Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan

Bagaimana Cara handle Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang dan Timbangan Digital Badan? Cara Untuk melakukan prosedur import handling timbangan badan Digital untuk Barang dan Timbangan Digital Badan,sangat mudah dan tidak sulit.Yang penting importir timbangan digital baik untuk timbangan digital barang,timbangan digital dapur,timbangan digital gantung serta timbangan digital badan mempunyai Surat Persetujuan Impor dari UTTP Kemendag

Baca Juga:Jasa Import Textile Dan Garment Dari China Ke Jakarta-Import Resmi
Lihat Juga:Apa Itu Jasa Import LCL Door To Door ? Mana Yang Murah Jasa Import Door To Door Resmi dan Jasa Import LCL Borongan-Yuk Kita Hitung Hitungan
Lihat Juga:JASA IMPORT BARANG CHINA DI JAKARTA: 8+6 HARI CARGO CHINA SHANGHAI KE INDONESIA+CUSTOMS CLEARANCE

Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Sebelum melakukan proses importasi barang dal am pelaksanaan Jasa Import Handling Timbang an Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan di pelabuhan laut atau impor udara

Untuk timbangan digital badan dan timbangan digital dapur,pihak importir wajib memiliki Surat rekomendasi impor yang dinamakan Surat Kete rangan Barang Tidak Wajib Izin Type Alat Alat Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) merupakan suatu persetujuan terhadap prototipe UTTP asal impor atau produksi dalam negeri yang menyatakan UTTP tersebut telah memenuhi Syarat Teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor atau dibuat/dirakit di wilayah Republik Indonesia.

2 Jenis Izin UTTP yang di urus di Bandung

1.Izin Tipe UTTP diperuntukan bagi UTTP asal impor 
Dasar hukum pelaksanaan Izin Tipe UTTP-Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)  adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengka pan ya Asal Impor,

2.Izin Tanda Pabrik diperuntukan bagi UTTP produksi dalam negeri.
Sedangkan Izin Tanda Pabrik adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 tentang Izin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri.

Bagaimana cara mengurus Surat Izin Tipe Timbangan-UTTP ?

Untuk mendapatkan syarat izin tipe bagi importir yang ingin memasukakn barang barang timbangan seperti contoh timbangan House Hold Scale Weight yaitu Timbangan Badan elektronik untuk berat badan dan Kitchen Electronic Scale timbangan elektronik untuk keperluan dapur dibutuhkan data data untuk pengurusan izin rekomendasi impor dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Di Jl Pasteur Bandung Jawa Barat

Syarat Pengurusan Surat Izin Tipe
1.Surat Permohonan Izin Tipe yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
2.Fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum dilengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
3.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
4.Fotokopi Angka Pengenal Impor (API);NIB OSS Online
5.Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang, pelayanan purna jual sebagaimana tercantum dalam kartu jaminan/garansi;
6.Contoh kartu jaminan/garansi dan petunjuk penggunaan/ panduan operasional dalam bahasa Indone sia dan dapat disandingkan dengan bahasa asing
7.Laporan hasil pengujian, berupa:
8.Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
9.Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, jika UTTP yang akan diimpor telah diberlakukan SNI secara wajib
Tidak ada

Proses Pengurusan selama 5 Hari Kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh customer service  Direktorat Metrologi - Kemendag Bandung Jawa Barat

Baca Juga:Jasa Import Mesin Bekas Dan Mesin Baru Bandung
Lihat Juga:5 Langkah Mudah Import LCL Dari Guangzhou,Shanghai, Xingang, Shenzhen, Guang zhou, Xiamen, Fuzhou,Yiwu-China Ke Jakarta,Bandung,Surabaya,Bali Indonesia
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
2 Izin Tanda Pabrik

Untuk pengurusan izin tanda pabrik buat timbangan digital Barang dan Timbangan Badan

1.Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi yang berkantor di Jln Pasteur Bandung-Jaawa Barat
fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum diengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum (AHU-Kemenkumhan)
2.Fotokopi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, atau Tanda Daftar Industri-NIB OSS Online
3.Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) NIB Online
4.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
5.Surat Pernyataan bermeterai,menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual;
6.Contoh merek pabrik; dan.Daftar isian tentang Produsen UTTP.
8.Laporan hasil pengujian, berupa,Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
10.Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian,5 (lima) tahun terakhir

3 Perpanjangan Izin Tanda Pabrik *)

Untuk pengurusan Perpanjangan izin tanda pabrik, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai
berikut
1.Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
asli Izin Tanda Pabrik;
2.Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe UTTP yang dibuat adalah sama dengan UTTP yang telah mendapatkan Izin Tanda Pabrik; dan persetujuan Direktur, dalam hal telah dilakuk an modifikasi terhadap UTTP. 5 (lima) Tahun

4 Label Tipe UTTP **)
Untuk membuat Label Tipe UTTP diperlukan kelengkapan dokumen pengurusan dokumen sebagai berikut:
1.Surat Permohonan Label Tipe kepada Direktur Metrologi yang dilengkapi:
1.A Fotokopi Izin Tipe UTTP
1.B Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan invoice impor UTTP
2.Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai penggunaan Label Tipe
*) Apabila masa berlaku izin sudah berakhir, maka produsen UTTP wajib mengajukan permohonan perpanjangan tanda pabrik ke Direktur Metrologi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku habis

Lihat Juga:Jasa Undername Import Besi Baja
Baca Juga:Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
5.Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur

Surat Pengecualian Lartas Impor,untuk spare part  juga bisa didapatkan  PEMBEBASAN LARTAS

Diperuntukan bagi importir yang melakukan kegiatan importasi komponen atau sparet part suatu Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau barang/alat yang bukan kategori UTTP,sehingga tidak termasuk dalam lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012. Untuk mendapatkan surat ini, maka importir mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen berupa:
1.Fotokopi Invoice;
2.Fotokopi Bill of Lading atau Air Way Bill
3.Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-NIB Online) dan NPWP Perusahaan
4.Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa barang/alat yang di impor bukan merupakan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 74/M-DAG/PER/12/2012
5.Dokumen atau brosur barang/alat yang berisi gambar/foto yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis

Keterangan Pengurusan Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur :

Agar mempermudah proses penerbitan surat pembebasan, maka dalam surat permohonan disertakan 1. Informasi uraian barang, jumlah dan HS code serta no. Invoice, no. B/L, nama supplier, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, no. API dan no. NPWP.
2.Lengkapir dengan brosur barang timbangan digital/Description of goods timbangan
2.Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan dikirim ke alamat lengkap Direktorat metrologi:
Direktorat Metrologi
Jl. Pasteur No. 27 Bandung 40171
Direktorat Metrologi
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Jl. Pasteur No. 27 - Bandung
Kantor Metrologi Jl Pasteur Bandung Jawa Barat
Sumber Informasi:sppk.kemendag.go.id dan Wawancara langsung dengan asisten Kepala Subdirekto rat Penegakan Hukum Dan Bimbingan Operasional Kemetrologian Badung Jawa Barat

Lama Waktu Pengurusan Surat UTTP Direktorat Metrologi 

Untuk mendapatkan Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur lama proses pengurusan adalah 5 Hari Jam Kerja (Pengalaman Pribadi) Jika dokumen Ada dinyatakana Lengkap

##-Sanksi Jika Tidak Punya Surat Uji Tipe,

Pengalaman ini penulis dapatkan saat menemani salah satu importir yang tidak mempunyai surat bebas Lartas Impor Barang Timbangan dan Alat Ukur,Selanjutnya menghadap untuk wawancara dengan Pak Ake Erwan SH Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dan Bimbingan Operasional Kemetrologian Untuk menemani Importir yang tidak mempunyai Surat Bebas Lartas Timbangan

Artikel ini penulis buat membantu Direktorat Kemetrologian,sebagai sarana sosialisasi tentang penti ngnya mempunyai surat ijin timbangan yaitu Surat Izin Tipe Timbangan-UTTP

Contoh Surat Pemanggilan dari Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dan Bimbingan Operasio nal Kemetrologian Untuk menemani Importir yang tidak mempunyai SURAT PEMBEBASAN LARTAS impor izin UTTP dan contoh surat pemaggilan dari Direktorat Metrologi klik DI SINI

Contoh Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur yang di dapat dari Direktorat Metrologi Klik dan Lihat DI SINI

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Surat Pembebasan Lartas Impor UTTP Bandung

Jadi jika Anda rekan rekan importir yang ingin membuat,mengajukan,mendapatkan,Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur yang di dapat dari Direktorat Metrologi , mendapatkan Surat izin uji tipe timbangan tidaklah sulit

Sanksi Jika Anda tidak mempunyai surat uji timbangan dari UTTP Metrologi berupa
1.Surat Peringatan  Direktorat Metrologi , mendapatkan Surat izin uji tipe timbangan
2.Surat Pemanggilan dari Direktorat Metrologi , mendapatkan Surat izin uji tipe timbangan
3.Surat Pembekuan Izin NIB-Nomor Induk Berusaha -API-U perusahaan ang bersangkutan
4.Penarikan paksa Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan yang beredar

Ini adalah hasil diskusi penulis dengan asisten Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dan Bimbing -an Operasional Kemetrologian Bandug jawa Barat dan memenuhi janji penulis kepada beliau untuk ikut berperan serta sosialisai tentang pengurusan surat lartas impor timbangan digital

Atas dasar surat pemanggilan dari Direktorat Metrologi tersebut artikel Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan dibuat dengan memngetahui persis tata cara pengurusan Uji tipe timbangan badan,timbangan dapur selanjutnya penulis tuangkan dalam artikel di blog Indonesia Undername Import-Export Indonesia

So, Rekan rekan pembaca jika Anda telah mempunyai Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur yang di dapat dari Direktorat Metrologi,Anda dapat melakukan impor barang  House Hold Scale Weight yaitu Timbangan Badan elektronik untuk berat badan dan Kitchen Electronic Scale dengan aman tanpa khawatir ada sanksi administrasi dari Kemendag Republik Indonesia

Bagaimana prosedur Impor barang House Hold Scale Weight yaitu Timbangan Badan elektronik untuk berat badan dan Kitchen Electronic Scale di Bea dn Cukai ?

Jika Anda telah mempunyai  Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur maka proses impor barang di kepabeanan bea dan cukai bisa dilakukan seperti biasa seperti melakukan impor barang secara umum, yaitu
1.Buat PIB-Pemberitahuan Impor Barang
2.Cantumkan Nomor Surat Pembebasan Lartas Impor Untuk Timbangan Badan Dan Timbangan Dapur dari Direktorat Metrologi dalam format PIB
3.Teliti PIB,Selanjutnya transfer data PIB
4.Dapat e-billing bayar pajak impor ke negara sesuai jumlah pembayaran pajak impor dalam e-billing
5.Jika Anda importir Jalur Hijau, Dapat SPPB Keluarkan barang impor timbangan anda segera
6.Jika mendapatkan Surat Pemeriksaan Jalur Merah dari Bea dan Cukai lakukan pemeriksaan barang bersama petugas pemeriks barang dari bea dan cukai
7.Selesai melakukan pemeriksan barang dan mendapat SPPB-Surat Persetjuan Pengeluaran Barang,segera keluarkan barang impor timbangan Anda dari kawasan kepabeanan untuk menghemat biaya storage di pelabuhan tg,priok

Demikian artikel Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan penulis tutup sampai di sini

Semoga bermanfaat,Salam sukses bagi Anda yang mampir membaca artkel di blog Indonesia Undername Import Export Blog

Jakarta 30 Oktober 2019
Update 26 Februari 2021-Di Pondok Gede-Bekasi Jawa Barat

0 Response to "Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan"

Post a Comment

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel