Undername export kayu lapis-SVLK
Table of Contents
V Legal Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia
V-legal di keluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup C/O Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehuta nan melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) atau Timber Legality Information System (SILK)
Baca juga:Jasa Undername Ekspor Furniture Jakarta
Lihat Juga:Cara Menjadi Eksportir Kopi Dari Indonesia Ke Luar Negeri
Jasa Export Undername-Jasa Ekspor Furniture,Kayu Lapis,Jasa Export Handling
Saya handle shipment ini setelah hampir 3 tahun tidak menghandle cargo ekspor seperti ini baik men ggunakan undername export kayu,undername export dari bahan rattan,dari kayu ukir,undername export berbahan kayu lainnya
Dengan agak tergagap gagap saya coba cari tau di internet peraturan terbaru yang ada saat ini. dan ternyata sudah ada perubahan yang sangat jauh sekali kalau dulu export furniture memakai ETPIK/Brik sudah jalan maka saat sekarang sudah memakai SVLK
Undername export kayu dengan memakai izin SVLK kebetulan saya tidak punya, karena ada client yang minta mengirim barang ke luar negeri tapi tidak punya izin untuk SVLK . Saya sampaikan bahwa saya sendiri tidak punya izin usaha untuk ekspor barang yang ada unsur kayunya dan harus mengurusnya ke instansi terkait . Saya akhirnya hubungi teman yang punya bendera resmi untuk mengirim barang dengan izin khusus SVLK atau V-Legal untuk produk hasil kehutanan
Peraturan Ekspor Kayu Lapis
Kayu yang saya maksud di sini adalah Kayu lapis bukanlah triplek , Namun particle board deng an HS Code 4412.99.00.90 . setelah saya cek di www.insw.go.id maka saya dapatkan aturannya sbb : Bagian :IX -KAYU DAN BARANG DARI KAYU; ARANG KAYU; GABUS DAN BARANG DARI GABUS; BARANG DARI JERAMI, RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN Bab-44 -KAYU DAN BARANG DARI KAYU; ARANG KAYU- 44.12-Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu. ada larangan dan pembatas an dimana eksportir harus mempunyai izin antara lain :
-TDP/IUI/SIUP saat ini dinamakan Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Dokumen V-Legal
-Dokumen Laporan surveyor kayu
Peraturan ini saya searching di internet dan ketemu beberapa aturan yang secara sederhana saya buat se simple mungkin agar saya juga memahaminya :
1.Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor : 81/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
2.Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 dimana pemerintah mengatur tata niaga commodity ini
Perkembangan terbaru yang saya baca , bahwa untuk produk hasil kehutanan yang di jual di eropa harus mempunya V-Legal dan SVLK . Saya tidak akan panjang lebar membahas peraturan terkait karena sudah ada penjelasannya di banyak media
Baca Juga:Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia
Cara export barang Kayu Lapis dengan SVLK , menggunakan jasa undername ekspor yang menggunakan atau mempunyai izin resmi dari instansi terkait adalah :
- Cari dan dapatkan jasa sewa undername ekspor yang anda percayai untuk mengirim barang barang product anda ke manca negara
- Berikan dataspesifikasi barang. untuk pengurusan V Legal kepada perusahaan undername ekspor yang anda gunakan
- Mengenai prosedur dilapangan pada prinsipnya sama dengan prosedur ekspor lainnya, sbb :
- Mempersiapkan barang, spesifikasi dan photo barang, Invoice / Packing List.
- Membuat Shipping Instruction untuk Booking kapal dan untuk mendapatkan scedule kapal dan DO, DO diperlukan juga untuk persyaratan pengurusan V-Legal.
- Setelah D/O (Delivery Order) dapat, baru V Legal kita urus, pengurusan V Legal diperkirakan 2 hari kerja,
- Setelah V Legal selesai kita akan urus SPEnya ( Surat Persetujuan Ekspor )Setelah V Legal dan SPE-nya selesai, document kita submit ke BC
- Muat Container kosong di Depo dan barang kita stuffing,Jangan lupa untuk fumigasi karena banyak negara seperti australia, eropa dan negara tertentu me-wajibkan commodity seperti ini memakai fumigasi sesuai peraturan mereka
- Mengirim Nomor container ke pelayaran untuk dibuatkan draft BL
- Membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui PPJK
- Apabila terbit PPB ( Pemberitahuan Pemeriksaan Barang ), maka barang akan di inspect di pelabuhan , apabila tidak terbit PPB, maka NPE ( Nota Pelayanan Ekspor ) dan segera dipro ses pembuatan Kartu Eksportnya.
- Apabila Kartu Eksport sudah jadi, container siap dimasukan ke pelabuhan.
- Kemudian BL-Bill Of Lading Original atau Telex Release akan diterbitkan oleh pelayaran apabila semua document dan data-data barang sudah lengkap.
- Kirimkan dokumen segera kepada buyer anda secepatnya
Jangan sampai kirim barang ekspor dan impor karena tidak mau bertanya anda main kirim saja yang berakibat barang bisa di larang berangkat oleh bea cukai dan di tangkap
atau anda juga akan kesulitan di negara tujuan karena tidak mempunyai izin izin yang lengkap dalam hal mengirim barang yang terbuat dari produk hasil kehutanan atau produk apapun yang tata niaganya sudah di atur oleh pemerintah .
hargailah dan patuhilah karena tujuan utama pemerintah adalah melindungi hutan di negara kita . dan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas serta buat kesehatan anak anak kita pada masa nantinya
Sebelum mengirim barang ekpsor dan impor baik melalui udara maupun laut . Apakah anda mengunakan jasa undername ekspor atau impor ataupun anda mempunyai izin izin ekspor dan impor perusahaan sendiri , lengkapi dokumennya sebelum memuat barang dan kapal di berangkatkan.
Kalau semua dokumen komplit saya pastikan tidak akan ada kendala pada saat proses customs clearance ekspor karena anda memenuhi persyaratan yang di minta dan di buat oleh pemerintah.
Jadi terhambatnya proses import dan ekspor adalah karena kita sendiri bukan karena aparat pemerintah yang ada , kalau dokumen komplit tidak ada satupun aparat berwenang yang akan berani mencari masalah untuk barang barang anda baik ekspor maupun import dari dan ke indonesia ini
Lihat Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Murah-Hemat BiayaICara Ekspor Barang Dari Indonesia Ke Singapore
Penutup Artikel:
Demikian sekilas tentang prosedur ekspor kayu lapis , barang barang yang terbuat dari material berbahan kayu olahan dari serbuk kayu . dan masing masing HS Code 4412. mensyaratkan ketentuan yang bebeda untuk tiap jenis barang yang akan di ekspor.
Sekian dulu buat sahabat semua, semoga bermanfaat
Salam sukses buat anda
Edit 25 Januari 2019: Indonesia Undername Import Export Blog Jakarta
Dieprbaharui 27 Februari 2020
Biaya urus V-legal itu kira2 berapa ya Pak untuk yg sudah SVLK maupun yg belum SVLK? V-legal itu per shipment ya pak, bukan per container?
Tks