Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I
Table of Contents
Update 03 Maret 2021-Penambahan Video Contoh Surat Persetujuan Impor Besi Baja Atau Baja,Baja Paduan Dan Turunannya bagi pemilik API-U serta Video Contoh Surat Rekomendasi Import Produk Kehutanan,PI Kehutanan,Persetjuan Impor Produk Kehutanan Republik Indonesia .Bagi Anda yang butuh Contoh Surat NPB SNI SNI Ban Mobil Penumpang, Truk Ringan, Truk & Bus,Sepeda Motor di sini saya berikan Contoh Surat NPB Ban truck ringan Klik Di SINI
Baca Juga: CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
Lihat Juga:Contoh Surat Larangan dan Pembatasan (LARTAS) Wajib Izin Import Dari Polri
Lihat Juga Youtube:CONTOH SURAT PERSETUJUAN IMPOR BESI BAJA ATAU BAJA,BAJA PADUAN DAN TURUNANNYA PEMILIK IZIN NIB APIU
Apa itu Surat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) ?
NPB adalah dokumen Nomor Pendaftaran Barang selanjutnya di singkat menjadi NPB.NPB Berasal dari peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER /4/2016 Tentang STANDARDISASI Bdang Perdagangan
Untuk mendpatkan NPB-Nomor Pendaftaran barang pihak importir wajib terlebih dahulu membuat sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) NRP atau NPB yang diterbitkan berdasarkan SPPT SNI
dan/atau Sertifikat Kesesuaian dari LPK
Baca Juga: CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
Lihat Juga:Contoh Surat Larangan dan Pembatasan (LARTAS) Wajib Izin Import Dari Polri
Gambar SNI-Standar Nasional Indonesia-Import Baranga Lartas |
Apa itu Surat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) ?
NPB adalah dokumen Nomor Pendaftaran Barang selanjutnya di singkat menjadi NPB.NPB Berasal dari peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER /4/2016 Tentang STANDARDISASI Bdang Perdagangan
Untuk mendpatkan NPB-Nomor Pendaftaran barang pihak importir wajib terlebih dahulu membuat sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) NRP atau NPB yang diterbitkan berdasarkan SPPT SNI
dan/atau Sertifikat Kesesuaian dari LPK
Pengawasan SNI Wajib terhadap barang produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan di dalam negeri, dilakukan melalui pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar yang dilakukan melalui pendaftaran Nomor Registrasi Produk (NRP) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Pelaku usaha memperoleh NRP dan NPB/SIR.TPP melalui kesesuaian mutu dalam hal ini Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Penilalan Kesesuaian (LPK)
Pelaku usaha memperoleh NRP dan NPB/SIR.TPP melalui kesesuaian mutu dalam hal ini Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Penilalan Kesesuaian (LPK)
Sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standar disasi Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan wajib ter daftar di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk lingkup SNI yang telah diberlakukan wajib.
Baca Juga:Contoh NIB-Nomor Induk Berusaha Sebagai Pengganti NIK
Baca Dan Lihat Juga:Surat Kuasa Kepabeanan Export Import Indonesia - Indonesia
Lihat Juga:Contoh Surat Pengajuan Permohonan Part off Container ke Bea Cukai Indonesia
Lihat Juga:CONTOH SURAT REKOMENDASI IMPOR PRODUK KEHUTANAN-PI KEHUTANAN- PERSETUJUAN IMPOR KEHUTANAN INDONESIA
Lembaga Sertifikasi Produk LPK
Lembaga Sertifikasi Produk LPK yang menerbitkan sertifikat kesesuaian merupakan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dil dalam negeri atau di luar negeri yang didukung oleh laboratorium penguji dan atau lembaga inspeksi terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN),
LPK di dalam negeri harus dlakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkupnya atau ditunjuk oleh Kementerian Teknis dengan ketentuan harus mendapat akreditasl dari KAN paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukannya. Lembaga Sertifikasi Produk (LPK) dari luar negeri dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib,
apabila telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi di negara yang bersangku tan yang memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agree ment/MRA) dengan KAN. Keputusan Pendaftaran LPK berlaku sesuai masa berlaku SPPT SNI.
Tujuan dari pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
Tujuan dari pendaftaran tersebut agar dapat mengetahui SPPT SNI yang telah diterbitkan LPK. LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan paling lama dua hari setelah penerbitan sesuai dengan Permendag 24 Tahun 2016 serta menyampaikan fotocopy Sertifikat kesesuaian untuk barang yang telah diberlakukan SNI wajib kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan RI.
Proses Pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
Untuk melaksanakan Proses pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) kita uraikan secara singkat di sini :
1. Membuat Surat Permohanan Pendaftaran NPB
2. Fotokopi Sertifikat Kesesuaian (SPPT-SNI),(API-NIB Online Angka Pengenal Impor)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Surat Kuasa Bermaterai 6000 Apabila di kuasakan
5. Kartu Identitas (NIK/KTP) Pemberi Kuasa serta Penerima Kuasa untuk lampiran
6. Surat Pernyataan Untuk Menyimpan Dokumen Teknis
7. Desain/Foto Penempatan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) Nomor SNI,Serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada produk/Kemasan
Catatan untuk Cara Membuat Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran NPB:
Untuk contoh format surat permohonan pengajuan Nomor Pendaftaran Barang seperti
Baca Juga:Contoh NIB-Nomor Induk Berusaha Sebagai Pengganti NIK
Baca Dan Lihat Juga:Surat Kuasa Kepabeanan Export Import Indonesia - Indonesia
Lihat Juga:Contoh Surat Pengajuan Permohonan Part off Container ke Bea Cukai Indonesia
Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I |
Lembaga Sertifikasi Produk LPK
Lembaga Sertifikasi Produk LPK yang menerbitkan sertifikat kesesuaian merupakan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dil dalam negeri atau di luar negeri yang didukung oleh laboratorium penguji dan atau lembaga inspeksi terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN),
LPK di dalam negeri harus dlakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkupnya atau ditunjuk oleh Kementerian Teknis dengan ketentuan harus mendapat akreditasl dari KAN paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukannya. Lembaga Sertifikasi Produk (LPK) dari luar negeri dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib,
apabila telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi di negara yang bersangku tan yang memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agree ment/MRA) dengan KAN. Keputusan Pendaftaran LPK berlaku sesuai masa berlaku SPPT SNI.
Tujuan dari pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
Tujuan dari pendaftaran tersebut agar dapat mengetahui SPPT SNI yang telah diterbitkan LPK. LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan paling lama dua hari setelah penerbitan sesuai dengan Permendag 24 Tahun 2016 serta menyampaikan fotocopy Sertifikat kesesuaian untuk barang yang telah diberlakukan SNI wajib kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan RI.
Proses Pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
Untuk melaksanakan Proses pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) kita uraikan secara singkat di sini :
1. Membuat Surat Permohanan Pendaftaran NPB
2. Fotokopi Sertifikat Kesesuaian (SPPT-SNI),(API-NIB Online Angka Pengenal Impor)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Surat Kuasa Bermaterai 6000 Apabila di kuasakan
5. Kartu Identitas (NIK/KTP) Pemberi Kuasa serta Penerima Kuasa untuk lampiran
6. Surat Pernyataan Untuk Menyimpan Dokumen Teknis
7. Desain/Foto Penempatan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) Nomor SNI,Serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada produk/Kemasan
Catatan untuk Cara Membuat Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran NPB:
Untuk contoh format surat permohonan pengajuan Nomor Pendaftaran Barang seperti
- Format Informasi Daerah Pemasaran Barang
- Format Permohonan Pendaftaran NPB
- Format Persyaratan Pendaftaran NPB (terbitan 1 revisi 3 )
- Format Surat Pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis
- Silahkan Anda klik link di > DJKPKTN I NPB anda bisa download dan ikuti format surat yang telah di buatkan draft Surat Permohonan Pengajuan untuk mendapaatkan NPB-Nomor Pendaftaran Barang Oleh DJPKTN | DIT. STANDALITU
- SNI adalah SNI adalah Standar Nasional Indonesia satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI, ditetapkan oleh BSN)
Baca Juga:Contoh Surat Laporan Self Declaration Import-Kemendag
Baca Juga:Cara Reset Data Dalam Akun Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I |
Setelah dokumen seluruh rangkaian/susunan do kumen surat permohonan pengajuan untuk mend apatkkan Nomor Pendaftaran barag di siapkan semua,maka kita bisa datang ke kantor Balai Kalibrasi, Direktora Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,Direktorat Standar disasi Dan Pengendalian Mutu atau di singkat dengan nama DJPKTN | DIT. STANDALITU
DJPKTN | DIT. STANDALITU -Kementerian Perdagangan-LK-008 IDN
dengan alamat sebagai berikut:
Jl. Raya Bogor Km. 26 Ciracas
Jakarta Timur 13740-Indonesia
Telp. (021) 8703960 Fax (021) 8702781
email: bkalibrasi (At) kemendag.go.id
BALAI KALIBRASI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kalibrasi di Kementerian Perda gangan, yang berada di bawah Kemendag R.I dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Kalau Anda sudah tiba di loket berikan semua dokumen lengkap Anda kepada petugas yaitu berkas surat permohonan pengajuan untuk mendapatkan NPB kepada petugas Pelayanan NPB,NRP dan TPP SIR Dit Standalitu sesuai Jam kerja berikut langkah langkah prosedur pembuatan NPB Online
- Petugas Pelayanan NPB,NRP dan TPP SIR Dit Standalitu
- Siapkan User ID dan Password
- Petugas menyatakan dokumen lengkap
- Dokumen akan di serahkan kembali untuk mengisi data online di komputer yang telah di siapkan oleh kantor Dit Standalitu
- Buka Komputer Online di Loket Dit Standalitu
- Masukkan seluuh data dalam akun NPB Perusahaan Anda
- Ada 5 tahapan pengisian data untuk mendapatkan/Memperoleh Tandat Terima NPB
- Data lengkap di isi klik submit di menu akun user NPB Anda
- Serahkan Berkkas Kembali kepada petugas Dit Standalitu
- Tunggu 5 Menit maka Tanda Terima Permohonan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Baru/Perubahan/Perpanjangan akan di berikan
Baca Juga:Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Baca Juga:Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia
Gambar Sample Nomor Pendaftaran Barang (NPB) |
Proses penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah 3 Hari kerja sejak di berikannya Tanda terima pendaftaran NPB.Pelayanan petugas yang ramah dan cepat di Dit Standalitu Kemendag R.I di ciracasa dan suasana kantor Dit Standalitu sangat nyaman jadi kalau Anda merasa ragu dalam mengisi data untuk mendapatkan Nomor endaftaran Barang (NPB) siahkan bertanya dengan baik dan sopan kepada petugas pelayanan Dit Standalitu,Petugas pelayanan akan memberikan jawaban dengan tepat secara teknis
Demikian artikel Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I saya tutup sampai di sini,semoga bermanfat
Salam sukses buat Anda semua
Update 16 Januari 2020/03 Maret 2021
Youtube Channel:Indonesia Undername Import & Export Blog Jakarta
Write By:Jasa Import & Export Indonesia
Write By:Jasa Import & Export Indonesia
Post a Comment