Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?

Table of Contents
Mengenal Apa itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ? Mari Kita belajar import barang Dan mengetahui Arti Dan Pengertian Dan Fungsi Pemberitahuan Impor Barang disingkat "PIB"
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen impor barang berbentuk formulir pemberitahuan Impor oleh importir kepada instansi bea cukai atas barang impor melalui media Modul PDE Internet, berdasarkan dokumen impor yang dimiliki oleh importir seperti Bill Of Lading (BL) Commercial Inv oice,Packing List,Form Fasilitas Impor Barang seperti FORM D,FORM E,FORM IJEPA (Optional)

Lihat Juga:Belajar Cara Import Barang Dari China:Contoh Packing List-Commercial Invoice-Bill Of Lading-Form Fasilitas Import




Contoh Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Silahkan Download Dan Klkik Di SINI

Dasar Hukum Formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibuat atas dasar landasan hukum Pemrintah Republik Indonesia mengatur penggunaan formulir PIB di kepabeanan Indonesia,Mari Kita ketahui landasn Hukum Pemberitahun Impor Barang yang berlaku diseluruh Indonesia:
1.Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,diubah dengan UU no. 17 Tahun 2006.
2.Peraturan Menteri Keuangan(PM)-Nomor. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean dan  diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015.
3.Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor dan bebarp kali perubahan sampai dengan perubahan terakhir dengan Skep:PER 20/BC/2016.

Uraian Data dalam Formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Isian Data Formulir PIB-Penberitahuan Impor Barang, terdiri dari 44 (Empat Puluh Empat) Data isian,Jika Anda ingin mengetahuinya,Apa saja isian dat dalam formulir PIB ?

Kita akan nelajar mengenal isian data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dimulai dengan kepala formulir PI antara lai:



Formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Contoh Formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
Kantor Pabean:KPU Tanjung Priok,isian Kantor Pelayanan Tg.Priok tempat dimana barang impor Anda di urus proses kepabeanannya,Kode 040300 adalah kode Kantor KPU Tg.Priok
Nomor Pengajuan :000000-007022-20200121-000088 Teridir dari 26 Digit Tanggal: Terbitnya PIB
A. Jenis PIB 1 1. Biasa; 2. Berkala. (Untuk impor Biasa akan di Isi Angka 1-
B. Jenis Impor 1 1. Untuk Dipakai; 5. Pelayanan Segera; 2. Sementara; 9. Gabungan 1 & 2.
C. Cara Pembayaran 1 1. Biasa/Tunai; 2. Berkala; 3. Dengan Jaminan; 9. Lainnya.
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGIRIM : Nama Supplier dri Negara Asal Kolom Code CN-Merupakan Negara Asal China
PENJUAL 1a. Nama, Alamat:adalah data nama supplier dari Negara asal
IMPORTIR
2. Identitas :Isian Nomor NPWP Importir Contoh NPWP:90.985.837.5-XXX.000
3. Nama, Alamat: Adalah kolom Nama Perusahaan Importir/Pembeli Barang
4. Status: LAI 5. APIU: 912010XXX229>Nomor API NIB Online Importir               
PEMILIK BARANG
2a. Identitas : Di Isi Fengan Nama Pemilik Barang,Juga bisa Nama perusahaan Lain atau Nama Pribadi Sebagi Pemilik Barang NPWP 00.000.000.0-000.000 Keterangan:Jika pemilik barang beda dengan Importir maka akan di Isikan Nama Pemilik Brang sesuai Indentitasnya
3a. Nama, Alamat: Di Isi sama Jika pemilik barang adalah Importir,Namun Kalau peilik barang adalah perusahaan/Pribadi,mka akan dituliskan/di input data sesuai identitas Pemilik barang

PPJK adalah Nama Perusahaan Pengurusan Jas Kepabeanan ( Ket.Jika Anda memakai Jasa PPJK)

Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?

Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
1.Lanjutan Uraian Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

6. NPWP : Nomor NPWP Dari PPJK
7. Nama, Alamat: Nama Perusahaan PPJK dan Alamat PPJK
8. NP-PPJK:12-03-2015002186 adalah Nomor Izin Usaha PPJK dari Bea Dan Cukai
9. Cara Pengangkutan: Data Isian Laut Atau Udara
10.Nama Sarana Pengangkut&No.Voy/Flight dan Bendera:Ket:Nama Kapal/Pesawat Pengangkut 
11.Perkiraan Tgl Tiba:Tanggal Kedatagan Barang Sesuai NOA(Notice Of Arrival) -2020
12. Pelabuhan Muat: Adalah Nama Pelabuhan Dari Negara asal Barang
13. Pelabuhan Transit:Jika kapal transit di suatu negara,maka PPJK akan mengisinya 
14. Pelabuhan Tujuan: Nama Pelabuhan Dimana Barang Impor Anda tiba,Contoh Tannjung Priok
15. Invoice Tgl. No:Akan disi sesuai Nomor Invoice Barang Impor Anda 
16. Transaksi  LAI (Kode LainnyaNo.Tgl. Sesuai Data Impor Anda 
17. House-BL/AWB : No. Tgl. Akan Di isi sesua dat BL Anda
Master-BL/AWB : No. Tgl Akan Di isi sesua BL Anda
18. BC1.1 Tgl.:No. Untuk isian data Manifest Cargo
19.Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor: Isian Data Form fasilitas impor
20. Tempat Penimbunan:isian data akan di isi sesuai container/LCL barang impor Anda berada
21.Valuta :Isian Data Nama Mat uang untuk transaksi impor Anda
22.NDPBM:akan di isi dengan nilai kurs mingguan bea dan cukai
23. Nilai : Akan di Isi Nilai Invoice ExWork/FOB/FCA/CNF/CFR.CIF
24.Asuransi LN/DN: Nilai auransi akan di Input 0 Jika Impor And CIF
25.Freight: Akan di isi sesuai Nilai Freight Jika pemeblian barang Anda ExWork/FOB/FCA/CNF atau dikalikan 5%,10$,15% dari dasar Nilai Invoice Anda,sesuai ketentuan pemerintah
27.Nomor, Ukuran, dan Tipe Peti Kemas:Akan di Isi Nomor Container
28.Jumlah ,Jenis dan Merek: Isian Data Jumlah barang dan Kemasan Barang (Sesuai Packing List)
29. Berat Kotor (kg) isian data sesuai P.list,BL,Invoice Anda
30. Berat Bersih (kg) isian data sesuai P.list,BL,Invoice Anda
31.No (Nomor)
32,- Pos Tarif/HS Akn di Input Data HS Code dan besaran Pos Tarif,- Uraian Jenis Barang, Merk, Tipe, spesifikasiwajib,- Negasa Asal Barang
33. Keterangan,- Fasilitas & No. Urut,- Persyaratan & No. Urut
34. Tarif & Fasilitas -BM   -PPN   -BMT,-PPnBM   -Cukai,-PPh,Jenis Satuan,
35.Jumlah &Berat Bersih (kg),- Jml/Jns Kemasan
36. -Nilai Pabean- Jenis- Nilai yang- Jatuh Tempo,ditambahkan
Jenis Pungutan Dibayar Dibebaskan,Ditanggung pemerintah Ditunda Tidak Dipungut,Telah Dilunasi
37.BM-Bea Mauk
38.BM KIT39.    
39.BMT 
40.Cukai
41.PPN-{ajak Pertambahan Nilai
42.PPnBM
43.PPh
44..TOTAL (Point 37 Sampai 44 adalah untuk isian besaran Pajak impor Barang)
F. Dengan ini saya menyatakan :
a.bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dukumen ini dan
keabsahan dokumen pelengkap pabean yang menjadi dasar pembuatan dokumen ini; dan
b.sanggup menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, serta menyaksikan
pemeriksaan fisik. Dalam hal saya tidak memenuhi ketentuanini dalam jangka waktu yang
ditetapkan maka saya menguasakannya kepada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
tempat pemeriksaan atas risiko dan biaya saya. (Ket.Tanggung jawab Pengisi data PIB)

Lanjut ke bawah uraian Data Pemberitahuan Impor Barng (PIB)

Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?

Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
2.Lanjutan Uraian Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

E.UNTUK PEMBAYARAN DAN JAMINAN
a. Pembayaran b. Jaminan 1. Bank; 2. Pos; 3. Kantor Pabean 1. Tunai;2. Bank Gararansi 3.Customs Bond; 4. Lainnya (Jenis Fasilitas Pembayaran Pajak Impor)

Jenis Pemberitahuan Impor Barang 

Jenis,Pemberitahuan Impor Barang (PIB) contoh diatas adalah Pengajuan PIB untuk sekali impor atau disebut impor barang secara umum impor untuk dipakai dan bukan untuk impor diketerangan 2 Impor sementara Point 3 untuk reimpor, Pooint 5 untuk pelayanan segera atau 9 Untuk impor memakai jaminan (Bisa jaminan customs bond/bank garansi)

Cara Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Untuk mendapatkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ada 2 (Dua) melalui modul PDE Internet Bea dan Cukai

1.Membuat/Mempunyai Modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Sendiri yang bisa di iliki oleh Importir yang mempunyai AI-U/P NIB Online

2.Melalui PPJK-Perusahan Pengurusan Jasa Kepabeanan,yang mempunyai Ahli Kepabeanan dan tersertifikasi oleh Bea Dn Cukai Indonesia

Jadi,Anda sebagi importir punya 2 (Dua) Pilihan dalam mendapatkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)  yang tervit dari Portal Pengguna Jasa INSW Indonesia

Jika Anda memilih Opsi Ke 2 (Dua0 Di sini akan saya jelaskan alur kerja PPJK_perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam membuat PIB tersebut dan apa saja dokumen yang musti/wajib Anda sediakan Jika Anda memakai sarana untuk mendapatkan dokumen PIB itu

1.Siapkan API-U/P NIB Online Anda sebagi Importir
2.Copy NPWP Perusahaan
3.SIUP NIB Online
4.TDP NIB Online
5.Surat Kuasa Kepabeanan Impor
6.Bill Of Lading Original
7.Commercial Invoice Original
8.Form Fasilitas Impor (Jika ada) Mulai dari FORM D,FORM E,FORM IJEPA,FORM AIFTA,etc

Berdasarkan data tersebut maka Perusahaan PPJK akan membuat format Pemberitahuan(PIB Untuk Anda terima dan dapatkan, Periksa dan teliti isia Data PIB tersebut

Pembayaran Bea Masuk,Cukai Dan Pajak Impor Dalam Rangka Impor Barang Resmi

Setelah Anda memeriksa data Isian draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB, untuk mendapatkan Ebilling untuk pembayaran Pajak Impor Barang Anda,Saya uraikan alur/proses untuk mendapatkan Ebilling melalui PPJK yang Anda tunjuk:
1.Periksa drfat PIB Yang Anda dapatkan dari PPJK dengan teliti
2.Setelah Anda periksa dan sesuaikan dengan data BL,P.List,Invoive dan Form Fasilitas Impor,Maka beritahukan Kepada PPJK Anda untuk Transfer/Sending PIB ke Portal INSW
3.Atas dasar Instruksi Anda sebagai Importir,Selanjtny PPJK Ankan mentransfer data PIB Anda,Dalam Jangka waktu 5-15 Menit Anda akan mendapatkan Ebilling Pajak Impor

Atas dasar terbitnya Ebilling Pajak Impor,Maka Anda bisa segera melakukan pembayarn Pajak Impor Barang sesuai Nomor Ebilling,Pembayaran PIB,bisa Anda lakukan melalaui Bank Devisa

Lanjut ke bawah Tata Cara Pembayaran E-Billing Pajak Pemberitahuan Impor Barng (PIB)

Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ?
Gambar Kantor KPU Bea Cukai Tg.Priok Jakarta
Saat ini untuk pembayaran pajak impor barang sangat mudah,Anda bisa bayar dengan cara:

1.Pembayaran Ebilling melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

2,Pembayaran Ke Bank Langsung dengan cara debet Rekening Perusahaan

3.Pembayaran Ke Bank Melalui Cek/Giro Perusahan

4.Pembayaran Pajak Impor Ebilling memakai Internet Banking

Contoh Ebilling Pajak Impor Silahkan Download dan Klik Di SINI


Proses Impor Barang Dan Customs Clerance Barang Impor


Setelah Anda melakukan pembayaran impor melalui Bank Devisa,Maka akan terbit penjaluran untuk proses impor barang Anda,Ada 3 Jenis Penjaluran Impor barng di Bea dan Cukai saat ini

1.Jalur Hijau-Anda akan mendapatkan SPPB-Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari bea dan Cukkia,Atas dasar SPPB Anda bisa segera mengelurkan barang dari Bonded Zone/Wilayah kepabeanan

2.Jalur Kuning/MITA,Anda wajib menyerahkan dokumen original untuk diperiksa oleh Bea Dan Cukai Ke Bagian Pendok,Selanjutnya Anda akan mendapatkan SPPB-Surat Persetujuan Impor Barang (SPPB) atau uga ada kemungkinan NOTUL-Nota pembetulan (Tambah Bayar Pajak) dan setelah Anda bayar Akan terbit Surt Persetujuan Impor Barang

3.Jalur Merah,Jika Anda mendapatkn status impor jalur merah,Maka siapkan dokumen,Masukkan Ke Pendok Bea Dan Cukai,Lakukan inspeksi barang impor bersama petugas bea dan cukai,Setelah itu tunggu keputusan bea dan Cukai

Ada 2 (Dua) Kemungkinan untuk jalur merah ini,Anda bisa mendapatkan SPPB langsung,Mendapat kan INP-Informasi Nilai Pabean,Atau mendapatkan Nota Pembetulan (Notul/ Tambah Bayar Pajak Impor,Kalau itu terjadi bayar pajak tambahan segera dan Anda akan mendapatkan SPPB dalam waktu 5-25 Menit saja

Contoh Nota Pembetulan (NOTUL) Silahkan Download dan Klik Di SINI

Demikian Artikel singkat Belajar Import Barang:Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ? Say tutup sampai di sini,Semoga bermanfaatbuat Anda semua

Slaam sukses selalu untuk Anda
Jakarta 03 February 2020

Post a Comment