Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi

Table of Contents
Tata Cara Proses Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Imp- ort Resmi.Penetapan Jalur merah import barang di indonesia yang di sebut dengan nama red-line atau Behandle melalui SPJM (Surat Pemeriksaan Jalur Merah) dan kalau di import borongan dari china ke jakarta atau  import door to door singapore-jakarta di sebut red light/Lampu Merah dan import bar -ang akan berhenti sama sekali dan cargo import akan stuck di sea port / air port atau di gudang eksportir negara masing masing baik di china, singapore,malaysia,thailand atau tertahan setelah tiba di pelabu han laut dan udara di wilayah kepabenan indonesia (Proses jasa import handling berhenti sementara)

Lihat Juga:Contoh Surat Undername Import Indentor (Update)
Baca jugaTutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai 
Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi
Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi
Proses Jalur Merah Impor Jasa Undername Impor
Jalur merah impor barang dengan perusahaan Jasa Sewa Undername Import resmi tidak akan berhenti dan proses imp ort barang seta proses customs celarance serta handling cargo tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.

Bedanya jika kena jalur merah maka proses handling import dan proses customs clearance agak memakan waktu 2-3 hari lebih lama dari pada proses import barang dengan jalur kuni ng dan jalur hijau mau pakai izin usaha import sendiri atau memakai perusahaan jasa sewa undername import

#.Jalur merah Import Barang Dengan Jasa Undername Import 

Import barang dengan memakai jasa sewa undername impor serta include handling charge dan customs clearance.tidak ada perbedaan perlakuan sama sekali untuk proses kepabea nan di bea dan cukai, proses import customs clearance tetap berjalan sebagaimana mestinya jika Anda memakai izin usaha perusahaan sendiri

Artikel ini sekalian menjawab beberapa pertanyaan dari sahabat yang menggunakan jasa undername impor serta buat Anda yang baru mau melakukan import resmi pertama kali dengan izin import mela lui perusahaan sendiri setelah mengurusnya di OSS Online, Gratis !!

Sebuah perusahaan menggunakan jasa Jasa undername import besi baja dengan cara import indent
setelah semua dokumen import (dengan menggunakan conatiner 2X20FT) untuk proses kepabenanan di lengkapi dan di transfer melalui PPJK terbit e-billing dan setelah itu pajak import (impor duty) di bayar sendiri oleh pengguna jasa import tersebut melalui rekening bank atas nama perusahaan mereka

Setelah pajak import di bayar beberapa menit kemudian timbul respond dari INSW dan mendapat SPJM (Surat Pemeriksaan Jalur Merah) dari bea dan cukai,dan ini hal yang biasa saja kalau import resmi, ada semacam kekhawatiran sendiri buat importir baru jika kena jalur merah padahal tidak ada masalah jika dokumen import dan data barang sesuai dengan isi di dalam container


Lihat Juga:Prosedur Impor Resmi With Perusahan Jasa Sewa Undername Import
Baca Juga:Jasa Sewa Undername Import,Handling Charge,Customs

#.Cara mengurus barang import kena jalur merah serta kelengkapan dokumen impor

Import Jalur Merah bukanlah sebuah proses import yang begi tu mengkhawatirkan

Kalau perusahaan Anda mendapatkan respond jalur merah (Import dengan Container Atau Import LCL) maka siapkan dokumen pelengkap untuk proses kepabeanan handling import jalur merah

Proses import jalur merah,untuk importir dengan izin usaha baru atau importir yang kena random sistem (sistem acak)
melalui portal INSW

Siapkan kelengkapan dokumen import Anda yang kena jalur merah (PJM) dengan susunan dokumen import untuk proses Jalur Merah sebagai berikut:

1.Siapkan map merah untuk Jalur Merah-SPJM (Map Kuning untuk Jalur Kuning-SPJK)
2.Susun dan rapikan dokumen PIB + Foto Copy Bukti pembayaran pajak import Bank Anda di sebelah kanan (Bagian dalam)
3.Susun dan rapikan dokumen Bill of lading,Invoice,Packing List,Invoice,Form Fasilitas Import AK,E,D,IJEPA ,Surat Kuasa, Surat Indent (Jika anda pakai Jasa  Undername Import Indent atau Impo rt qq system)
4.Copy Legalitas masa berlaku ijin PPJK dan copy izin usaha Importir,copy Persetujuan Impor untuk Besi Baja (jika memakai Lartas impor) Laporan Surveyor,serta dokumen pendukung lainya jika ada

 #.Kelengkapan dokumen impor untuk Proses Bahandle/Pemeriksaan Pisik Barang

Dokumen impor jalur merah yang telah Anda siapkan dengan rapih tersebut masukkan ke loket pene rimaan dokumen(PENDOK) petugas akan checking document dan setelah dinyatakan lengkap,Anda akan diberikan tanda terima dokumen oleh petugas di loket

Saya ringkas saja, proses selanjutnya untuk import jalur merah
  • Klik nama petugas di komputer yang telah di sediakan oleh kantor bea dan cukai
  • Hubungi petugas yang ada namanya di dalam lembar pemeriksaan bahwa Anda akan menyiap kan barang import untuk di periksa 
  • Hubungi buruh di pelabuhan agar membantu kita untuk pekerjaan Bahandle barang (sama jika Anda import LCL yang kena Jalur merah)
  • Khusus untuk import menggunakan container bayar biaya gerakan dan penumpukan di JICT, UTPK Import,UTC untuk memindahkan container (Melalui pihak pengelola pelabuhan) yang akan dilakukan pemeriksa an pisik barang (untuk import LCL tidak perlu memindahkan barang)
  • Container telah tiba di tempat pemeriksaan pisik barang import Anda,hubungi petugas pemeri ksa lapangan bea dan cukai
  • Petugas bea dan cukai akan memberi perintah agar segel (seal container) di buka beserta pintu container
  • Barang import Anda akan di periksa,jika item barang import Anda banyak tentu akan memakan waktu mulai dari 2 jam sampai 5 jam pemeriksaan pisik barang dn jika item barang import anda 1 item atau 2 item saja maka pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 15 menit sampai dengan 30 menit saja
  • Pemeriksaan pisik barang import selesai,Anda akan di minta oleh petugas bea dan cukai menanda tangani LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) serta petugas tersebut juga ikut tanda tangan LHP tersebut
  • Pemeriksaan Pisik Barang Selesai dan tutup pintu container serta akan di segel ulang 
Baca juga:Mengatasi Mahalnya Biaya Import LCL Biaya D/O, Warehouse Charge Indonesia
Lihat Juga: Jasa Import Ekspedisi Door To Door Cargo Import LCL Shanghai China Ke Jakarta Indonesia
Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi
Cra Bahandle Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi
Perekaman data Laporan Hasil Pemeriksaan Barang (LHP) Impor Jalur Merah

Selesai pemeriksaan pisik barang dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) proses selanjutnya adalah perekaman data hasil pemeriksaan pisik barang dan dilakukan di loket khusus yang di sediakan oleh bea dan cukai

Selesai pengisian rekam data hasil pemeriksaan pisik barang impor langkah selanjutnya adalah menu nggu respond dari portal INSW melalui EDI sistem atau melalui modul PPJK 

Ada 2 kemungkinan yang timbul dari hasil respond di EDI sistem
1.Langsung mendapatkan Surat Persetujun Pengeluaran Barang (SPPB)
2.Mendapatkan permintaan informasi nilai pabean utuk contoh surat INP/DNP ,Anda bisa baca  Di artikel Contoh DNP Klik Dan Baca Di Sini

Jika Anda mendapatkan respond SPPB (Surat Perintah Pengeluaran barang dari INSW melalui EDI Sitem PPJK atau modul EDI milik perusahaan Anda sendiri segera keluarkkan barang dari area kepabeanan dan jika perusahaan Anda mendapatkan permitaan informasi nilai pabean serahkan DNP (Deklarasi Nilai Pabean) dan tunggu respond lanjutan dari bea dan cukai

Dokumen yang kena INP akan di periksa oleh PFPD (Pejabat ferifikasi dan pemeriksa dokumen) kalau dokumen anda tepat dan nilai barng sesuai dengan parameter bea dan cukai maka akan di terbitkan SPPB barang import bisa segera di keluarkkan dari area pabean

Jika dalam pandangan petugas PFPD serta parameter yang ada di dalam aturan bea dan cukai nilai pabean Anda diragukan maka akn timbul NOTUL (Nota Pembetulan) atau koreksi nilai pembayaran pajak import Anda

Notul atau denda pajak import bisa langsung Anda bayar kembali melalui Bank Devisa, dalam waktu 10 menit sampai dengan 1 jam maka akan muncul respond SPPB dari bea dan cukai, segera keluar kan barang dari pelabuhan atau area kepabeanan

dan kalau Anda keberatan mengenai denda Notul  Anda bisa mengajukan Keberatan atas notul atau melakukan Banding contoh suratnya klik di Sini  dan peraturan bea dan cukai tentang pemeriksaan fisik barang bisa Anda Klik dan Lihat Dokumen Di Sini

Penutup Artikel :
  • PJM (Pemeriksaan Jalur Merah) tidak saja terjadi kepada perusahaan baru atau perusahaan.dengan kategori very high importier akan tetapi bisa terjadi juga kepada perusahaan dengan predikat importir jalur kuning atau importir jalur hijau
  • Tidak ada yang perlu di takutkan dan khawatir jika trjadi PJM tersebut yang terpenting dokumen import perusahaan anda lengkap serta fisik barang import anda yang ada di dalam container sesuai dn cocok dengan dokumen
  • Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen import perusahaan Anda dengan pisik barang karena bisa saja terjadi Notul tambahan dan denda dari bea dan cukai atas barang import yang tidak tercatat di dalam dokumen
  • Peraturan baru saat ini jika sudah terbit SPJM ( Surat Perintah Pemeriksaan Barang ) telah terbit dalam 2 minggu dan tidak ada staff operasional atau importir sebagai pemilik barang melakukan pemeriksaan fisik barang maka pihak bea dan cukai akan melakukan sendiri pemeriksaan fisik barang tanpa ada Anda sebagai pemilik barang, biaya yang terjadi akan di tagihkan kepada perusahaan Anda
Demikian artikel Jalur Merah Impor Barang Dengan Perusahaan Jasa Sewa Undername Import Resmi saya cukupkan sampai di sini dan akan kita sambung dengan artikel lain yang membahas seputar masalah jasa import dan ekspor di indonesia

Salam dan ukses buat Anda pembaca di blog Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta

Kritik dan saran silahkan isi di kolom komntar

Wassalam
Edit Ulang 07 Januari 2020

Post a Comment