Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai

Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 untuk barang import yang telah di kuasai negara dalam hali ini yang berwenang melakukannya adalah direktorat Bea Cukai.Surat Lelang BCF 1.5 di dasari dari peraturan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai dengan Nomor Peraturan: P- 25 /BC/2007  BCF 1.5 sebagai Daftar barang impor yang dinyatakan sebagai barang yang dikuasai oleh negara

Lihat Juga:Contoh Surat Export-Import Barang Di Kepabenan Bea Dan Cukai Indonesia
Baca Juga:Contoh Surat Banding NOTUL-SPTNP Ke Bea Cukai


Dokumen Impor Surat Pembatalan Leang BCF 1.5 Di Bea Cukai Indonesia

Sobat pembaca blog Indonesia undername import-export yang mulia contoh surat pembatalan lelang BCF.15,Saya buat untuk Anda yang membutuhkannya Dalam artikel sebelumnya sudah saya buat contoh suratnya dan mungkin bisa menjadi sebagai solusi untuk importir atau perusahaan Jasa Import Resmi Atau Jasa Import Borongan-Import LCL-Import FCL Serta Air Freight Import yang tidak mengetahui proses pembatalan lelang BCF 1.5  di bea dan cukai indonesia

Surat BCF 1.5 tebit/timbul dalam kondisi bera gam.salah satu penyebab keluarnya surat BCF 1.5.BC.F 1.5 adalah barang impor yang tidak diurus kepabeanannya selama 30 hari terhitung sejak kapal tiba di kawasan kepabeanan indonesia

Kondisi tidak di urusnya barang import ini tentu beragam alasan dari pemilik barang impor terseb ut .Biasanya barang impor yang masuk ke dalam kategori BCF 1.5 akan di O/B atau over brengen ke gudang TPP atau TPS gudang impor pabean.

Lihat Juga:REDRESS CONSIGNEE
Baca Juga:Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai
Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai
Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai
TPP ini singkatan Tempat penimbunan Pabean dan TPS adalah Tempat Penibunan Sementara untuk barang import yang kena proses barang di tgah,di kuasai negara serta jenis barang import lain yang yang di tentukan oleh negara, Tempat penimbunan barang (TPP) adalah gudang gudang yang di tunjuk oleh bea cukai untuk menyimpan atau menimbun barang impor yang kena masalah BCF 1.5 . Dipindahkan atau dilapangan dinamakan O.B atau over brengen 

#.Cara melakukan Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Dan Cukai

BCF 1.5 berupa surat yang dikirim dari pihak bea cukai kepada pihak importir pemilik barang impor. yang pada dasrnya isi surat memberitahukan bahwa barang di anggap menjadi milik negara atau dikuasai negara .

Surat BCF 1.5 ini bisa di batalkan dengan surat permohonan pembatalan lelang BCF 1.5 yang dibuat oleh importir dan ditujukan kepada pihak bea dan cukai.

Bagi anda yang ingin mengetahui tata cara pembatalan lelang barang barang import atau surat pembatalan lelang BCF 1.5 ,serta telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan,seperti membayar pajak impor, customs clearance barang sampai dengan dapat SPPB (Surat Persetujuan Pengeluarann Barang) impor di bea dan cukai.

Setelah dapat SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) , maka ajukanlah surat permohonan pembatalan lelang BCF 1.5 serta dokumen pendamping yang wajib di sediakan oleh importir yang kena masalah dikepabeanan bea dan cukai indonesia 
  1. Surat Permohonan Pembatalan BCF 1.5
  2. Surat Kuasa (ASLI)
  3. Surat Tugas (ASLI)
  4. Copy PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  5. Copy Bukti bayar pajak
  6. Copy SPPB
  7. Copy BL (Bill of Lading)
  8. Copy Packing list
  9. Copy Invoice barang
  10. Serta dokumen import yang menjadi syarat kelengkapan dokumen impor yaitu dokumen yang mendukung cargo import kena lelang BCF.15
Setelah seluruh dokumen permohonan BCF 1.5 di masukkan ke bagian fasilitas ke pabeanan bea dan cukai , maka pihak bea dan cukai akan mengeluarkan surat keputusan pembatalan lelang BCF 1.5 ini contoh dokumen BCF 1.5 klik  contoh skep batal BCF 1.5

Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor
Baca juga:Contoh Surat Pengambilan (D/O) Delivery Order Container 20&40 FEET Indonesia
Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai
Pabean TgPriok Jakarta-Indonesia
Langkah selanjutnya setelah permohanan BCF 1.5 kita dapat terima ?

Setelah surat permohonan BCF 1.5 kita terima maka masih ada proses lanjutan yang harus kita lakukan yaitu pencacahan barang . Proses cacah barang ini akan dilakukan oleh petugas bea dan cukai .

Proses cacah dilakukan untuk memastikan apakah barang sesuai dengan packing list , tidak ada yang tercecer atau hilang . Proses ini sendiri memakan waktu beberapa jam saja yang terpenting petugas ada dan tidak terlalu sibuk. bentuk surat persetujuan cacah seperti ini contoh surat keputusan Skep cacah BCF 1.5

Langkah selanjutnya setelah Proses Pencacahan barang impor ?

Proses cacah barang impor selesai , maka petugas hanggar bea dan cukai akan memberikan surat skep cacah/pencacahan barang impor yang kena status BCF 1.5,seperti saya sampaikan di atas dan menda pa kan SPPB akan di endoz petugas bea dan cukai 

Seteleh mendapatkan endos di skep cacah BCF 1.5 barang import Anda sebaiknya segera dikeluarkan dari areal pabean untuk menghemat biaya pengeluaran perusahaan , sebab sewa gudang dan demurrage akan terus di hitung oleh TPP dan pihak pelayaran yang anda gunakan .

Kesimpulan
  • Untuk para importir harus mengurus,memproses barang import sesuai prosedur impor yang telah masuk di area kepabeanan secepatnya
  • Hindari masalah dengan cara teliti dokumen impor barang Anda jangan sampai barang import kena proses BCF 1.5
  • Lakukan proses pengajuan surat permohonan batal lelang BCF 1.5 secepat mungkin untuk menghindari biaya impor tinggi di pelabuhan seperti sewa penumpukan gudang, di UTC 1 ,UTP,TPP, TPS, biaya demurrage charge dari pelayaran serta biaya lain yang terjadi akibat rangkaian masalah yang timbul saat proses customs celarance impor barang di indonesia
Semoga artikel dengan judul Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai  bermanfaat

Salam sukses buat Anda semua

Edit 23 Desember 2018
Edit kembali 18 Februari 2019
Edit 31 Desember 2019
Update 03 Maret 2020


0 Response to "Contoh Surat Pembatalan Lelang BCF 1.5 Bea Cukai"

Post a Comment

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel