidation .BL/HBL adalah dokumen pengapalan paling penting, mempunyai sifat jaminan sebagai pengamanan pengiriman barang dan mempunyai dasar hukum yang kuat dari pemilik barang kepada perusahaan pelayaran/freight forwarder. B/L/HBL Asli/Original merupakan surat bukti sebagai hak pemilikan atas barang yang di kirim melalui pelayaran angkutan laut
Tanpa M-BL-H-BL tidak seorang pun atau pihak lain dapat menerima barang yang di kirim sebelum di release oleh pemilik barang dengan di serahkannya/di kirmnya B/L tersebut dengan berbagai macam cara,Ada BL original serta juga bisa menggunkan BL Telex release serta juga bisa memakai sea way bill
Bill of lading-BL berfungsi sangat penting sebagai salah rangkaian utama dokumen untuk melakukan prosedur customs clearance dan import barang selain packing list dan commercial invoice dalam melaksanakan proses kepabeanan untuk melaksanakan importasi barang di pelabuhan tujuan
Fungsi penting Bill of Lading (B/L) merupakan salah satu bagian dokumen yang dibutuhkan untuk perdagangan internasional dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait dalam pengiriman barang melalui angkutan laut
Lihat Juga:Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Dokumen Ekspor Barang
Baca Juga:Belajar Cara Import Barang Dari China:Contoh Packing List-Commercial Invoice-Bill Of Lading-Form Fasilitas Import
Apa fungsi Penting House Bill Of Lading -H-B/L ?
Karena keterlibatannya dalam melaksanakan/membantu pengiriman barang ekspor/impor shipping freight forwarder internationa mempunyai hak mengeluarkan surat berharga pendamping Bill Of Lading B/L dan dokumen yang di keluarkan freight forwarder di sebut House Bill of lading
Jika dalam bidang jasa pengiriman barang melalui angkutan laut ada keterlibatan shipping freight forwader international dan mereka menerbitkan House bill of lading H-B/L maka dokumen tersebut wajib ada dan di release oleh pemilik barang yang mempercayakan angkutan barang kepada perusahaan shipping freight forwarder
Tanpa menyerahkan endorz House bill of lading-H-B/L sebagai pendamping B/L maka pihak pelayaran berhak dan wajib menolak memberikan delivery order (D/O) sebagai tanda pelepasan barang kepada pembeli barang/consignee
Dengan terbitnya 2 (Dua)B/L yaitu B/L dan H-BL yang kemudian di sebut sebagai consolidation shipment dan kita kenal wajib kenali dokumen tersebut jika Anda sebagai eksportir dan importir barang
Apa sih itu Notify Party ?
Notify Party adalah pihak kedua selain consigne yang wajib di beritahukan oleh pelayaran/perusaha an shipping freight forwarder yang memberitahukan/notice of arrival bahwa ada/akan tiba suatu pengiriman atas nama pembeli barang atau pihak notify party
Notify party efektif dan wajib ada di buat jika pengiriman barang memakai Letter of credit seperti yang telah di sampaikan di atas dan biasanya akan melibatkan pihak lain sebagai consignee yaitu bank sebagai TO ORDER BANK
Lihat Juga:Shipping Freight Forwarder In Indonesia And Undername Import-Export
Baca Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Murah-Hemat BiayaICara Ekspor Barang Dari Indonesia Ke Singapore
Apa saja dokumen buat prosedur customs jika sudah ada BL/HBL ?
Untuk proses customs clearance import barang jika sudah tiba di indonesia saya berikan uraian dokumen yang di butuhkan untuk kegiatan prosedur impor barang di tahun 2019/2020/2021 dengan rincian sebagai berikut :
Izin Usaha apa yang di milik oleh Pelayaran dan Shipping Freight forwarder ?
Di Indonesia untuk usaha pelayaran di wajibkan mempunyai surat izin yang di namakan SIUPAL Siupal adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) surat ijin usaha yang terbit dari Kemenhub diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang mempunyai badan hukum di Indonesia PT (Persero) /Koperasi /BUMN /BUMD atau betuk badan hukum lainnya yang didirikan khusus untuk usaha pelayaran
dan saat ini tahun2019 pemerintah tengah aktif memberi kemudahan buat izin usaha melalui portal pengguna jasa OSS Online dan izin yang terbit buat usaha ekspor impor dan lainnya di beri nama Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sedangkan izin usaha perusahaan jasa freight forwarder yang di terbitkan dari dinas Kemenhub (Dinas propinsi masing masing daerah) SIUPJPT singkatan dari Surat ijin Usaha perusahaan jasa transportasi, dengan SIUPJPT maka perusahaan freight forwarder bisa melayani jas angkutan laut serta jasa angkutan udara
Ada satu lagi SIPJT singkatan dari Surat Ijin Perusahaan Jasa Titipan yang terbit dari Kominfo di berikan kepada perusahaan jasa titipan seperti kurir dan perusahaan cargo domestics di Indonesia
Bill of Lading (B/L) di terbitkan oleh perusahan angkutan pelayaran/carrie sedangkan House Bill Of Lading /HBL, di terbitkan oleh shipping freight forwarder .Kombinasi dari kedua BL
Dan HBL (House Bill Of Lading)tersebut di sebut dengan nama BL Consolidation .BL/HBL adalah dokumen pengapalan paling penting, mempunyai sifat jaminan sebagai pengamanan pengiriman barang dan mempunyai dasar hukum yang kuat dari pemilik barang kepada perusahaan pelayaran/freight forwarder. B/L/HBL Asli/Original merupakan surat bukti sebagai hak pemilikan atas barang yang di kirim melalui pelayaran angkutan laut
Bill of lading-BL berfungsi sangat penting sebagai salah rangkaian utama dokumen untuk melakukan prosedur customs clearance dan import barang selain packing list dan commercial invoice dalam melaksanakan proses kepabeanan untuk melaksanakan importasi barang di pelabuhan tujuan
Fungsi penting Bill of Lading (B/L) merupakan salah satu bagian dokumen yang dibutuhkan untuk perdagangan internasional dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait dalam pengiriman barang melalui angkutan laut
- Shipper adalah pihak yang bertindak sebagai beneficiary atau pemilik barang bertindak sebagai penjual barang yang di kirim
- Consignee,sebagai pihak pemilik barang, yang diberitahukan tentang tibanya barang
- Notify party Jika pembelian memakai Letter Of Credit L/C adalah pihak yang ditetapkan sebagai pemilik barang serta L/C sebagai salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional
Baca Juga:Belajar Cara Import Barang Dari China:Contoh Packing List-Commercial Invoice-Bill Of Lading-Form Fasilitas Import
Gambar ForkLift Gudang Import LCL Tg.Priok-Jasa Undername Ekspor |
Apa fungsi Penting House Bill Of Lading -H-B/L ?
House Bill Of Lading kita singkt di sini H-BL di terbitkan oleh pihak ketiga yang membantu proses pengiriman barang lintas negara dalam hal ini kita sebut sebagai shipping freight forwarder,perusaha an freight forwarder mempunyai scope pekerjaan lebih luas dari pelayaran,bisa sebagai Custom Broker,perusahaan jasa import/export,sebagai export/import LCL Consolidator ,Stevedooring (EMKL) Jasa export/import angkutan udara
Karena keterlibatannya dalam melaksanakan/membantu pengiriman barang ekspor/impor shipping freight forwarder internationa mempunyai hak mengeluarkan surat berharga pendamping Bill Of Lading B/L dan dokumen yang di keluarkan freight forwarder di sebut House Bill of lading
Jika dalam bidang jasa pengiriman barang melalui angkutan laut ada keterlibatan shipping freight forwader international dan mereka menerbitkan House bill of lading H-B/L maka dokumen tersebut wajib ada dan di release oleh pemilik barang yang mempercayakan angkutan barang kepada perusahaan shipping freight forwarder
Tanpa menyerahkan endorz House bill of lading-H-B/L sebagai pendamping B/L maka pihak pelayaran berhak dan wajib menolak memberikan delivery order (D/O) sebagai tanda pelepasan barang kepada pembeli barang/consignee
Dengan terbitnya 2 (Dua)B/L yaitu B/L dan H-BL yang kemudian di sebut sebagai consolidation shipment dan kita kenal wajib kenali dokumen tersebut jika Anda sebagai eksportir dan importir barang
Apa sih itu Notify Party ?
Notify Party adalah pihak kedua selain consigne yang wajib di beritahukan oleh pelayaran/perusaha an shipping freight forwarder yang memberitahukan/notice of arrival bahwa ada/akan tiba suatu pengiriman atas nama pembeli barang atau pihak notify party
Notify party efektif dan wajib ada di buat jika pengiriman barang memakai Letter of credit seperti yang telah di sampaikan di atas dan biasanya akan melibatkan pihak lain sebagai consignee yaitu bank sebagai TO ORDER BANK
Lihat Juga:Shipping Freight Forwarder In Indonesia And Undername Import-Export
Baca Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Murah-Hemat BiayaICara Ekspor Barang Dari Indonesia Ke Singapore
Gambar Pemeriksaan Barang Import Jalur Merah Tanjung Priok Jakarta Indonesia |
Apa saja dokumen buat prosedur customs jika sudah ada BL/HBL ?
Untuk proses customs clearance import barang jika sudah tiba di indonesia saya berikan uraian dokumen yang di butuhkan untuk kegiatan prosedur impor barang di tahun 2019/2020/2021 dengan rincian sebagai berikut :
- Bill Of Lading
- Packing List
- Commercial Invoice
- COO.(Certificate of origin) seperti Form D,E,AK ,Ijepa dll
- Surat kuasa PPJK-Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- E-Billing/pembayaran pajak impor
- SPPB-Surat Persetjuan Pengeluaran Barang (Note 2021)
- D/O-Delivery Order
Bolehkah saya lihat Contoh HBL dan MB/L ?
dengan senang hati saya berikan contoh dokumen MBL dan HBL dari pelayaran semoga bisa jadi bahan berbagi ilmu dan pengetahuan dengan Anda,siapa tau Anda jadi pebisnis tangguh di masa depan dan berminat buka lapangan kerja buat masyarakat luas
1.Buat Anda yang butuh contoh Master Bill Of lading (MBL) silahkan Klik Dan Lihat Di Sini
2.Buat Anda yang butuh contoh House Bill Of lading (HBL) silahkan Klik Dan Lihat Di Sini
Izin Usaha apa yang di milik oleh Pelayaran dan Shipping Freight forwarder ?
Di Indonesia untuk usaha pelayaran di wajibkan mempunyai surat izin yang di namakan SIUPAL Siupal adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) surat ijin usaha yang terbit dari Kemenhub diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang mempunyai badan hukum di Indonesia PT (Persero) /Koperasi /BUMN /BUMD atau betuk badan hukum lainnya yang didirikan khusus untuk usaha pelayaran
dan saat ini tahun2019 pemerintah tengah aktif memberi kemudahan buat izin usaha melalui portal pengguna jasa OSS Online dan izin yang terbit buat usaha ekspor impor dan lainnya di beri nama Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sedangkan izin usaha perusahaan jasa freight forwarder yang di terbitkan dari dinas Kemenhub (Dinas propinsi masing masing daerah) SIUPJPT singkatan dari Surat ijin Usaha perusahaan jasa transportasi, dengan SIUPJPT maka perusahaan freight forwarder bisa melayani jas angkutan laut serta jasa angkutan udara
Ada satu lagi SIPJT singkatan dari Surat Ijin Perusahaan Jasa Titipan yang terbit dari Kominfo di berikan kepada perusahaan jasa titipan seperti kurir dan perusahaan cargo domestics di Indonesia
Baca Juga:Contoh Letter Of Credit,Bill Of Lading,Commercial Invoice,Packing List,Form E,Untuk Transaksi Import Barang dari Luar Neger (China) Ke Indonesia
Seperti apa rangkaian kerja hingga terbitnya B/L Serta H-BL ?
