Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22-PPH Impor

Hallo Sahabat semua, Dalam artikel ini kita membahas tentang PIB-Pemberitahuan Impor Barang agar bisa bebas Bea Masuk dan PPH Pasal 22 Impor. Judul kali ini adalah Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan Tata Cara Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dalam artikel sebelumnya sudah saya berikan Contoh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pajak Impor Barang PPh Impor tentang Surat Bebas PPH Pasal 22 Impor dan Juga telah menulis Belajar Import Barang: Menge nal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ? yang memberikan informasi untuk contoh PIB impor Biasa
          Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM)
Sekarang kita teruskan Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22-PPH Impor buat Anda UMKM Indonesia, Agar Usaha Anda bisa berkembang lebih Jauh dan Lebih Maju Lagi,Update 03 Maret 2021-Penambahan Video Contoh PIB Pembebasan PPH Pasal 22 Impor Barang Dan Bebas Bea Masuk Impor Barang dari China Ke Indonesia

Lihat Juga:Jasa Import Alat Kesehatan I Distributor Alat Kesehatan Rumah Sakit
Baca Juga:Contoh Dokumen PEB-Pemberitahuan Ekspor Barang Dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Contoh PIB Bes Pajak Impor Bea Masuk Dan Bebas PPH Impor
Contoh PIB Pembebasan Bea Masuk (BM) Dan PPH Pasal 22 Impor
Lihat Youtube Channel:BEBAS PAJAK IMPORT CONTOH SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK IMPORT BARANG PPH PASAL 22-BELAJAR IMPORT
Informasi Portal Pengembangan Usaha untuk UMKM Indonesia 

Akhir akhir ini sedang viral tentang portal Youtube: Mardigu Wowiek yang mana bagi Anda UMKM Bisa daftarkan usaha Anda di Link website beliau di Bawah ini :

1.Anda bisa daftarkan usaha Anda yang punya produk di website: https://viralmu.id/
2.Untuk Perusahaan Anda UMKM Bisa Gabung di www.refeed.id 
3.Untuk Produk Investasi silahkan daftar di www.dinaran.id

Semoga bermanfaat buat UMKM Indonesia

Kita lautkan membahas tentang PIB-Oh iya saya ada informasi buat rekan rekan yang ingin PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22-PPH Impor 

Bagaimana Cara Dapat Bebas Bea Mauk (BM) Dan Bebas PPH Pasal 22 ?

Untuk mendapatkan Bebas Bea Masuk dan PPH Pasal 22 Impor Anda harus mempunyai dokumen :
1. Form E,Form D,Form AK-Form IJEPA dan FormFasilitas impor lainnya
2.Mempunya Surat Keterangan Bebas PPH Pasal 22 Dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Stempat

Apa Saja Dokumen untuk Pengurusan Customs Clearance Bebas Pajak tersebut ?

Dokumen untuk proses customs clearance di Bea Dan Cukai untuk Bebas pajak bea masuk (BM) impor dan PPH Impor Pasal 22 ini antara lain :
1-Bill Of Lading (BL)/MAWB Untuk Customs Clearance Udara
2.Commercial Invoice
3.Packing Lits
4.Form E,Form D,Form AK-Form IJEPA dan Form Fasilitas impor lainnya
5.SKB-Surat Keterangan Bebas Pajak Pasal 22 Impor
6.Surat Kuasa Kepabeanan Impor Untuk PPJK

Setelah dokumen disiapkan, maka buatlah PIB-Pemberitahuan Impor Barang melalui PPJK yang Anda tunjuk. Jika Anda setuju draft PIB yang telah dibuta oleh PJK Anda, Maka Anda bisa berikan instruksi untuk transfer/sending PIB tersebut ke Portal INSW melaui Modul Internet PIB PPJK Anda

Selanjutnya Anda tinggal menunggu Ebilling, Jika sudah terbit ebilling, Anda tinggal bayar Pajak PPN saja ke MPN Negara, Bisa melalui ATM-Anjungn Tunai Mandiri, Bisa BCA,Bank Mandiri, Bank BNI, serta Bank Devisa Lainnya

Contoh EBilling Bebas BM an PPH Pasal 22

Contoh Ebilling Pajak impor Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22 Silahkan Klik dan Lihat Di Sini (Full Sheet Include PIB Impor Bebs BM dan PPH Impor Pasal 22)

Jasa Import Barang FCL/LCL Resmi Bebas Bea Masuk Dan PPH Impor Pasal 22
Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22-PPH Impor
Jalur Impor Barang Bebas Bea Masuk dn PPH Pasal 22 Impor

Setelah membayar ebilling  pajak ke rekening negara melalui ATM Bank dan Internet Banking maka Anda ak mendtkan proses penjaluran impor yang biasa terjadi dalam proses customs clearance ipor di seluruh Indonesia

1.Jalur Hijau, Jika Anda mendapatkan Jalur Hijau makan akan terbit SPPB-Surat Persetjuan Pengeluaran Barang dari portalpengguna jasa INSW Indonesia

2. Jalur Kuning, Atau Di Singkat SPJK-Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, maka dokumen haru di setor melalui sistem  Auto Gate melalui Aplikasi AKANG dan ADEK untuk customs clearance udara atau sistem auto gate sistem SLIM untuk Customs Clearance Di Pelabuhan Tg.Priok. Selanjutny Anda bisa mendapatkan SPPB-Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,sesuai ketentuan

3.Mendapatkan Jalur merah, atau kita lebih mengenalnya melalui sutat SPJM-Surat Pemberitahuan Jalur Merah, dimana cargo impor Anda di periksa fisiknya selanjutny Jika sudah selesai terbit SPPB sesuai ketentuan dariBea Dan Cukai Indonesia

Penutup :

1.Dengan Form Form E,Form D,Form AK-Form IJEPA dan FormFasilitas impor lainnya Anda bisa menghemat pengeluaran barang impor Anda selanjutnya akan meningkatkan profit usaha Anda sedemikian rupa, Juga berdampak Anda bisa menjual barang/produk Anda lebih murah

2.SKB-Surat Keterangan Bebas PPH pasal 22 Impor yg Ana punya, Juga turut membantu untuk meringankan cst penjualan produk impor Anda

3.Hema biaya import Anda dengan melengkapi dokumen import tanpa ada kesalahan dalm penulisan di setia detail dokumen seperti Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice Form Fasilitas Impor serta Surat PendukungLaran dan pembatasn impor jika ada

Demikian artikel singkat : Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22-PPH Impor say tutup sampai di sini semoga bermanfaat

Salam Sukses untuk Anda semua

Dibuat tanggal 02 Juni 2020
Update 03 Maret 2021 By:Ferrytrans.id

2 Responses to "Contoh PIB-Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bebas Bea Masuk (BM) dan PPH Pasal 22-PPH Impor"

  1. Anonymous8/26/2022

    contoh pengisian pib di web ini salah, utk fasilitas import wajib isi kode SKA. tidak boleh kode SKB PPH. kita di notul karena input pib seperti cth di website.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan input untuk sistem CEISA 4 di lembar akhir dengan kode 460 SURAT KETERANGAN / SKB PP23 demikian di sampaikan, salam semoga bermanfaat

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel