Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia
Table of Contents
Baca Juga:Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Lihat Juga:Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia |
1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 272/PMK.04/2015
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 /PMK.04/2018.
Fungsi dan Manfaat Pusat Logistik Berikat
Pusat Logistik Berikat (PLB) di bentuk untuk mendorong kegiatan perdagangan industri nas ional baik secara langsung maupun tidak langs
ung untuk meningkatkan daya saing perusahaan serta meningkatkan investasi di indonesia
dan mendukung perluasan kegiatan ekonomi masya rakat indonesia secara efisien untuk menunnjang kegiatan e-commerce yang saat ini melaju sangat cepat serta untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah dan usaha skala besar di Indonesia
Tempat Penimbunan Berikat (TPS) adalah bangunan,tempat,atau kawasan yang memenuhi persyara tan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Baca Juga:Jasa Export Surabaya Hasil Produk Pertanian-Pergudangan Karantina Tumbuhan
Baca Dan Lihat Juga:Mengatasi Mahalnya Biaya Import LCL Biaya D/O, Warehouse Charge Indo nesia (update)
Saat ini Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) memberikan manfaat yang besar terutama perusa haan export dan import barang di indonesia serta mempercepat arus keluar masuknya barang export dan import dipelabuhan dan selama ini juga telah membantu pemerintah mengurangi dwelling time serta penumpukan conatiner di dalam pelabuahn di indonesia dan tentu saja menjadi pemangkasan biaya di dalam pengelolaan pelabuhan (pelabuhan angkutan laut)
PLB-Sebagai gudang Pusat Logistik sangat membantu pengusaha di indonesia melakukan penghema tan biaya yang cukup besar, pengusaha yang sebelumnya memiliki inventory di luar negeri dan saat ini langsung di masukkaan kedalam wilayah PLB di Indonesia dimana sebelumnya banyak yang parkir barang import mereka di singapore china dan negara lainnya
Proses PLB yang multi fungsi di gunakan oleh perusahaan eksportir dan importir untuk menyimpan barang barang yang berasal dari luar pabean serta melakukan kegiatan transhipment ekspor dan import sudah mulai berjalan di beberapa daerah pabean di antaranya sebagai berikut :
- Pusat Logistik Berikat Cakung & Marunda-Jakarta
- Pusat Logistik Berikat Karawang,Cikarang-Bekasi
- Pusat Logistik Berikat Osowilangon & Margomulyo-Surabaya;
- Pusat Logistik Berikat Somber-Balikpapan,Sorong-Papua Barat
- Serta Pusat Logistik Berikat wilayah Jakarta seperti KBN Cakung,Surabaya dan di Denpasar-Bali-Denpasar
Lihat Juga:Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Doku men Ekspor Barang
Pusat Logistik Berikat Untuk Kegiatan Export & Import Di Indonesia |
Pelayanan yang ada pada Pusat logistik Berikat (PLB) adalah:
- Stripping & Struffing Barang export dan Import
- Warehousing/Stevedooring
- Inventory Control
- Trucking
- Manajemen Gudang dan Persediaan
- Menangani Perizinan Impor dan Ekspor Kepabeanan
- Mengatur proses pengiriman barang impor dan ekspor serta barang kiriman domestic di indonesia
- Electronic Manifest Declaration and Electronic Truck Surveillance (GPS and e-Seal)
- Dokumentasi ekspor dan impor serta inventory barang
- Fasilitas Lacak dan Pantau Kiriman barang (real-time)
- Barang di asuransikan selama di dalam gudang
- Untuk kebuthan barang import rush handling dan menghemat biaya yang sangat signifikan bagi impotir barang di Indonesia
- Penangguhan Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB)
- Mengurangi biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
- Mempersingkat waktu pengiriman logistik barang ekspor dan impor serta cargo domestics
- Masa penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang sesuai ketentuan dari PLB)
- Kegiatan lainnya seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Laporan Surveyor (Barang LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB
- Kemudahan mengatur re-ekspor kargo kembali ke negara asal
- Barang ekspor/impor dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list serta proses customs celarance dilakukan
- Serta kegiatan pergudangan lainnya di kawasan pusat logistik berikat
Perusahaan jasa export dan jasa import serta PPJK juga ikut merasakan dampak baik dari PLB itu sendiri dengan cepatnya proses penanganan ekspor dan impor di kawasan PLB/TPS di beberapa kawasan kepabenan Indonesia
Penutup & Kesimpulan
- Pusat Logistik Berikat sangat membantu mempercepat pengeluaran barang impor dan dapat di gunakan untuk inspeksi barang lartas seperti surveyor of inspection dengan aturan tertentu
- PLB dan gudangnya berada dalam pengawasan bea dan cukai indonesia
- Beberapa PL di kelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga ada beberapa perusahaan swasta di Indonesia seperti Perusahan BUMN Pemerintah antara lain seperti Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan perusahaaan BUMN Lainnya yang di miliki oleh pemerintah indonesia
- TPS (Tempat Penimbunan Sementara) adalah tempat penumpukan sementara barang import yang tidak di urus pemiliknya,imortir belum/tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan alasan lainnya sehingga barang import di masukkan ke TPS pabean
Salam sukses buat Anda semua
Write by: ferrytrans.id
Edit 07 Januari 2020
Post a Comment