Prosedur hingga terbitnya combined BL dan HBL sebagai akan saya jelaskan sebagai berikut (mudah mudahan Anda tidak bosan membacanya)
Gambar Kapal Bulk Cargo Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Indonesia |
Seperti apa rangkaian kerja hingga terbitnya B/L Serta H-BL ?
Prosedur hingga terbitnya combined BL dan HBL sebagai akan saya jelaskan sebagai berikut (mudah mudahan Anda tidak bosan membacanya)
- Shipper atau pemilik barang dan pengirim barang ekspor memberikan shipping instruction kepada perusahaan shipping freight forwarder
- Perusahaan Shipping Freight Forwarder segera menerbitkan juga Shipping Instruction/Shipper Instruction kepada perusahaan pelayaran/carrier
- Carrier/Perusahaan pelayaran akan mengluarkan Delivery Order untuk mengambil containers
- Setelah containers kosong di ambil dengan adanya D/O-Delivery order containers tersebut di muat barang
- Setelah barang di muat maka perusahaan shipping freight forwarder akan mengurus proses customs export mulai dari membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mendapatka NPE-Nota Pelayanan Ekspor serta memasukkan barang kiriman ke areal pelabuhan angkutan laut
- Setelah proses customs ekspor selesai pelayaran akan memberikan draft B/L (Bill of lading) yang berisikan nama perusahaan shipping freight forwarder serta receiving agent merka di luarnegeri yaitu perusahaan shipping freight forwarder as agent mereka(Receiving cargo agent in HBL)
- Perusahaan shipping freight forwarder akan mengirimkan draft House Bill of Lading
- Shipper setuju dengan draft HBL yang berisi nama pemilik barang dan nama perusahaan pembeli barang,segera perusahaan shipping freight forwarder issued HBL
- Berdasarkan HBL yang telah di setujui oleh shipper/seller maka pihak perusahaan akan memberikan konfirmasi kepada perusahaan pelayaran/carrier agar MBL (Master Bill of lading di issued atas nama perusahaan mereka dan receiviing agent mereka di luar negeri
- Shipper membayar jasa angkutan barang kepada freight forwarder maka HBL akan di release dan freight forwarder membayar kepada carrier/pelayaran maka dengan segera carrier juga akan release MBL atas nama perusahaan shipping freight forwarder
- Selesai pihak perusahaan shipping freigt forwarder segera surrender HBL kepada shipper dan perusahaan shipping freight forwarder akan release MBL kepada agent mereka di luar negeri
Penutup Artikel
Selain MBL dan HBL untuk angkutan laut,Jika pengiriman barang melalui udara maka dokumen yang di keluarkan adalah Master Airwaybiil yang terbit dari perusahaan penerbangan/cargo air freight carrier dan perusahaan shipping freight forwarder akan mengeluarkan dokumen yang di namakan House Airwaybill (H-AWB)
Demikian artikel dengan judul Apa yang dimaksud dengan Bill of Lading? saya tutup sampai di sini sampai ketemu di artikel selanjutnya
Salam sukses buat Anda semua
Diperbaharui Tgl:07 Februari 2020
Selain MBL dan HBL untuk angkutan laut,Jika pengiriman barang melalui udara maka dokumen yang di keluarkan adalah Master Airwaybiil yang terbit dari perusahaan penerbangan/cargo air freight carrier dan perusahaan shipping freight forwarder akan mengeluarkan dokumen yang di namakan House Airwaybill (H-AWB)
Demikian artikel dengan judul Apa yang dimaksud dengan Bill of Lading? saya tutup sampai di sini sampai ketemu di artikel selanjutnya
Salam sukses buat Anda semua
Diperbaharui Tgl:07 Februari 2020
Di Perbaharui Tgl:14 Januari 2021
Youtube:Ferrytrans-id
Saran kiritik dan tambahan bahan artikel silahkan isi di kolom komentar
Saran kiritik dan tambahan bahan artikel silahkan isi di kolom komentar