Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia
Table of Contents
Baca dan lihat Juga:Jasa undername ekspor furniture Jakarta-Indonesia
Baca juga:Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia Picture Via:Unsplash.com |
Dalam artikel Panduan Buat Izin-Persetujuan Import (PI) Kehutanan Indonesia izin impor kertas import furniture serta produk kehutanan dan turunannya yang di import dari luar negeri,di kirim ke indonesia wajib punya izin import produk kehutanan dan melalui peraturan perubahan pemerintah 2022 tanggal 01 Januari 2022 sesuai Permendag 20 Tahun 2021 Bahwa untuk membuat PI Kehutanan melalui 2 tahap :
1.Membuat Deklarasi impor produk kehutanan
Untuk membuat Deklarasi import produk kehutanan bisa dilakukan melalui akun SILK Kehutanan dan serta ikuti panduan pengisian uji tuntas,selanjutnya jika data tepat Anda akan dapat surat deklarasi impor dari Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) Timber Legality Information System (TLIS) untuk contoh surat DI kehutanan silahkan Klik dan download DI SINI
2.Persetujuan Impor Produk Kehutanan
Dengan terbitnya surat rekomendasi impor produk kehutanan dari SILK Kehutanan selanjutnya data DI kehutanan tersebut akan di kirim ke portal INSW, Anda tinggal isikan data dalam akun INSW Anda untuk mendapatkan surat persetujuan impor produk kehutanan yang akan selesai dalam 5 hari kerja jika data di isi lengkap dan benar
Dan jika sudah terbit izin tersebut serta Anda sudah melakukan import barang produk furniture serta produk funiture dan turunannya jangan lupa untuk membuat laporan realisasi impor di INSW
Contoh surat permohonan persetujuan impor PI Kehutanan tahun 2022 bisa Anda Download DI SINI
Cara Import Produk Furniture dari Chian Ke Indonesia |
Dalam membuat surat izin import-export importir dan eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusa ha (NIB) Online melalui OSS Online.di release pemerintah di bulan july 2018 oleh Kantor Kemenko Indonesia Saat ini tahun 2019-2020 ditangani oleh BKPM ( Badan Kerjasama Penanaman Modal ),Urus izin usaha untuk Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia .Urus izin Usaha, update NIK menjadi NIB di portal pen gguna jasa OSS Online makin sangat mudah
Panduan Impor Produk Kehutanan di blog undername import indonesia ini,buat sekedar berbagi pengalaman untuk mengurus salah satu surat izin import larangan dan pembatas atau yang biasa di singkat (LARTAS)
Mengikuti perkembangan yang ada sejak muncul nya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi salah satu Syarat menjadi importir dengan NIB-Nomor Induk Berusaha seperti yang telah saya sam paikan di atas
PI-Persetujuan Import Produk Kehutanan
Persetujuan Import (PI) sangat dibutuhkan oleh perusahaan importir serta perusahaan Jasa Undern ame Import-Export Dan Freight Forwarder, dan sebagai pendukung bagi perusahaan Jasa Import Resmi Dan Jasa Import Borongan-Import LCL-Import FCL Serta Air Freight Import untuk melaku kan proses customs clearance import handling barang import larangan dan pembatasan(Lartas Impor)
Oh ya buat anda yang belum punya (NIB) Nomor Induk Berusaha segera membuatnya dan jika punya NIK Lama silahkan Update Data NIK Melalui Portal OSS Online Jadi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebab urus Larangan dan pembatasan wajib mempunyai NIB-Noor Induk Berusaha
Untuk menata proses import atau export di indonesia,Menuju ke arah yang lebih baik dan adanya keteraturan dalam mena ngani keluar masuk nya barang kedalam wilayah kepabean an. Yang kita bicarakan di sini adalah pengurusan izin lartas import barang barang yang masuk ke indonesia
Saya kutip dari website @www.kemendag.go.id tepatnya di sini @https://inatrade.kemendag.go.id. Ada sekitar 71 item Barang larangan dan pembatasan yang izin izinnya harus mel alui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Dan sedikit saya modif agar susunannya bisa keliatan rapih dan muat dalam blog Jasa Undername Import-Export Dan Freight Forwarder indonesia yang mini dan terbatas,sebagai sarana berbagi penge tahuan tentang larangan dan pembatasan barang import yang masuk ke indonesia.
Daftar larangan dan pembatasan barang import yang harus melalui Kemendag R.I dan bisa di cek di prtal pengguna jasa kemendag RI serta portal pengguna jasa INSW , uraian daftar barang LARTAS di bawah ini.
Lihat Juga:Surveyor Certificate For Import Garment to Jakarta Indonesia
Baca Juga:Contoh Surat Laporan Surveyor Sucofindo dan Laporan Surveyor KSO Sucofindo Indonesia
Jasa Import Barang PI Produk Kehutanan Furniture,Paper Cup |
- PI Prekursor Non Pharmasi
- PI Intan Kasar
- PI Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna
- PI Bahan Peledak Industri (Komersial)
- PI Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
- PI Gula - Kristal Mentah
- PI Pupuk Bersubsidi
- PI Bahan Berbahaya (B2)
- PI Nitro Cellulose (NC)
- PI Sakarin
- PI BPO - Non Metil Bromida
- PI Minol
- PI Siklamat
- PI Garam Industri
- PI Beras - Konsumsi Khusus
- PI Beras - Hibah
- PI Beras - BULOG
- PI Cengkeh
- PI Preparat Campuran Mengandung Alkohol
- PI Produk Hewan Olahan
- PI Mutiara
- PI Produk Hortikultura
- PI Telepon Seluler
- PI Bahan Baku Plastik
- PI Semen
- PI Baja Paduan
- PI Bahan Bakar Lain
- PI Minyak Bumi dan Gas Bumi
- PI Produk Kehutanan
- PI Barang Contoh UTTP
- PI Ban
- PI TPT
- PI TPT Batik dan Motif Batik
- PI Beras - Industri
- PI Beras - Tertentu
- PI Gula - Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
- PI BPO - Metil Bromida
- PI Produk Kehutanan Lain-Lain
- PI Jagung - Kebutuhan Pakan
- PI Jagung - Bahan Pangan
- PI Jagung - Bahan Baku Industri
- PI Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)
- PI Hewan - Sapi Bakalan
- PI Hewan - Lainnya
- PI Produk Hewan Segar (BUMN)
- PI Produk Hewan Segar Lainnya
- PI Produk Hewan Segar (Daging Sapi)
- PI Limbah Non B3 - Logam
- PI Limbah Non B3 - Kertas
- PI Limbah Non B3 - Karet
- PI Limbah Non B3 - Plastik
- PI Limbah Non B3 - Kain
- PI Limbah Non B3 - Kaca
- PI Garam Konsumsi
- PI Produk Hortikultura - Segar Konsumsi
- PI Produk Hortikultura - Segar Bahan Baku Industri
- PI Produk Hortikultura - Olahan Konsumsi
- PI Produk Hortikultura - Olahan Bahan Baku Industri
- PI Produk Hortikultura - Bawang Putih
- PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- PI Barang Modal Tidak Baru - Remanufakturing
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung - HS 8603
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Memerlukan Pertek/Rekomendasi HS 8802
- PI Barang Modal Tidak Baru Perusahaan Rekondisi Kelompok A-HS 84 dan 85
- PI Barang Modal Tidak Baru Perusahaan Rekondisi Kelompok B-HS 8511, 8704, 8705, 8716
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Usia Maks 15thn HS 8901,8902,8904,8905
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Usia Maks 15thn HS 8906,8907
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Usia Maks 20thn HS 84,85,88010000 dan 90
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung- Usia Maks 30thn HS 8901,8903,8904,8905
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Memerlukan Pertek/Rekomendasi HS 8511,8704,8705,8716
- PI Barang Modal Tidak Baru Pemakai Langsung-Memerlukan Pertek/Rekomendasi HS 4012, 8407, 8409, 8411, 8803 dan 8805
Lihat Juga:SURAT PERMOHONAN IMPOR BARANG BEKAS (Update)
Panduan Impor Lengkap SILK-KLHK Republik Indonesia
Karena kita membahas masalah import hasil produk kehutanan/industri yang di tuangkan dalam peraturan kementrian perdagangan NO 97/M-DAG/PER/11/2015-Sistem Informasi Legalitas Ka yu ,serta diatur juga melalui SK Perdirjen PHPL P7 2015
Proses mendapatkan P.I-Kehutanan untuk produk furniture import dan kertas import pada dasarnya hampir sama dan tidak sulit .Pengurusan Izin Deklarasi Import Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan (KLHK) .
#.Kita bagi proses mengurus dokumen import tersebut menjadi dua bagian
1,Deklarasi Import dari Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan
2.Surat Persetujuan import Produk Kehutanan Dan Turunannya dari Kemendag R.I
#.1.Deklarasi import (DI) dari Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan.
Membuat Persetujuan Import Kehutanan,di mulai/dengan mengaju kan permohonan mendapatkan Deklarasi Import ke kementerian lin gkungan hidup C/Q Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan.
Bagian dari kementrian lingkungan hidup yang mengurusi untuk kegiatan import dan export barang produk hasil industri/hasil hutan berkantor dengan alamat di bawah ini atau anda bisa cek langsung ke website resminya Silk.Dephut go.id.
Alamat kantor untuk mengurus rekomendasi import kehutanan :
Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan
Gedung Manggala Wanabakti Blok II Lt. 2
Telephone : 021-5730268
Fax : 021-5737093
Email : subditivlk(at)gmail.com
Email:subditivlk(at)menlhk.go.id
Untuk mengajukan permintaan rekomendasi/deklarasi import (DI) kertas dari Sub Direktorat Notifi kasi Ekspor dan Impor Produk Industri hasil hutan,Proses Import dan ekspor hasil hutan prosedurnya memang ketat dan ini dilakukan oleh seluruh negara di dunia untuk menjaga keseimbangan hutan, di masing masin negara
Jadi bukan hanya negara kita saja yang menerap kan aturan ketat megenai prosedur import ekspor duk hasil kehutanan protapi telah di terapkan oleh seluruh negara baik mereka yang import atau ekspor , seperti yang di tetapkan oleh FSC - Forest Stewardship Council atau anda bisa cek website mereka di:www.fsc.org
Baca Dan Lihat Juga:Undername export kayu lapis-SVLK
Baca juga::Perbedaan Undername Import Direct Consignee dan Undername Import Indent
Membuat Akun SILK Kehutanan Untuk Mendapatkan Rekomendasi Impor Kehutanan
Kita lanjut ke langkah kerja berikutnya untuk membuat izin barang larangan dan pembatasan langkah langkah kerja yang harus kita lalui adalah sesuai mekanisme dan aturan yang ada untuk keterangan nya bisa klik Panduan dan cara mengurus uji tuntas di dephut.go.id
Berikut saya uraikan tata cara pengurusan izin lartas dan membuat izin impor produk kehutanan dan turunanny yang wajib di punyai oleh importir produk furnitr,produk kertas dan produk kehutanan lainnya yng harus di urus sebelum barang di impor dai luar negeri dan di masukkan kedalam kawasan kepabenanan republik indonesia
1.Contoh SILK Online Deklarasi Import (DI) Produk Kehutanan Dari SILK - Sistem Informasi Legalitas Kayu 2019/2020 Silahkan Lihat Dan Klik DI SINI
1.2.Contoh Persetujuan Impor Produk Kehutanan 2021 Klik Dan Lihat Di SINI
Belum punya akun dan username wajib membuatny,di sertai (saat ini) harus ada NIB-Nomor Induk Berusaha, dan kalau sudah ada maka tinggal buka dan masukkan data. saya urai sedikit saja proses nya di bawah ini
Cargo berangkat dari negara asal minta supplier segera kirim dokumen original seperti packing list, Invoice, BL dan Form E,D AK, ata form fasiliats impor lainnya . Setelah itu kapal tiba di pelabuhan indonesia bersegeralah proses handling dan customs clearance barang barang import anda
Proses customs clearance yang cepat akan membuat cost usaha anda menjadi ramping dan anda pun akan happy.....
sama seperti saya happy blogging
Penutup Dan Kesimpulan:
#1.Membuat izin izin import tambahan atau Surat Persetujuan import perlu waktu
#2.Jika seluruh dokumen sudah lengkap, import pun akan aman dan anda tidak rugi
#3.Seluruh proses membuat dokumen perlu kesabaran dan tidak ada yang instan
Sekian dulu ya artikel ini saya buat untuk pencerahan , kalau ada yang kurang detail maklumin ya ,,, saya cape banget ngetiknya sampai keriting jari jari
Sebab saya buat dan upload data ini , serta mencari bahan bahan pelengkap di google.com dan mencari file di komputer saya sendiri butuh waktu satu hari satu malam , tidur kurang lebih hanya 3 jam dan saya harus menyelesaikan artikel ini
Kritik dan sran saya butuhkan jika ada yang kurang cukup jelas di artikel ini,Demikian artikel
Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia saya tutup sampai di sini,semoga bermanfaat bagi Anda semua
Terima kasih,Salam Blogger
Semoga Anda Sukses semua
Update 18 Agustus 2019
Update 11 Januari 2020
cara membuat pi kehutanan 2022 |
Panduan Impor Lengkap SILK-KLHK Republik Indonesia
Karena kita membahas masalah import hasil produk kehutanan/industri yang di tuangkan dalam peraturan kementrian perdagangan NO 97/M-DAG/PER/11/2015-Sistem Informasi Legalitas Ka yu ,serta diatur juga melalui SK Perdirjen PHPL P7 2015
Proses mendapatkan P.I-Kehutanan untuk produk furniture import dan kertas import pada dasarnya hampir sama dan tidak sulit .Pengurusan Izin Deklarasi Import Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan (KLHK) .
#.Kita bagi proses mengurus dokumen import tersebut menjadi dua bagian
1,Deklarasi Import dari Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan
2.Surat Persetujuan import Produk Kehutanan Dan Turunannya dari Kemendag R.I
Membuat Persetujuan Import Kehutanan,di mulai/dengan mengaju kan permohonan mendapatkan Deklarasi Import ke kementerian lin gkungan hidup C/Q Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan.
Bagian dari kementrian lingkungan hidup yang mengurusi untuk kegiatan import dan export barang produk hasil industri/hasil hutan berkantor dengan alamat di bawah ini atau anda bisa cek langsung ke website resminya Silk.Dephut go.id.
Alamat kantor untuk mengurus rekomendasi import kehutanan :
Sub Direktorat Notifikasi Ekspor dan Impor Produk Industri Hasil Hutan
Gedung Manggala Wanabakti Blok II Lt. 2
Telephone : 021-5730268
Fax : 021-5737093
Email : subditivlk(at)gmail.com
Email:subditivlk(at)menlhk.go.id
Untuk mengajukan permintaan rekomendasi/deklarasi import (DI) kertas dari Sub Direktorat Notifi kasi Ekspor dan Impor Produk Industri hasil hutan,Proses Import dan ekspor hasil hutan prosedurnya memang ketat dan ini dilakukan oleh seluruh negara di dunia untuk menjaga keseimbangan hutan, di masing masin negara
Jadi bukan hanya negara kita saja yang menerap kan aturan ketat megenai prosedur import ekspor duk hasil kehutanan protapi telah di terapkan oleh seluruh negara baik mereka yang import atau ekspor , seperti yang di tetapkan oleh FSC - Forest Stewardship Council atau anda bisa cek website mereka di:www.fsc.org
Baca Dan Lihat Juga:Undername export kayu lapis-SVLK
Baca juga::Perbedaan Undername Import Direct Consignee dan Undername Import Indent
Jasa Import Barang PI Produk Kehutanan Furniture,Paper Cup |
Kita lanjut ke langkah kerja berikutnya untuk membuat izin barang larangan dan pembatasan langkah langkah kerja yang harus kita lalui adalah sesuai mekanisme dan aturan yang ada untuk keterangan nya bisa klik Panduan dan cara mengurus uji tuntas di dephut.go.id
- Buka Akun SILK Kehutanan Kalau belum punya, anda bisa registrasi tidak di pungut biaya, melalui Online sistem SILK Kehutanan
- Dokumen Perusahaan lengkap,surat kontrak kantor/copy sertifikat kantor ,Copy NPWP Perusahaan ,Copy API-U/P ,NPWP, NIB-Nomor Induk Berusaha etc
- Dokumen lagalitas perusahaan pemasok/supplier ( Eksportir ke Indonesia) atau FSC
- Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
- Infomasi Produk yang akan diimpor gambar barang,packing list dan invoice
- Rencana Kegiatan Import Barang Impor Klik disini contoh RKIB
1.Contoh SILK Online Deklarasi Import (DI) Produk Kehutanan Dari SILK - Sistem Informasi Legalitas Kayu 2019/2020 Silahkan Lihat Dan Klik DI SINI
1.2.Contoh Persetujuan Impor Produk Kehutanan 2021 Klik Dan Lihat Di SINI
Sering juga saat ini desebut dengan nama rekomendasi produk kehutanan
1.3.Contoh Surat Deklarasi impor produk kehutanan/rekomendasi impor produk kehutanan tahun 2021,Si;ahkan Lihat dan Klik Di SINI
1.4.Contoh Surat Kartu Kendali laporan realisasi impor kehutanan,Silahkan Lihat Dan Klik Di SINI
# 2. Surat Persetujuan import (P.I) Produk Kehutanan dari Kemendag
Tahapan selanjutnya,Dokumen Deklarasi Impor (DI) dari pihak kehutanan meneruskan data deklarasi import mereka ke portal insw.go.id dan akan masuk otomatis ke database inatrade kemendag R.I Selanjutnya adalah meng-upload data data yang sudah kita dapat dari KLHK tadi ke dalam akun INA TRADE perusahaan dan wajib adaBelum punya akun dan username wajib membuatny,di sertai (saat ini) harus ada NIB-Nomor Induk Berusaha, dan kalau sudah ada maka tinggal buka dan masukkan data. saya urai sedikit saja proses nya di bawah ini
- Masuk ke portal inatrade kemendag dan saat ini harus punya NIB-Nomor Induk Berusaha
- Upload data yang diminta dalam akun INATRADE Anda
- Kirim data melalui akun Inatrade Anda
- Periksa dan monitor perjalanan dokumen, kalau ada permintaan data tambahan upload dan submit kembali data dokumen sesuai permintaan
- Setelah semua selesai dan sudah dapat konfirmasi komplit maka akan keluar dan Terbit Surat Persetujuan impor (PI) Produk kehutanan dari Kementrian Perdagangan tahun 2019/2020 silahkan Klik Dan Lihat DI SINI
- FCopy P.I Kehutanan perusahaan anda dapat di kirim juga melalui email ke oleh INATRADE Kemendag R.I
- Datang ke kantor kemendag, bawa surat kuasa serta tanda terima dokumen elektronik dari kemendag R.I dan ambil PI Kehutanan asli serta kartu kendali impor anda ( Jika di butuhkan) Jika tidak dokumen P.I Kehutanan anda tetap berlaku untuk proses kepabeanan di bea dan cukai indonesia (Saat ini sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 tidak perlu lagi ambil PI Kehutanan Ke Kantor Keendag Sebab sudah berlaku PI Kehutanan Online)
Cargo berangkat dari negara asal minta supplier segera kirim dokumen original seperti packing list, Invoice, BL dan Form E,D AK, ata form fasiliats impor lainnya . Setelah itu kapal tiba di pelabuhan indonesia bersegeralah proses handling dan customs clearance barang barang import anda
Proses customs clearance yang cepat akan membuat cost usaha anda menjadi ramping dan anda pun akan happy.....
sama seperti saya happy blogging
Penutup Dan Kesimpulan:
#1.Membuat izin izin import tambahan atau Surat Persetujuan import perlu waktu
#2.Jika seluruh dokumen sudah lengkap, import pun akan aman dan anda tidak rugi
#3.Seluruh proses membuat dokumen perlu kesabaran dan tidak ada yang instan
Sekian dulu ya artikel ini saya buat untuk pencerahan , kalau ada yang kurang detail maklumin ya ,,, saya cape banget ngetiknya sampai keriting jari jari
Sebab saya buat dan upload data ini , serta mencari bahan bahan pelengkap di google.com dan mencari file di komputer saya sendiri butuh waktu satu hari satu malam , tidur kurang lebih hanya 3 jam dan saya harus menyelesaikan artikel ini
Kritik dan sran saya butuhkan jika ada yang kurang cukup jelas di artikel ini,Demikian artikel
Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia saya tutup sampai di sini,semoga bermanfaat bagi Anda semua
Terima kasih,Salam Blogger
Semoga Anda Sukses semua
Update 18 Agustus 2019
Update 11 Januari 2020
Update 26 February 2021-Penaambahan Video Contoh Surat Rekomendasi Impor Produk Kehutanan
Update : 15May 2022 Input data Constoh surat dokumen import DI Kehutanan Dan PI Kehutanan
Update By :Indonesia Undername Import-Export Jakarta
Youtube Channel:Ferrytrans-ID
terima kasih.
ade noldy
08116117900
ade_kkb@yahoo.com
ase noldy
08116117900
ade_kkb@yahoo.com
terimakasih
Mohon bisa di email ke farkhan.syukri@gmail.com,seandainya bisa dilakukan
Domisili di Bali
mohon banruannya info untuk proses pengurusan perpanjangan PI :
1. Domisili cust di Sub, jika untuk perpanj kuota PI apakah bisa dari jkt krn cust mau buka untuk bisa import lewat sub dan jkt juga.
2. Jika proses perpanjangan PI diajukan dari SUB apakah untuk Jakarta sendiri perlu submit dok juga ke BC ?
3. Jika semua di urus dari Jkt apakah bisa walaupun cust domisilinya di sub ?
1. Domisili cust di Sub, jika untuk perpanj kuota PI apakah bisa dari jkt krn cust mau buka untuk bisa import lewat sub dan jkt juga.
2. Jika proses perpanjangan PI diajukan dari SUB apakah untuk Jakarta sendiri perlu submit dok juga ke BC ?
3. Jika semua di urus dari Jkt apakah bisa walaupun cust domisilinya di sub ?
1. P.I bisa di perpanjang melalui online
2. P.I itu akn di submit oleh kemendag langsung ke portal insw
3. P.I di urus di jakarta , customer di surabaya tidak masalah dan bisa di buat pelabuhan tujuan , Jakarta dan surabaya dalam pengajuan P.I Kehutanan
Demikian semoga bermanfaat
apakah ada saran agar barang saya dapat d teruskan
Serta brp ya biaya untuk mengurus PI kehutanan sehingga kita mendapat persetujuan impor
Mohon info nya. Bagaimana cara mengajukan Izin Ekspor Buah-buahan?
Gin
0818212286
boleh minta contact bapak ada yang ingin saya konsultasikan terkait Penerbitan PI kehutanan boleh ?
Izin bertanya adakah panduan untuk membuat PI Garam ?
Terima kasih
Dede
Saya ingin mengimpor Produk Kehutanan berupa furniture meja.
Saat Registrasi SILK diminta jenis izin (TDG, TPT, Bukti Kepemilikan, Bukti Penguasa Gudang, IUT). Ini jenis izin apa ya? wajib isi atau bisa di skip?
Terus, untuk Uji Tuntas nya bagaimana ya prosedurnya?
Pada saat Registrasi SILK diminta jenis izin (TDG/TPT/Bukti Kepemilikian/Bukti
Penguasaan Gudang/IUT). Ini izin apa ya? Apakah wajib atau bisa di skip?
Terus, untuk Uji Tuntas / Due Diligence bagaimana ya prosedur nya?
Terima kasih sebelumnya.
terima kasih