Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha.Syarat utama menjadi importir indonesia sangat mudah,program OSS Online tahun 2018 dengan nama NIB-Nomor Induk Berusaha Super Bermanfaat .sebagai salah satu syarat lain yang wajib jadi importir dan eksportir barang indonesia yaitu dengan NIB Online.Dengan Mempunyai izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) yang jadi modal utama dalam menjalankan usaha jadi importir dan eksportir di Indonesia dan tanggal 02 Janu ari 2019 pengelolaan OSS Online di perbantukan kepada BKPM pengu muman dari portal OSS Online silahkan klik di Klik Dan Lihat Di SINI.(Update 12 Januari 2020)
                    Update 08 Maret 202-Tambahan video youtube untuk edukasi Biaya Jasa Freight forwarder import barang Jasa import LCL Resmi dari China Ke Indonesia Serta Video Jasa Import Cargo Dari China Ke Indonesia,Biaya Jasa Pengiriman Barang Cargo Container 1 X 30 Feet Dari Shanghai China Ke Indonesia Jakarta
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Contoh NIB PT,CV Untuk Impor Barang Ke Indonesia
Lihat Youtube Channel:FORWARDER IMPORT BARANG CHINA KE INDONESIA I JASA IMPORT LCL RESMI CHINA-INDONESIA-JAKARTA-SURABAYA
Syarat Menjadi Importir Barang Tahun 2020

Di tahun 2019/2020 ini Anda juga bisa membuat API-U Perseorangan Atas nama pribadi sesuai dengan Nama  di KTP Anda di OSS Online dan menjadi pelaku usaha sebagai importir dan ditahun 2020 ini OSS Online merubah Syarat dan ketentuan untuk membuat izin import di portal penggun jasa OSS Online dengan memperbaharui sistem portal mereka menjadi Versi 1.1 untk seluruh program isian Data OSS Online.

Bagaimana caranya menjadi importir atas nama Pribadi/Perseorangan untuk UMKM/UKM Indonesia ? silahkan simak ulasannya di artikel yang saya buat dalam bulan Agustus 2019 dengan judul:Bagaimana Cara Import Barang Nama Pribadi ? Bisa Dengan API-U NIB Online 

Gimana sih bentuknya dan ada contoh Nomor Induk Berusaha-NIB gak ?

Buat Anda yang ingin melihat contoh NIB-Nomor Induk Berusaha sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi impotir dan eksportir resmi dan di buat secara Gratis di Portal OSS Online milik pemerintah Indonesia Silahkan Lihat Dan Klik Di SINI

Dengan terpenuhinya syarat utama menjadi eksportir-importir di indonesia dengan izin usaha yang lengkap maka semua Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia segera bisa di lakukan,Pembaca Undername Import-Export Indonesia Di Jakarta,Surabaya,Bandung,Bali,Makassar,Pekanbaru   

artikel ini saya update 1 January 2019 (Update Ulang 12 Jnuari 2020) karena adanya regulasi baru pemerintah yang memberi kemudahan pelaku bisnis besar dan pelaku usaha industri kecil dan mene ngah (UMKM) dalam membuat izin usaha ekspor impor di indonesia sebagai persyaratan utama dalam berusaha 

Syarat Menjadi Importir Usaha Jasa Undername Ekspor Impor Indonesia

Usaha Ekspor Impor Indonesia bergairah termasuk usaha Jasa undername import dan Jasa undername export serta perusahaan freight forwarder yang menopang dan membantu kegiatan (bisnis) export dan import barang dari luar negeri ke indonesia dan sebaliknya dari indonesia ke manca negara 

Syarat utama jadi importir dan eksportir yaitu mempunyi Nomor Induk Berusaha yang juga menjadi landasan utama usaha jasa sewa undername import dan undername export yang tersebar di kota Jakarta,Bandung Semarang,Surabaya dan Bali,Medan,Pekanbaru, Palembang,Lampung, Kalimantan, Sulawesi-Makassar,Serta papua barat dan daerah lainnya di Indonesia untuk melakukan bisnis jasa import dan jasa export 

Kita mulai dari awal membuat NIB-Nomor Induk Berusaha Dan Cara membuat API-U/P Di Portal OSS Online sebuah legalitas perusahaan mulai dari akte perusahaan sampai finalnya dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) melaui sistem online di www.oss.go.id dan diberi nama OSS Online Indonesia 

Di portal pengguna jasa OSS Online untuk me mbuat seluruh izin usaha perusahaan termasuk iz in usaha untuk perusahaan export dan import di seluruh indonesia.

Website OSS Online dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko RI)

Tujuan tulisan saya update sebagai sarana berba gi informasi terbaru bagi rekan-pembaca blog ini dan sekaligus menjadi jawaban buat para pembaca yang meminta dibuat artikel tentang pembahasan tata cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).serta contoh Nomor Induk Berusaha (NIB)
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Syarat Utama Menjadi Importir-Eksportir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha API Online
Lihat Juga Youtube:JASA IMPORT CARGO CHINA KE INDONESIA-BIAYA IMPORT 1 CONTAINER DARI CHINA SHANGHAI KE INDONESIA
Nomor Induk Berusaha-NIB yang jadi faktor fun damental izin usaha jadi importir dan eksportir di Indonesia dan mungkin juga bagi yang belum me ngetahui cara bikin NIB,izin perusahaan yang saat ini sangat mudah dan tidak bertelel-tele serta hemat waktu serta biaya.



Di portal pengguna jasa OSS Online ( Online Single Submission ) sendiri membuat izin NIB tidak di pungut biaya ap apun dan tidak perlu datang ke kantor KEMENKO R-I Di jakarta.Ada beberapa pembaca yang mennelpon saya karena belum mengetahui cara membuat izin export dan import dan saya katakan saat ini membuat izin usaha tidaklah mahal

Mahal atau tidaknya membuat legalitas perusahaan adalah tergantung Anda sendiri dalam menyiasati kondisi serta cara membuat dan mendirikan izin usaha perusahaan yang akan bergerak dalam bidang ekspor dan impor barang atau legalitas apapun buat usaha yang akan anda dirikan

Sekarang membuat izin usaha tidak terlalu mahal dan mungkin sangat murah dan mudah sekali untuk izin usaha perusahaan terutama izin usaha ekspor dan impor yang jadi menjadi syarat untuk mejadi seorang importir dan eksportir di indonesia 

#Dimana dan bagaimana cara membuat NIB-Nomor Induk Berusaha ?

Saya mau buat legalitas perusahaan perusahaan ekspor impor,tapi saya tidak punya ruko atau kantor karena sewanya yang mahal saya jadi bingung memulainya ?

Pertanyaan ini sering sekali saya terima dari rekan pembaca yang menghubungi saya melalui handph one atau whatssapp.dan sering sekali saya jawab, semua tergantung anda bagaimana cara menyiasa tinya dan jika mengurus sendiri di saat ini sangat mudah dan tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi kalau di urus dan dikerjakan sendiri 

Atau kalau anda mau beres memakai biro jasa membuat ijin usaha itu adalah hak anda sendiri dan tentu ada uang jasa yang harus anda keluarkan.Saya sebagai penulis terkadang menjawabnya agak riskan juga dan untuk menjawab pertanyaan mahal ata tidaknya 

Contoh pertanyaan soal buka usaha dari beberapa sahabat yang menelpon minta pendapat

Penulis : Pak/Bu lokasi atau domisili ibu sesuai KTP atau domisili dimana ?

Jawaban :Saya lokasi di daerah jakarta dan sewa ruko mahal sekali

Baca JugaSyarat Menjadi Eksportir di Indonesia
Baca Juga:Belajar Cara Import Barang Dari China:Contoh Packing List-Commercial Invoice-Bill Of Lading-Form Fasilitas Import
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Syarat Menjad Importir-Eksportir Indonesia
Mensiasati Sewa Office Untuk Tempat Usaha Yang Mahal

Memang benar mahal jika kita mau sewa ruko di daerah jakarta harganya akan mencapai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah jika mau memulai usaha tersebut 

dan hal tersebut wajib dilakukan karena sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta bahwa rumah masih dilarang dijadikan tempat usaha atau kantor. 


Dari peraturan yang tidak memboleh kan sebu ah perusahaan berada dalam lingkun gan per umahan atau memakai alamat rumah banyak juga yang merasa tidak sanggup


Masalah alamat rumah atau rumah tidak bisa dijadikan tempat usaha  ini bisa kita atasi dengan cara

  • Sewa kantor virtual office
  • Joint dengan teman menyewa ruko
  • Sewa satu lantai ruko di daerah daerah pusat bisnis yang banyak menwarkan di DKI Jakarta
  • Sewa kantor di luar area DKI Jakarta,seperti Bekasi -Tangerang-Cileungsi- Bekasi -Depok, Cibinong -Cikarang - Bekasi- Jatiwaringin Bekasi  dan daerah lain di luar daerah DKI Jakarta
Masalah sewa tempat usaha agar anda bisa me mbuat legaliatas perusahaan di daerah DKI Jakarta sudah teratasi,Jadi anda tidak perlu pusing dalam mengatasi pembiayaan sewa kantor atau ruko yang akan menjadi tempat anda memulai usaha

Untuk membuat legalitas perusahaan khusus daerah lain diluar daerah DKI Jakarta sampai saat ini belum ada peraturan yang mengharuskan seseorang yang mau membuat izin usaha harus di luar lingkungan perumahan atau dilarang memakai alamat rumah sebagai domisili perusahaan,dan jadikan itu peluang alternatif menghemat biaya awal pengeluaran mendirikan perusahaan ekspor-impor yang mau di buat

Bagi anda yang punya rumah daerah Bogor,Tangerang,Bekasi,Cikarang,Serpong atau yang kita kenal dengan istilah BODETABEK , saat ini adalah kesempatan buat anda membuat izin usaha dan legali tas perusahaan memakai alamat rumah anda sendiri atau rumah sewa sebagai tempat memulai usaha

Jadi masalah pengeluaran uang soal tempat usaha atau kantor sudah bisa kita atasi

Bagaimana cara agar biaya buat legalitas perusahaan menjadi murah dengan adanya NIB - Nomor Iduk Berusaha melalui system OSS Online?

Membuat dan mendirikan perusahaan baru bagi sebagian sobat yang belum mengetahui persis tata cara membuat perusahaan bertanya soal mahalnya membuat surat surat penting mendirikan sebuah perusahaan di indonesia terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM)

Lihat Juga:Cara Impor Barang Dari China-Indonesia  
Baca Juga:Jasa Undername Export LCL-Jasa Export Cargo Door To Door
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Gambar Conatiner Temas Lines Angkutan Laut Domestik Indonesia
Kita mulai dari langkah awal,apa saja syarat menjadi importir atau exportir memakai izin perusahaan sendiri?

Dengan adanya cara baru buat izin usaha dari pemerintah yang saya sebutkan di atas tadi,saya uraikan di sini agar anda bisa menyiapkan doku men atau legalitas perusahaan anda langkah yang akan kita lalui dalam memulai membuat akte per usahaan baru serta untuk mendapatkan Nomor In duk Berusaha (NIB) . Dalam izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah lengkap ada izin buat import atau export seperti API-U-API-P,SIUP,TDP dan Nomor Akses Kepabenan Bea dan Cukai 
  • Buat Akte Notaris Perusahaan seperti - Firma ,U.D , CV, PT
  • Dokumen yang dibutuhkan KTP Asli anda, jika di urus sendiri sebagi direktur
  • Foto copy NPWP Pribadi Direktur
  • Foto copy KTP direksi
  • Foto copy NPWP Pribadi direksi
  • Jika NPWP Pribadi belum ada urus ke kantor pajak satu jam pengurusan selesai
  • Surat Kuasa Jika dikuasakan
  • Membayar biaya AKTE Pendirian perusahaan sesuai kesepakatan dengan notaris
  • Draft notaris dibuat untuk anda periksa dan teliti
  • AKTE Notaris pendirian perusahaan akan di print jika anda setuju
  • Akte Notaris  ditanda tangani
  • Selesai di tanda tangani maka sertifikat akte pendirian perusahaan di serahkan oleh notaris setelah anda bayar down payment atau cash
Setelah AKTE Pendirian Perusahaan sudah ada dari notaris langkah selanjutnya ?

Setelah akte pendirian perusahaan dapat dari notaris, langkah selanjutnya adalah kita harus membuat surat pengantar dari RT/RW untuk izin domisili perusahaan yang akan dibuat di kelurahan, syarat untuk mendapat kan surat pengantar RT /RW domisili perusahaan
  1. Datang ke rumah pengurus RT
  2. Bawa foto copy akte dan foto copy KTP direktur beserta direksi
  3. Foto copy PBB tempat usaha
  4. Foto copy kontrak tempat atau copy akte kepemilikan tempat
  5. Foto copy KK direktur
  6. Pihak ketua RT akan periksa dokumen anda ( terkadang ada yang menanyakan tanda terima pembayaran uran kebersihan dan keamanan tempat) dan setelah di teliti maka anda akan mendapat surat pengantar ke RW
  7. Selesai
Apa langkah selanjutnya setelah dapat surat pengantar dari RT ?

Untuk mendapatkan tanda tangan ketua RW di area perusahaan anda berlokasi adalah meminta tanda tangan ketua RW, perisapan dokumen adalah
  1. Bawa surat pengantar tersebut untuk agar di tanda tangan ketua RW ( Ada ketua RW yang minta diperlihat kan copy akte dan foto copy KK direktur serta bukti bayar PBB banguanan serta uang iuran kebersihan dan keamanan)
  2. Ketua RW akan periksa dokumen yang saya sebut di atas serta surat pengantar dari RT
  3. Dokumen di rasa lengkap oleh ketua RW maka surat pengantar akan di tanda tangani
  4. Selesai
Langkah selanjutnya apabila sudah dapat pengantar domisili dari Ketua RT dan RW?

Langkah berikutnya adalah membuat surat keterangan domisili perusahaan ke kantor kelurahan( Khu sus DKI jakarta secara online dan daerah di luar DKI Jakarta masih manual) dan daerah lain masih manual,siapkan dokumen pendukung
  1. Setelah dapat surat pengantar dari RT /RW maka siapkan dokumen copy akte notaris, foto copy KTP direktur serta direksi perusahaan anda
  2. Dokumen siap maka pergilah ke kantor kelurahan membuat membuat izin domisili perusahaan di kelurahan tempat usaha atau kantor anda berdomisili atau untuk wilayah DKI memakai system online kalau buat izin keterangan domisili perusahaan siapkan dokumen
  3. Surat Permohonan SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Surat Kuasa jika dikuasakan
  5. 1 Lembar asli surat pengantar dari RT/RW
  6. Foto copy KTP dan NPWP Direktur
  7. Foto copy KK Direktur
  8. Bukti Bayar PPB tempat usaha
  9. Dokumen anda komplit pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan domisili perusahaan
  10. Selesai
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Jasa Import Barang Resmi
Apa yang harus di lakukan setelah dapat surat keterangan domisili perusahaan di kelurahan?

Setelah dapat izin domisili perusahaan dari kelu rahan kirim/scan surat izin domisili perusahaan ke notaris tempat anda membuat pengesahan ak te perusahaan dari kementerian hukum dan HAM

Setelah itu notaris akan membuat laporan ke kem entrian hukum dan HAM, notaris dalam waktu paling lama 3-10 hari kerja akan mendapatkan SK pengesahan kemenkumham

Apa langkah selanjutnya setelah dapat SK pengesahan kementrian hukum dan HAM ?

Setelah mendapat surat pengesahan dari kemenkumham maka kita harus mempersiapkan dokumen dokumen untuk membuat NPWP-(Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk perusahaan anda

Ada dua alternatif membuat NPWP Perusahaan
  • Buat NPWP Perusahaan online di #https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Buat NPWP manual dengan cara datang langsung (saya pilih cara ini) cepat selesai
Syarat pembuatan NPWP Perusahaan.NPWP perusahaan besar dan NPWP usaha kecil maka dokumen yang diperlukan harus kita susun sebagai berikut 
  • Daftar Isian buat NPWP Perusahaan
  • Surat Kuasa (Jika dikuasakan kepada orang lain)
  • Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah di dapat dari notaris
  • Foto copy SK Pengesahan kemenkumham.
  • Foto copy NPWP pribadi pengurus ( Direktur)
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK direktur ( Jika di minta)
  • Foto copy PPB tempat izin usaha
  • Foto copy surat izin domisili perusahaan dari kelurahan
  • Berkas lengkap dalam satu atau dua jam NPWP perusahaan anda sudah di tangan
  • Buat NPWP atas nama perusahaan selesai 
Apa langkah selanjutnya setelah mendapatkan NPWP Perusahaan ?

Setelah adanya program baru dari pemerintah indonesia di bulan Juli 2018 membuat izin usaha bisa dilakukan dengan cara online di portal pengguna jasa OSS Online 

Cara yang sangat memudahkan para pelaku usa ha export dan import dalam medapatkan izin usa ha dari pemerintah.Setelah mendapatkan NPWP Perusahaan,tentu saja setiap perusahaan wajib membuat izin lanjutan dalam rangkaian menjadi pela ku usaha,izin tersebut berupa NIB - Nomor Induk Berusaha ( dalam NIB sudah lengkap ada SIUP, TDP API dan Izin export Import )


Lihat Juga:Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Bersama My Indo Airlines Cargo
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha)
Portal Pengguna Jasa OSS Online-Untuk membuat API-U/P Online
Sobat pembaca di sini bisa membuat izin terkait melalui sistem online di website pemerintah kita yaitu OSS - Online Single Submission  Dan kita bagi membuat izin NIB menjadi 2 bagian
  1. NIB - Nomor Induk Berusaha untuk API-U
  2. NIB - Nomor Induk Berusaha untuk API-P 
# 1-NIB - Nomor Induk Berusaha untuk API-U

Bagaimana cara saya mendaftar dan membuat di website www.oss.go.id ?

Langkah membuat izin export dan import melalui OSS sangat mudah dan petunjuk teknis bisa anda anda download di sini pedoman buat NIB di OSS  silahkan anda ikuti petujuk tersebut dan di sini akan saya buatkan step yang pernah saya buatkan untuk beberapa pembaca yang minta bantuan buat izin tersebut karena mereka sibuk dan tidak sempat membuat NIB Sendiri untuk perusahaan mereka

Berikut langkah langkah yang saya lakukan 
  1. Siapkan dokumen copy Akte Perusahaan
  2. Copy KTP Direktur 
  3. Alamat email , gmail, yahoo, atau email perusahaan anda 
  4. Nomor HP pendaftar / Telepon kantor
  5. Kilk menu daftar
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Bagi yang membuat izin perusahaan klik menu NON PERSEORANGAN jangan yang lain, karena di sana ada 3 pilihan
  1. Non Perseorangan
  2. Perseorangan
  3. Perwakilan ( SIUP3A dan BUJK)
Setelah itu anda akan mendapat menu notifikasi email dari OSS Republik Indonesia
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Klik tulisan aktivasi dan anda akan mendapatkan email # Konfirmasi registrasi Akun Sistem OSS# dari OSS Republik Indonesia dan saya share gambarnya di bawah



Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Klik link biru bertuliskan dan anda akan di bawa ke website : www.oss.go.id

  1. Klik menu masuk 
  2. Masukkan alamat email dan password anda 
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Password dan username cocok maka anda akan masuk ke tampilan sesuai gambar di bawah ini , 

  1. Isilah data NIB Oss Online dengan benar 
  2. Permohonan berusaha
  3. Perekaman data akta perusahaan (sudah otomatis terisi/jika data perusahaan tidak ada mka wajib rekam manual )
Selesai data di atas di isi maka anda harus mengisi data sesuai gambar di bawah ini

Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Lakukan pengisian data Ada lima step yang harus anda lakukan dan kalau data anda benar dalam 10 menit NIB-Nomor Induk Berusaha untuk API-U anda akan terbit lengkap dengan :
  1. NIB
  2. BJS Ketenagakerjaan 
  3. BPJS Kesehatan
  4. Notifikasi
  5. Izin Usaha
  6. Komitmen Prasarana Usaha
  7. Izin Komersial/Operasional
  8. Komitmen Komersial
  9. Izin Lokasi
  10. Izin Lingkugan
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Contoh NIB - Nomor Induk Berusaha dari OSS Republik Indonesia-BKPM Indonesia



Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Gambar Contoh NIB Online
# 2-NIB - Nomor Induk Berusaha untuk API-P

Bagaimana cara saya mendaftar dan membuat di website www.oss.go.id ?


Kita bahas sedikit cara membuat API-P di dalam menu OSS Kemenko.Pada prinsipnya membuat izin API-P dalam menu OSS tidak jauh berbeda dengan membuat API-U 
Yang jadi perbedaan,kalau anda membuat izin usaha industri di OSS agar terbit / efektif berlaku sebagai IUI dokumen pendukungnya yang harus anda persiapkan adalah : 
  1. Membuat SPPL ( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkuan Hidup ) dari Pemda di mana usaha anda berada
  2. Foto Copy IMB Bangunan/Factory anda
Jika tidak ada maka dalam IUI (Izin Usaha Industri) anda akan di berikan notifikasi berlaku efe ktif setelah peru sahaan melakukan komitmen , resiko lain jika tidak ada 2 surat tersebut maka IUI anda yang dikeluarkan oleh OSS tidak bisa dipakai untuk mengurus izin tambahan lain seperti Surat Persetujuan Impor, Izin TPT Textile dan surat pendukung impor lainnya.

Baca juga:Cara Reset Data Dalam Akun Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
Lihat Juga:Contoh surat buka user name, dan password untuk pengguna jasa di website bea cukai
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Jasa Import Door To Door Air Freight
Jadi kalau anda ingin membuat API-P dan iz in usaha industri (IUI) anda berlaku efektif maka ke dua surat ya ng saya sebutkan di atas wajib an da buat.Setelah anda buat maka anda bisa lanju tkan mengurus izin usaha import lainnya sepe rti yang saya jelas kan diatas di kementerian terkait

Langkah langkah yang harus saya lakukan se telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS Kemenko Indonesia ? 

Import cargo saya kecil dan saya ingin memakai jasa Import Air Freight ,bagaimana supaya biaya import charge saya murah ?Jika cargo anda kecil untuk total gross weight dan measurement bisa anda pakai jasa airfreight forwar der untuk angkutan udara atau seafreight forwarder untuk angkutan laut yang mana kita kenal dengan nama LCL (Less than container Load)

dan sebaiknya untuk cargo Import LCL pembelian barang mela lui system FOB charge atau FCA charge dan cara pelaksanaannya bisa anda baca di Klik Dan Baca Di Sini artikel dengan judul #Cara Import Barang (Import LCL ExWork-EXW) Dari China ke Indonesia

Serta untuk mengatasi mahalnya biaya import lcl Klik Dan Baca Di Sini

dan untuk import air freight (buat angkut barang import) sebaknya memakai jasa freight forwarder local.Langkah dan proses kerja import air freight cargo perusahaan anda yang harus anda lakukan adalah mencari perusahaan Air freight forwarder di indonesia

  • Hubungi shipping freight forwader
  • Dealkan harga airfreight charge termasuk fuel surcharge dan security surcharge
  • Biaya agency fee
  • Biaya collect charge
  • Storage charge
  • Import charge , Customs clearance charge ,handling,bahandle charge , trucking charge, etc
  • Import duty ( BM,PPN,PPH sesuai HS Code atau cek di eservice.insw.go.id )
  • Tanya warehouse charge ( Biasanya bayar langsung ke gudang di area gudang cargo bandara)
  • Lama proses import barang sesuai tata cara perusahaan freight forwarder tersebut
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Jasa Import Barang Resmi China-Indonesia
Setelah anda dapatkan harganya maka beritahu kan shipper agar memakai freight forwarder yang anda tunjuk dan telah setuju dengan harga yang mereka tawarkan.Setelah barang tiba di lokasi kepabeanan yang anda minta maka proses customs clearance cargo import anda segera 

Cargo import saya kecil dan mau di kirim cepat ke indonesia, apa yang harus saya lakukan ? 

Ada 2 pilihan yang anda lakukan untuk cargo udara


1.Membeli barang CNF (Cost and Freight) atau CIF (Cost Insurance and Freight)

2.Membeli barang Exwork , FOB atau FCA . Jika anda membeli barang melalui term # - 1 dimana barang di kirim oleh supplier anda dari negara asal , maka anda sebaiknya harus secepatnya proses handling dan keluarkan barang di bandara karena biaya sewa gudang cargo di bandara cukup mahal dan tarif berlaku multiple charge


Jika anda membeli barang melalui term # - 2 dimana barang harus anda pick up melalui perusahaan freight forwarder yang anda tunjuk sendiri dan anda bisa memakai cara di sistem kirim barang LCL yang telah saya sampaikan di atas 

Jadi murah atau mahalnya mengurus surat surat legalitas import dan biaya import tergantung dari usaha anda sendiri dan untuk mensiasati biaya import charge anda harus jeli dalam memakai jasa service freight forwarder, EMKL,PPJK-Perusahaan Jasa Pengurusan Kepabeanan yang khusus menangani customs clearance barang barang ekspor dan import perusahaan anda


Kesimpulan dan saran
  • Cara Membuat API-U/P Online tidaklah terlalu susah yang terpenting identitas perusahaan anda lengkap
  • Membuat NIB - Nomor Induk Berusaha untuk usaha export dan import jauh lebih mudah lagi karena cukup melalui media online
  • SIUP dan TDP saat ini cukup melalui sistem OSS- Online single submission di website Kemenko 
  • Jangan abaikan surat elektronik yang masuk dari kementrian atau direktorat jendral bea dan cukai pada saat awal anda mendaftar membuat akun di suatu kementrian atau instansi terkait lainnya , karena akan membuat susah anda sendiri ke depannya dan hal ini banyak terjadi menganggap sepele email tersebut
  • Kalau anda pemilik perusahaan usahakan mendaftarkan alamat email anda sendiri pada saat pendaftaran sebaiknya tidak memakai email karyawan anda karena sewaktu waktu mereka bisa lupa atau resign dari perusahaan anda
  • Selalu periksa larangan dan pembatasan barang untuk ekspor dan impor barang melalui website resmi yang telah dibuat oleh pemerintah saat ini dan semuanya adalah buat kemudahan dan kebaikan plus kemajuan usaha anda agar terhindar dari ekonomi biaya tinggi
Selalu manfaatkan fasilitas import FORM D,FORM AK,FORM JIEPA dan fasilitas import lainnya yang diberikan pemerintah agar dagangan dan bisnis anda punya keuntungan lumayan berdasarkan ketentuan dari fasilitas perdagangan tersebut
  • Setiap membuat surat , dokumentasi ekspor dan impor selalu teliti dan periksa dokumen impor anda agar anda tidak bolak balik mengurus surat di instansi pemerintah kecuali anda senang jalan jalan ..hehehehe
  • Patuh dan bayar pajak ke negara karena dengan pajak negara ini akan maju dan terus berupaya menbuat rakyatnya  makmur dan sejahtera. 
  • Pajak yang anda bayar adalah buat anda dan masyarakat banyak
  • Simpanlah dokumen penting perusahaan anda seperti PIB ( Pemberitahuan Import barang) PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) serta dokumen kegiatan ekspor impor perusahaan anda dengan rapi dan di simpan sesuai ketentuan undang undang kepabeanan
  • Cari freight forwarder yang khusus bergerak di bidang import barang barang small cargo agar biaya anda menjadi murah
Hati hati dengan transaksi membeli barang import LCL memakai LCL consolidator, jangan memakai sys tem CNF atau CIF term, sebaiknya beli dengan system FOB charge.
Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Gambar Segel Merah Bea Cukai
Penutup artikel:Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

Sampai di sini dulu sobat ya artikel Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha ini saya akhiri sampai di sini 
Semoga bisa bermanfaat

Good luck Di update di jakarta tanggal 14 Oktober 2018
Penyempurnaan Artikel di bog #Indonesia Undername Export Import Blog date 20 November 2018
Edit Artikel:16 Agustus 2019
Edit Ulang 12 Januari 2020
Update Kembali 08 Maret 2021 By:Ferrytrans.id

49 Responses to "Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha"

  1. Dear bung ferry..
    Untuk impor barang sesuai hs code yg tertera di insw apakah butuh ijin khusus lagi selain api-u dan nik
    Terima kasih atas penjelasannya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam hormat buat bung langit sore, untuk import barang sebelum melakukannya selalu perhatikan dan periksa HS Code di eservice.insw.go.id . Kalau ada larangan dan pembatasan barang import urus izinnya ke instansi terkait sesuai petunjuk di kolom regulasi import. selesai di urus silahkan lakukan import seperti biasa dengan di dampingi surat izin import tambahan barang larangan dan pembatasan dari instansi terkait, salam semoga sukses

      Delete
  2. Selamay siang Pak Ferry, yang dimaksud : Referensi dari Bank Devisa; Harus Asli, untuk pengurusan API-U ini apa ya Pak? bagaimana cara mengurusnya ke Bank? Apakah ada Bank2 tertentu yang hanya diperbolehkan untuk mengeluarkan surat ini? dan jika bentuk instansi kita adalah CV, apakah kita harus buka rekening atas nama CV di Bank yang kita minta surat referensi tersebut? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat malam pak http://poisonmarket.blogspot.co.id/ maaf baru jawab, untuk refferensi bank harus asli, dan harap di foto copy karena berguna untuk buat lampiran NIK ekspor impor , bermacam cara BANK membuatnya ada yang minta di buat permohonan, ada juga sahabat cuma minta lisan di buatkan , semua bank devisa di bolehkan memberikannya , Bank Mandiri, BCA , BNI 46 , CIMB NIaga, Syariah Mandiri, dan bank lainnya. Kalau rekenig harus atas nama CV dan tidak boleh memakai rekenig pribadi, salam dan terima kasih untuk bapak

      Delete
  3. Sekalian ini Pak ferry yang saya tanyakan untuk pengurusan NIK :

    Foto copy data Keuangan Perusahaan
    Foto copy refferensi Bank perusahaan anda

    Data keuangan perusahaan apakah hanya sekedar Laporan Neraca Perusahaanaa, atau harus ada bukti print out rekening di Bank? dan Fotokopi Referensi Perusahaan dari bank apakah = di pengurusan API-U? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak A2N , hanya laporan neraca keuangan dan tidak perlu print out rekening bank, bagi yang baru buat API cocokan dengan modal awal yag ada di akte perusahaan atau juga banyak sobat pembaca yang memakai jasa konsultan keuangan untuk membuatnya jika kurang faham, referensi dari bank untuk buat API-U = di pengurusaan NIK yang akan di upload di menu data keuangan di akun NIK bapak , salam terima kasih

      Delete
  4. Maaf Pak.. Masih bingung dengan bentuk Surat Referensi dari Bank Devisa.. Apakah ada contohnya Pak?

    Cara mengurus ke Bank, apakah tinggal kita temui CS Bank dan minta dibuatkan Surat Referensi dari Bank Devisa untuk keperluan pembuatan API-U?

    Saya kadang bingung dengan birokrasi pemerintah kita, ke depan.. Sebagai importir, apa relevansinya surat ini ya Pak? Bukankah jika kita mau transaksi transfer ke luar negeri, kita tinggal isi form aplikasi transfer di Bank.. Terima kasih Pak atas bantuannya

    ReplyDelete
  5. Saya ada contohnya , maaf tidak bisa saya publish karena menyangkut nomor rekening perusahaan orang dan tidak bisa sembarangan saya berikan kecuali bapak minta liwat email, bapak hubungi kami Contact us akan saya berikan contohnya. Untuk system birokrasi pemerintah saya no comment pak, sebagi masyarakat pengguna jasa tentu wajib buat kita mematuhi kebijakan pemerintah , salam semoga sukses

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tambahan buat ke bank bapak bisa ke costomer service bank dan biasanya ada bank tertentu minta dibuat surat permohonan untuk dapat refferensi bank unutuk membuat API perusahaan, salam

      Delete
  6. Pagi Pak Ferry.. Mohn info, teman sya baru saja menerima kiriman dari DHL dg nilai barang dibawah USD 1500, tapi PPH nya kok tetap kena 10% Pak meski dia punya API? Kata Petugas DHL, menurut peraturan baru, ada atau tidaj ada API, PPH Sekarang disamakan 10%.apakah benar begitu Pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak A2N yang saya ketahui untuk PPH 2,5% dan coba cek aturan baru dari kemenkeu, salam

      Delete
  7. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  9. Siang pak saya rencana mau sewa ruko d jalan kota solo untuk usaha kuliner namun berhubung ada ruang lantai yg kosong saya mau gunakan untuk buka usaha impor barang,, pertanyaanya apakah d bolehkan 1 bangunan untuk 2 usaha yg berbeda? jika d bolehkan npwp saya itu d tujukan untuk yg mana?

    Dan saya dulunya tki d korea untk bhs sedik2 mengerti lalu hal apa saja yg perlu saya siapkan untuk menunjang keberhasila bisnis import ini pak? Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal pak herman, buat izin bisa saja 1 tempat 2 jenis bidang usaha atau lebih, bapak tinggal cari notaris setempat dan bisa minta pendapat,saran saat buat akte perusahaan yang di dalamnya ada bidang usaha makanan, minuman dan sebagai perusahaan export dan import yang akan berpengaruh ke dokumen lanjutan npwp ( Global tidak ada tulisan bidang usaha di dalam kart) , siup (Di tulis Bidang usaha dan dasarnya mulai dari akte) , tdp ( isi juga menurut klasifikasi bidang usaha mengikuti siup) API-U/P serta dokumen pendukung lainnya yang di perlukan untuk izin export dan import , salam

      Delete
  10. Pagi..
    syarat apa saja yg harus dipenuhi kalau saya ingin membuka usaha jasa under name atas nama perusahaan saya untuk general cargo? perusahaan saya sdh ada..

    ReplyDelete
    Replies
    1. malam , cukup nik dan api yang ada sudah bisa untuk jasa undername khusus buat barang non lartas, sekian terima kasih

      Delete
  11. Slmt pagi Pak Ferry, salam kenal dan salam sukses.
    Perkenalkan nama sy Hari,sy bersama rekan saya bertiga sdg berencana mendirikan perusahaan. Tetapi bidang yg akan kami tekuni berbeda. Untuk pengajuan SIUP ada 3 bidang usaha dr masing2 rencana kami.
    1. Merchandise / mainan
    2. IT komputer
    3. ME (mekanikal elektrikal)

    Tetapi di TDP kami masukkan bidang ME. Apakah susunan perusahaan seperti ini bs dijadikan jg utk sebagai syarat importir merchandise / mainan? Sy berencana ingin import barang mainan juga dgn perusahaan yg kami buat. Trmksh bnyk atas jawaban dan bimbingannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada masalah buat import namun harap di perhatikan untuk point 1 dan 2 dari pertanyaan bapak cek ulang larangan dan pembatasan import di insw sebelum melakukan kegiatan import ke dua barang tersebut dan untuk point ke 3 tidak masalah jika barang barang baru tetap selalu perhatikan LARTAS ( Larangan dan Pembatasan Import ) Sesuai HS Code barang

      Delete
  12. Slmt pagi Pak Ferry, salam kenal dan salam sukses.
    Perkenalkan nama sy Hari,sy bersama rekan saya bertiga sdg berencana mendirikan perusahaan. Tetapi bidang yg akan kami tekuni berbeda. Untuk pengajuan SIUP ada 3 bidang usaha dr masing2 rencana kami.
    1. Merchandise / mainan
    2. IT komputer
    3. ME (mekanikal elektrikal)

    Tetapi di TDP kami masukkan bidang ME. Apakah susunan perusahaan seperti ini bs dijadikan jg utk sebagai syarat importir merchandise / mainan? Sy berencana ingin import barang dan mainan jg dgn perusahaan yg kami buat. Trmksh bnyk atas jawaban dan bimbingannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada masalah buat import namun harap di perhatikan untuk point 1 dan 2 dari pertanyaan bapak cek ulang larangan dan pembatasan import di insw sebelum melakukan kegiatan import ke dua barang tersebut dan untuk point ke 3 tidak masalah jika barang barang baru tetap selalu perhatikan LARTAS ( Larangan dan Pembatasan Import ) Sesuai HS Code barang

      Delete
  13. Slmt pagi Pak Ferry, salam kenal dan salam sukses.
    Perkenalkan nama sy Hari,sy bersama rekan saya bertiga sdg berencana mendirikan perusahaan. Tetapi bidang yg akan kami tekuni berbeda. Untuk pengajuan SIUP ada 3 bidang usaha dr masing2 rencana kami.
    1. Merchandise / mainan
    2. IT komputer
    3. ME (mekanikal elektrikal)

    Tetapi di TDP kami masukkan bidang ME. Apakah susunan perusahaan seperti ini bs dijadikan jg utk sebagai syarat importir merchandise / mainan? Sy berencana ingin import barang dan mainan jg dgn perusahaan yg kami buat. Trmksh bnyk atas jawaban dan bimbingannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Pak harry maaf saya ulang jawaban ada trouble di blog saya komentar terhapus, Sepengalaman saya handle jasa import tidak ada masalah dengan SIUP dengan bidang usaha yang di pilih untuk import barang general trade, kecuali jika ada membuat surat izin import tambahan seperti PI Besi Baja,Urus B-POM yang memang harus ada tulisan dalam SIUP sebagai contoh kosmetik, salam semoga bermanfaat Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

      Delete
  14. Selamat malam pak hery, saya andre kurniawan mau kerja sama sama perusahaan bpk, dalam jasa exsport import nah tetapi CV saya disiup tidak bergerak di bidang exsport import nah itu masih bisa saya mngajukan join di oerusahaan bpk trima kasih,,
    I

    ReplyDelete
  15. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  16. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak rizal mohon maaf komen promosi akan saya hapus jika pakai link aktif dalam blog saya, karena akan troble pada blog saya, terima kasih bisa memahami masalah link aktif, salam Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

      Delete
  17. OM Whatsapp dong om ke nomor ane, ane lagi mau buat perusahaan impory sendiri om.
    semua sudah komplit. tapi belum dpt progam Pib nya atau B.C nya.

    081212188267 (Whatsapp Only)

    ReplyDelete
  18. Replies
    1. terima kasih sudah menghubungi via telpon, salam semoga sukses

      Delete
    2. Saya tidak akan menghapus komentar jika tidak memakai link web aktif,Silahkan Anda promosi usaha Anda di blog ini, salam Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

      Delete
  19. Dear Bp.Ferry

    Mohon infonya , Kantor kami sudah punya NIB , akan tetapi kami ada perubahan untuk alamat kantor dan di NIB sudah terupdate data alamat kantor yang baru( karena akte baru sudah ada ) sedangkan NPWP kami masih alamat kantor yg lama . apakah akan menjadi masalah dalam Impor ?
    Karena dalam proses impor masih melampirkan data NPWP dan NIB sedangkan status sekarang alamat NIB dan NPWP tidak sama

    Kami sedang dalam proses perpindahan alamat NPWP juga tetapi itu butuh waktu 1 bulan di kantor pajak

    Mohon infonya

    Salam
    Rosa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Rosa,

      Maaf baru keliatan komen ini karena beberapa kali blog ini truble dan sudah saya perbaiki, Jika NPWP Perusahan beda dengan alamat NIB OSS Online sebaiknya alamat NPWP tersebut di rubah dan di sesuaikan dengan alamat yang baru,mengindari trouble di sistem saat melakukan impor barang, Salam Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

      Delete
  20. Selamat pagi mas Ferry, kalau importir hasil laut, apakah bisa mengimport alat2 dapur? Dan apa harus sni? Bagaimana caranya? Mohon penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat pagi Sahabat, salam sukses.. untuk importir hasil laut bisa saja import alat alat dapur dari luar negeri ke Indonesia tidak ada masalah ,Untuk peralatan dapur HS Code bermacam macam ada yang kena Larangan dan Pembatasan Impor dan Ada yang masuk kategori impor biasa,Sebaiknya minta ke supplier 4 sampai 6 digit HS Code di depan dan selalu periksa HS Code Ke Portal INSW Republik Indonesia tepatnya di : http://eservice.insw.go.id/ , Jika masih meragukan mengenai HS Code tersebut sebaiknya konsultasi dengan petugas Customs Care Bea Dan Cukai di wilayah terdekat petugas Bea Dan Cukai untuk minta saran dan pendapat.Petugas akan memberikan arahan yang terbaik kepada Anda, Bawa data yang lengkap, Brosur ,draft packing list dan Invoice berdasarkan data tanyalah petugas CC Bea Dan Cukai biasanya akan dilayani dengan cepat.Juga Anda bisa bertanya kepada Ahli Kepabeanan yaitu PPJK mengenai HS Code barang yang di impor biasanya mereka punya data base dalam aplikasi modul internet PDE mereka, Salam semoga bermanfaat Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha (Update)

      Delete
  21. Kepada YthBagian Import / Purchasing Dept.
    Dengan Hormat,Perkenalkan Kami Dari PT. UNITAMA MULTI SARANA,Merupakan Perusahaan International Freight Forwarders, Customs Clearance,EXPORT Maupun IMPORT & DOOR TO DOOR BORONGAN Serta Menerima Kiriman Ke Seluruh Indonesia yang Berdomisili Di Jakarta barat. Kami siap membantu Bapak / Ibu  untuk menangani setiap aspek kebutuhan yang berhubungan dengan proses kepabeanan.

    Services Dari PERUSAHAAN Kami Antara Lain :
    - Jasa Export
    - Jasa Import
    - Jasa Door To Door Borongan
    - Jasa Domestic Service

    Untuk Melengkapi Proses Kepabeanan, Kami Memiliki Beberapa Izin Yang Diperlukan. Antara Lain :
    - PI BESI BAJA- PI KEHUTANAN
    - LS ELEKTRONIK
    - LS TEXTIL- LS MAINAN- LS ALKES- LS MINUMAN
    - LS MAKANAN- LS LAMPU LED- LS SEPATU
    - LS PAKAIAN JADI- LS BARANG BUKAN BARU ( BEKAS )

    Demikian Perkenalan Dari Kami,Atas Pertimbangan Dan Perhatiannya Kami Mengucapkan Terima Kasih.

    Thank & best regards,

      AGUS RIZAL VC
    PT.UNITAMA MULTI SARANA
    International Freight Forwarders Gedung Nilakandi Lantai. II/5Jl. Roa Malaka Utara No. 1-3 Jakarta Barat 11230. Mobile    : 0822 6112 5670 Phone     : 021 - 690 3230
    Email     : agus.ums56@gmail.comHttps     : //ptunitama.wordpress.com

    KESUKSESAN ANDA KEBANGGAAN BAGI KAMI KENERJA.....!

    ReplyDelete
  22. Kalo mau beli burung dari luar negeri,,,istilahnya impor burung tetapi atas nama pribadi dan tidak punya perusahaan...kelengkapan apa saja yang harus di penuhi pak????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk melakukan proses import burung dengan HS Code 0106.32.00 Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua)Psittaciformes (including parrots, parakeets, macaws and cockatoos) dari Luar negeri ke Indonesia kena laranga dan Pembatasan,Silahkan cek di https://eservice.insw.go.id . LARTAS Import tersebut antara lain 1.Larangan dan Pembatasan,KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12 atau KH.14
      943[Hewan]Karantina Hewan di Badan Karantina Pertanian Indonesia.Animal Quarantine of Indonesian Agricultural Quarantine Agency (IAQA)
      PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan,Binatang hidup lainnya.Burung:KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12 atau KH.14
      2.Pembatasan SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor.803[Komoditi CITES]Kementerian Kehutanan/Ministry of Forestry.Kep.Men. Kehutanan No. 0447/Kpts-II/2003[Komoditi CITES]--Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), yang termasuk dalam appendix I,II, III CITES ; SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor. Jadi kalau memakai izin impor API Peseorangan kemungkinan sulit,sebaikny tanyakan ke Kantor Kementrian Kehutanan, Salam terima kasih Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha

      Delete
  23. Di tunggu upgrade Terbaru nya
    Semoga sehat selalu pa
    Di lancar Rezekinya di mudah kan dalam mengurus document nya













    T
    b regrads

    Salam shipping lines

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya allah mas asep, jika ada waktu saya akan buat artikel, saat ini sedang mengembangkan konten youtube. visit my youtube: https://www.youtube.com/c/IndonesiaUndernameImportExportBlogJakarta

      Terima kasih untuk masukkannya, salam www.ferrytrans.id

      Delete
  24. Dear Purchasing Import,
    Kepada Yth Ibu/Bapak
    Ditempat,

    Perkenalkan Kami dari PT.BERSAMA BETARI SEJAHTERA, adalah perusahaan perdagangan & penyalur Export dan Import, Consolidator untuk barang-barang import Baik Door To Door,Resmi (legal), Jasa Customs clearance,serta Undername (pinjam bendera perusahaan). Kami dapat menghandle semua jenis import comudity dengan layanan AIR Freight (via Udara) atau SEA Freight (via Laut) ke Indonesia. SERVICE :1. MELAYANI INTERNATIONAL SEA FREIGHT & AIR FREIGHT FORWARDING, CUSTOMS CLEARANCE,
    ROJECT SPECIALIST INLAND TRANSPORTATION, EXPORT-IMPORT, melalui pelabuhan LAUT & UDARA
    baik resmi maupun Borongan (All in) di seluruh wilayah Indonesia.2. MELAYANI IZIN PERUSAHAAN UNTUK CONSIGNEE IMPORT (UNDERNAME). API – Umum, N.I.K, N.I.B,
    N.P.I.K, IT- Jasa import Door To Door/Borongan
    - Door To Door sevice
    - Door To Port
    - Port To Door
    - Suku cadang aksesoris mobil, perabotan rumah tangga, Alat kesehatan Farmasi.
    - Lboratorium, kedokteran dan bahan-bahan kimia / chemical.3. PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK), HANDLING IMPORT – EXPORT4 MELAYANI PENGIRIMAN DOMESTIC & INTERNATIONAL SEA & FREIGHT (DOOR TO DOOR, FIOST, PORT TO PORT, CY-CY DIBIDANG ANGKUTAN LAUT,DARAT & UDARA) diseluruh wilayah Indonesia.Jika Perusahan Bapak/ Ibu Ada Rencana Shipments, Mohon Di Isi Data-Data Sebagai Berikut : 1. Kind Of Cargo
    2. Dimensi & Gross Weight
    3. Port of loading / Pengambilan
    4. Port of discharging / Bongkar
    5. Lay Can / Kesiapan barang
    6. Freight / Anggaran yang sudah ada
    7. Condisi Pengiriman Demikian perkenalan ini kami sampaikan, satu kebanggaan besar bagi kami bila dapat bekerjasama dengan perusahaan Bapak/ibu Pimpin. Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan, Kami ucapkan terimakasih.

    Thanks Regards, Dept. Import
    Mr.hendri sukarni
    WA : 081389761901
    Tlp : 081389761901
    E-mail: hendribsi.importasiaeropa@gmail.com

    PT.BERSAMA BETARI SEJAHTERA
    office address ; Gedung.47 Jln.Tb Simatupang No.47 Jakarta Selatan 12530
    Tlp : 021 7824 109
    Fax : 021 7884 5247
    Web : bbscargo.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga Sukses sob, Our Youtube Channel: https://www.youtube.com/channel/UCqdrw8T_Tai3OTVbMKWXiiA

      Delete
  25. Dear Purchasing Import,
    Kepada Yth Ibu/Bapak
    Ditempat,

    Perkenalkan Kami dari PT.BERSAMA BETARI SEJAHTERA, adalah perusahaan perdagangan & penyalur Export dan Import, Consolidator untuk barang-barang import Baik Door To Door,Resmi (legal), Jasa Customs clearance,serta Undername (pinjam bendera perusahaan). Kami dapat menghandle semua jenis import comudity dengan layanan AIR Freight (via Udara) atau SEA Freight (via Laut) ke Indonesia. SERVICE :1. MELAYANI INTERNATIONAL SEA FREIGHT & AIR FREIGHT FORWARDING, CUSTOMS CLEARANCE,
    ROJECT SPECIALIST INLAND TRANSPORTATION, EXPORT-IMPORT, melalui pelabuhan LAUT & UDARA
    baik resmi maupun Borongan (All in) di seluruh wilayah Indonesia.2. MELAYANI IZIN PERUSAHAAN UNTUK CONSIGNEE IMPORT (UNDERNAME). API – Umum, N.I.K, N.I.B,
    N.P.I.K, IT- Jasa import Door To Door/Borongan
    - Door To Door sevice
    - Door To Port
    - Port To Door
    - Suku cadang aksesoris mobil, perabotan rumah tangga, Alat kesehatan Farmasi.
    - Lboratorium, kedokteran dan bahan-bahan kimia / chemical.3. PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK), HANDLING IMPORT – EXPORT4 MELAYANI PENGIRIMAN DOMESTIC & INTERNATIONAL SEA & FREIGHT (DOOR TO DOOR, FIOST, PORT TO PORT, CY-CY DIBIDANG ANGKUTAN LAUT,DARAT & UDARA) diseluruh wilayah Indonesia.Jika Perusahan Bapak/ Ibu Ada Rencana Shipments, Mohon Di Isi Data-Data Sebagai Berikut : 1. Kind Of Cargo
    2. Dimensi & Gross Weight
    3. Port of loading / Pengambilan
    4. Port of discharging / Bongkar
    5. Lay Can / Kesiapan barang
    6. Freight / Anggaran yang sudah ada
    7. Condisi Pengiriman Demikian perkenalan ini kami sampaikan, satu kebanggaan besar bagi kami bila dapat bekerjasama dengan perusahaan Bapak/ibu Pimpin. Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan, Kami ucapkan terimakasih.

    Thanks Regards, Dept. Import
    Mr.hendri sukarni
    WA : 081389761901
    Tlp : 081389761901
    E-mail: hendribsi.importasiaeropa@gmail.com

    PT.BERSAMA BETARI SEJAHTERA
    office address ; Gedung.47 Jln.Tb Simatupang No.47 Jakarta Selatan 12530
    Tlp : 021 7824 109
    Fax : 021 7884 5247
    Web : bbscargo.com

    ReplyDelete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel