CONTOH SURAT UNTUK PENGELUARAN BARANG SEBAGIAN DARI BEA CUKAI JAKARTA
Table of Contents
Contoh Surat Pengeluaran Barang Import sebagian dari bea dan cukai jakarta,Pengeluaran barang sebagian untuk impor barang yang bermasalah atau Di Tegah Oleh Bea Dan Cukai saat mela ksanakan Proses customs clearance importasi barang resmi.Sobat pembaca blog Jasa undername import-export baik di Jakarta, Bandung,Medan,Surabaya Semarang,Surabaya Bali, Lombok,Kaliman tan,Makassar dan daerah lainnya di indonesia (Update 09 Januari 2020)
Update 23 Maret 2021-Tambahan Video Youtube tentang Pengurusan barang Import yang di minta untuk melakukan HI-CO Scan Oleh Bea Dan Cukai,Prinsipnya pengurusan import barang dan Jasa Import Barang resmi itu mudah,Dan Pengurusan barang yang di anggap bermasalah oleh bea dan Cukai tidak akan sulit dan lama sepanjang surat import barang yang kita punya lengkap,tepat dan benar sesuai aturan kepabeana bea dan cukai IndonesiaBaca Juga:Contoh Surat Pengajuan Permohonan Pembukaan Segel Bea Cukai Indonesia
Baca juga:Contoh Surat Pengajuan Permohonan Part off Container ke Bea Cukai Indonesia
Kita membahas masalah jika ada sahabat sekalian yang barang barang import kena masalah di bea dan cukai yaitu barang di tahan karena tidak punya izin LARTAS (Larangan dan Pembatasan) serperti laporan surveyor, Persetujuan Impor(PI) serta dokumen impor barang larangan dan pembatasan lainnya dalam proses kepabeanan.di Indonesia
Dalam melakukan Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia yang Di Serta Legalitas import dan ekspor resmi saat melakukan prosedur impor barang dan customs clearance, Jasa handling clearance barang import,terkadang muncul hal yang tidak kita inginkan dan akan di alami oleh perusahaan importir-eksportir,shipping forwarder in indonesia
Perusahaan jasa import barang resmi melalui perusahaan Jass PPJK,Perusahaan EMKL dan EMKU serta Jasa Pengiriman Barang dari Luar Negeri di seluruh indonesia
Lika likunya pekerjaan jasa export dan jasa import barang di pelabuhan laut dan udara saat kita memproses suatu kegiatan import terkadang kalau lagi baik akan mendapat status jalur hijau atau kuning
Kalau lagi mendapat random sistem dan kena jalur merah impor di bea cukai atau memang jalur yang di punyai oleh importir dan system tidak melihat apakah perusahaan import itu punya anda sendiri atau perusahaan jasa undername import .
Baca Juga:Surat Kuasa Kepabeanan Export Import Indonesia
Baca Juga:Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Jalur Merah Import Barang di Bea Cukai
Jalur merah import sendiri mempunyai tata cara dan pelaksanannya sudah ada dalam aturan dikepabeanan dan tidak bisa dihindari oleh siapapun pelaku bisnisnya.
Jalur merah juga bukan sesu atu hal yang menakutkan sepanjang dokumen kita lengkap dan cocok dengan fisik barang yang di import dari luar negeri ke Indonesia jadi hal ini biasa saja dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang customs clearance cargo import
Pada saat importir mendapatkan jalur merah , terkadang ada yang terkendala walaupun tidak semuanya seperti itu . Bagi yang terkendala saat barang di inspek oleh petugas bea dan cukai karena jalur merah baik di temukan barang yang tidak ada izin pendukung atau barang kelebihan dari shipper/pengirim barang dari negara asal dan berbagai macam hal lainnya
Akan tetapi pihak bea cukai juga tidak akan kaku karena dalam undang undang diperbolehkan mengelu arkan barang yang tidak tertahan dengan cara mengajukan pengeluaran barang sebahagian setelah mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
Lihat Juga:Undername Import Indent atau Import Q.Q Indentor
Baca juga:Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai
Baca Juga: Jasa Import Door to Door Serta Jasa Import Borongan Jakarta Indonesia
Surat Tegah Oleh Bea Dan Cukai Indonesia
Bagaimana jika kedapatan barang lebih atau ada yang tidak sesuai dan dilakukan tegah oleh pihak bea dan cukai?
Prosedur customs clearance untuk mengeluarkan barang import seba gian tentu harus mengajukan surat Permohonan Pengeluaran Barang Import Sebagian di buat dan di ajukan ke kantor bea dan cukai
dan selanjutnya petugas bea cukai akan segera memprosesnya. proses ini bisa berlang sung-cepat,cepat atau lambat tergantung dari lengkap nya dokumen yang diberi kan oleh importir.Dokumen komplit proses bisa berlangsung cepat sekitar 3-5 hari kerja
Contoh surat untuk pengeluaran barang sebagian dari bea cukai,atau barang yang kena tegah saya share sesuai contoh di bawah ini silahkan di kembangkan isinya atau sesuai tulisan dengan tautan link warna biru Cotoh surat pengeluaran barang sebagian dari bea dan cukai Jakarta
Lihat Juga:Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Import-Export Laut lengkap
Pemeriksaan barang Import Sebagian Yang Di Tegah
Permeriksaan Barng Impor Sebagian yang di lakukan oleh petugas perusahaan serta petugas bea dan cukai di areal kepabeanan akan melakukan pencacahan (Namanya pencacahan barang import adalah barang di cek ulang bersama sama dengan staff perusahaan EMKL/PPJK atau staff importir sendiri yang melakukan disaksikan oleh petugas bea dan cukai
Pencacahan/Pengeahan Barang Import
Pencacahan barang import mesti sesuai packing list dang Invoice barang import (CIPL) yang di nyatakan tidak laik atau tidak bisa di keluarkan sesuai aturan yang berlaku dalam bahasa lapangan di operasional import barang adalah
Baca juga:Contoh Surat Pengajuan Permohonan Part off Container ke Bea Cukai Indonesia
Lihat Youtube:IMPORT LCL RESMI HICO SCAN DI JICT 1 PELABUHAN TANJUNG PRIOK DAN BUKA SEGEL MERAH BEA CUKAI JAKARTA
Baca Juga:Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Dokumen Ekspor Barang
Barang Import Di Tahan Bea Dan Cukai Karena LARTAS ImportSegele Merah Bea Dan Cukai Untuk Barang Import/Export Yang Di Anggap Bermasalah Dalam Pengurusan Import/Export Barang di Indonesia |
Kita membahas masalah jika ada sahabat sekalian yang barang barang import kena masalah di bea dan cukai yaitu barang di tahan karena tidak punya izin LARTAS (Larangan dan Pembatasan) serperti laporan surveyor, Persetujuan Impor(PI) serta dokumen impor barang larangan dan pembatasan lainnya dalam proses kepabeanan.di Indonesia
Dalam melakukan Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia yang Di Serta Legalitas import dan ekspor resmi saat melakukan prosedur impor barang dan customs clearance, Jasa handling clearance barang import,terkadang muncul hal yang tidak kita inginkan dan akan di alami oleh perusahaan importir-eksportir,shipping forwarder in indonesia
Perusahaan jasa import barang resmi melalui perusahaan Jass PPJK,Perusahaan EMKL dan EMKU serta Jasa Pengiriman Barang dari Luar Negeri di seluruh indonesia
Lika likunya pekerjaan jasa export dan jasa import barang di pelabuhan laut dan udara saat kita memproses suatu kegiatan import terkadang kalau lagi baik akan mendapat status jalur hijau atau kuning
Kalau lagi mendapat random sistem dan kena jalur merah impor di bea cukai atau memang jalur yang di punyai oleh importir dan system tidak melihat apakah perusahaan import itu punya anda sendiri atau perusahaan jasa undername import .
Baca Juga:Surat Kuasa Kepabeanan Export Import Indonesia
Baca Juga:Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai
Cara Mengeluarkan Barang Sebagian Yang di Tahan Oleh Bea Dan Cukai Karena Tidak Punya Surat Ijin LARTAS Impor |
Jalur merah import sendiri mempunyai tata cara dan pelaksanannya sudah ada dalam aturan dikepabeanan dan tidak bisa dihindari oleh siapapun pelaku bisnisnya.
Jalur merah juga bukan sesu atu hal yang menakutkan sepanjang dokumen kita lengkap dan cocok dengan fisik barang yang di import dari luar negeri ke Indonesia jadi hal ini biasa saja dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang customs clearance cargo import
Pada saat importir mendapatkan jalur merah , terkadang ada yang terkendala walaupun tidak semuanya seperti itu . Bagi yang terkendala saat barang di inspek oleh petugas bea dan cukai karena jalur merah baik di temukan barang yang tidak ada izin pendukung atau barang kelebihan dari shipper/pengirim barang dari negara asal dan berbagai macam hal lainnya
Dokumen Tambahan Import Barang LARTAS
Hal lainnya yang bisa membuat barang import tertahan,seperti izin izin tambahan yang seharus nya di miliki dan di urus oleh importir selaku pengimpor sebelum kapal berangkat dari negara asal atau setelah kapal tiba di pelabuhan tujuan, barang import anda ,
Izin tambahan import LARTAS dari Instansi terkait ini bermacam macam dan saya sampaikan beberapa saja di artikel ini karena para pembaca bisa memeriksanya di www.insw.go.id
- Seperti SPI Surat Persetujuan Import Besi Baja (Update 2017/2018/2019/2020/2021)
- SPI Kehutanan Dan Produk Turunannya
- NPB-Nomor Pendaftaran Barang/Lartas SNI/Pengecualian SNI
- Surat Laporan Surveyor
- Lartas Import Izin Elektronik (Lampu LED)
- Lartas Alat Kesehatan dari Kemenkes RI
- PI-Persetujuan Import Barang Bekas/Alat berat Bekas/Mesin Bekas
- PI-Persetujuan Impor Barang Berbahaya
- PI Limbah Non B 3 Kertas
- Izin Edar Alat Kesehatan
- Ivzin edar alat kesehatan alat kesehatan diagnostik in vitro dan pkrt nomor pendaftaran alkes pkrt
- Dan lain lain yang terlalu panjang di jelaskan.
Akan tetapi pihak bea cukai juga tidak akan kaku karena dalam undang undang diperbolehkan mengelu arkan barang yang tidak tertahan dengan cara mengajukan pengeluaran barang sebahagian setelah mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
Lihat Juga:Undername Import Indent atau Import Q.Q Indentor
Baca juga:Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai
Baca Juga: Jasa Import Door to Door Serta Jasa Import Borongan Jakarta Indonesia
Cara Pengurusan Pengeluaran barang Sebagian dari Kantor Bea Dan Cukai yang Di Tahan/Tegah Akibat Tidak Ada Dokumen Import Larangan dan Pembatssan |
Prosedur customs clearance untuk mengeluarkan barang import seba gian tentu harus mengajukan surat Permohonan Pengeluaran Barang Import Sebagian di buat dan di ajukan ke kantor bea dan cukai
dan selanjutnya petugas bea cukai akan segera memprosesnya. proses ini bisa berlang sung-cepat,cepat atau lambat tergantung dari lengkap nya dokumen yang diberi kan oleh importir.Dokumen komplit proses bisa berlangsung cepat sekitar 3-5 hari kerja
Contoh surat untuk pengeluaran barang sebagian dari bea cukai,atau barang yang kena tegah saya share sesuai contoh di bawah ini silahkan di kembangkan isinya atau sesuai tulisan dengan tautan link warna biru Cotoh surat pengeluaran barang sebagian dari bea dan cukai Jakarta
Surat Permohonan Tegah Barang Import Sebagaian dari Importir
Surat permohonan penegahan barang Import , yang telah dibuat juga musti dilengkapi dan harus dengan surat tugas buat yang melaku kan pekerjaan di lapangan untuk proses import tersebut, surat ini sama saja mau anda undername import atau anda mempunyai izin import sendiri . serta juga harus di lengkapi dokumen
Dalam pelaksanaan penahanan barang import (Contoh surat pengajuan permohonan pencacahan barang import jakarta Klik Dan Lihat Di SINI )
- Surat Permohonan Pengeluaran Barang Import Sebagian (update 2019/2020)
- Surat Tegah dari Bea dan Cukai
- Foto Copy PIB-Pemberitahuan Impor Barang
- Bukti MPN Pembayaran Pajak Impor Barang
- Copy Bill Of Lading
- Copy Packing list
- Commercial Invoice Barang
- Foto Barang yang di Tegah oleh petugas sebelumnya
- Serta dokumen pendukung import barang yang ditegah oleh bea dan cukai
Lihat Juga:Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Import-Export Laut lengkap
Pengurusan Barang Yang Di Tahan Sebagian Oleh Bea Dan Cukai Bisa Dilakukan Dengan Cepat dan Mudah Sepanjang Dokumen Import Barang Lengkap,Tepat Sesuai Aturan Bea Dan cukai Indonesia |
Pencacahan/Pengeahan Barang Import
Pencacahan barang import mesti sesuai packing list dang Invoice barang import (CIPL) yang di nyatakan tidak laik atau tidak bisa di keluarkan sesuai aturan yang berlaku dalam bahasa lapangan di operasional import barang adalah
Penegahan barang import
Barang barang import anda yang di tahan harus mengajukan surat permohonan pencacahan barang serta melampirkan dokumen import anda sesuai detail di bawah ini
Lampirkan dokumen pendukung lainnya kalau masih ada yang kurang sesuai arahan petugas , jangan anda lupa atau salah memberikan dokumen,Ikuti petunjuk petugas jika dokumen kurang petugas akan menolah pencacahan barang . Karena jika lalai anda sendiri yang rugi, rugi waktu,biaya sewa gudang atau demurrage yang besar dan sangat mahal.serta urusan akan lebih ribet lagi
Berapa lama proses pencacahan barang import saya ?
Proses Cacah Atau Pencacahan Barang Import Bermasalah di Bea dan cukai in tidak lama asal anda gesit dan cepat dalam menangani masalah ini dan petugas bea dan cukai akan melaksanakan tugasnya dengan cepat juga karena pekerjaan mereka bukan hanya mengurus barang anda saja yang sedang dalam masalah hehehe.....
Setelah selesai pencacahan barang import apalagi selanjutnya ?
Barang barang import yang sudah selesai dilakukan pencacahan akan segera mendapatkan berita acara pencacahan barang , barang yag di tahan ditinggalkan di gudang TPP yang dikuasai oleh negara dalam hal inibea dan cukai serta barang barang yang tidak di tahan akan di masukkan ke dalam container anda .
Untuk barang barang LCL import sama saja bedanya hanya tidak di masukkan ke dalam kontainer import namun bisa langsung anda delivery setelah mendapat surat resmi dari bea dan cukai indonesia
Bagaimana dengan barang yang di tahan tersebut, apakah di musnahkan ?
Barang barang import yang di tegah bea dan cukai masih bisa di urus jika anda mau, tanyakan kepada petugas terlebih dahulu dan uruslah perizinannya .
Apabila izin izin import tambahan dari kementrian terkait tidak bisa di urus karena mensyaratkan harus di urus sebelum kapal tiba , maka ajukan proses re-export barang ke kantor bea dan cukai di wilayah anda
Jadi jika anda punya masalah dalam hal barang import anda di tegah atau di sandera-oleh pihak bea cukai jangan panik selama bukan barang barang yang membahayakan perusahaan anda .ini salah satu solusi dan kemudahan yang di berikan oleh pihak bea cukai kepada pelaku bisnis import barang Di Indonesia
Barang barang import anda yang di tahan harus mengajukan surat permohonan pencacahan barang serta melampirkan dokumen import anda sesuai detail di bawah ini
Surat Tegah dari bea dan cukai Copy PIB Bukti MPN Pembayaran Pajak. Packing list Invoice Barang Foto Barang yang di tegah oleh petugas bea cukai sebelumnya Serta dokumen pendukung import barang yang ditegah bea dan cukai
Proses Cacah Atau Pencacahan Barang Import Bermasalah di Bea dan cukai in tidak lama asal anda gesit dan cepat dalam menangani masalah ini dan petugas bea dan cukai akan melaksanakan tugasnya dengan cepat juga karena pekerjaan mereka bukan hanya mengurus barang anda saja yang sedang dalam masalah hehehe.....
Jasa Pengurusan Import LCL/FCL/AirFreight Import/Export Resmi Indonesia |
Barang barang import yang sudah selesai dilakukan pencacahan akan segera mendapatkan berita acara pencacahan barang , barang yag di tahan ditinggalkan di gudang TPP yang dikuasai oleh negara dalam hal inibea dan cukai serta barang barang yang tidak di tahan akan di masukkan ke dalam container anda .
Untuk barang barang LCL import sama saja bedanya hanya tidak di masukkan ke dalam kontainer import namun bisa langsung anda delivery setelah mendapat surat resmi dari bea dan cukai indonesia
Barang barang import yang di tegah bea dan cukai masih bisa di urus jika anda mau, tanyakan kepada petugas terlebih dahulu dan uruslah perizinannya .
Apabila izin izin import tambahan dari kementrian terkait tidak bisa di urus karena mensyaratkan harus di urus sebelum kapal tiba , maka ajukan proses re-export barang ke kantor bea dan cukai di wilayah anda
Jadi jika anda punya masalah dalam hal barang import anda di tegah atau di sandera-oleh pihak bea cukai jangan panik selama bukan barang barang yang membahayakan perusahaan anda .ini salah satu solusi dan kemudahan yang di berikan oleh pihak bea cukai kepada pelaku bisnis import barang Di Indonesia
Demikian artikel dengan judul Contoh surat pengeluaran barang sebagian yang di tahan/tegah oleh bea dan cukai Jakarta Indonesia saya tutup sampai di sini,Tetap hati hatti dan selalu perhatikan HS Code Import Barang Sebelum melakukan pengiriman barang dari luar egeri Ke Indonesia,Uatam sekali perhatikan barang barang import yyang berkaaitan dengan ijin import tambahan dari Instansi terkait
Serta selalu isi data ppacking list dan commercial Invoice barang cocok dengan fisik barang yang di Import,Salam bagi Anda semua importir/exporter barangdi Seluruh Indonesia
Semoga bermanfaat
Di update Maret 2018
Optimasi 28 November 2018
Update Ulang 09 Januari 2020 by ferrytrans.id
Edit Kembabil 24 Maret 2021 By:Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta
Optimasi 28 November 2018
Update Ulang 09 Januari 2020 by ferrytrans.id
Edit Kembabil 24 Maret 2021 By:Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta