Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia

Istilah Incoterm Ekspor Impor dalam usaha Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia dan Incoterm Incoterm Sobat pembaca Indonesia undername import export jakarta yang mulia di artikel kali ini kita ulas Jasa export dan Jasa import,perusahaan sewa Jasa Undername Import-Export Dan Freight Forwarder import/export, Jasa kirim barang Door to Door Service Cargo Domestic Indonesia Air Freight And Sea Freight ,inland transpotation, EMKL/EMKU PPJK yang saling berkaitan dalam  proses ekspor dan impor barang di indonesia dan istilah Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport  serta Perusahaan Jasa Angkutan Shipping Freight Forwarder

Update Artikel Istilah Imcoterm Import/Export Cargo LCL/FCL/Air Freight
Hari ini tanggal 01 Maret 2021,Artikel istilah dalam Jasa Import/Export Barang serta biaya jasa pemgiriman barang dari Luar Negeri Ke Indonesia saya lengkapi dengan video youtube yang membahas dan menjelaskan tentan topik:
  1. Jasa Freight Forwarder Import Barang Dari China Ke Indonesia-Biaya Jasa Pengiriman Cargo Import LCL dari China Ke Indonesia
  2. Biaya Jasa Pengriman Barang Import LCL Dari Jepang Ke Indonesia-Jasa Import LCL Resmi FOB Port dari Osaka Jepang Ke Indonesia
  3. Biaya Jasa Pengiriman Barang dari China Ke Indonesia,Import FCL 20 FT FOB China,CNF/CIF dari Port China Ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Indonesia
Dengan adanya video penjelasan tataa cara import barang dari berbagai negara ke Indonesia, Harapan saya bisa menambah wawasan rekan rekan para importir barang di Indonesia untuk menghemat biaya jasa pengiriman barang import/expor dan proses customs clearance import yang mudah dan hemat biaya

Lihat Juga:#Cara Import Barang (Import LCL ExWork-EXW) Dari China Ke Indonesia
Baca juga:5+Istilah Incoterm Import LCL,Export LCL dan Jasa Undername Import-Export LCL

Dalam bidang usaha Jasa Import Barang dan Jasa Ekspor Barangbanyak istilah dan bahasa dalam bisnis ini yang terkad ang orang yang awam dalam bisnis jasa import/jasa tranport total logistics import tidak begitu mengetahuiya.

Kita bahas mengenai istilah istilah yang ada dalam bisnis jas ini .Istilah istilah yang ada dalam INCOTERM 2010 sebetulnya ada 13 istilah salah satunya adalah , CNF .CIF, FOB. FCA, CIF, CFR sesuai Incoterm yang brlaku

Apa saja sih Istilah istilah Incoterm dalam pengiriman barang ekspor dan import ?

Banyak Istilah yang timbul dalam prosedur import/ekspor barang dari/ke indonesia.Istilah incoterm yang kita temui dalam proses dan melaksanakan Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia Serta Legalitas dalam bidang Jasa Import dan Jasa Export sesuai Incoterm 2010  

Istilah yang kita temui dalam proses Jasa Import dan Jasa Export sesuai Incoterm 2010 dan sebagai perusahaan jasa import,jasa export serta perusahaan importir/eksportir  wajib mengetahuinya
  • EXW (nama tempat): ExWorks, pihak penjual meminta barang di pick up dari pabrik mereka tanpa mereka poses customs dan lain lain mereka hanya menyediakan export licensi perusahaan mereka baca artikel tentang cara import barang import-lcl exwork
  • FCA (nama tempat): Free Carrier, Seller/shipper tanggung jawabnya hanya sampaimengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut sesuai kesepakatandan.
  • FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, Seller/Shipper bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. berlaku untuk transportasi air.
  • FOB (nama pelabuhan keberangkatan):Free On Board Air Freight Import pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di pelabuhan
  • CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya mulai dari trucking handling customs export dan biaya ongkos kapal dan sampai kenegara tujuan atau port of detination
  • CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, hampir sama dengan CFR ditambah pihak penjual melengkapi/cover biaya asuransi untuk barang yang dikirim.
  • CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, Seller/Shipper menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, dan tanggung jawab seller hanya sampai barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  • CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, lebih kurang sama seperti CPT dan ditambah pihak seller membayar/cover asuransi untuk barang yang dikirim.
  • DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor adalah tanggung jawab pihak pembeli.
  • DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, Seller/shipper bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  • DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, Seller/shipper tanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab dan biaya lain menjadi tanggungan pembeli
  • DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, Seller/Shipper menanggung biaya dan bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  • DDP (nama tempat tujuan):Delivered Duty Paid, Seller/Shipper menanggung biaya mulai dari antar barang sampai di tempat tujuan/place/factory penerima barang , biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara seller/shipper dan untuk legalitas Izin impor menjadi tanggung jawab pihak consigne/pembeli atau menggunakan Jasa Sewa Undername Import,Handling Charge,Customs Clearance
  • DTD (Nama tempat tujuan) Door to door service,biaya mulai dari antar barang sampai di tempat tujuan/place/factory penerima barang , biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara seller/shipper dan untuk legalitas Izin impor menjadi tanggung jawab pihak consigne/pembeli dan ada juga jasa import borongan antara lain door to door singapore jakarta dan jasa import door to door services import china jakarta dan untuk jasa door to door Import LCL resmi baca di Sini
  • PTP  (Port To Port) yaitu pengiriman barang yang dilakukan oleh supplier/shipper dari negara asal sampai ke port negara tujuan sampai 
Baca Juga:Apa Itu Jasa Import LCL Free Carrier-FCA-FCR China ?Ikuti seminar impor online Cara kirim Barang Dari China Ke Jakarta Indonesia
Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Lihat Juga:BIAYA JASA PENGIRIMAN BARANG DARI JEPANG KE INDONESIA-IMPORT LCL RESMI FOB PORT OSAKA JEPANG
Istilah Istilah dalam Dokumen Impor Bill Of Lading / Master Air Waybill

Adapun istilah istilah dalam data isi bill of ladi ng (BL) serta isian data dalam master airwaybill
yang kita urai seperti di bawah ini:
  • M-BL :Master Bill Of Lading,diterbitkan oleh dari shipping carrier/Carrier agent 
  • H-HBL : House Bill Of Lading diterbitkan oleh prusahaan jasa kirim barang international freight forwarder untuk angkutan laut
  • MAWB : Master Air waybill dokumen angkutan barang yang terbit dari perusahan air freight carrier / Air freight carrier cargo agent
  • H-AWB:House Airwaybill  dokumen angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa kirim barang international freight forwarder 
  • BL Telex Release : Bill of lading telex release yaitu BL yang di terbitkan/di serahkan tanpa menyerahkan/megirim dokumen original Bill of lading
  • BL Surender : Bill Of lading yang telah di serahkan kepada shipper/Ekspor oleh perusahaan pelayaran atau shipping freight forwarder 
  • Pre Alert BL/M-AWB :  adalah pemberitahuan dari forwarder agent bahwa dokumen BL/AWB telah di bayarkan seluruh biayanya di negara asal selanjutnya biaya jasa kirim barang akan di tagihkan (Jika freight Collect) ke pada importir di inodneisa. Jika kemudian terdapat freight prepaid di dalam M-BL/HBL serta M-AWB/H-AWB freight forwarder di negara tujuan berkewajiban menyerahkan/release dokumen Bill of lading/airwaybill kepada importir bersangkutan tanpa memungut biaya freight keculi administrasi delivery order atau biaya agency fee sebagai biaya release d/o (Delivery order)
  • Shipper: Shipper adalah Exportir/Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, Certificate Of Origin (COO/SKA) PEB (Pemberitahuan Ekpor Barang) untuk kegiatan ekspor dari indonesia keluar negeri serta PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kegiatan importasi barang di kepabeanan indonesia diman Importir mengurus proses kepabeanan impor selanjutanya setelah mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Import) barang segera melakukan pengeluaran barang dari area Pelabuhan laut/udara.
  • Consignee : Consignee adalah Penerima barang atau importir sebagai penerima/pemilik barang  Nama dan alamat lengkap Consignee harus di tulis jelas di dalam keseluruhan dokumen  seperti : BL,Commercial Invoice,Certificate Of Origin, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara.
  • Notify Party : Notify Party adalah pihak ke dua setelah nama consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman barang dan penerima barang export  dan import. Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee (Kecuali dalam dokumen BL dinyatakan bahwa consignee adalah to order of bank) maka nama pemilik barang di dalam notify party wajib di tulis sesuai nama dan alamat pemilik barang. 
  • Penulisan nama Notify party tergantung dari perjanjian awal saat pembukan P.O/S.O antara pihak Supplier dan buyer atau dapat kita sebut shipper dan consignee. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam seluruh dokumen seperti : Bill Of Lading,Commercial Invoice Packing List, Certificate of Origin (COO.).Dalam kebanyakan pengiriman barang ekspor dan impor jika nama di notify Party sama dengan nama consignee maka cukup ditulis dengan same as consignee ( sama as cnee) .
  • Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number yaiut penulisan jumlah cpackage/ carton/pcs serta tanda pengiriman (marking( terkadang di tulis N.M (No Marking) yang tercantum di packaing barang. Data data untuk Shipping Marks dan number mengikuti dari data yang dicantumkan dalam Packing List dan Bill Of Lading.
  • Description of Goods : Adalah uraian atau perincian barang yaang dikirim dan trdpat juga di dalam didalam Packing List/Packing list detail serta commercial invoice dan di dalam Bill Of Lading hanya akan di tulis beberapa nama description of goods (Jika uraian barang terlalu banyak di dalam invoice/packing list)
  • Delivery Destination Agent : di dalam HBL/HAWB tertulis nama delivery destionation agent dai perusahaan shiiping freight forwarder yang berfungsi sebagai nama perusahaan penerima dokumen impor dari suatu negara ke negara tujuan dan pastinya mencantumkan nama perusahaan jasa angkutan kirim barang freight forwarder
  • N.W: adalah singkatan kata dari Net Weight yaitu berat bersih  berat barang sebelum di packing oleh eksportir
  • G.W : adalah singkatan kata dari Gross Weight. Yaitu berat kotor barang setelah di packaging untuk udara rumusan perhitungan barang GW adalah P X L X T : 6000 
  • CBM : adalah singkatan dari tulisan cubic metric yang didapatkan dari perhitungn packaging barang berdasarkan rumus P X L X T : 1.000.000
  • N/M : Adalah kode singkatan dari No Marking ( tidak ada penamaan) di packaging barang yang di kirim oleh supplier selaku eksportir
Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Lihat Youtube Channel:FORWARDER IMPORT BARANG CHINA KE INDONESIA I JASA IMPORT LCL RESMI CHINA-INDONESIA-JAKARTA-SURABAYA
Istilah dalam Jasa Pengiriman Barang Melalui Angkutan Laut

Shipping Instruction : yaitu surat perintah penga ngkutan.pemuatang barang ke dalam kapal/pesa wat dari pemilik barang (Shipper/Consignee) kepada freight carrier atau shipping carrier agent

LCL : Less than Container Load adalah jenis pengiriman barang melalui laut tanpa menggu nakan container (pengiriman parsial shipment) atau part of cargo container yang biasanya dilakukan oleh perusahaan jasa kirim barang freight forwarder consolidator groupage export LCL atau Import LCL Consol

Jika kita menggunakan jenis pengiriman import LCL atau Export LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi jumlah muatan untuk di stuffig/loading ke dalam container.
  • FCL 20 & 40 FT : Full Container Loaded (dengan ukuran 20 FT,40 FT,40 HC,Container Flat rack 20 &40 FT) yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walau pun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.
  • CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
  • CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negaraasal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.
  • CY to CY : Container Yard to Container Yard di kenal juga dengan istilah Port To Port
  • CFS to CFS : Istilah pengiriman barang Port To Port Untuk Cargo IMpor LCL-Exprt LC untuk Port To Port
  • P.O.L : Port Of Loading adalah Pelabuhan asal barang ekspor di muat
  • P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan tujuan barang import di bongkar 
  • ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal dari negara asal pengiriman barang.
  • ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal di negara tujuan
  • Freight Collect : Pengumpulan Penagihan biaya jasa kirim import - export di negara tujuan export/import 
  • Freight Prepaid: Pembayaran biaya jasa angkutan laut-udara yang telah di bayar oleh shipper di negara asal ( pembayaran oleh eksportir sesuai kesepakatan pemblian barang)
  • Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindahkan keMother Vessel
  • Mother Vessel : adalah kapal pengangkut barangdengan kapasitas angkutan barang lebih besar dari feeder vessel yang melanjukan angkutan container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan ke negara tujuan.
  • No.Voyage : Nomor Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy No. adalah singkatan dari nomor kapal yang berangkat dari freight carrier/shipping agent yang selalu ada dibelakang nama Kapal di dalam BL/MAWB
  • UTC -Unit Terminal Cotainer atau di kenal juga denan nama UTPK Unit Terminal Peti kemas tempat/dermaga khusus untuk penempatan/penumpukan peti kemas 
Istilah Incoterm Jasa Import-Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20-40 Feet Indonesia
Isian data atau uraian detail di dalam Bill Of Lading

Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, artinya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang ekspor/impor (dalam jasa kirim barang domestik di sebut BL Konosemen) dan pengambilan barang.

Format Bill Of Lading (B/L) harus sudah menda pat kan legalitas dari badan dunia International seperti fiata/IATA sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import dalam setiap pengiriman barang antar negara (untuk ekspor dan impor barang)

Di dalam Bill of Lading (BL) terdapat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Bill Of lading Num ber,Pre carrier By,Place of receipt,Freight To be paid,Number of Original bill Of lading, Vessel ,Port Of Loading,Port Of Discharge,Final Place Of Delivery,Mark and Nos Container and seals Number Description of goods,Gross weight cargo,,Tare,Meaasurement (CBM) Vessel & Voy. Place and date of Issued Destination.

B/L/MAWB  dikeluarkan oleh pihak pengangkut pelayaran ankutan barang, maskapai penerbangan cargo angkutan barang atau carrier agent/shipping agent/general sales agent dan lainnya yang dokumen BL/MAWB menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya melalui shipping carrier.flight carrier dengan kesepakatan yang tertulis di dalam dokumen BL/M-AWB atau H-BL/HAWB

Bill Of Lading yang selanjutnya di singkat (B/L) di dalam istilah pelayaran dan master airwaybill (MAWB) selanjutnya dalam angkutan barang melalui udara dengan maskapai penerbangan cargo/freight carrier disebut Airwaybill

Baca Dan Lihat Juga:Undername Import Indent atau Import Q.Q Indentor
Baca Juga:Cara Menghitung Freight Cost Untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Istilah Incoterm Jasa Import-Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20-40 Feet Indonesia
Istilah Incoterm Jasa Import-Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20-40 Feet Indonesia
Jenis jenis sebutan Bill Of Lading (BL)/Clausula dalam Bill Of Lading

Bill of lading mempunyai beragam penamaan sebagai istilah tergantung sifat dan kondisi BL di buat ada sebutan lain BL yaitu Ocean B/L (OBL), Marine B/L, Sea waybill (SWB). BL Telex Release Surrender BL dan sebutan/penamaan BL dan inti utamanya Bill of lading adalah dokumen pengang kuta barang melalui laut,dari semua penamaan dalam dalam B/L yang beragam dan berbeda tetap di sebut dalam satu kesatuan yaitu BL (Bill of lading) 

Surat Keterangan Asal (SKA / Certificate Of Origin

Surat Keterangan Asal (SKA) : Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.

yang menjadi dasar SKA/COO adalah kesepakatan perjanjian perdagangan secara bilateral, regional, multilateral, unilateral juga bisa terjadi/dibuat karena ketentuan sepihak dari suatu negara tujuan (pengimpor) tujuan (Port Of Destination)  yang mewajibkan SKA/COO disertakan. Khusu SKA Indonesia pada barang ekspor COO / SKA-Indonesia membuktikan bahwa barang tersebut benar berasal, dihasilkan dan diolah di wilayah republik Indonesia.

Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :

1. SKA Preferensi : Jenis Surat Keterangan asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO) sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi (Penguranga,pembebasan tariff) yang disertakan pada barang ekspor tertentu (sesuai kesepakatan dagang international)  untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara kepada negara tujuan  yang terikat perjanjian tariff preferensi.
2. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen Surat Keterangan asal (SKA) atau certificate of origin  yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan  atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu

Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :

1. Form “A” Generalized System of Preferences
2.Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3.Certificate in Regard to Certain Handicraft Products dan Certificate of Handicraft Goods (Khusus handycraft)
4. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
5. Certificate Of Origin (COO) Industrial Craft Certification(ICC)
6. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
7. Certificate of Authenticity Tobacco (Untuk tembakau)
8.Form D -ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)
9 FORM E-ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)
10. Form JIEPA/IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)
11. Form AK- AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)
12. FORM AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)
13. Form-AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)
14. Form AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. Fisheries Certificate of Origin (COO)
2.Certificate of Origin-International Coffee Organization (ICO) untuk produk kopi
3. Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. Certificate Of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate Of Origin  (COO) Textile Products
7. Form “B” Form B adalah surat penangguhan pabean (duty free) untuk kendaraan atas nama Diplomat kedutaan besar negara asing/perwakilan
Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Jasa Import Handling dan Biaya Hadling import local charge Indonesia

Kita bahas salah satu item pengiriman barang import dan membuat rincian biaya yang timbul untuk proses importasi barang untuk penggunana jasa barang import memakai kontainer 40 feet, bisa juga buat rincian biaya container import 20ft

Bagian biaya biaya jasa import yang timbul unt uk proses impor cargo untuk container 20&40 FT dengan incoterm CNF yang biasa berjalan untuk proses impot cargo di pelabuhan indonesia dan menjadi standart baku perusahan jasa import barang di indonesia

Biaya apa saja sih yang keluar dalam proses importasi dan kontainer 40 Feet dan 20 feet ?

Biaya jasa import-ekspor yang wajib di tanggung oleh perusahaan importir;eksportir saat proses customs clearance barang,handling import serta biaya sampai cargo import mendapat SPPB sebagai berikut
  1. Pajak Impor BM,PPN,PPH
  2. Agency Fee ( Jika shipment memakai HBL )
  3. Biaya PPJK/EDI SYSTEM Modul internet PIB/PEB
  4. Jasa Customs Import Clearance charge
  5. Customs inspect atau PJM charge/fee ( Jika PJM atau Pemeriksaan Jalur Merah )
  6. Biaya yang tidak terduga bisa terjadi saat proses impor jalur merah seperti SEWA FORKLIFT UNTUK KEPERLUAN BAHANDLE jika barang sangat besar dan berat dan di UTC 1 tidak ada forkliftnya atau sedang dipakai pihak lain dan kita terburu buru mau bahandle.
  7. Extra customs fee ( Jika ada yang aneh aneh di dokumentasi atau fisik barang saat bahandle ) Note : saat ini sudah jarang terjadi
  8. Kwitansi gudang penumpukan bahandel UTC 1 TG.PRIOK ( Jika bahandle, namanya sih kwitansi gerakan. kalau jalur kuning point ini hilang )
  9. Kwitansi gudang UDANG UTC 1 TG.PRIOK
  10. Documentation fee  ( Tergantung Pelayaran yang dipakai)
  11. Administration fee (Adm Fee)
  12. THC ( TERMINAL HANDLING CHARGE )
  13. Jaminan container Biaya jaminan untuk peminjaman kontainer 20 dan 40 ft yang akan dikembalikan oleh pelayaran dalm kurun waktu tertentu dan untuk refund jaminan kontainer harus mengajukan surat permohonan pengembalian jaminan kontainer baca dan klik di artikel Contoh Surat Kuasa Tarik Jaminan Container
  14. Washing +LIFT On/Off container
  15. Trucking charge dari Tg.priok -Ke tempat tujuan
Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia
Istilah Incoterm Jasa Import-Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20-40 Feet Indonesia
Prosedur Impor customs clearance,dokumen yang wajib di siapkan

Prosedur Impor customs clearance,dokumen yang wajib di siapkan tidak jauh berbeda dengan impor LCL,FCL dan UDARA antara lain :
  1. Copy NIB/NIK - Nomor Induk Berusaha/API-U/P/opy NPWP (Tahun 2018)
  2. Surat Kuasa Asli ( Kepada PPJK untuk memproses PIB, ditandatangani diatas materai oleh pemberi kuasa dalam hal ini orang yang tercantum di API+ stempel perusahaan ) Full set dokumen import laut
  3. DNP/INP Jika diminta oleh bea cukai (Deklarasi Nilai Pabean) , terlampir contoh form
  4. Copy PO (Purchase Order)Surat pernyataan impor tanpa P.O apabila tidak ada P.O impor
  5. Packing list,invoice dan dan form fasilita pembebasan bea masuk dan untuk contoh form baca di artikel Import FCL Jepang-Jakarta With Form IJEPA (Example Form D,Form E,Form AK)
Prosedur customs clearance dan tata cara memproses dokumen untuk impornya antara lain :

# 1.Kontak perusahaan Jasa Import PPJK/EMKL langganan anda
# 2.mintalah draft PIB dan e-billing pajak untuk pembayaran pajak , draft OK mintalah issued
# 3.Bayarlah pajak ke bank dan mintalah bukti BPN pajak dari Bank.
# 4.Siapkanlah seluruh dokumen untuk proses impor
   #-Surat Kuasa untuk PPJK
   #-Brosur/katalog barang
   #-Surat Pernyataan Keabsahan dokumen
   #-Dokumen yang anda terima BL,Sudah di stempel oleh perusahaan anda .list,Invoice,FORM-E
   #-Surat Kuasa pengambilan D/O
   #-Surat permohonan release d/o kepada Pelayaran/consolidator FCL
   #-Serta dokumen pendukung P.O/ S.O dan lainnya
# 5.Mintalah PPJK transfer data ke bea cukai dan saat bersamaan tebuslah D/O atau bisa juga melalui       PPJK/EMKL yang
# 6.Mintalah hasil respond transfer data PIB dari PPJK , jika sudah dapat jalur baik ,jalur  merah               Jalur kuning atau Jalur hijau dan jalur pioritas
# 7.Setelah itu tunggulah respond SPPB atau respond lainnya dari PPJK yang anda pakai jasanya
    #-Jika ada permintaan dokumen lainnya seperti INP, Fungsi dan kegunaaan barang siapkan dan              kirim secepatnya
   #-Jika ada trouble dokumen mintalah bantuan PPJK kesalahan ada dimana dan atasi secepatnya
   #-jika terjadi notul bayarlah langsung ke bank dan kirim bukti bayar kepada PPJK yang anda pakai       dlm setengah jam atau satu jam akan segera SPPB
# 8.Kalau anda langsung dapat respond SPPB keluarkanlah barang secepatnya untuk menekan biaya storage
# 9.Mintalah seluruh berkas PIB original kepada PPJK untuk arsip

Penutup :
  • Bayar pajak sesuai e-billing pajak import yang wajib di bayar ke kas negara
  • Periksa dokumen impor dengan memeriksa dokumen teliti dan cermat
Demikian artikel Jasa Import dan Jasa ekspor serta Biaya Biaya Impor FCL 40 Feet Jakarta dan INCOTERM 2000 saya tutup sampai di sini,  Semoga bermanfaat buat semuanya
 
Salam sukses buat anda semua
Edited 07 Jnuari 2020
Update 01 Maret 2021 By :Ferrytrans.ID
Youtube Channel:Ferrytrans-ID

2 Responses to "Istilah Incoterm Jasa Import/Jasa Eksport dan Biaya Impor FCL 20/40 Feet Indonesia"

  1. Nomer Whatsap Tidak Aktif ya... tolong kirimkan nomernya ke email saya ya. hardianahmadfauzi1gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nomor WhatsApp saya Selalu Aktif W/A : 0812.9509.7783 My Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCqdrw8T_Tai3OTVbMKWXiiA

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel