Cara Impor barang sementara dan re-ekspor

Table of Contents
Cara Import Barang Sementara dan Cara Re-Ekspor Kembali Barang Impor tersebut ke luar Nege ri.PENGERTIAN,Impor Sementara adalah pemasukan barang import sementara ke dalam Daerah Pabean indonesia yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu dan re-ekspor adalah pengiriman kembali barang yang di impor ke luar negeri.,Juga di sebut Temporary Import Indonesia.Temporary Import Exhibition,Temporay Import Alat Bantu pengeboran serta Impor Barang sementara lainnya sesuai dengan peraturan kepabeanan Indonesia (Update 08 Januari 2020/Update Kembali 26 Feb 2021)
Cara Impor barang sementara dan re-ekspor
Cara Impor Barang Resmi Sementara Dan Re-Export
Tata Cara Impor barang sementara dan re-ekspor Indonesia

Sesuai surat keputusan dari bea dan cukai saat pihak importir mengajukan permohonan import semen tara .dan kita buat judul artikel ini cara Impor barang sementara dan re-ekspor ,sekedear mengingat kan apakah sudah izin usaha anda melalui OSS Online? saya buat artikel membahas Nomor Induk Berusaha NIB) Super Bermanfaat,dan artikel mengenai Contoh Surat API-U/P Nomor Induk Berusaha (NIB)

Barang impor sementara dapat dimasukkan kedalam wilayah kepabeanan bea dan cukai/ Pab ean indonesia sebagai barang impor sementara apabila dalam waktu impor dipenuhi persyaratan Sebagai persyaratan yang harus di ikuti dan di taati oleh si importir yang mengajukan import barang sementara tersebut ,

Berikut persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak importir barang :
  1. Tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara (Tidak habis dipakai)
  2. Tidak berubah bentuk selama masa pengimporan sementara kecuali aus karena penggunaan (Tidak berubah bentuk)
  3. Identitas jelas.
  4. Ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali ( Surat Pernyataan diekspor kembali )
  5. Tidak habis dipakai adalah barang impor yang tidak habis dikonsumsi atau digunakan selama periode impor sementara.
  6. Tidak berubah bentuk adalah barang impor sementara tersebut masih mempunyai bentuk atau sifat hakiki yang sesuai dengan bentuk dan sifat hakikinya pada saat dimasukkan dan tidak termasuk pengertian berubah bentuk karena aus dalam penggunaan atau rekondisi atau modifikasi dan dapat dikenali identitasnya.
  7. Fasilitas yang diberikan pada barang impor sementara dapat berupa:
A.Pembebasan Bea Masuk
Barang-barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah:
  • Barang untuk keperluan pameran/exhibition yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran.
  • Barang untuk keperluan seminar.
  • Barang untuk keperluan pertunjukan umum.
  • Barang untuk keperluan tenaga ahli, penelitian, pendidikan, keagamaan, kebudayaan dan pembuatan film.
  • Kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang secara berulang-ulang.
  • Barang keperluan contoh, model atau cetakan (mould)
  • Barang keperluan perlombaan.
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara.
  • Barang yang digunakan untuk operasi perminyakan (BOP golongan II).
  • Barang untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi, pengujian atau perawatan
  • Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, pelatihan, pejantan atau untuk kegiatan semacam itu.
Barang-barang yang mendapat keringanan Bea Masuk adalah :
  • Barang untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang yang mendapat pembebasan Bea Masuk.
  • Barang yang digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri.
C.Persetujuan impor sementara diberikan oleh :
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan tidak berada dibawah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pemasukannya;
  • Kepala Kantor Pabean dalam hal lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan berada dibawah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pemasukan
D.Pengeluaran barang impor sementara
  • Dapat diimpor oleh importir, dengan cara menggunakan formulir PIB, menghitung sendiri Bea Masuk dan pajak, serta jaminan yang harus dibayar/dipertaruhkan.
  • Dibawa oleh penumpang yang jangka waktu penggunaannya sangat singkat, dengan cara memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai ditempat kedatangan dengan mengisi Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) berdasarkan Customs Declaration (CD) (BC 2.2) tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
  • Tata cara pengeluaran barang impor sementara dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jalur merah
Cara Impor barang sementara dan re-ekspor
Cara Impor barang Resmi Sementara Dan Re-ekspor
II. PENYERAHAN JAMINAN.

Terhadap barang impor sementara yang mendapatkan fasilitas maka importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor, yang besarnya adalah :
  1. Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk maka importir menyerahkan jaminan yang besarnya sama dengan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan.
  2. Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk maka importir menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan pajak impor yang dikenakan dengan Bea Masuk dan pajak impor yang telah dibayarkan, importir juga membayar Bea Masuk dan impor yang ditetapkan yang besarnya 2 % setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan pajak yang seharusnya dikenakan.
III. BENTUK JAMINAN
  1. Jaminan tunai,
  2. Jaminan bank
  3. Customs Bond
  4. Jaminan dalam bentuk lain, hanya dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
IV. PENGEMBALIAN JAMINAN

1.Jaminan akan dikembalikan oleh Kepala Kantor jika: Importir dapat membuktikan bahwa jumlah, jenis, dan identitas barang yang diberitahukan dalam PIB sama dengan jumlah barang yang:
  • telah diekspor kembali
  • dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal
  • dimasukkan ke daerah industri Pulau Batam, khusus untuk BOP Golongan II
2.Importir telah membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasinya atau di sebut Notul/Nota Pembetulan/Tambah Bayar Pajak Impor

3.Barang mengalami kerusakan berat atau musnah karena forse majeur dengan disertai bukti-bukti yang diperlukan.

V. JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA
  1. Jangka waktu impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali 12 (dua belas) bulan. Perpanjangan waktu yang melebihi ketentuan tersebut hanya dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. dengan cara importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo dengan menyebutkan alasannya.
  2. Jika diberikan perpanjangan jangka waktu impor sementara maka dilakukan pula penyesuaian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta jaminan yang dibayarkan. Untuk barang yang mendapatkan keringanan terlebih dahulu dilakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya disertai penyesuaian jaminan.
  3. Jika jangka waktu persetujuan impor sementara berakhir sedangkan importir belum menyelesaikan barang tersebut, maka kepada yang bersangkutan diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyelesaikannya.
  4. Jika setelah jangka waktu tersebut, barang impor sementara masih belum diselesaikan, maka pejabat yang mengelola fasilitas melakukan penagihan dan penyegelan terhadap barang tersebut.
VI.KETENTUAN UMUM
1.Importir mengajukan permohonan dengan melampirkan:
  • a.invoice atau daftar harga dan daftar barang
  • b.rencana kegiatan atau pemakaian disertai rekomendasi dari penyelenggara kegiatan
  • c.kontrak kerja atau leashing agreement
  • d.rekomendasi dari instansi terkait bila barang tersebut termasuk barang yang diatur tata niaga impornya.
2.Importir/PPJK dapat menghitung sendiri Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta jaminan yang harus dibayarkan disertai persetujuan impor sementara dari Kepala Kantor Pabean atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3.Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk, importir mengajukan PIB dan jaminan.

4.terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk, importir mengajukan PIB dengan menyertakan tanda terima pembayaran serta jaminan

5.Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor menerbitkan keputusan pemberian ijin impor sementara yang mencantumkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir antara lain jangka waktu penggunaan, besarnya jaminan dan sebagainya.

6.Barang impor yang telah diberi ijin untuk diimpor sementara, dapat diperiksa jumlah, jenis barang dan bila diperlukan petugas Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang tersebut dapat dikenali identitasnya.


Cara Impor barang sementara dan re-ekspor
Cara Impor barang sementara dan re-ekspor
VII. PENYELESAIAN BARANG IMPOR SEMENTARA

1.Penyelesaian barang impor sementara dapat di lakukan dengan cara:Direkspor kembali secara keseluruhan atau bertahap :
  1. •importir memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pabean dengan melampirkan PEBT, keputusan persetujuan ijin impor sementara dan PIB asli, serta mengajukan permohonan diekspot kembali kepada kantor Pabean
  2. •atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan Pabean terhadap barang yang bersangkutan
  3. jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan ekspor dan pengembalian jaminan
  4. jika kedapatan tidak sesuai, sebelum diberikan ijin ekspor maka Bea Masuk dan pungutan impor lainnya serta denda atas perbedaan tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.
2.Di-impor untuk dipakai
  1. Importir memberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan dengan melampirkan keputusan pemberian ijin impor sementara dan PIB
  2. •barang impor yang semula mendapatkan pembebasan Bea Masuk diselesaikan dengan cara membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk yang terutang
  3. •barang impor yang semula mendapatkan keringanan Bea Masuk diselesaikan dengan cara membayar sisa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya yang belum dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk secara keseluruhan
  4. •persetujuan hanya berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberian persetujuan
3.Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal
  1. •importir memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang menerbitkan persetujuan impor sementara barang tersebut dengan melampirkan keputusan impor sementara
  2. •atas barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean
  3. •jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai
  4. •jika kedapatan tidak sesuai, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta denda sebesar Bea Masuk terdahulu
  5. •hal ini hanya berlaku terhadap barang yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
4.Rusak atau musnah karena force majeur
Penyelesaian dapat dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5.Dimusnahkan
  1. Importir mengajukan permohonan pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan data yang mendukung atas kerusakan tersebut
  2. •Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi terlebih dahulu
  3. •pemusnahan dilaksanakan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atas biaya importir
  4. •pemusnahan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang telah mengalami kerusakan berat
  5. •PIB diselesaikan dengan laporan pemusnahan
6.Diserahkan kepada negara
  1. sebelum diserahkan kepada negara, importir wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya yang terutang
  2. •penyerahan barang impor sementara kepada negara dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pabean yang menerbitkan persetujuan impor sementara
7.Dimasukkan ke daerah industri Pulau Batam (khusus BOP Golongan II)
  1. Importir memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor dengan melampirkan keputusan persetujuan impor sementara, PIB asli dan dokumen pelengkap Pabean
  2. •atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan Pabean terhadap barang yang bersangkutan
  3. •jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan pengeluaran pada PIB yang bersangkutan
  4. •jika kedapatan tidak sesuai, sebelum diberikan ijin ekspor Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta denda atas perbedaan tersebut harus dibayar terlebih dahulu
Cara Impor barang sementara dan re-ekspor
Jasa Impor Barang Resmi Dan Jasa Export Barang Jakarta,Surabaya,Bali
Dalam Pelaksanaan proses impor sementara tentu kita harus mengajukan permohonan imp or sementara terlebih dahulu sebelum barang masuk ke dalam wilayah pabean indonesia .

Permohonan di tujukan kepada kepala kantor bea dan cukai. contoh adalah impor melalui pelabuhan tg.priok . Untuk memprosesnya tentu membutuhkan waktu yang biasanya 7 - 10 Hari kerja 

dengan catatan dokumen dokumen untuk impor tersebut harus lengkap dan sesuai dengan pertauran yang berlakuUntuk mendapatkan surat persetujuan import sementara tersebut maka kita wajib menyiap kan dokumen dokumennya meliputi :
  1. Surat permohonan memakai kop surat perusahaan
  2. Invoice,Packing List,BL
  3. Kontrak kerja atau perjanjian sewa ( leasing agreement );
  4. Surat pernyatan kesanggupan mengekspor kembali;
  5. Surat pernyataan dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya;
  6. Gambar atau foto barang dan Spesifikasi barang;
  7. NPWP, API dan NIB (Nomor Induk Berusaha,dokumen identitas lainnya.
Contoh surat impor sementara , di bawah ini adalah sesuai contoh di bawah ini dan silahkan di buat dan dikembangkan sesuai barang yang di impor
  1. Link Contoh surat permohonan impor sementara ke bea dan cukai
  2. Link:Contoh surat permohonan import sementara perdagangan luar negeri (Daglu) Kemendag 
Setelah mengajukan surat permohonan impor sementara maka pihak Bea cukai akan memproses segera dalam jangka waktu 7-10 hari kerja dan setelah itu jika di setujui akan mendapatkan SKEP Import sementara yang dikeluarkan oleh kepala kantor bea dan cukai tg.priok

Kesimpulan.

Untuk memproses cargo export dan import sebenarnya tidaklah terlalu sulit asal kita mematuhi aturan dan membaca peraturan peraturan mengenai kepabeanan yang selalu update di www.insw.go.id atau @www.beacukai.go.id serta di website pemerintah kita yang lain yang menunjang kegiatan mengenai masalah import dan export barang di wilayah republik indonesia

Demikian artikel cara Impor barang sementara dan re-ekspor ini saya buat, semoga bermanfaat

Write By :Ferrytrans.ID
Youtube Channel: Ferrytrans-ID
Edit 04 Januari 2019
Edit Ulang 08 Januari 2020
Update 26 February 2021

2 comments

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan
Comment Author Avatar
7/21/2016 Delete
PT.ANUGRAH SUMBER SEMBILAN adalah perusahaan yang bergerak di bidang General TRADING, Jasa Emkl dan EMKU, Forwarding, PPJK, Customs Clearance, Pengiriman Domestics Dll.
Dengan di dukung oleh staff yang berpengalaman dan terpercaya di bidang Forwarding serta ke-agen-an hampir di seluruh Pelabuhan Utama dan Bandar Udara baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri, maka kami ingin mengajak kerjasama yang saling menguntungkan dengan Perusahaan Bapak/ Ibu.
Kami menawarkan integritas, keahlian dan fleksibilitas dalam memberikan kombinasi terbaik antara biaya, kecepatan dan kehandalan.Kami membuktikan daya saing kita di pasar dengan menetapkan tren baru melalui komitmen dan keunggulan yang ditunjukkan oleh tim profesional yang berorientasi target dan sangat inovatif dalam memberikan solusi logistik yang lengkap.

Adapun project kerjasama unggulan kami sebagai berikut :

– Air & Sea Freight ( LCL & FCL)
– Bonded Warehousing
– Custom Brokerage – Custom Clearance
– Door to door service
– Under name
– Import Sea Freight & Air Freight Service
– Export Sea Freight & Air Freight Service
– Import Consulidation
– Jasa Borongan Import ( ALL In )

Kami juga melayani import Under Name dimana kami menyediakan legalitas import, ini adalah solusi yang kami berikan kepada perusahaan yang ingin import barang akan tetapi belum memiliki legalitas / izin import.

No. Harmonized system ( HS) yang sudah kami miliki untuk Under Name antara lain :

Hs Code : 2801 s/ d 3826 Hs Code : 6801 s/ d 7020
Hs Code : 3901 s/ d 4017 Hs Code : 7201 s/ d 8311
Hs Code : 4101 s/ d 4304 Hs Code : 8401 s/ d 8545
Hs Code : 4401 s/ d 4602 Hs Code : 8601 s/ d 8908
Hs Code : 4701 s/ d 4911 Hs Code : 9001 s/ d 9209
Hs Code : 5001 s/ d 6310 Hs Code : 9401 s/ d 9619
Hs Code : 6401 s/ d 6704 Hs Code : 9701 s/ d 9803

Dan izin pendukung yang kami miliki sebagai berikut :

– NPIK Elektronik – IT Elektronik
– NPIK Besi & Baja – IT Besi & Baja
– NPIK Alas kaki – IT Alas Kaki
– NPIK Garment – IT Pakaian jadi
– NPIK Mainan – IT Mainan anak-anak

Operasional perusahaan kami meliputi :

– Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta ) dan Soekarno Hatta II Air Port ( Jakarta )
– Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
– Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
– Pelabuhan Batam Centre ( Kepulauan Riau )
– Pelabuhan Belawan ( Medan )


Thanks & Best ‘regards
Zul Fahmy Ariandi
Mobile : 0853 6096 6998

PT ANUGRAH SUMBER SEMBILAN
Gedung Perkantoran Pulomas Satu Gedung IV Lantai 2
Jln.Jendral Ahmad Yani No.2 Jakarta Timur 13210
(+6221) 471 4789
(+6221)475 8044
Fahmyanugrah23@gmail.com
http://ptanugrahseumbersembilan.blogspot.co.id/#
Pak zul, saat ini bagian di HS Code halaman depan API sudah tidak di pakai , sekedar masukan ... thank you