Contoh Format Pemberitahuan Impor Barang-PIB Serta E-Billing Untuk Pemilik API-U Pribadi/Perseorangan

Apa itu PIB ? PIB adalah Pemberitahuan Impor Barang Artikel kali ini sedikit saja mengupas tentang Contoh Format Pemberitahuan Impor Barang-PIB Untuk Pemilik API-U Pribadi /Perseorang- an, Dimana ada beberapa teman yang ingin mengetahui Format Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara langsung bagi Anda yang ingin membuat API-U Online atas nama Pribadi/Perseorangan yang bisa di buat dan didapatkn Gratis melalui portal pengguna Jasa OSS Online

Baca juga:Bagaimana Cara Import Barang Nama Pribadi ? Bisa Dengan API-U NIB Online
Lihat Juga: Tarif Pengiriman Barang Dari China Ke Indonesia II Biaya Jasa Pengiriman Container Dari China Ke Indonesia

Contoh Format Pemberitahuan Impor Barang-PIB Serta E-Billing Untuk Pemilik API-U Pribadi/Perseorangan
Contoh Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
For Education Only
Cara Mendapatkan Pemberitahuan Impor Barang(PIB)

Cara 1 (Pertama) Untuk membuat dan mendapatkan PIB adalah melalui Modul Internet PIB/PEB yang di sediakan oleh Bea dan Cukai yang diperuntukkan bagi Importir dan Eksportir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Modul Internet tersebut

Dan buat Anda yang importir yang ingin membuat modul internet PIB/PEB silahkan ajukan ke Bea dan Cukai di Kantor wilayah masing masing di mana Anda berada

Cara 2 (Ke Dua) adalah melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang kita kenal dengan Nama PPJK 

Bagaimana Cara Pengurusan buat PIB di PPJK ?

Untuk membuat dokumen ke PPJK yang Anda gunakan,

Sebagai Importir barang yang akan masuk ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia, baik itu Anda sebagai Importir  dengan Identitas perusahaan atau sebagai Importir Perseorangan yang mempunyai izin impor di indonesia,Anda wajib menyediakan surat surat serta dokumen import yang akan saya uraikan di bawah ini
  1. Surat Kuasa Kepabeanan untuk PPJK
  2. Bill Of Lading (BL)
  3. Invoice Barang yang di Import baik melalui Laut/Udara
  4. Packing List Barang yang di import baik melalui Laut/Udara
  5. Copy NPWP Perusahaan/Copy NPWP Pribadi
  6. Copy NIB Perusahaan (SIUP,TDP,NIB API-U)/Untuk Perseorangan Cukup mengirimkan NIB API-U dari OSS Online yang bisa Anda buat gratis di OSS Online
  7. Dokumen Import Lain Seperti Izin PI Besi Baja, PI Kehutanan,PI TPT Textile serta Persetujuan Impor Lainnya Jika cargo import Anda memang masuk katgori barng LARTAS( Barang Larangan dan Pembatasan) Jika Cargo Import Anda adalah general trade tidak wajib ada/Anda sediakan
  8. Health Certificate ( Khusus Untuk Barang Import Karantina pertanian,makananan)
  9. Phytosanitary Certificate (Khusus Jika Anda impor Buah Buahan,Makanan serta hasil pertanian dll) untuk barang import Generl Trade tiak diperlukan
  10. e-Prior Notice ( Khusus untuk import produk pertanian,hasil bumi dll)Untuk import barang general trade tidak diperlukan
  11. Serta dokumen pendukung import lainnya untuk Import dengan Kategori Import Khusus yang kena aturan LARTAS ( Larangan dan Pembatasan) Impor
Untuk barang Import Anda yang masuk kategori General Trade dokumen wajib yang Anda sediakan adalah dari Point 1 ( Satu) sampai dengan Point 6 (Enam ) saja

Sementara sampai di sini saya harap Anda memahami dokumen yang wajib ada untuk buat PIB

Lihat Juga:Contoh Surat Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Baca Juga: Shipping Freight Forwarder In Indonesia And Undername Import Export
Contoh Format Pemberitahuan Impor Barang-PIB Serta E-Billing Untuk Pemilik API-U Pribadi/Perseorangan
Cara Kerja PPJK membuat PIB samapi terbut E-Billing 

Setelah Anda berikan copy dokumen PIB-Pemberitahuan Impor Barang kepada PPJK, segera pihak PPJK akan membuat draft PIB dan mengisi data aplikasi modul PDE internet setelah mengisi data tersebut mereka akan mengirimkan draft PIB untuk Anda periksa dan teliti

Sebagai pemilik barang impor,Anda wajib memeriksa setiap item detail dalam format PIB yang ada sekitar 44 Item data isisan dalam format PIB tersebut

Draft PIB yang telah di buat tersebut setelah Anda periksa dan di setujui akan di transfer ke portal INSW setelah Anda menyerahkan dokumen dari point 1 sampai dengan point 6 yang telah saya sebutkan

Dokumen kelengkapan impor Anda serahkan kepada PPJK, Segera piha PPJK akan mentransfer data dan dalam hitungan beberapa menit saja maka ada 2 kemungkinan respond dari portal INSW - Indonesia Single Window
  1. Respond langsung mendapatkan e-Billing sesuai contoh di samping kiri
  2. Respond reject PIB jika ada kesalahan dalam pengisian data PIB, sebagai contoh tanggal BL yang salah tidak cocok dengan manifest BC 1.1,serta alasan lain dari penolakan PIB yang di sampaikan melalui Modul Internet PIB, Jika hal ini terjadi maka PPJK akan memeriksa kembali draft dan memperbaiki selanjut mentransfer kembali data PIB Anda sampai mendapatkan e-billing
Proses Pembayaran Pajak Impor E-Billing

Setelah mendapatkan e-billing dari PPJK Anda harap periksa dokumn e-billing jika tidak ada masalah dalam data tersebut Anda bisa bayar pajak impor melalui ATM , Bayar langsung Ke Bank Atau melalui internet Banking Anda

Proses Customs Clearance dan Customs Of Import Handling

Setelah membayar pajak impor sesuai e-billing ke bank, dalam hitungan menit maka akan muncul respon dari portal INSW yaitu tracking PIB di  https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php dengan cara memasukkan NOMOR PENGAJUAN PIB Anda

Jumlah Nomor pemberitahuan Impor Barang (PIB) ada 26 digit Dari tracking PIB di portal INSW tersebut Anda yinggal input nomor PIB,dengan segera bisa mengetahui status respon untuk barang barang impor Anda di bea dan cukai Indonesia

1. Jika mendapatkan statu Jalur Hijau maka otomatis akan terbit SPPB
2. Jika status respond jalur kuning, Akan ada permintaan penyerahan dokumen import mulai dari BL,Packing list,Invoice dan FORM E Jika Ada tidak ada permasalahan nilai invoice barang impor Anda dalam penilaian bea dan cukai maka akan terbit SPPB Barang impor bisa Anda keluarkan segera setelah menebus Delivery Order terlbih dahulu sebagai salah satu syarat mengelarkan barag impor dari area kepabeanan Indonesia
3. Kalau status Impor Anda mendapat SPJM atau mendapatkan Jalur Merah,Masukkan dokumen proses customs inspect dan dalam 2-3 hari akan terbit SPPB atau Notul, Jika terjadi Notul segera bayar dan setelah memabyr Notul akan terbit SPPB dari bea dan cukai indonesia. 

Demikian artikel singkat Contoh Format Pemberitahuan Impor Barang-PIB Serta E-Billing Untuk Pemilik API-U Pribadi/Perseorangan saya tutup sampai di sini

Salam sukses buat Anda semuanya

0 Response to "Contoh Format Pemberitahuan Impor Barang-PIB Serta E-Billing Untuk Pemilik API-U Pribadi/Perseorangan"

Post a Comment

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel