Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia

PLB-Pusat Logistik Berikat atau dikenal dengan Istilah-PLB untuk melaksanakan kegiatan Jasa Export & Import barang di Indonesia.Sebagai kawasan berikat PLB (Pusat Logistik Berikat) di ben- tuk dan ditata oleh pemerintah untuk meningkatkan Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia Arti dari Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah sebagai tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (bea cukai) dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan (Export & Import) sederhana.

Baca Juga:Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Lihat Juga:Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia
Pusat Logistik Berikat (PLB) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 272/PMK.04/2015
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 /PMK.04/2018. 

Fungsi dan Manfaat Pusat Logistik Berikat

Pusat Logistik Berikat (PLB) di bentuk untuk  mendorong kegiatan perdagangan industri nas ional baik secara langsung maupun tidak langs
ung untuk meningkatkan daya saing perusahaan serta meningkatkan investasi di indonesia

dan  mendukung perluasan kegiatan ekonomi masya rakat  indonesia secara efisien untuk menunnjang kegiatan e-commerce yang saat ini melaju sangat cepat serta untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah dan usaha skala besar di Indonesia

Tempat Penimbunan Berikat (TPS) adalah bangunan,tempat,atau kawasan yang memenuhi persyara tan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea  Masuk.
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia
PLB-Pusat Logistik Berikat Tg.Priok
Keunggulan layanan Pusat Logistik Berikat (PLB)

Saat ini Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) memberikan manfaat yang besar terutama perusa haan export dan import barang di indonesia serta mempercepat arus keluar masuknya barang export dan import dipelabuhan dan selama ini juga telah membantu pemerintah mengurangi dwelling time serta penumpukan conatiner di dalam pelabuahn di indonesia dan tentu saja menjadi pemangkasan biaya di dalam pengelolaan pelabuhan (pelabuhan angkutan laut)

PLB-Sebagai gudang Pusat Logistik  sangat membantu pengusaha di indonesia melakukan penghema tan biaya yang cukup besar, pengusaha yang sebelumnya memiliki inventory di luar negeri dan saat ini langsung di masukkaan kedalam wilayah PLB di Indonesia dimana sebelumnya banyak yang parkir barang import mereka di singapore china dan negara lainnya

Proses PLB yang multi fungsi di gunakan oleh perusahaan eksportir dan importir untuk menyimpan barang barang yang berasal dari luar pabean serta melakukan kegiatan transhipment ekspor dan import sudah mulai berjalan di beberapa daerah pabean di antaranya sebagai berikut :
  1. Pusat Logistik Berikat Cakung & Marunda-Jakarta
  2. Pusat Logistik Berikat  Karawang,Cikarang-Bekasi
  3. Pusat Logistik Berikat  Osowilangon & Margomulyo-Surabaya;
  4. Pusat Logistik Berikat  Somber-Balikpapan,Sorong-Papua Barat
  5. Serta Pusat Logistik Berikat   wilayah Jakarta seperti KBN Cakung,Surabaya dan di Denpasar-Bali-Denpasar 
Baca Dan Lihat Juga:Tarif Baru Penumpukan Container FCL Pelabuhan Tanjug Priok
Lihat Juga:Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Doku men Ekspor Barang
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia
Pelayanan yang ada pada Pusat logistik Berikat (PLB) adalah:
  1. Stripping & Struffing Barang export dan Import
  2. Warehousing/Stevedooring
  3. Inventory Control
  4. Trucking
  5. Manajemen Gudang dan Persediaan
  6. Menangani Perizinan Impor dan Ekspor Kepabeanan
  7. Mengatur proses pengiriman barang impor dan ekspor serta barang kiriman domestic di indonesia
  8. Electronic Manifest Declaration and Electronic Truck Surveillance (GPS and e-Seal)
  9. Dokumentasi ekspor dan impor serta inventory barang
  10. Fasilitas Lacak dan Pantau Kiriman barang (real-time)
  11. Barang di asuransikan selama di dalam gudang
  12. Untuk kebuthan barang import rush handling dan menghemat biaya yang sangat signifikan bagi impotir barang di Indonesia
Kunggulan layanan gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) lainnya:
  1. Penangguhan Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB)
  2. Mengurangi biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
  3. Mempersingkat waktu pengiriman logistik barang ekspor dan impor serta cargo domestics
  4. Masa penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang sesuai ketentuan dari PLB)
  5. Kegiatan lainnya seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Laporan Surveyor (Barang LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB
  6. Kemudahan mengatur re-ekspor kargo kembali ke negara asal
  7. Barang ekspor/impor dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list serta proses customs celarance dilakukan
  8. Serta kegiatan pergudangan lainnya di kawasan pusat logistik berikat
Saat ini pemerintah indonesia terus mengembangkan kawasan pusat logistik berikat (PLB) di daerah lainnya di indonesia serta pelabuhan laut lainnya yang akan menyusul di benahi oleh pemerintah indonesia untuk meningkatkan daya saing perusahaan lokal yang melakukan kegiatan ekspor impor barang serta melancrkan arus jasa pengiriman barang domestics melalui pembenahan pelabuhan laut dan udara indonesia

Perusahaan jasa export dan jasa import serta PPJK juga ikut merasakan dampak baik dari PLB itu sendiri dengan cepatnya proses penanganan ekspor dan impor di kawasan PLB/TPS di beberapa kawasan kepabenan Indonesia

Penutup & Kesimpulan
  • Pusat Logistik Berikat sangat membantu mempercepat pengeluaran barang impor dan dapat di gunakan untuk inspeksi barang lartas seperti surveyor of inspection dengan aturan tertentu
  • PLB dan gudangnya berada dalam pengawasan bea dan cukai indonesia
  • Beberapa PL di kelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga ada beberapa perusahaan swasta di Indonesia seperti Perusahan BUMN Pemerintah antara lain seperti Kawasan Berikat Nusantara (KBN)  dan perusahaaan BUMN Lainnya yang di miliki oleh pemerintah indonesia
  • TPS (Tempat Penimbunan Sementara) adalah tempat penumpukan sementara barang import yang tidak di urus pemiliknya,imortir belum/tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan alasan lainnya sehingga barang import di masukkan ke TPS pabean 
Demikian artikel Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia saya tutup sampai di sini,semoga bermnfaat

Salam sukses buat Anda semua

Write by: ferrytrans.id
Edit 07 Januari 2020

0 Response to "Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia"

Post a Comment

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel