5 Langkah Cara Membuat NIB Online Di Portal OSS Online Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Perpres No.20 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara membuat API Online serta Surat Izin Berusaha lainnya yang di beri nama Nomor Induk Berusaha (NIB) atau di singkat NIB Online
Apa yang dimaksud NIB Online ?
Yang dimaksud dengan NIB Online adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Republik Indonesia setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran User ID,Mengisi Form Izin Berusaha dalam portal OSS Online
Baca juga artikel terbaru Agustus 2019 tentang API-U Pribadi/Perseorangan untuk UKM/UMKM tanpa Badan Hukum CV,PT,FIRMA,UD, dalam artikel dengan judul : Bagaimana Cara Import Barang Nama Pribadi ? Bisa Dengan API-U NIB Online
Apa saja izin berusaha yang didapatkan dari pendaftaran NIB Online ?
Para pelaku usaha yang telah mendaftar,mendapatkan User ID dan Paswor di OSS Online serta telah mengisi data dalam akun OSS Oline,baik perusahaan maupun perorangan akan mendapatkan izin berusaha NIB Online sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP))
- Angka Pengenal Impor (API),jika pelaku usaha akan melaku kan kegiatan impor dan ekspor di wilayah kepabeanan R.I
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor/impor,NIB Online waj ib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS (Update data zin berusaha dari NIK menjadi NIB Onlne )
Baca juga:Cara Reset Data Dalam Akun Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
- Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan)
![]() |
NIB Online Peorangan |
Siapa saja warga negara indonesia dapat menggunakan OSS Online untuk membuat NIB Online
Semua pelaku usaha dengan karakteristik serta jenis usaha sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan
- Usaha mikro,Usaha kecil, Usaha menengah maupun Usaha besar
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS Online Republik Indonesia di resmikan
- PMA-Perusahaan ModalAsing/Perusahaan dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing
Langkah-langkah proses membuat perizinan berusaha di sistem OSS Online serta Prosedur menggunakan OSS Online Republik Indonesia
- Membuat user-ID,dengan syarat yang wajib dipenuhi untuk akses OSS Online menggunakan NIK-Nomor Induk Kependudukan salah satu direksi yang ada dalam Akta Perusahaan/a adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS Online
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin Komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan
- Pelaku usaha badan yang di maksud adalah PT, badan usaha yayasan, koperasi, CV, firma, UD (Usaha dagang),telah teregitrasi di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online
Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan /Nib Online Perorangan unutk melakukan kegiatan ekspor dan impor, bisa di buat melalui portal OSS online dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
1.Data usaha Non Perseorangan
2.Kelengkapan data
3.Komitmen & ceklist izin usaha
4.Komitmen & Chek List Izin Komersial
5.Output NIB Online Terbit otomatis
Langkah awal membuat NIB Online Buat izin Usaha Non Perseorangan Untuk Badan Usaha dalam Portal OSS Online terdiri dari dua rangkaian
- Daftar User ID memakai email pribadi atau email perusahaan sendiri
- Dapat Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in ke dalam akun ID di sistem OSS
Baca juga: Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia
Setelah mendapat user-ID dan password sementara (Bisa di ganti setelah dapat dari OSS Online) langkas isian data untuk mendaptkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Online sebagai berikut:
Setelah mendapat user-ID dan password sementara (Bisa di ganti setelah dapat dari OSS Online) langkas isian data untuk mendaptkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Online sebagai berikut:
- Data usaha Non Perseorangan,Isi Menu setelah melakukan daftar User ID , Isi data usaha perorangan data-data yang diperlu kan, Isi No.NIK (Nomor Induk Kependudukan)Isi data nama Anda,Isi data Jenis Kelamin, Isi data Tempat Lahir,,Isi Nomor Telepon ,isi alamat website (jika ada masukkan data) Alamat KTP ,isi data Nama Usaha,Nomor Telepon Usaha, Provinsi Usaha Isi data *) Kecamatan Usaha ,Isi *) Alamat Usaha : Isi Agama : Klik Status Perkawinan,Klik Pekerjaan dan selanjutnya
- Kelengkapan data yang perlu di isi ,klik dan Isi Data KBLI, Uraian Usaha *) Data Usaha Perusahaan Apakah Akan Mendirikan Bangunan ? *) Tenaga Kerja Indonesia ( L ) *) Luas Tanah Yang Diperlukan Bidang Usaha *) Tenaga Kerja Indonesia ( P ) Pilih Status Bangunan Usaha ,Data Lokasi Usaha Provinsi Usaha ,Kecamatan Usaha, Kabupaten / Kota Usaha Kelurahan / Desa Usaha, Daerah nda pilih tidak memiliki RDTR Lokasi Usaha ? *) Alamat Usaha *) MODAL TETAP Bangunan / Gedung *) Mesin Peralatan *) Untuk Pembelian Dalam Negeri Mesin Peralatan Impor *) Kurs Tengah Bank Indonesia Rp. 14.141 isi data seterusnya setelah selesai klik lanjut...............
- Komitmen & ceklist izin usaha isi data dalam menu keseluruhan selanjutnya
- Komitmen & Chek List Izin Komersial (Jika belum ada kosongkan Saja)
- Output NIB Online Terbit otomatis-Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Ada 5 langkah pengisin data izin usaha setelah login dalam portal online single submission,
1.Data usaha Perseorangan
2.Kelengkapan data
3.Komitmen & ceklist izin usaha
4.Komitmen & ChehkList Izin Komersial
5.Output NIB Online Terbit otomatis
Keterangan Pengisian Perizinan Berusaha (Perseorangan)
- Data usaha Perseorangan Log-in pada sistem OSS Online setelah melakukan daftar User ID , Isi data usaha perorangan data-data yang diperlu kan, Isi No.NIK (Nomor Induk Kependudukan)Isi data nama Anda,Isi data Jenis Kelamin, Isi data Tempat Lahir,,Isi Nomor Telepon ,Isi Website : ww.ferrytrans.id (jika ada masukkan data) Alamat KTP ,isi data *) Nama Usaha : *) Nomor Telepon Usaha : *) Provinsi Usaha Isi data *) Kecamatan Usaha ,Isi *) Alamat Usaha : Isi Agama : Klik Status Perkawinan,Klik Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA isi data Tanggal Lahir , Isi data Jenis Penanaman Modal PMDN,Isi data email ,Isi *)
- Kelengkapan data yang perlu di isi ,klik dan Isi Data KBLI, Uraian Usaha *) Data Usaha Perusahaan Apakah Akan Mendirikan Bangunan ? *) Tenaga Kerja Indonesia ( L ) *) Luas Tanah Yang Diperlukan Bidang Usaha *) Tenaga Kerja Indonesia ( P ) *) Bangunan Usaha *) Data Lokasi Usaha Provinsi Usaha *) Kecamatan Usaha *) Kabupaten / Kota Usaha *) Kelurahan / Desa Usaha *) Daerah nda pilih tidak memiliki RDTR Lokasi Usaha ? *) Alamat Usaha *) MODAL TETAP Bangunan / Gedung *) dst... setelah itu klik lanjut
- Komitmen & ceklist izin usaha isi data dalam menu keseluruhan selnajutnya
- Komitmen & Chek List Izin Komersial (Jika belum ada kosongkan Saja)
- Output NIB Online Terbit otomatis-Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
ii. Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dila kukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.
Adanya Portal OSS Online yang memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingi mengurus izin usaha secara online sistem di portal online single submission milik pemerintah indonesia sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia
Sebelum adanya Online Single Submission dalam pengurusan izin usaha butuh waktu berminggu minggu terkadang bisa mencapai 3 bulan, sistem OSS Online saat ini sangat di sukai dan di senangi maysrakat indonesia yang merasa terbantu dengan adanya sistem online pengurusan surat izin usaha
Manfaat yang di rasakan masyarakat indonesia secara keseluruhaan di OSS Online antara lain
- Mudahnya pengurusan berbagai perizinan berusaha baik dalm prasyarat untuk melakukan usaha seperti izin usaha terkait lokasi izin usaha , izin lingkungan,bangunan maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di seluruh daerah indonesia walapun dengan syarat serta mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin usaha
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- OSS Online memberi kemudahan fasilitas untuk pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat di protal OSS Online
- Para pelaku usaha dapat menyimpan menyimpan data perizinan usaha dalam satu identitas berusaha (NIB) di portal pengguna jasa OSS Online
Ketentuan mengenai Prasarana yang harus diperhatikan dalam memproses izin usaha
Apa yang dimaksud Izin Lokasi Usaha dalam NIB Online?- Bagi pelaku usaha yang akan tidak akan membangun Pelaku usaha kemudian memilih pada kolom status bangunan usaha apakah prasara yang digunakan merupakan sewa atau tidak sewa.Izin yang dibutuhkan: Izin Usaha, Izin Komersial/Operasional (jika diperlukan), Izin lokasi (jika diperlukan) dan Izin Lingkungan (jika diperlukan)
- Bagi Pelaku usaha yang akan membangun,Pelaku usaha kemudian menyatakan bahwa prasara yang digunakan merupakan tidak sewa pada kolom status bangunan usaha Izin yang dibutuhkan: Izin Usaha, Izin Komersial/Operasional, IMB, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diperlukan)
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlu kan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil, maka pelaku usaha perlu memiliki izin lokasi perairan dari instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengaturan adalah Kementerian Kelautan dan Perairan (KKP).
Cara mendapatkan izin lokasi NIB Online
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu kegiatan
usaha, seperti : Gedung, Pabrik, dan Lahan. Terdapat dua kondisi untuk mendapatkan izin lokasi, yai tu izin lokasi diperoleh langsung tanpa komitmen dan izin lokasi yang diperoleh dengan komitmen.
- Izin lokasi diperoleh langsung tanpa mekanisme komitmen,i. Jika lokasi usaha telah tersedia RDTR dalam bentuk peta digital RDTR.
- Pelaku usaha mengisi permohonan izin Lokasi Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin Lokasi jika lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan ruang dalam RDTR Pada saat akan menggunakan atau memanfaatkan tanah
PelakuUsaha mengajukan pertimba ngan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.Jika lokasi usaha memenuhi kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran
- 1.Pelaku usaha memilih jenis lokasi usaha dari beberapa pilihan yang tersedia
- 2.OSS otomatis menerbitkan Izin Lokasi.
- 3.Pada saat akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku
- Izin lokasi diperoleh dengan mekanisme komitmen
- Jika lokasi telah memiliki RDTR namun peta digital RDTR belum tersedia pada OSS.
- Pelaku usaha membuat pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi
- Izin Lokasi diperoleh pada saat pernyataan komitmen telah diisi
- Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha.
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Lokasi pada sistem OSSdengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi
- Izin Lokasi diperoleh pada saat pernyataan komitmen telah diisi
- Pelaku usaha menyampaikan Sket Lokasi dan Proposal Proyek kepada DPMPTSP sesuai lokasi usaha dengan menyertakan NIB
Durasi Waktu Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Dalam jangka waktu maksimal 12 hari setelah penyampaian persyaratan komitmen,
pelaku usaha akan menerima notifikasi pada akun OSS bahwa:
a. Permohonan penyelesaian komitmen Izin Lokasi disetujui atau ditolak, dan/atau
b. Pertimbangan teknis pertanahan disetujui atau ditolak.
Apa yang dimaksud Izin Lingkungan dalam OSS Online ?
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lingkungan
- Mengajukan Izin Lingkungan dengan mengisi pernyataan komitmen
- menyelesaikan UKL-UPL atau AMDAL dalam jangka waktu yang telah
- ditentukan.
- Pelaku usaha akan memilih apakah jenis usaha masuk ke dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan (PERMEN LHK No 5/2012).
- Izin Lingkungan akan otomatis diterbitkan, namun hanya akan berlaku efektif jika komitmen telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP/PAD/retribusi.
Pelaku usaha menyelesaikan komitmen UKL-UPL atau AMDAL UKL-UPL
- Menyelesaikan form UKL-UPL dan menyampaikan pada DPMPTSP/K/L terkait sesuai kewenangan, dalam jangka waktu 10 hari setelah memperoleh NIB
- Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS bahwa komitmen UKLUP telah atau belum terpenuhi
Status Izin Lingkungan pada NIB akan diaktivasi berdasarkan status pemenuhan komitmen AMDAL
- Melakukan pengumuman dan konsultasi publik 5 hari sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
- Menyusun dan menyelesaikan AMDAL
- Menyampaikan AMDAL pada DPMPTSP/K/L terkait sesuai kewenangan.
- Jika diperlukan, pelaku usaha memberikan penjelasan dalam proses evaluasi AMDAL kepada K/L/P terkait serta melakukan perbaikan dokumen AMDAL Pelaku usaha menerima pemberitahuan dari OSS apakah komitmen AMDAL telah atau belum terpenuhi.
- Status Izin Lingkungan pada NIB akan diaktivasi berdasarkan status pemenuhan komitmen
Durasi Waktu Penyelesaian UKL-UPL dan AMDAL
- Waktu penyelesaian UKL-UPL (termasuk proses evaluasi oleh K/L/P) adalah 15 hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL.
- Waktu penyelesaian AMDAL (termasuk proses evaluasi oleh K/L/P) adalah 115 hari sejak pernyataan komitmen AMDAL.
Apa yang dimaksud Izin Mendirikan Bangunan Gedung?
Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupa ten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengura ngi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Kepemilikan IMB tidak diperlukan, jika:
Bangunan Gedung berada dalam kawasan ekono mi khusus, kawasan industri, atau kawasan perda gangan bebas dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah menetapkan “estate regulation”
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Mendi rikan Bangunan Gedung (IMB)
- Mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu yang telah ditentu kan
- IMB diterbitkan otomatis dan akan berlaku efektif setelah pernyataan komitmen terpenuhi
- Jika bidang usaha termasuk bidang usaha yang wajib AMDAL, maka pelaku usaha wajib menyelesai an pemenuhan komitmen AMDAL sebelumdapat melakukan pembangunan bangunan gedung.
- Membuat desain bangunan mengacu pada standar komposit, KeteranganRencana Kab/Kota (KRK) dari PTSP setempat, dan/atau standar bangunanyang telah ditetapkan oleh Pemerintah
- Menyampaikan persyaratan, seperti dokumen desain bangunan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan ke DPMPTSP/dinas terkait sesuai kewenangan.
- Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak berdasarkan notifikasi dari DPMPTSP/dinasterkait.
Waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen. Jika
bidang usaha wajib AMDAL, maka waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari
sejak komitmen AMDAL terpenuhi.
Apa yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi?
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Proses SLF tidak dilakukan di awal saat proses mendapatkan izin usaha, melainkan setelah bangunan selesai dibangun.
Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF)
a. Mengisi permohonan SLF melalui sistem OSS.
b. SLF diterbitkan maksimal 3 hari setelah dinyatakan laik berdasarkan
pemeriksaan fisik bangunan.
Durasi Waktu Pemeriksaan SLF
Waktu pemeriksaan SLF adalah 3 hari sejak pelaku usaha menyampaikan permohonan SLF.
Apa yang dimaksud Izin Usaha?
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum
pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau
Komitmen.
Langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha
- Menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, atau persyaratan izin usaha lainnya (jika dipersyaratkan).
- OSS menerbitkan Izin Usaha Menerima notifikasi dari OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi setelah pelaku usaha memenuhi komitmen Izin Lokasi, Izin Lingkungan/SPPL, Izin Mendiri kan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, persyaratan izin usaha lainnya telah dipe nuhi dan telah melakukan pembayaran (jika dipersyaratkan).
Izin operasional/komersial adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Apa bentuk dari izin Operasional/Komersial?
Bentuk izin Operasional/Komersial: standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor, lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin). Pelaku usaha harus menyelesaikan pemenuhan komitmen masing-masing izin/non-izin tersebut di masing-masing instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah (K/L/D) yang menerbitkannya.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Operasional/Komersial
- Mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi:i. standar, sertifikat, dan/atau lisensi;pendaftaran barang/jasa; dan/atau pendaftaran kepabeanan dan perpajakan,sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha
- Izin Operasional/Komersial akan diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi, namun akan berlaku efektif setelah pelaksanaan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran (jika dipersyaratkan pembayaran)
- Melaksanakan pemenuhan komitmen. Sebagai contoh, mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Ob at yang Baik,memproses Standar Nasional Indonesia (SNI), persetujuan impor dan sebagainya.
- Menyampaikan dokumen-dokumen bukti pemenuhan terhadap standar/persyaratan operasio nal/komersial yang ditentukan ke K/L/D terkait. Melengkapi atau memperbaiki dokumen (jika diminta oleh instansi Pemerintah Pusat atau Daerah)
- Menjalani pemeriksaan fisik bangunan dan fasilitas (jika disyaratkan)
- Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian Izin Operasional/ Komer sial dinyatakan diterima atau ditolak
Khusus untuk perizinan dalam rangka ekspor atau impor, INSW dan sistem informasi lainnya akan mengirimkan notifikasi kepada OSS atas dokumen perizinan yang telah diterbitkan sebagai bukti pemenuhan komitmen izin komersial atau operasional
Baca juga: Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Durasi Waktu Pemeriksaan Pemenuhan Komitmen untuk izin Operasional/Komersial Di Kementrian Terkait Melalui OSS Online
- GMP(CPOB,CPBBAOB,CPOTB, CDOB, CPAKB, CPKB, CPPOB) : 35 hari
- Izin Edar (Obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan) : 35 hari
- SNI (tipe 5) : 26 hari kerja
- SNI (tipe 1) : 7 hari kerja
- Pendaftaran Produk (NPB-Nomor Pendaftaran Barang) : 3 hari kerja
Setelah mendapatkan NIB, Izin Usaha, dan/atau Izin Operasional/Kom ersial, pelaku usaha harus men yelesaikan pembayaran perizinan beru saha sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh K/L/D dan melakukan konfirmasi kepada K/L/D.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Usaha ?
Pengembangan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha mengembangkan usahanya dengan menambah kapasitas atau perluasan kegiatan usaha. Izin usaha baru tidak diperlukan jika pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Ketentuan pengembangan usaha
- Jika pengembangan usaha dengan menambah kapasitas masih berada di kab/kota yang sama, maka Pelaku usaha cukup memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS
- Jika pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Apa yang dimaksud dengan Pengubahan/Pembaruan Data Perusahaan?
Pembaruan Data Perusahaan adalah kegiatan mengubah komponen data perusahaan yang tercantum pada anggaran dasar. Proses perubahan ini dilakukan dengan difasilitasi oleh notaris.
Cara memperbarui komponen data perusahaan
- Notaris membuat Akta Perubahan anggaran dasar perusahaan dan menyampaikan ke AHU untuk mendapatkan persetujuan dan terhubung ke OSS. Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan DNI, maka OSS akan membekukan NIB hingga pelaku usaha melakukan perubahan kembali sesuai dengan aturan DNI.
- Jika pelaku usaha melakukan perubahan bidang usaha (5 digit KBLI) pada lokasi yang sama, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: Jika terdapat perubahan pemanfaatan ruang untuk lokasi tersebut dengan KBLI baru, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan izin lokasi
- Jika terdapat perbedaan dampak lingkungan hidup dengan bidang usaha baru, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan izin lingkungan
Langkah-langkah yang harus dilakukan
- Melakukan aktivasi akun OSS. Proses selengkapnya lihat bagian pembuatan dan aktivasi akun OSS
- Melengkapi komponen data perusahaan yang terdapat pada sistem OSS.
- Melengkapi informasi izin-izin yang telah dimiliki sebelumnya
- Sistem OSS akan menerbitkan NIB-Nomor Induk Berusaha.
Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha jika belum memiliki NIB dan ingin mengembang kan usaha?
Langkah-langkah yang harus dilakukan Membuat NIB terlebih dahu lu. (Pelaku usaha mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada bagian 1 dan 2 pedoman teknis ini untuk memperoleh NIB.). Memperbarui informasi pengembangan usaha. Jika pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memper barui informasi pengemba ngan usaha pada sistem OSS.
Jika pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupa ten/kota yang sama maupun berbeda, maka Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Investor/Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan dan mendapatkan informasi pelayanan perizinan dengan datang langsung ke OSS Lounge yang beralamat di kantor Kemenko Bidang Perekonomian atau menghubungi Pusat Informasi (Call Center) dengan alamat sebagai berikut:
• Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595.
Email: satgasnasional@ekon.go.id.
• Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: helpdesk.oss@insw.go.id.
Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikas keluhan investor yang ada di www.oss.go.id. Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.
Keterangan Istilah da singkatan dalam Menu Portal OSS Online Republik Indonesia
AMDAL : Analisisi Mengenai Dampak Lingkun gan Hidup
API : Angka Pengenal Importir (API-U/P)
BPJS : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
CPOB : Cara Pembuatan Obat yang Baik
CPBBAOB : Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik
CPOTB:Cara Pembuatan Obat Tradisonal yang Baik
CDOB : Cara Distribusi Obat yang Baik
CPAKB : Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik
CPKB : Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
CPPOB : Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
CV : Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer)
DNI : Daftar Negatif Investasi
DPMPTSP : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
GMP : Good Manufacturing Practices
IMB : Izin Mendirikan Bangunan Gedung
INSW : Indonesia National Single Window
KBLI : Klasifikasi Bku Lapangan Usaha Indonesia
KRK : Ketetapan Rencana Kab/Kota
K/L/P : Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah
NIB : Nomor Induk Berusaha
NIK : Nomor Induk Kependudukan
NPB : Nomor Pendaftaran Barang
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
PAD : Pendapatan Asli Daerah
PERMEN : Peraturan Menteri
PERPRES : Peraturan Presiden
Perum : Perusahaan Umum
Perumda : Perusahaan Umum Daerah
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak
PT : Perseroan Terbatas
RDTR : Rencana Detail Tata Ruang
SLF : Sertifikat Laik Fungsi
SNI : Standar Nasioanl Indonesia
SPPL : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup
TDP : Tanda Daftar Perusahaan
UKL-UPL : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup
UMKM : Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kondisi Penerbitan Izin Lokasi Secara Otomatis
Berikut dibawah ini adalah kondisi tertentu dimana OSS akan menerbitkan izin lokasi secara
otomatis:
- Lokasi usaha terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; Catatan: pemberian izin lokasi secara otomatis pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan kawasan strategis pariwisata nasional sepanjang telah ditetapkan peruntukkan kegiatan usaha dalam kawasan.
- tanah lokasi usaha merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha.
- tanah lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
- tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;tanah lokasi usaha yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan Berusaha tidak lebih dari: a. 25 ha (dua puluh lima hektare) untuk usaha pertanian; b. 1 ha (satu hektare) untuk usaha bukan pertanian; dan c. 5 ha (lima hektare) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;tanah lokasi usaha yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
Berikut dibawah ini adalah kondisi tertentu dimana OSS akan menerbitkan izin lokasi perairan
secara otomatis:
- lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan lokasi yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi Perairan dan akan digunakan oleh PelakuUsaha;
- lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
- lokasi usaha dan/atau kegiatan yang dipergunakan oleh usaha mikro dan usaha kecil;dan/atau
- lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
- cara hapus nib yang sudah terbit
- cara lihat nik perusahaan di oss
- cara hapus permohonan di oss
- cara membuat nib online
- cara mengetahui data oss data panduan klik di SINI
Sumber artikel : PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM OSS untuk Pelaku Usaha
Demikian Artikel 5 Langkah Cara Membuat NIB Online Di Portal OSS Online Republik Indonesia kita tutup sampai di sini,
Semoga bermanfaat
Good luck write by:
0 Response to "5 Langkah Cara Membuat NIB Online Di Portal OSS Online Republik Indonesia"
Post a Comment
Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan