Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import

Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import.Cara Ekspor sementara mesin bekas dan Import Kembali barang/Mesi Repaired/Rekondisi Mesin Dari Jepang (luar negeri) Jepang mesin bekas ke indonesia.Sesuai skema export dan import yang berlaku di Indonesia..Hallo sobat pembaca Jasa Import-Export Indonesia yang mulia saya update artikel contoh surat export dan Import kembali Barang Repair/Re-Import ini sedikit sembari ngopi malam ini (Nge-Update blog di Surabaya 18 Januari 2020/25 Februari 2021-Penambahan Video Cara Import Alat Berat Bekas Komatsu PC 78 Dari Shanghai China Ke Surabaya Indonesia) Edit By-Undername Import& Export Indonesia,Jakarta,Bandung,Surabaya,Bali,Makassar

Lihat Juga:Contoh surat re-ekspor dari jakarta kembali kenegara asal
Baca Juga:Cara import mesin bekas Converter Engine and Transmission Mining Truck Ke Jakarta
Lihat Juga:Cara Import Alat Berat KOMATSU PC 78 US dari Shanghai China Ke Port Tanjung Perak Surabaya Indonesia
Jasa Import Mesin Bekas
Jasa Import Mesin Baru/Bekas,Jakarta,Bandung,Surabaya-Mesin Bubut Makino
Prosedur Ekspor Sementara Mesin Bekas Dari Indonesia Ke Luar Negeri

Ekspor sementara mesin bekas dan Import Kembali barang repaired dari luar negeri mesin bekas ke indonesia sesuai skema export import yang berlaku di Indonesia.Hai sahabat pembaca yang mulia saya update artikel contoh surat export dan Import kembali Barang Repair/Re-Import ini sedikit sembari ngopi malam ini dan ngetik blog under name import & export,

Ekspor sementara atau temporary ekspor bisa dilakukan asal sesuai prosedur skema ekspor impor barang yang berlaku dari bea dan cukai indonesia.Ekspor barang sementara ekspor mesin bekas/rekon disi, ekspor barang untuk barang Pameran/exhibition 

Dan ekspor barang produk furniture baik yang memakai ijin ekspor sendiri atau memakai ijin usaha jasa sewa Undername export kayu lapis-SVLK Ekspor barang sementara keperluan penelitian,dan berbagai jenis Ekspor barang sementara untuk  keperluan perusahaan di indonesia

Saya mengingatkan buat rekan pengusaha sudahkah anda up date izin import perusahaan anda mela lui OSS OnlineOSS Online adalah,Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Dan sebagai salah satu Syarat menjadi importir dengan NIB-Nomor Induk Berusaha OSS Online Republik Indonesia di adakan berdasarkan Peraturan Presiden No.PP 24 2018

Pengurusan API-U/API-P OSS Online

Dan pada tanggal 02 Januari 2019 OSS Online di kelola oleh BKPM dan pengumuman resmi dari kemenko Indonesia Klik Dan Lihat Pengumuman BKPM Di SINI

Portal Pengguna Jasa Di OSS Online .... Urus Izin Usaha Export Import....Gratis !!!
OSS Online akan menerbitkan izin usaha,dinamakan Nomor Induk Berusaha (NIB) API-U/P OSS Online
Silahkan di urus secepatnya mudah mengurusnya cukup 15 menit saja jika data di isi dengan tepat and for you entre preneurs from foreign countries, please investment in Indonesia with the easy of making export and import permits/license from our government with OSS Online  

Dalam artikel Contoh Surat Ekspor sementara dan Import kembali barang repair/Re-Import yang saya update bulan Oktober 2018 ini ,kita menelisik dan berbagi pengalaman re-import barang, untuk ekspor-import kembali mesin barang bekas yang telah di export keluar negeri dalam rangka perbaikan dan akan masuk kembali ke dalam wilayah pabean indonesia dengan mudah dan tepat, 

Terserah anda mau menggunakan perusahaan jasa sewa undername ekspor dan jasa sewa undername import saat barang mesin bekas selaisai di reparir/rekondisi/retrofit,anda wajib mngetahui prosedur ekspor barang sementara untuk di impor kembali ke indonesia.

Baca juga: Cara Impor barang sementara dan re-ekspor 
Lihat Juga:Cara Export Mesin Bekas Serta Prosedur Ekspor Barang Keluar Negeri
Baca Juga:Jasa Sewa Undername Import,Handling Charge,Customs
Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import
Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import 
Prosedur Ekspor Barang Sementara Dari Indonesia Ke Luar Negeri

Khusus barang export sementara keluar negeri, harus melalui proses administrasi kepabeanan terlebih dahulu sebelum melakukan export barang barang sementara waktu atau di sebut juga dengan istilah Export temporary (Ekspor sementara)Shipment export sementara perlakuan tata cara export keluar negeri dan penanganannya berbeda dengan ekspor biasa yang kita lakukan
 

Catatan: Jika anda ekspor dan import kembali dengan membawa barang repair langsung terbang keluar negeri membawa barang repair seperti,Mesin bekas, repair tas kulit,perbaikan alat alat kesehatan atau barang barang kecil yang bisa muat dalam bagasi pesawat,dinamakan SPMB-Surat Permohonan Membawa Barang (wajib di urus) dan di proses ke loket petugas bea dan cukai di bandara (Bandar Udara setempat) 

Contoh Surat SPMB-Surat Permohonan Membawa Barang (Untuk Penumpang Pesat)

SPMB-Surat Permohonan Membawa Barang,di urus sebelum anda boarding pas di bandara dan peraturan nya Klik Di sini 

Peraturan No.145/PMK.04/2014. dan kalau anda ragu ragu setelah beli tiket pesawat terbang  mintalah informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas)

Satgas yang yang melayani informasi untuk Barang Bawaan Penum pang,bea cukai memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan saat proses penyelesaian barang bawaannya.di bandara Saya berikan beberapa nomor telepon satgas di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung(hotline) dan bisa dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau ke nomor telepon di bawah ini
  1. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), 
  2. Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), 
  3. Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), 
  4. dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382) sumber informasi Klik di sini
Untuk barang bawaan penumpang/vargo bagasi pesawat,silahkan hubungi kantor bea dan cukai di bandara setempat

Lihat Juga:Jasa Undername Import-Export Dan Freight Forwarder
Lihat :Jasa Import Alat Berat Mesin Milling-V-99 CNC Heavy Equipment,Project Cargo Indonesia
Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import 
Cara Export Dan Import Kembali Barang Perbaikan

Kita lanjutkan artiikel Export dan import kembali barang repair atau re-import,untuk barang barang berat sampai dengan ukuran barang kecil yang tidak bisa di tenteng atau di muat dalam bagasi pesawat pernumpang dan repaired mesin mesin industri

Kita ambil contoh spindle head rusak di kirim atau akan di ekspor dari jakarta ke jepang.eropa amerika atau negara manapun yang menjadi tujuan ekspor sementara anda . Jadi untuk anda yang mempunyai bagian mesin yang rusak atau mesinnya harap memperhatikan cara cara export sementara ini sebelum barang di import kembali ke indonesia

Langkah langkah yang biasanya dilakukan sebelum export barang untuk import kembali sebagai berikut . Mengajukan surat permohonan barang export untuk untuk import kembali dan disertai dengan dokumen pelengkapekspor barang sementara
  1. Surat Permohonan Ekspor Sementara catatan : Bagi anda yang sudah pinter banget , Mohon jangan di rusak dan di hapus ya sobat ..banyak yang awam dan butuh contoh surat in
  2. Surat kuasa di atas materai
  3. Foto copy API / API.P NIB Online,
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy NIK (Nomor induk kepabeanan/Nomor Induk Berusaha-NIB-2020)
  6. Foto copy PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  7. Foto copy Invoice
  8. Foto copy P/L (packing list)
  9. P.O-Purcahse Order/Sales Order-SO (Jika ada)
  10. Foto barang (Paling utama foto nomor seri mesin dan rangka yang ada di parts tersebut serta foto mesin tampak depan dan samping)
Setelah dokumen ekspor sementara diajukan maka kita akan mendapat tanda terima ekspor seme-ntara dari petugas pelayanan bea cukai , karena saya ajukan di KPU tg.priok maka tanda terima ada lah dari KPU atau Kantor Pelayanan Utama pelabuhan Tanjung Priok, penampakan seperti ini tanda terima ekspor sementara

Lihat JugaSURAT PERMOHONAN IMPOR BARANG BEKAS (Update)
Baca Juga:Undername impor spesialis mesin bekas
Lihat Juga:Jasa Import Barang Heavy Weight Cargo Flat Rack (Jepang,Singapore) Ke Indonesia
Jasa Import Mesin China-Indonesia,Jakarta,Surabaya,Bandung
Jasa Ekspedisi/Freight Forwarder Import-Export China-Surabaya
Kelengkapan Dokumen Ekspor Dan Tanda Terima Dokumen Ekspo Sementara

Tanda terima surat ekspor sementara ini nantinya berfungsi untuk mengambil skep (Surat Keputusan) ekspor sementara dari bea dan cukai yang akan turun dari kepala kantor untuk izin ekspor sementara dari bagian fasilitas kepabeanan bea cukai
Proses kerja untuk urus surat permohonan export untuk di import kembali ini paling lama 5 hari kerja setelah dokumen komplit di terima oleh petugas pabean. Persetujuan ekspor yang akan diimpor kembali atau RE-IMPORT dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama seumpama KPU tg,priok
Kalau semua persyaratan ekspor sementara sudah dilengkapi maka proseslah segera barang untuk di ekspor , Setelah mendapatkan izin ekspor sementara maka lanjut proses untuk persiapan ekspor barang seperti biasa , rangkaian kerja ekspor sementara saya uraikan seperti ini
  1. Booking Kapal dan Siapkan cargo ekspor
  2. Siapakan dokumen untuk transfer data PEB , seperti Skep ekspor sementara , Invoice , packing list serta dokumen pendukung lain yang anda punya
  3. PPJK akan transfer data untuk mendapatkan NPE - Nota persetujuan ekspor
  4. Setelah mendapatkan NPE , pick up barang ke gudang tg.priok
  5. Barang masuk ke gudang dan laporlah kepada petugas hanggar untuk mendapat endoz
  6. Next step, Berikan laporan ke bagian fasilitas telah melakukan ekspor sementara
  7. Simpanlah dokumen export sementara tersebut dan jangan ada yang tercecer satupun , karena dokumen ini akan penting dan sangat berguna saat barang di import kembali ke jakarta selesai perbaikan di negara tujuan anda
Proses selanjutnya untuk import kembali barang yang di perbaiki ?

Setelah barang selesai di repair atau di perbaiki dari negara asal, ajukan surat permohonan re-import barang kepada kepala kantor pabean di kantor bea cukai setempat saat anda mengajukan izin ekspor sementara

Baca Juga :Contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Import 
Lihat Juga:Bagaimana Cara Import Mesin Dari China ? Harga Jasa Import Barang Dari China
Jasa Import Mesin Di Surabaya
Gambar Gudang Behandle Di Pelabuhan Tanjung Perak-Suarabaya
Contoh surat lebih kurang sama dengan format di atas dan saya berikan uraian secara lengkap

Uraian lengkap untuk proses import kembali barang tersebut masuk kembali ke dalam wilayah kepabeanan indonesia setelah di perbaiki atau di rekondisi dari negara tujuan ekspor mesin bekas anda sebelumnya dan untuk kembali ke dalam negeri tidak perlu mengajukan laporan surveyor 

Catatan : Jika anda mau import mesin bekas silahkan klik Klik Dan Baca Di Sini,
  1. Surat Permohonan Impor Kembali Barang Repair dan Surat Permohonan Impor Kembali PDF (Sahabat Pembaca yang sudah sangat pinter jangan di rusak ya sob contoh surat ini banyak yang butuh berdasarkan tracking dari google analytics )
  2. Foto copy API / APIT NIB OSS Online,
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
  5. Foto copy PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  6. Dokumen pada saat ekspor barang melipui :
  7. Foto copy PEB ( Pemberitahuan Ekspor barang)
  8. Persejuan Ekspor / NPE
  9. Foto copy Invoice
  10. Foto copy P/L (packing list)
  11. Foto copy B/L atau Copy AWB
  12. Foto saat barang di ekspor ( Lebih baik disiapkan)
  13. Dokumen impor barang meliputi
  14. Foto copy B/L atau AWB
  15. Foto copy Invoice
  16. Foto copy Packing list
  17. Asli Bukti Reject atau Claim Letter
  18. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan ke PPPJK)
  19. Surat Tugas (yang ditanda tangani direktur atau pengurus dalam API-U/P atau PPJK jika dikuasakan)
Proses kerja untuk pengurusan dan mendapatkan SKEP re-import barang export sementara dari kepala kantor bea cukai ini paling lama 5 hari kerja setelah dokumen komplit di terima oleh petugas pabean

Setelah selesai proses administrasi kepabeanan mengajukan dokumen import kembali dan men- dapatkan surat keputusan dari kepala kantor bea dan cukai yang biasanya akan diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai atau sesuai keputusan kepala kanto bea dan cukai membayar pajak atau di bebaskan ,lihatlah hasil SKEP Kepala kantor kepabeanan.

Lihat Juga:Jasa Import Mesin Bekas Dan Mesin Baru Bandung
Baca Juga:Jasa Export & Import Barang Surabaya Ahli Import Mesin Bekas/Baru
Jasa Import Mesin Dari Jepang Ke Indonesia
Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import 
Bagaimana cara mengurus proses import kembali barang tersebut ?

Saya uraikan proses customs clearence  import kembali barang ekspor sementara tersebut
  1. Kontak PPJK langganan anda
  2. Kirim data sementara seluruh copy dokumen import 
  3. Minta draft PIB barang import tersebut periksa dan teliti
  4. Minta PPJK transfer data setelah diteliti
  5. Bayar pajak import sesuai yang tertera di e billing
  6. PPJK akan respond ulang untuk dapat jalur pabean dan biasanya keluar JALUR Merah
  7. Siapkan seluruh dokumen original import lengkap , copy dokumen ekspor sebelumnya.
  8. Masukkan dokumen ke bagian fasilitas jalur merah dan minta tanda terima
  9. Siapkan copy dokumen , mulai dari PIB,surat kuasa , dll , dan hubungi petugas bea dan cukai , serta pihak gudang untuk pemeriksaan , setelah barang akan di periksa sesuai prosedur
  10. Barang selesai di periksa akan diberikan LHP- Laporan Hasil Pemeriksaan
  11. Rekam dokumen LHP tersebut ke bagian fasilitas jalur merah melalui petugas bea dan cukai
  12. Selesai reka LHP , kontak PPJK anda agar dapat respond SPPB
  13. SPPB dapat dari Modul PPJK
  14. Segera Siapkan D/O-Delivery Order untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
  15. Dan tahapan final keluarkan barang dan kirim ke gudang importir atau gudang anda sendiri
  16. Selesai sampai di sini
Kesimpulan dan Penutup:
  • Pengurusan dokumen ekspor sementara tidaklah sesulit yang anda perkirakan asal kita mengetahui prosedur
  • Pengurusan  import kembali barang ekspor sementara juga mudah apalagi saat ini bea dan cukai sudah memakai system online , seluruh pelayanan dari bea cukai sangat baik
  • Arsip dokumen ekspor dan import dengan baik dan susun dengan rapi
  • Tambahan artikel, khusus untuk barang yang di bawa sendiri ke luar negeri siapkan SPMB
Demikian dulu Ya, artikel Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import  saya tutup sampai di sini buat para pembaca semoga artikel ini bermanfaat

Semoga anda sukses, maju usahanya tahun 2020,Sehat selalu bagi yang butuh contoh surat silah kan di minta melalui email ke devajunio25@gmail.com, akan saya kirimkan dan tidak di pungut biaya

Demikian artikel Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import,saya tutup sampai di sini.Semoga bermanfaat

Jika ada saran dan pendapat silahkan komentar di bawah

Salam
Update Artikel:Di Surabaya Tanggal 19 Januari 2020-Oyo Hotel
Update Artikel:Di Jakarta Tanggal 26 Oktober 2018
Update Artikel 25 Februari 2021-Jakarta
Edit By:ferrytrans.id
Youtube Channel:FERRYTRANS-ID

27 Responses to "Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import "

  1. Bagai mana utk mengurus ijin re-import perseorangan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak teddy dan buat rekan pembaca lainnya di seluruh indonesia,untuk tahun 2019 ini sudah bisa urus ijin import perseorangan melalui OSS Online Untuk mendapatkan API-U atas nama perseorangan/pribadi silahkan lihat contoh dokumen di artikel Bagaimana Cara Import Barang Nama Pribadi ? Bisa Dengan API-U NIB Online semoga menjadi informasi tambahan buat bapak salam semoga bermanfaat Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import

      Delete
  2. Pak Teddy , saat export apakah bapak telah mengajukan surat export sementara kepada bea cukai ? jika benar maka ajukan surat permohonan import kembali barang tersebut kepada bea cukai setempat saat bapak ekspor barang yang sama dan baca keterangannya peraturan di :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018

    ReplyDelete
  3. Pak, Apakah atas import kembali brg yg dimport sementara dikenakan bea masuk, ppn import dan pph 22 seperti import biasa? Mohon pencerahan...Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Valrin, tergantung keputusan dari Surat Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai Setempat, Beberapa cargo import kembali barang repair yang saya urus di kenakan tarif BM,PPN PPH Import untuk jasa perbaikan yang tercantum dalam nilai invoice saat barang di kirim kembali dari negara asal ke indonesia. Untuk tepatnya informasi mengenai hal tersebut sebaiknya datangi kantor bea dan cukai yang terdekat dari lokasi usaha anda, terima kasih sudah mampir di blog saya

      Delete
  4. Maaf, saya mau bertanya lebih jelas untuk point-point yang sudah tertulis di blog ini, karena masih belum mengerti.

    Surat kuasa di atas materai = mohon penjelasannya ini surat kuasa untuk menyatakan apa ya min?
    Foto copy NPWP = NPWP milik perusahaan kah?
    Foto copy Invoice = invoice saat dulu membeli barang/spare part tersebut atau quotation baru atas reparasi diluar negeri ini?
    Foto copy P/L (packing list) = packing list saat membeli barang yang akan diperbaiki ini atau bagaimana?
    P.O (Jika ada)= PO dari kami untuk reparasi ke luar negeri atau bagaiamana?


    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawaban dari saya : Surat kuasa di atas materai = Untuk pengurus barang di BC yang mewakili perusahaan
      Foto copy NPWP = NPWP milik perusahaan kah? Perusahaan
      Foto copy Invoice = invoice saat dulu membeli barang/spare part tersebut atau quotation baru atas reparasi diluar negeri ini? pada saat export di sertai PEB dan NPE barang
      Foto copy P/L (packing list) = packing list saat membeli barang yang akan diperbaiki ini atau bagaimana? barang yang di perbaiki
      P.O (Jika ada)= PO dari kami untuk reparasi ke luar negeri atau bagaiamana? P.O untuk barang yag di repair .. trima kasih

      Delete
  5. selamat sore pak,

    Jika untuk pengurusan administrasi izin ekspor sementara di kuasakan ke karyawan perusahaan (Importir), dan setelah mendapatkan surat izin ekspor sementara kita memberikan pengurusan pengiriman dengan menggunakan jasa titipan (fe**x) bisa tidak ya?

    dan dokumen apalagi yang dibutuhkan selain yang tertulis di atas, jika kasus seperti ini?

    mohon informasinya, Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat malam pak fauzi, maaf baru balas di kolom komentar undername import/ export ini, tidak ada masalah bapa mau kirim pakai Fed*x,T*T atau perusahaan jasa freight forwarder lainnya. dokumen lain yang di butuhkan sesuai petunjuk petugas bea dan cukai jika dokumen lengkap pasti akan turun skep export sementara, dan harap di simpan semua berkas ekspor seperti M-AWB/HAWB,Pemberitahuan Ekspor Barang sementara dan dokumen lain, jangan sampai tercecer karena di btuhkan saat pengurusan barang di import kembali ke indonesia , jika ada pertanyaan lain silahkan di reply di kolom komentar contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import, salam

      Delete
  6. Terima kasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya pak.

    kalau untuk PEB dan PIB yang kita gunakan untuk eksport sementara ini apakah sama saja dengan PEB dan PIB yang kita gunakan untuk eksport dan import biasa pak?
    ataukah boleh kita menggunakan CN (Consigment note) saja yang biasa kita gunakan dengan jasa titipan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama terima kasih pak fauzi, maaf untuk ekspor barang repair ke luar negeri pakai PEB-Pemberitahuan ekspor barang, Untuk import kembali dari luar neger setelah barang di repair memakai Pemebritahuan Impor Barang (PIB). Sebelum PIB di buat bapak ajukan terlebih dahulu surat permohonan import kembali barang kepada kantor bea cukai di wilayah bapak. setelah dapat surat keputusan dari kepala kantor bea dan cukai baru bapak buat Pemberitahuan import barang (PIB) nanti pihak PPJK akan centang di kolom PIB barang import kembali,silah kan di konfirmasi ke perusahaan PPJK yang bapak gunakan, demikian terima kasih , salam

      Delete
    2. sangat membantu, Terima kasih pak

      Delete
    3. sama sama terima kasih jika artikel contoh surat export dan import kembali barang repair/e-import di blog undername import-export indonesia bisa bermanfaat buat pak fauzi dan rekan pembaca sekalian, salam terima kasih

      Delete
  7. Replies
    1. sama sama pak bestyan terima kasih sudah mampir di artikel contoh surat export dan import kembali barang repair

      Delete
  8. Selamat sore Pa,
    Mohon maaf mau bertanya jika barang yang mau di perbaiki sudah di export ke negara misalkan korea ya, tetapi setelah di cek di korea ternyata barang tersebut tidak bisa diperbaiki jadi harus membeli yang baru, apakah nanti bisa melanjutkan proses import nya kembali pa dengan kondisi barang baru (original). mohon pencerahan nya.
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat malam pak,
      Bisa dilanjutkan re-import barang yang batal di rekondisi/retrofit dan mintalah statement letter pabrik di korea bahwa mesin tidak bisa di perbaiki untuk berkas kepabeanan di bea dan cukai saat mesin bekas tersebut di import kembali,untuk mesin baru dari korea tentu kondisinya import normal dan tidak bisa diperlakukan sebagai barang re-import sesuai ketentuan kepabeanan indonesia Contoh Surat Export Dan Import Kembali Barang Repair/Re-Import

      Delete
    2. terima kasih pa

      Delete
  9. Selamat siang,
    Saya akan mengirimkan barang ke Singapore berupa sebuah alat bantu dengar untuk diperbaiki.
    Barang tersebut akan dikirimkan kembali ke Jakarta setelah selesai perbaikan.
    Apa yang harus saya lakukan agar ketika barang tersebut dikirimkan kembali ke Jakarta tidak dikenakan pajak? Apakah tetap akan dikenakan pajak jasa perbaikan walaupun sudah ada persetujuan re-import barang?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Renee , untuk barang barang ekspor sementara dan selanjutnya di import kembali, sesuai ketentuan yang menjadi objek pajak import adalaah biaya atas jasa service barang yang di perbaiki tersebut

      Jadi intinya tetap bayar pajak import untuk biaya jasa perbaikannya saja, bukan nilai barang + Biaya jasa perbaikan

      Demikian, semoga bermanfaat

      Delete
  10. Selamat Siang ,

    Mohon ijin bertanya , saya baca blog bapak setelah PEB Ok kemudian transmit akan langsung NPE , bukan kan untuk eksport sementara respon yang akan kita dapat ' PPB' Pa ?
    Karena jenis eksport nya adl eksport untuk diimport kembali , Sebelum penerbitan NPE akan dilakukan Behandle barangnya terlebih dahulu.

    mohon sharing nya , Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat siang, Untuk Ekspor Barang yang kena PPB terkadang ada random dan juga berdasarkan kriteria yang di tentukan oleh bea cukai

      Case ternetu ekspor barang ada yang PPB, Jika barang general cargo jarang yang kena PPB,demikian di sampaikan

      My Youtube:https://www.youtube.com/channel/UCqdrw8T_Tai3OTVbMKWXiiA

      Delete
  11. Terima Kasih Bapak..
    Betul sekali pak , untuk General /Reguar Cargo respon mayoritas NPE ..

    Tetapi saya sharing untuk eksport temporary / eksport sementara jangan sampai salah input di PEB nya untuk jenis eksport nya eksport Biasa tetapi eksport untuk tujuan diimport kembali dan juga harus isi PKB ( Permohonan Kesiapan Barang )

    sehingga respon yang didapat sudah pasti PPB ( persiapan pemeriksaan barang) / bahandle di Lokasi yg sudah kita input di PKB tadi.

    karena data Laporan Hasil Periksa pada saat Eksport akan di cocokan kembali pd saat re importnya .

    Mohon maaf , begitu mungkin ya pak.. Terima kasih Banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika itu ekspor sementara biasanya sebelum terbit NPE memang ada PPB sebab fisik barang akan di cek, nisak kita kirim mesin ekspor untuk repair selanjutnya di import kembali, maka kita wajib mengajukan surat permohonan ekspor sementara

      Delete
  12. Anonymous2/23/2022

    Halo, mau tanya pak.. kalau barang tsb sudah terlanjur dikirim dan tertahan di customs destinasi, solusinya apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. solusinya re-ekspor ke negara terdekat,misal re ekspor ke singapore

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel