Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

Update 26 Januari 2021-Cara Buat Izin PI-Persetjuan Impor Besi Baja dan Laporan Surveyor  Peraturan impor besi dan baja baja ke Indonesia di tata ulang kembali merujuk ke Permendag 110. Permendag Import Besi Baja dibuat kembali akibat melonjaknya impor besi baja ke Indonesia tentu saja akan berpengaruh bagi importir yang akan melakukan kegitaan import besi baja Ke Indonesia dan tentu saja merubah tatanan pengurusan Persetujuan Impor (PI-) Besi Baja itu sendiri yag tadinya di Kemendag saat Ini wajib mempunyai Rekomendasi Impor dari Kemenperin Republik Indonesia

Lihat Juga:Jasa Import Besi Baja Pipa ASTM Dari Shanghai-China Ke Jakarta Indonesia
Baca Dan Lihat Juga:Jasa Undername Import Besi Baja

Lihat Juga:JASA IMPORT SURABAYA-7 HARI CARGO CHINA KE SURABAYA INDONESIA IMPORTIR LED BULB-LAPORAN SURVEYOR(LS)
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

Perubahan Peraturan Impor Besi Baja Dan Produk Turunannya

Dengan berubahnya peraturan impor baja ke indonesia tertu juga merubah cara buat izin PI-Persetu juan impor besi baja dan berpengaruh membuat laporan surveyor-LS/certificate of inspection impor baja dari luar negeri ke Indnesia 

Cara buat izin PI-Persetujuan import besi baja di singkat PI-Besi baja adalah surat persetujuan import khusus besi baja impor yang wajib di buat oleh importir sebaagai salah satu surat penting untuk import barang besi baja dari luar negeri ke Indonesia

Saya bebagi pengalaman tata cara impor baja serta pembua tan izin import PI besi baja dan produk turunannya sesuai peraturan permendag yang mengatur impor besi baja ke indonesia serta membuat Laporan Surveyor/Certificate Of Inspection

Catatan: Foto pengumuman mengenai import besi baja adalah sumbangan pembaca blog Jasa sewa Undername Import Blog

Sobat pembaca blog Undername Import dan Export yang mulia di jakarta,semarang,bandung.Suraba ya,pulau Pulai Bali-Denpasar,balikpapan,Sulawesi-Makassar dan daerah lainnya di indonesia.Artikel yang mem bahas import besi baja dan produk turunannya saya edit ulang taggal 3 Januari 2019 dimana ada beberapa perubahan peraturan import produk besi baja dan turunannya 

Artikel Izin import PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor mengalami sedikit peru bahan sesuai Peraturan menteri.Permendag No 82 Tahun 2016 di revisi menjadi Permendag Jo No 22 Tahun 2018 dan menyesuaiakan juga dengan adanay percepatan pengurusan izin usaha dari pemeri ntah melalui portal OSS Online untuk membuat izin usaha yang dinamakan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lihat Juga:Contoh surat pengecualian SNI Kementerian Perindustrian 
Baca Juga:Baca juga:Contoh Surat Penjelasan Import Mur-Baut Tanpa PI-Besi Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
SPI-Surat Persetujuan Impor Besi Baja Tahun 2020
Dalam pengurusan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) sangatlah mudah dan tidak sulit anda bisa upload dan buat sendiri melalui portal pengguna jasa di website www.oss.go.id dan diberi nama  OSS-Online((Online Single Submission) juga buat anda yang mau update NIK menjadi NIB silahkan baca dalam artikel Update Data NIK Melalui Portal OSS Online Jadi Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mari kita lanjutkan bahasa cara impor baja ke indonesia serta membuat Surat Persetujuan Impor SPI Besi Baja serta Laporan Surveyor/Surveyor Of Inspection di indonesia

Kita bahas dan bicarakan disini mengurus SPI-Surat Persetujuan Impor besi baja dan produk turunananya 

Impor Besi Baja Juga wajib melakukan pembuatan izin import lartas tambahan yaitu LS- Laporan Surveyor Import besi baja dan harus membayar biaya pengurusan izin lartas sesuai ketentuan dari KSO Sucofindo indonesia 

Dalam peraturan Menteri Perdagangan No. 82/ M-DAG/PER/12/2016 mengenai (LARTAS) larangan dan pembatasan import besi baja ini berlaku sampai dengan akhir february 2017 yang sebelumnya memakai izin IT Besi baja dan Laporan Surveyor import besi dan baja di tahun 2018-2019 untuk import barang besi baja serta produk turunannya dinamakan SPI Surat Persetujuan Import besi baja produk turunannya anda bisa lihat di SINI

Importir yang tidak membaca peraturan ini akan menanggung akibat barang barang import mereka tidak bisa keluar dari areal kepabeanan bea dan cukai indonesia. Otomatis barang barang import besi baja mereka harus di Re-ekspor kembali ke negara asal

Karena harus re-ekspor barang besi baja tersebut , mengakibatkan mereka para importir tersebut rugi biaya logistics dan waktu terbuang . Dan dari sisi biaya re-ekspor yang tentu tidak sedikit memakan biaya dan akhirnya berteriak rugi rugiii......

Akibatnya yang di salahkan pemerintah..hehehe

Selalu saya sampaikan dalam blog ini bahwa setiap import barang barang perhatikanlah larangan dan pembatasan setiap anda mau import barang ke indonesia ,semua informasi sudah ada dan telah disediakan pemerintah @www.insw.go.id

Baca Juga:#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga I Persetujuan Ekspor (PE)
Lihat Juga:Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag RI
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Periksa (Lartas)Larangan Dan Pembatasan Impor Sebelum Barang Berangkat dari Negara Asal

Periksalah larangan dan pembatasan barang barang import anda. apakah ada lartas atau tidak Kalau larangan dam pembatasan dari pemerintah berdasarkan data  HS Code yang anda cek di website tersebut,maka anda bisa berangkatkan barang barang import anda dengan aman 

Jika ada larangan dan pembatasan untuk barang import Anda, segera urus izin import tambahan tersebut terlebih dahulu dan hold cargo import Anda seperti import barang besi baja dari china,Iimpor barang dari jepang,USA,Turkey,Eropa serta negara lainnya jangan kirim barang import besi baja sebelum dokumen SPI-Surat Persetujuan Import besi baja serta laporan surveyor terbit dan seluruh dokumen tersebut (SPI-Besi Baja serta Laporan Surveyor) Anda selesai di buat dan sudah ada di tangan anda.

#.Tata Cara Pengurusan ijin import besi baja dan produk turunananya serta buat laporan surveyor

Kita bahas mengenai salah satu barang import yang terkena larangan dan pembatasan seumpama anda mau import pipa besi stainless steel dengan HS Code:721240XX (HS Code wajib 8 Digit sesuai ketetuan pemerintah Indonesia) pastinya terkena lartas import.

Sesuai HS Code 721240XX tersebut ada larangan dan pembatasan , maka ada mekanisme dan rangkaian pengurusan izin import tambah an yang harus kita urus terlebih dahulu sebelum kapal di berangkatkan dari negara asal

Untuk mengurus barang import yang kena peraturan larangan dan pembatasan import ( LARTAS) Besi dan baja serta produk turunannya di tahun 2018 ini kita bagi dalam 4 ( Empat) tahapan untuk pegurusan dokumen terkait import besi dan baja serta proses customs.
  • # 1.Membuat Pertek/Rekomendasi Impor di Kemenperin
  • # 2.Pengurusan Izin Surat Persetujuan Impor ( SPI) dari Kemendag R.I
  • # 3.Pengurusan Laporan Surevyor dari Surveyor/Sucofindo dari KSO Sucofindo
  • # 4.Cara pengurusan customs clearance dan dokumen yang diperlukan
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
SIINAS Kemenperin Untuk Membuat dan Mendapatkan PERTEK Besi Baja
Baca Juga:Jasa Import Handling Timbangan Digital Barang Dan Timbangan Digital Badan
Lihat Juga:Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP-TDP Nomor Akses Kepabeanan Online
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Contoh Gambar-Pertimbangan Teknis-PERTEK Besi Baja Tahun 2020
# 1.Membuat Pertek/Rekomendasi Impor Besi Baja di Kemenperin R.I

Tahun 2019/2020 untuk mendapatkan PI Besi Baja sesuai dengan peraturan baru maka importir den gan status API-U dan API-P Wajib membuat/Mengajukan surat permohonan permintan rekomendasi impor besi baja melalui Kemenperin ) Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan PerTek atau di sebut Peraturan Teknis 

Membuat PERTEK dari Kemenperin tidaklah terlalu sulit yang penting ijin usaha NIB Online Anda dan dokumen pendukung import besi baja Anda lengkap dan benar

Bagaimana cara membuat PERTEK (Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Turunannya) Kemenperin ?

Hal pertama yang wajib Anda lakukan dalam mendaptkan Surat Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Turunannya adalah : Wajib Mempunyai Akun SIINAS Kemenperin Langkah selanjutnya adalah memenuhi Berkas Persyaratan
  1. Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas *
  2. Daftar Isian Perusahaan dengan menggunakan Formulir IIb yang diinput dan dicetak dari SIINas 
  3. RKIB dengan menggunakan Formulir IIc yang diinput dan dicetak dari SIINas *
  4. Kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi dengan menggunakan Formulir IId yang diinput dan dicetak dari SIINas *
  5. Realisasi Produksi dan Penggunaan Bahan Baku 2 tahun dengan menggunakan formulir IIe yang diinput dan dicetak dari SIINas *
  6. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukung paling sedikit berupa flow proccess produksi dan gambar barang *
  7. Surat pernyataan bermaterai cukup dengan Formulir IIf yang diinput dan dicetak dari SIINas *
  8. Kontrak kerja sama dengan perusahaan mitra pengguna jasa perusahaan tersebut yang memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaannya atas barang yang akan diimpor dan; izin usaha industri atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra (Bagi Perusahaan Pemilik API-P yang Bergerak di Bidang Jasa) SRTKONTRAKMIMOHO.pdf (351,90 kB) | Upload Ulang
  9. Surat Persetujuan Impor dan/atau Pertimbangan Teknis yang telah terbit ( Jika pernah Punya SPI-Sebelumnya)
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) *
  12. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis *
Setelah data lengkap semua maka dalam 5 Hari sampai dengan 7 Hari Kerja maka Rekomendai impor dari Kemenperin yang dinamakan PERTEK akan terbit dari Kemenperin Indonesia, Sebagai contoh buat Anda pembaca silahkan klik DI SINI Pertek 2019

Contoh Surat Persetujuan Impor Besi Baja (PI Besi Baja) 2020/2021

1.Anda yang butuh Contoh Surat Pertimbangan Teknis Import Besi Atau Baja,Baja Paduan dan Turunannya Tahun 2020/2021 untuk Pemilik API-U OSS Online Silahkan Lihat Di SINI

2.Bagi Anda yang bbutuh contoh surat persetunujuan impor besi baja,baja paduan dan produk turunan --nya tahun 2020/2021,pemilik API-U Oss NIB Online,Silahkan Lihat Di SINI

Lanjut cara membuat izin Persetujuan Impor Besi baja,Baja Paduan dan produk turunannya,kalau Anda ingin membuat sendiri ijin import besi baja
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Akun INATRADE Untuk Membuat dan Upload PERTEK Besi Baja
Untuk Mendapatkan SPI-Persetujuan Impor Besi Baja
# 2.Pengurusan Izin Surat Persetujuan Impor ( SPI) dari Kemendag R.I

Setelah mendapat surat rekomendasi Impor dari Kemenpein yang dinamakan Pertek maka importir wajib mengisi data di Akun Kemendag untuk menapatkan  Surat Persetujuan Import ( SPI) Besi Baja dan turuannya 

Bagaimana cra mendapatkan dan membuat SPI Besi Baja di kemendag R.I ?

Cara membua/mendapatkan SPI Besi Baja tidaklah sulit, kita akan urut tata cara membuat SPI Besi Baja tersebut dengan uraian sebagai berikut :  :
  1. Daftar dan buat akun di inatrade dan saat ini anda wajib punya NIB-Nomor Induk Berusaha dari Kemenko R.I (2018) Saat Ini di Kelola Oleh BKPM Indonesia 2019
  2. Upload Surat Persetujuan Teknis ( PERTEK) dari Kemenpperin Contoh Surat Rekomendasi Teknis  
  3. Submit data tersebut dan tunggu respond Selanjutnya
Apa langkah selanjutnya dalam proses di akun Inatrade untuk buat izin SPI-Besi baja itu ?

Setelah dokumen PERTEK sudah lengkap maka langkah yang anda lakukan adalah sebagai berikut
  1. Tunggu respond Selanjutnya dalam Akun Anda
  2. Jika tidak Ada permintan data tambahan dari Kemendag maka akan terbit Surat Persetujuan Impor (PI) Besi Baja dari Kemendag dalam jangka waktu 5 Hari Kerja
  3. Dokumen SPI-Besi baja anda selesai dan lembar copy serta Kartu Kendali akan di kirim oleh inatrade ke email anda
  4. Ambil dokumen SPI-Besi Baja anda ke Kemendag R.I
  5. Selesai dan Contoh Persetujuan impor (PI) Besi Baja tahun 2019 ( saya buat bulan Agustus 2019 Berlaku Sampai Tahun 2020) Silahkan klik Klik Dan Lihat Di SINI
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Gambar Portal Website VPTI KSO Surveyor Sucofindo
# 3.Pengurusan Izin Laporan Surveyor Indonesia bagi pemegang API-U dan API-P dan wajib sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) Prosedur sama,tidak berbeda

Setelah semua dokumen di dapat dari kementrian perindustrian berupa rekomendai import besi dan baja , serta SPI-Import besi baja serta kartu kendali impor melalui kementrian perdagangan telah kita dapatkan.

Tahap berikutnya adalah buat laporan surveyor di PT Surveyor Indonesi/KSO Sucofindo. Di perusahaan KSO Sucofindo/Surevyor ini persyaratan yang harus kita penuhi dan proses yang harus kita jalani serta tata cara pelaksanaan untuk mendapatkan sertfikat laporan surveyor

Dari perusahaan yang di tunjuk pemerintah ini untuk mendapatkan laporan surveyor buat barang barang sepeti import seperti besi baja , perusahaan ini yang menanganinya langkah selanjutnya yang harus kita lalui agar kita bisa mendapat laporan surveyor sebagai berikut :
  1. Buka akun di KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia untuk commodity Besi baja 
  2. Kirimkan data perusahaan anda untuk registrasi melalui email atas nama perusahaan anda 
  3. Anda akan dapat username dan password dari KSO Indonesia 
  4. Upload data yang di minta dalam menu akun KSO perusahaan anda ke dalam database dan upload skep SPI-Besi baja dari kemendag R.I
  5. Upload Packing list
  6. Upload Invoice
  7. Gambar Barang
  8. Detail HS Code Besi baja , dll ,
  9. Ikuti saja permintaan data yang ada dalam menu
  10. Data selesai dan siap untuk di kirim
Setelah data lengkap maka pihak surveyor akan mengirimkan respond kepada anda dengan detail sebagai berikut ( Tanpa contoh dokumen)  baca saja di link yang sudah saya berikan di atas tata cara buat laporan surveyor garment, upload datanya ribet hehehehe.....

Data yang akan di kirim Oleh KSO Sucofindo antara lain :
  1. V.R (Verifikation Order) 
  2. V.O (Verification Request) 
  3. Permintaan Bayar biaya lartas besi baja untuk Laporan Surveyor , boleh separuh dulu atau lang sung semuanya secara cash ke Rekening KSO Sucofindo Indonesia
Pembayaran biaya lartas Laporan Surveyor telah dilakukan , maka RFI surveyor akan dikirim ke pada anda dan supplier Anda di luar negeri
  1. RFI (Request For Inspection)
  2. Surveyor Inspect Origin
Minta supplier anda agar menyiapkan cargo dan menandatangani RFI , segera setelah RFI di tanda tangani maka cargo akan di inspek oleh afiiliasi surveyor indonesia di luar negerii .Setelah surveyor melakukan inspection di luar negeri melalui kantor afiliasi mereka , maka cargo bisa berangkat dari negara asal import barang anda berasal  

Sukses cargo import besi baja yang anda inginkan berangkat , 

apakah langkah langkah selanjutnya urusan customs import besi baja selanjutnya  ?

# 3.Cara pengurusan customs clearance Import Besi baja dan dokumen yang diperlukan 

Langkah selanjutnya yang harus di lakukan,setelah barang di inspect di negara asal melakukan perbaikan data dalam akun KSO Surveyor anda  jika ada dokumen yang berubah dan diperbaiki untuk finalisasi dokumen laporan surveyor dan memasukkan data bill of lading yang anda dapat dari supplier anda di negara asal

Baca Juga:Cara Reset Data Dalam Akun Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online Baca Dan Lihat Juga:Jasa Import Door to Door Serta Jasa Import Borongan Jakarta Indonesia
Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Import Pipa Besi Baja Dari China Ke Indonesia

Dokumen Bill of lading dan seluruh dokumen pendukung yang sudah anda kirim melalui akun online anda diterim KSO-Surevyor Indonesia ,maka pihak surveyor indonesia akan mengirim kan draft final.Laporan Surveyor ( L.S)

Periksa draft final Laporan Surveyor ( L.S) anda dengan teliti dan submit ulang data yang anda setujui . Pihak surveyor segera akan kirim kembali LAPORAN SURVEYOR yang telah di issued oleh mereka

Saat ini dokumen surveyor tidak perlu diambil originalnya kekantor mereka karena sudah online ke insw.go.id (Sangat memudahkan) Selesai anda konfirmasi kepada surveyor indonesia dan dokumen Laporan surevor besi bajar sudah ada di tangan anda maka anda harus meminta kepada supplier dokumen dokumen terkait import besi baja sobat ,
  1. BL-Bill Of Lading
  2. Packing list
  3. Invoice
  4. Mill test
  5. Form D-AK, IJEPA -lumayan untuk meringankan bea masuk dan dokumen pendukung lainnya
Barang barang import besi baja anda tiba di pelabuhan indonesia mau pelabuhan laut atau di jakarta , surabaya,semarang,medan,kalimantan,sulawesi atau dimanapun kapal cargo international bisa masuk
serta sandar di pelabuhan international dan bisa melayani ke daerah anda maka kita siapkan langkah akhir .
  1. Kirim data ke PPJK anda BL, packing list, invoice , laporan surveyor , etc
  2. Teliti draft PIB
  3. Transfer data PIB
  4. Dapat E-billing
  5. Bayar pajak sesuai E-Billing
  6. Dapat jalur ( Biasanya jalur kuning atau Hijau langsung)
  7. Dapat SPPB-Surat perintah pengeluaran barang
  8. Tebus D/O kepelayaran
  9. Bayar sewa gudang pelabuhan
  10. Siapkan trucking dan keluarkan cargo anda sesegera mungkin
Keluarkan cargo secepat mungkin , buat irit biaya penumpukan dan menghindari demurrage , serta bantu pemerintah dari pada cargo anda lama lama di pelabuhan bikin sempit pelabuhan hahahahha

Kesimpulan Dan Penutup :

#1. Import barang barang larangan dan pembatasan wajib membuat izin tambahan terlebih dahulu seperti Rekomendasi dari kementrian perindustrian , SPI-Import besi baja, laporan surveyor
# 2.Jangan berangkatkan barang tanpa surat surat izin import tambahan selesai Perhatikan selalu larangan dan pembatasan barang import ke website : insw.go.id

Sekian dulu ya artikel Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

Cape banget ane gan ngetiknya sama upload dokumen

Salam sukses dan semoga berhasil
Update 15 Oktober 2018
Update 3 Januari 2019  - 
Update Kembali Agustus 2019
Update 07 November 2019 
Update 08 Januari 2020
Perbaiknn Nomor HS Code Besi Baja dan Produk Turunananya  dari Pembaca Pak Dede S
Perbaikan tulisan PERTEK adalah dari Kemenperin
Update 26 Januari 2021
1.Penambahan Contoh Surat PI Besi Baja 2020/2021
2.Penambahan Conto Surat Rekomendasi Import dari ILMATE Kementrian Perndustian untuk rekomendasi impor baja,baja paduan dan produk turunannya
Wesite/Blog:Ferrytrans.id 
Youtube Channel:Ferrytrans-ID


34 Responses to "Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor"

  1. Terima kasih pak yahya, Bapak silahkan datang ke UPP PTSP (Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kementerian Perdagangan dan akan ada petugas yang melayani

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. PENAWARAN SEWA UNDERNAME /CONSIGNEE QQ IMPORT & CUSTOMS CLEARANCE

    Dear Purchasing Exim/Manager Exim


    Kami dari PT. Multi Samudera Interbuana, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.


    Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :

    - Under Name Export & Import Udara
    - Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
    - Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
    - Transportasi Laut FCL/ LCL
    - Import Borongan (all in)
    - Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
    - Cargo pengawasan
    - Pergudangan dan penyimpanan
    - Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.




    Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

    Fasilitas Undername yang kami sedia:
    - N P W P

    - A P I-U

    - S R P/N I K

    - N P I K

    - IT Elektronik

    - IZIN Sertifikat Postel

    - IT SPI-BESI/BAJA




    III. Jasa Transportasion
    PT. Multi Samudera Interbuana, melayani pengiriman/distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
    Covarage Area Distribusi Domestics PT. Multi Samudera Interbuana , adalah:
    Jakarta- Jawa -Bali - Sumatera- Kalimantan-
    Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.



    Catatan :
    - Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
    - Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

    Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
    - Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    - Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
    - Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
    - Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
    - Pelabuhan Belawan ( Medan )

    Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.






    Mustafa

    Bag. Import

    PT. MULTI SAMUDERA INTERBUANA

    Jl. Raya Otista No 141 Jakarta Timur 13330 Indonesia

    Phone : 021 8197310

    Fax : 021 85918605

    Call/ WA : 0822-7460-6520

    Website : www.multisamudera.com (Company)

    ReplyDelete
  5. Salam pak ferry, bagaimana cara mengurus PI Jeruk Ponkam ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak, maaf baru di jawab sedang berada di kereta dalam perjalanan ke surabaya, Untuk Pengurusan Persetujuan Impor-PI jeruk ponkam dokumen yang di butuhkan untuk membuat PI :
      1.NPWP- Nomor Pokok Wajib Pajak
      2.NIB- Nomor Induk Berusaha
      3.Bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya
      4.Surat Keterangan Mengenai Kemampuan Dan Kelayakan Tempat Penyimpanan Dan Alat Transportasi Sesuai dengan Karakteristik Produk Hortikultura
      5.Bukti kepenguasan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      6.RIPH Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
      Semoga bermanfaat, Salam Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

      Delete
    2. salam pak Ferry, saya baru baca Postingan yang ini. Terima kasih atas informasinya. Sangat Bermanfaat

      Delete
  6. Pak Tony Yahya, Tahaun 2019 ini pengurusan impor PI Besi Baja Harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Impor Besi dn Baja dari Kemenperein R.I Baik untuk perusahaan API-U maupun API-P melalui sitem Online mereka SIINAS, Selanjutnya pengurusan di Kemendag melalui aplikasi online INATRADE Kemendag untuk upload surat rekomendasi Besi Baja serta Surat Kontrak dan Submit , di Kemendag Pengurusan penerbitan PI Besi Baja adalah 5 Hari Kerja, demikian tambahan informasi semoga bermanfaat Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

    ReplyDelete
  7. Terima Kasih Pak Ferry atas Informasinya. Sangat bermanfaat buat kami yang baru pertama kali melakukan Import.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama, terima kasih kalau artikel ini bisa membantu rekan rekan pengusaha export-import Indonesia dalam memngembangkan usaha dan sebagai panduan import online, Khusus PI Kehutanan, Semoga usaha Anda semakin maju dan sukses, Salam semangat UKM indonesia, tanpa seminar impor,Anda tetap bisa impor barang dari luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia Ke Luar negeri Wassalam Panduan Buat Izin-Persetujuan Import -PI-Kehutanan Indonesia

      Delete
  8. Terima kasih banyak Artikelnya sangat membantu pak.

    Namun ada yg saya ingin tanyakan di artikel disebutkan contoh HS code 72124000 terkena lartas, setelah saya cek di INSW hanya ada yg 6 digit 721240 tidak terkena lartas (Tidak ditemukan HS code 72124000), sedangkan yg lainnya 8 digit terkena lartas, mohon pencerahannya apakah hs code 6 digit bisa digunakan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih Pak Dede telah memberikan masukan,Segera kesalahan tulisan HS Code 72124000 akan diperbaiki disaat server tidak dalam jam sibuk,Kritik membangun membuat saya sebagi penulis merasa sangat di harga,Salam hormat saya buat Pak Dede,Untuk pertanyaan telah saya jawab di komentar 1 lagi, terima kasih Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

      Delete
  9. Terima kasih banyak pak Ferry Artikelnya sangat membantu. Namun ada yg saya ingin tanyakan di artiket disebutkan contoh HS code 72124000 terkena lartas, setelah saya cek di INSW hanya ada yg 6 digit 721240 tidak terkena lartas (Tidak ditemukan HS code 72124000), sedangkan yg lainnya 8 digit terkena lartas, mohon pencerahannya apakah hs code 6 digit bisa digunakan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Pak Dede, Terima kasih untuk masukan yang diberikan mengenai HS Code 72124000 di dalam artikel ini,yang seharusnya 7212.40- Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik :Painted, varnished or coated with plastics :
      Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya :Containing by weight less than 0.6 % of carbon :7212.40.11 Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm, Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm-7212.40.12, Simpai dan strip lainnya,Other hoop and strip,7212.40.19 Lain-lain or Other
      7212.40.91,Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm,Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm,7212.40.92-Simpai dan strip lainnya; universal plate -Other hoop and strip; universal plates,Akan saya perbaiki malam hari di saat bukan jam sibuk server blog saya ini,kesalahan tulisan mengenai HS Code besi baja tersebut,Terima kasih Untuk pertanyaan HS 6 Digit,HS Code 6 Digit tidak bisa digunakan untuk Proses customs dan buat laporan surveyor serta PI Besi Baja, Wajib membuat HS Code 8 digit seperti yang saya uraikan dan sesuai ketentuan pemerinta indonesia. Demikian saya sampaikan terima kasih atas masukan dari Pak Dede Supriyadi yang telah memberikan support buat penulis Salam semoga sukses dan sehat selalu,Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

      Delete
  10. Dear Pak Ferry,

    Terima kasih banyak atas respon dari pertanyaan sebelumnya. Senang sekali membaca artikel di blog ini bagi saya importir yang masih awam.

    Mengenai ALUR PENERBITAN LAPORAN SURVEYOR (LS), jika saya summary bisa di ringkas sebagai mana dibawah : (Mohon dikoreksi jika ada hal yg kurang sesuai)

    A. BACA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN DAN PRODUK TURUNANNYA.


    B. Pengajuan Hak akses KSO Sucofindo-Surveyor (VPTI Online)

    1. Buka akun di KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia untuk commodity Besi baja di http://www.scisi.co.id
    2. Kirimkan data perusahaan (KTP Penanggung jawab, NPWP & NIB) untuk registrasi melalui email atas nama perusahaan ke data_importir@scisi.com
    3. Username dan password akan dikirim oleh KSO Indonesia by email

    C. Submit data atau dokumen ke KSO Sucofindo-Surveyor (VPTI Online)

    1. Login ke app-vpti.com menggunakan username dan password yang telah diberikan.
    4. Upload data yang di minta dalam menu akun KSO perusahaan ke dalam database dan upload skep SPI-Besi baja dari kemendag R.I
    5. Upload Packing list
    6. Upload Invoice
    7. Gambar Barang
    8. Detail HS Code Besi baja , dll
    9. Ikuti saja permintaan data yang ada dalam menu
    10. Data selesai dan siap untuk di kirim

    D. KSO Sucofindo indonesia akan mengirimkan respon dan form yang harus diisi oleh importir

    1. V.R (Verifikation Order)
    2. V.O (Verification Request)
    3. Permintaan Bayar biaya lartas besi baja , boleh separuh dulu atau langsung semuanya secara cash

    E. Proses Pembayaran biaya Lartas laporan surveyor Indonesia

    1. Konfirmasi pembayaran ke KSO Surveyor Indonesia

    F. KSO Surveyor indonesia mengirim Request For Inspection & Surveyor inspect origin form

    G. Importir request ke Supplier untuk menyiapkan cargo dan menandatangani RFI

    1. RFI di tanda tangani maka cargo akan di inspek oleh afiiliasi surveyor indonesia di luar negeri
    2. Surveyor melakukan inspection di luar negeri melalui kantor afiliasi
    3. Cargo bisa berangkat dari negara asal import barang

    H. Pengurusan customs clearance Import Besi baja dan dokumen yang diperlukan

    1. Melakukan perbaikan data dalam akun KSO Surveyor jika ada dokumen yang berubah
    2. Memasukkan data bill of lading (BL) yang di dapat dari supplier di negara asal
    3. Data dan seluruh dokumen pendukung dikirim lewat akun KSO

    I. Surveyor indonesia mengirim kan draft final Laporan Surveyor (LS)

    1. Periksa draft final Laporan Surveyor ( L.S)
    2. Submit ulang data yang di setujui

    J. Surveyor mengirim LAPORAN SURVEYOR yang telah di issued

    1. Download original LS di insw.go.id
    2. Cetak original LS

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Pak Dede Supriyadi,
      Langkah yang di sampaikan benar dari Point A,B,C,E,F,G,H,I dan Untuk Point J yaitu 1.Download Copy Original Laporan Surveyor adalah 1.dari akun impotir VPTI KSO Surveyor Sucofindo bukn di insw.go.id (Yang mengirimkan LS Surveyor ke portal insw.go.id adalah KSO Surveyor Sucofindo) 2.Cetak Original bisa di minta (Jika dibutuhkan ambil dari KSO Sucofindo-Surveyor) namun saat ini LS Surveyor sudah online, Jadi original bisa di mabil atau tidak tergantung keputusan importir bersangkutan, karena KSO Surveyor sucofindo sudah punya sistem online dengan portal pengguna jasa INSW Indonesi, Salam semoga bermanfaat Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

      Delete
    2. Dear Pak Ferry,

      Well noted pak, Terima kasih atas jawabannya sangat bermanfaat sekali.
      Salam sukses untuk kita semua.

      Delete
    3. Sama sama terima kasih Pak Dede S, telah mengunjungi blog Indonesia Undername Import Export,Salam semoga sukses selalu, Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor

      Delete
  11. gan..apakah pengurusan PI besi baja itu harus dikemendag Jakarta Pusat sekalipun lokasi kantor kami dibatam?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf baru Jawab Komen Anda Sebab Script balas komen trouble dan selesai diperbaiki hari ini, Pengurusan PI Besi Baja Di Kemndag itu melalui Online,Jika Anda pemegang API-P NIB Online Bisa langsung membuatnya di Portal Pengguna Jasa INATRADE Kemendag R.I

      Jadi tidak perlu datang Ke Kantor Kemendag R,I untuk membuat P.I Besi Baja. Kalau Anda pemegang API-U Dan Ingin membuat PI Besi Baja, Peraturan PI Besi Baja 03 Permendag 2020 Saat ini Wajib mendapat Rekomendasi Impor IMELTA dari Kemenperin, Salam semoga bermanfaat
      Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor "

      Delete
  12. Pak mau tanya, yang minta kuota ke krakatau steel itu dilakukan sebelum 4 tahap tadi ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi rian Novita, Minta quota import besi baja itu tidak ada urusannya dengan krakatau steel. Ada Instansi/Kementerian yang menanganinya dalam beberapa tahapan dan bagian
      1-Tahun 2020 saat ini bulan Juli 2020, Untuk API-U Jika membuat PI besi Baja harus melalui 2 tahapan pertama mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin RI. Untuk membuatnya Anda wajib mempunyai akun SIINAS

      Setelah mendapatkan rekomendasi import selanjutnya data rekomendasi impor di upload secara otomatis melalui akun Inatrade dan importir besi baja pemilik izin imporAPI-U melanjutkan proses buat PI-Persetujuan Impor besi baja di Kemendag

      2-Tahun ini Juli 2020, untuk pemilik API-P dalam melakukan proses membuat persetujuan impor besi baja dapat dilakukan melalui satu akun yaitu di akun INATRADE milik importir API-P

      Walaupun dibelakangnya kemenperin memberikan support untuk rekomendasi impor internal antara kemenperin ke kantor kemendag sebelum diterbitkannya PI-persetujuan impor besi baja dan produk turunannya

      Demikian, semoga mudah dipahami, salam sukses buat Anda

      Delete
  13. Terima kasih Pak, untuk rincian biayanya Importir API-U kisaran berapa ya Pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama terima kasih. Salam sukses buat usaha bapak

      Delete
    2. Untuk biaya jika urus pi besi baja sendiri tidak ada biaya...jika memakai biro jasa tentu ada biaya yang harus bapak bayarkan

      Kalau bapak minta saya yang urus biaya jasa pengurusan pi besi baja silahkan hubungi whatsapp saya terima kasih

      Delete
  14. Anonymous3/26/2021

    siang pak, terimakasih infonya, untuk permohonan pertek di kemenpein, bisa minta tolong bantu mengurus, menghubungi di nomer berapa ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat Siang Pak,Pengurusan Pertek Bisa langsung di SIINAS Kemenperin,Kalau untuk nomor WhatsApp saya ada di pojok kiri blog pak,Kilk saja otomatis langsung ke saya atau bapak ke Mobile Phone:0812..9509.7783 Salam PI-Persetujuan Impor Besi Baja

      Delete
  15. Dear pak ferry,

    apakah bisa laporan surveyor dibuat di PLB? Barang dikirim terlebih dahulu dari negara asal kemudian transit ke PLB.

    Salam hormat,

    rizki

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda bisa ajukan surat untuk inspeksi laporan surveyor ke salah satu gudang PLB yang di tunjuk oleh pemerintah

      Delete
  16. hello pak Ferry,
    Mohon saranya, Pertek saya sudah disetujui, untuk download surat resmi nya dimana ya ?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan download pertek di akun anda sendiri ada tulisan surat rekomendasi dari akun perusahaan sendiri

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel