REDRESS CONSIGNEE
Table of Contents
Baca juga:Proses Customs Clearance Barang Import LCL Door To Door Resmi China Jakarta
Lihat Juga:Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau Di Bea Cukai
REDRESS CONSIGNEE Name Importir |
Ada berbagai macam kesalahan yang terjadi untuk redress consignee import atau revisi BL (Bill Of lading baik M-BL/HBL) juga terjadi untuk MAWB (Master Airwaybill) /HAWB-House Air waybill yang akhirnya menjadi beban consignee (Importir) sebagai pemilik barang impor yang datang dari luar negeri dan masuk ke dalam wilayah kepabeanan indonesia
Redress consignee oleh consignee (Importir) untuk manifest cargo BC 1.1 terdiri dari berbagai macam:
1. Redress consignee ke consignee beda perusahaan.
2. Redress uraian barang di dalam BL
3. Redres salah input nomor HBL atau H-AWB
4. Redress Alamat consignee name
5. Redress consignee karena kesalahan ketik
6. dan redress manifest BC 1.1 lainnya
Yang namanya redress consignee tentu saja untuk penanganan barang dalam import di Bill Of Lading(BL).
Beberapa perusahaan terkadang ada yang tanpa sengaja melakukan kesalahan dalam mengimpor barang barang dari luar negeri,barang di impor yang mereka butuhkan sebagai mata dagangan perusahaan mereka di indonesia,baik perusahaan asing (PMA) maupun perusahaan lokal di indonesia.
Perusahaan jasa undername import export atau pun importir directly, Kadang kadang juga terjadi kesalahan untuk dokumentasi pada saat proses import barang di AWB-H-AWB/MBL-HBL ( Airwaybill ataupun B/L-Bill of lading ) .
Dalam istilah di sini adalah proses re-address consignee import dalam Bill Of Lading, dan yang kita bicarakan di sini adalah redress consignee name
Ada juga redress consignee dilakukan si pemilik barang yang tidak punya izin import seperti API-U/P , NIK ekspor import, API-U sudah habis masa berlaku,saat ini tahun 2019 di ganti menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) jika belum ada silahkan update NIK menjadi NIB Online.Redress consignee import maksudnya adalah baik untuk uraian barang maupun nama consignee yang tertera dalam Bill of lading untuk angkutan laut mau pun dalam M-AWB/HAWB melalui Air Freight import
Baca Juga:Contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali kenegara asal
Lihat Juga:Prosedur Impor Resmi With Perusahan Jasa Sewa Undername Import
REDRESS CONSIGNEE |
Jika terjadi salah satu kesalahan tersebut di atas bisa berakibat data import kita di reject oleh system bea cukai saat PPJK melalui EDI System mereka mentransfer dokumen ke bea cukai dan DATA REJECT yang berakibat dokumen tidak bisa diterima secara online oleh bea dan cukai
DATA REJECT tersebut akan di beritahukan oleh pihak bea cukai melalui system bahwa data tidak bisa diteruskan karena terjadinya kesalahan seperti yang tersebut di atas tadi.
Catatan :Buat rekan pembaca saya buka jasa urus redress consignee import proses 5-7 Hari Kerja jika dokumen lengkap seperti di uraikan di bawah ini
Kecuali Kesalahan selain point 1.
Redress bisa terjadi karena pihak data salah input oleh pihak :
- Carrier Agent laut ( Jika pengiriman lewat angkutan laut )
- Carrier Agent udara .( Jika melalui angkutan udara)
- Perusahaan Jasa Freight forwarder
- Salah input data di Modul Entry Manifest BC 1.1
- Dokumen seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc dari negara asal tidak sinkorn antara rangkaian tersebut .
- Konfirmasi dari consignee terlambat karena ke tiga pihak tersebut di atas telah submit data ke system bea cukai karena waktu yang sempit
- Pihak terkait mengikuti data apa adanya dari dokumen yang ada
- Konfirmasikan kepada shipper seluruh dokumen terkait seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc
- Jangan ada perbedaan satu kalimat atau uraian di antara dokumen dan penulisan mulai dari nama shipper , consignee, uraian barang di packing list , invoice serta dokumen FORM fasilitas FORM E,FOM D,FORM AK,Form Ijepa etc tidak ada yang salah
- Jika semua dokumen sudah tepat maka , konfirmasikan juga dokumen tersebut kepada pihak pelayaran atau penerbangan yang di tunjuk oleh shipper. untuk kondisi sekarang ke dua pihak akan menelepon atau email terlebih dahulu sebelum input data entry manifest
Redress consignee yang berbeda perusahaan atau ganti baju consignee . Persyaratan re-address consignee dan kelengkapan dokumen yang di butuh - kan Untuk process re-address:
- Surat Permohonan Redress ( Kilk tulisan warna biru contoh surat permohonan )
- Surat keterangan dari shipper dan cnee
- Surat pernyataan dari shipper (Shiiper Statement Letter) dan Surat Pernyatan Consignee
- Revise invoice under nama perusahaan consignee
- NPWP Perusahaan
- API-U/P-NIK-Nomor Induk Kepabeanan (saat ini Nomor Induk Berusaha-NIB)
- TDP-Nomor Induk Berusaha-NIB
- SIUP Nomor Induk Berusaha-NIB
- Surat keterangan domisili
- Surat kuasa
- Form dnp/inp
- Copy PO (Purchase Order) Sales Order (S.O) jika tidak ada po bisa diganti dgn surat pernyata an tanpa po
- Serta dokumen lain yang diibutuhkan atau di minta oleh pihak bea cukai atau petugas customs care di KPU bea cukai setempat
Bagi rekan rekan pengusha UKM Di Seluruh indonesia, Jika ada ada import barang dari China Ke Indonesia di tahun 2019 ini tidak perlu redress consignee. Cukup punya NPWP Pribadi selanjutnya urus API-U NIB Online di www.oss.go.id
Hanya perlu waktu 15 Menit saja Anda sudah mempunyai API-U Online serta Nomor Akses Kepabeanan tanpa perulu redress consignee melalui perusahaan jasa import atau perusahaan Jasa undername import,Silahkan baca dalam artikel terbaru saya bualn Agustus 2019 di artikel dengan judul :Bagaimana Cara Import Barang Nama Pribadi ? Bisa Dengan API-U NIB Online
Baca Juga:Contoh surat untuk pengeluaran barang sebagian dari bea cukai jakarta
Lihat Juga:Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Dokum en Ekspor Barang di Indonesia
REDRESS CONSIGNEE |
Proses readress consignee bisa berjalan selama 5-7 hari dan kedua belah pihak akan diwawancara oleh customs care bea dan cukai. Jika dari analisa customs care bea dan cukai dikonfirmasi ok , maka akan turun nota dina surat pemberitahuan redress consignee di setujui. Jika tidak di setujui maka barang barang tersebut harus di re-export kembali ke negara asal atau re-export
Untuk redress consignee lainnnya tidak terlalu rumit
Seperti redress uraian barang di manifest terkadang memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja atau tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada pihak bea cukai . Kalau dokumen ada yang tidak memadai dan kurang maka proses akan berlarut lama dan jika dokumen komplit akan segera turun nota dinas untuk hal redress lainnya selain dari pada prosess redress consignee.
Bagaimana jika prosess redress berlarut lama ?
Jika prosess melebihi waktu khusus untuk redress consignee dan waktu melebihi 30 hari maka sesuai ketentuan dari bea dan cukai, maka akan keluar surat lelang dari pihak bea cukai namun hal ini bisa di atasi dengan membuat surat pembatalan lelang dari consignee yang ditujukan kepada pihak bea dan cukai.untuk contoh surat pembatalan lelang BCF 1.5 silahkanAnda Baca Dan Kilk Di SINI
Tentu harus melalui proses kontra lelang dan kita harus memasukkan permohonan yang namanya BCF 1.5 . Pengurusan BCF 1.5 tidaklah sulit dan dalam waktu 2-3 hari akan selesai atau bisa juga lebih cepat tergantung kesibukan petugas bea dan cukai
Baca Re-dress alamat :Contoh Surat Redress Alamat Consingne
Baca juga :Undername import borongan dan undername import resmi
REDRESS CONSIGNEE |
:
1. Selalu Periksa Inzin Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda apakah aktif atau terblokir oleh intansi terkait seperti bea cukai,pajak dan instansi terkait
2.Saat Impor Barang Periksalah Nama Importir mulai dari Saat terbitnya di Buatnya draft Bill Of Lading Sampai dengan Terbit/Issued Bill Of Lading Baik dari Shippig Agent pelayaran maupun dari Shipping Freight Forwarder di Negara Asal barang Anda di Impor
3.Hari Sebelum Kapal tiba di pelabuhan laut di Indonesia biasanya pihak pelayaran akan memberi kan draft manifest,segera periksa draft tersebut,Jika draft Manifest tersebut perfect document sesuai BL,Nama Anda sebagai Importir,Packing List,Invoice,Form D, Form E,Form IJEPA serta dokumen lainnya sebagai syarat kelengkapan dokumen melakukan impor barang di Indonesia
4.Setiap Import Barang Full Container Load (FCL) Selalu minta Free Time Detention Ke pelayaran melalu shipper/Supplier Anda di Negara Asal untuk menjaga tiimbulnya biaya demurrage yang berlebihan jika ada masalah di proses customs clearance Indonesia
Demikian Artikel dengan judul REDRESS CONSIGNEE saya tutup sampai di sini
Semoga bermanfaat,Good Luck
Edit 27 January 2019
Edit 10 September 2019
Diperbaharui Februari 28,2020
Write Article By:Indonesia Undername Import Export Blog Jakarta
Dear : Bapak/Ibu/Saudara/Import
Dengan Hormat,
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami dari PT.Bina Cakra Apindo mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Consignee (Under-Name)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Adalah Salah Satu Perusahaan Jasa Pelayanan Yang Bergerak Di Bidang
Freight Forwading Export-Import ( Exim )Warehousing Port Mobilization & Customs Clearance Dengan Senang Hati Memberikan Pelayanan Terbaik Kami
Kepada Para Pelanggan Kami Yang Membutuhkan Bantuan Melalui Motto Kami Memberikan Pelayanan
Terbaik Menuju Kepada Kepuasan Pelanggan Melalui Tenaga Ahli & Profesional Kami,Dalam Hal Penanganan Penerimaan Pembongkaran Dan Pengiriman Barang.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami.terimakasih
Thanks & Best Regards
S A F R I Z A L
General Manager
Mobile : 0812 8036 2246
E-mail : safrizalr228@gmail.com
PT.BINA CAKRA APINDO
GRAHA 25.Jl.Margonda Raya No.25,A Pancoran Mas Kota Depok 16431
Telp : 021 7780 9695 Fex : 021 7780 9695