Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit

Table of Contents
Cara Import Barang Alat Alat Kesehehatan/Alat Pelindung Diri (APD) Dari China Ke Indonesia Dalam artikel Jasa Import Alat Kesehatan dan menjadi Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit serta Importir alat alat kesehatan untuk Puskesms serta Dinas Kesehatan.Kita akan membahas tata cara import barang alat kesehatan berupa Masker KN 95,Masker N 95 Respitor, Baju Hazmat Suit

Import Barang alat alat kesehatan lainnya berupa Alat Pelindung Diri-APD seperti Disposable Non Woven Coverall ,Digital Thermometer FDIR-V22 ,Face shield ,Disposable Non Woven Coverall With Blue Seal, Kaca mata Protective goggles dan Botol Spray Hand Sanitizer Bottle 500ml dan 300 Ml,Sepatu Safety dan lain lain

Baca Juga:Jasa Import Mein Bubut-Biaya Jasa Pengiriman Barang Mesin CNC Lathe CK 3166 Dari Shanghai China Ke Indonesia Jakarta

Lihat Juga:Jasa Undername Import-Jasa Import Airfreight-Free Carrier (FCA) Shanghai-China Ke Jakarta # Japan Airlines Cargo
Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit
Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit
Bagaimana cara import alat kesehatan dalam masa Pandemi Covid 19 ?

Untuk memproses impor barang alat alat kesehatan ini kebanyakan importir alat kesehatan memakai izin resmi yang di buat melalui portal www.insw.go.id tepatnya di dalam link yang telah di sediakan yaitu link  https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php/C_trader/getForm

Syarat untuk mendapatkan izin BNPB tersebut adalah:
1.Master AirWaybill/Bill Of Lading
2.Packing List
3.Invoice/Commercial Invoice
4.Surat Permohonan Rekomendasi Impor Kepada BNPB
5.Surat pendukung lainnya

Dan jika Anda ingin membuat Surat Skep impor bebas Bea Masuk (BM) dan PPN-Pajak Pertamba han Nilai, Serta PPH-Pajak Penghasilan Pasal 22 Anda bisa masuk klik/centang menu sebelah kanan yaitu: Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/cukai serta PDRI ke DJBC

Syarat untuk mendapatkan izin BNPB tersebut adalah:
1.Master AirWaybill/Bill Of Lading
2.Packing List
3.Invoice/Commercial Invoice
4.Surat Permohonan Rekomendasi Impor Kepada BNPB
5.Surat pendukung lainnya

Dan jika Anda ingin membuat Surat Skep impor bebas Bea Masuk (BM) dan PPN-Pajak Pertamba han Nilai, Serta PPH-Pajak Penghasilan Pasal 22 Anda bisa masuk klik/centang menu sebelah kanan yaitu: Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/cukai serta PDRI ke DJBC

Lihat Juga:Cara import barang ke Indonesia (Import LCL,Import AIr freight,Import Resmi)

Baca Juga:Jasa Import Ekspedisi Door To Door Cargo Import LCL Shanghai China-Jakarta Indonesia
Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit
Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit
Syarat tambahan untuk mendapatkan bebas BM,PPN,PPH untuk alat kesehatan produk COVID 19 adalah:
  1. Surat Kerjasama pengadaan barang untuk yayasan
  2. Atau surat kerjasama penunjukan dari instansi pemerintah untuk pengadaan ALKES bagi puskesmas,Pemerintahan,Pemerintah Provinsi dan lain lain
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka dalam 8 (Delapan ) Jam hari kerja akan selesai di proses dan untuk contoh surat dari BNPB silahkan Klik dan Lihat di SINI REKOMENDASI BNPB Indonesia

Kalau Surat BNPB dan Surat Bebas Pajak BM,PPN,PPH sudah di dapatkan Anda dapat memproses impor barang seperti biasa, Contoh surat Bebas Pajak Mulai dari Bea Masuk (BM,PPN,PPH) untuk alat kesehatan COVID 19 Silahkan Lihat dan Klik Di SINI

Kalau Anda hanya mendapatkan surat BNPB saja, maka pajak import harus di bayar sesuai ketentuan

Jadi,untuk proses import ALKES (Alat Alat Kesehatan)  untuk bantuan ini kita dapat memakai izin import dari BNPB tanpa melalui Kemenkes RI.Di dalam proses import barang alat kesehatan ini memakai izin import dari BNPB yang memangkas regulasi izin PKRT dari Kemenkes R.I

Jadi di sini sudah jelas,untuk Ana yang ingin melakukan importasi alat kesehatan dari luar negeri ke Indonesia tidak memerlukan ijin dari kemenkes RI , Cukup memakai izin Rekomendasi impor dari BNPB Republik Indonesia

Mungkin akan ada yang bertanya, Admin punya contoh PIB untuk proses import barang memakai izin ekomendasi BNPB dan Bebas pajak import ?

Jika Anda yang ingin mengetahui contoh PIB import memakai izin import BNPB dan Bebas pajak impor BM,PN,PPH Pasal 22 Silahkan Lihat dan klik di SINI

Baca Juga:Jasa Import Besi Baja Pipa ASTM Dari Shanghai-China Ke Jakarta Indonesia
Baca Juga:Jasa Import Alat Berat Mesin Bekas Excavator Komatsu PC 78 US dari China Ke Surabaya
Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit
Jasa Import Alat Kesehatan
Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit

Prosedur Impor Barang di Bandara Soetta dan Pelabuhan Tg.Priok Jakarta

Bagi Anda yang menggunakan fasilitas impor memakai rekomendasi BNPB dan Bebas Pajak ada 2 tahapan proses yang akan terjadi
7 Terbit EBilling pajak
8.Bayar Pajak Impor
9.Keluarkan Penjaluran, Hijau ,Merah (Cek Fisik),Kuning (Cek Dokumen)
10-Terbit SPPB-Surat  Persetujuan Pengeluarang Barang dari BC , keluarkan barang segera

B-Impor Barang APD Memakai BNPB serta Pakai Fasilitas Impor Bebas Pajak

1-Siapkan dokumen AWB/BL
2.Surat Rekomendasi BNPB
3-Rekomendasi/Surat Fasilitas Bebas BM,PPN,PPH Pasal 22 impor
4-Packing List
5.Commercial Invoice
6.Form E Jika ada
7.Buat Draft PIB
8 Tidak Terbit EBilling pajak
9.Keluar/Terbit Penjaluran, Hijau-SPPB ,Merah (Cek Fisik)
10-Terbt SPPB-Surat  Persetujuan Pengeluarang Barang dari BC , keluarkan barang segera

Jadi dalam proses impor APD ada 2 jenis prosedur impor yng bisa Anda lakukan1-Disposable Non Woven Coverall 
2-Digital Thermometer FDIR-V22 
3.Face shield 
4-Disposable Non Woven Coverall With Blue Seal, 
5-Kaca mata Protective goggles 
6-Botol Spray Hand Sanitizer Bottle 500ml dan 300 Ml
7-Sepatu Bot APD
8-Sarung Tangan Karet Non Medi dan Medis
9-Sepatu Pelindung
10-Safety Helmet dan lain lain


Untuk rekan rekan yang berminat dengan Alat Alat Kesehatan untuk wilayah Sumatera, kami bisa sediakan APD terdebut dengan harga yang sangat kompetitif membantu untuk meringan kan beban pengeluaran bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas Puskesmas yang ada di daerah daerah Sumatera dan Sekitarnya

Berikut alamat perusahaan kami :

CV. PRIMA JAYA NIAGA
PERDAGANGAN UMUM DAN JASA
SUPPLIER BATU MINERAL•EXPORT - IMPORT• TRADING
Jin Syekh M.Jamil  No. 5 Dalam Nagari Tungkar
Kec. Situjuah Limo Nagari ,Kab.Lima Puluh Kota 26263
Sumatera Barat - Indonesia
Telp/WhatsApp:+62 813-1051-0492/ Hendrik
Telp/WhatsApp:+62 823-8601-0320/Hapid
Telp/WhatsApp:+62-853.63080806/Cut Djusdesnida
E-mail: primajayaniaga(at)gmail.com

Sebagai bahan referensi untuk Anda bahwa kami CV Prima Jaya Niaga Dan CV Solusindo adalah salah satu supplier pengadaan APD-Alat Pelindung Diri bagi puskesmas di daerah Paayakumbuh Sumatera Barat ilahkan Anda Lihat dan Klik Di SINI

Demikian artikel Jasa Import Alat Kesehatan dan Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit, saya tutup sampai di Sini semoga bermanfaat

Salam Sukses Buat Anda semua
Jakarta 29 Mei 2020

4 comments

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan
Salam Sukses Admin, Salam Kenal Saya Chandra SH Lawyer & Partner terima kasih atas ajang berbagi ilmu yang di berikan, buat rekan rekan yang butuh Konsultasi hukum bisa hubungi saya di WhatsApp: 0855.1473.954 https://pengacarachandra.blogspot.com/, terima kasih
Salam kenal Pak Chandra, Siap..buat rekan rekan yang butuh jasa pengacara silahkan hubungi Pak Chandra SH di Nomor WhasApp beliau, Salam sukses pak chandra
Salam kenal pak. Saya Reza.
Jika ada kebutuhan jasa sewa undername import bisa hubungi saya. Hp/wa : 0813-6170-6470
Salam kenal Pak Reza, Untuk kebutuhan Jasa Sewa Undername Import Alat Kesehatan Saya sudah ada langganan Undername Import Systme Indentro, Kalau Nanti say ada keperluan lain untuk jasa undername import,Pak Reza Akan Saya hubungi,Salam sukses semoga sehat selalu buat Pak Reza...www.ferrytrans.id