#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)

Hi sobat,di artikel cara Jasa Undername Ekspor sisa skrap/scarp, besi ,logam,copper dan zinc kita ketemu lagi. Langsung ke topik saja,dalam melakukan kegiatan ekspor dari jakarta-indonesia ke luar negeri wajib membuat Persetujuan Ekspor (PE) seta megurus Rekomendasi Ekspor dari Kemen perin dan mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kemendag R.I. 

Baca juga:Undername Export Door to Door Jakarta to Gerrmany 20 FT-T.O.S-DDP
Baca Juga: Jual Pagar BRC Bekasi,Cikarang,Bandung,Surabaya,Yogya, Sumatera, Pagar BRC Besi Baja Konstruksi
#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)

Ekspor Sisa Skrap dan Tembaga

Ekspor sisa skrap/scrap  dan tembaga dengan HS Code 7404.00.00 dan 2620.19.00 termasuk barang larang an dan pembatasan(Lartas)yang di batasi ekspor dari wilayah indonesia.Sebelum melakukan kegiatan ekspor atau import barang yang kena larangan dan pembatasan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ekspor dan import termasuk perusahaan jasa sewa undername ekspor

Ekspor sisa skrap dan tembaga dengan HS Code 7404.00.00 dan 2620.19.00 termasuk barang larangan dan pembatasan(Lartas)yang di batasi ekspor dari wilayah indonesia

Sebelum melakukan kegiatan ekspor atau import barang yang kena larangan dan pembatasan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ekspor dan import termasuk perusahaan jasa sewa undername import atau Perusahan Jasa Sewa Undername Ekspor

Dalam artikel kali ini membahas ekspor skrap besi dan logam serta skrap tembaga yang di lakukan oleh sebuah perusahaan jasa undername ekspor yang mendapat permintaan dari customernya di china untuk membantu mereka melakukan ekspor barang sisa skrap dan logam serta sisa tembaga dari pelabuhan tg.priok jakarta menuju pelabu han qingdao dan shaanghai di china 

Baca Juga:Contoh Surat Rekomendasi Impor Besi Baja-Rekomendasi Ilmate Untuk Impor Besi Dan Baja

Pengurusan Rekomendasi Ekspor Sisa Skrap Besi dan Tembaga

Karena dokumen Persetujuan Ekspor (PE) wajib ada pihak customer dari jasa undername ekspor ini minta mereka (Undername Ekspor) untuk mengurus surat rekomendasi ke kantor kemenperi di jalan gatot subroto. Tentu saja consignee membayar biaya pengurusan izin rekomendasi ekspor dari kemenperin tersebut di tanggung oleh pemberi kerja(consignee) di china

Tentu saja sebagai penyedia jasa yang di percaya mereka akan buat izin rekomendasi ekspor dai kemenperin .Saya di minta oleh teman yang bekerja di perusahaan jasa undername ekspor ini mengurus surat rekomendasi ekspor dari kemenperin datang dan bertandang ke rumah saya.Sembari membawa bawa contoh barang skrap untuk ekspor ke china. 

Sahabat saya ini sebelimnya sudah sudah keliling instansi terkait menanyakan bagaimana caranya mengurus PE Skrap besi.Singkat cerita karena tidak mengetahui tata cara untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari kemendag R.I dia minta saran dan pendapat saya

Akhirnya saya sampaikan bahwa mengurus izin Pe Skrap besi dan tembaga seperti ini tidaklah sulit  asal dokumen yang di punyai oleh perusahaan jasa undername tersebut lengkap.Sama halnya dengan mengurus dokumen (PI) Surat Persetujuan Import 

Dokumen kita lengkap pasti dilayani oleh nstansi terkait,asal kita sabar dan ikuti prosedur yang ada

Lihat Juga:Jasa Undername Import-Export Dan Freight Forwarder
Baca juga:Undername Export Air freight dan Sea Freight (Export LCL,Export FCL 20FT/40 FT)
#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)
Jasa undername Ekspor Skrap Tembaga
Pelaksanaan Pengurusan Pekerjaan Buat Izin Rekomen dasi Ekspor di Kemenperin

Saya tanyakan HS Code barang serta foto barang yang akan di export oleh perusahaannya dan di berikan data perusahaan undername ekspor tempat di bekerja dengan lengkap 

Serta di sampaikan juga bahwa barang barang export sudah siap untuk berangkat dan ready ship out by sea freight 

Permintaan Quota Ekspor dan barang yang sudah ready di gudang mereka:
  • Copper (hasil pereburan tembaga .besi scrub) 10000 /pertahun.
  • Zinc ( hasil peleburan scrub seng dan besi ) 20000 /pertahun
  • Total untuk scrapt export mereka 30000 pertahun
Regulasi export scrapt di atur dalam peraturan Larangan dan Pembatasan M-DAG/PER/7/2012 untuk ekspor sisa scrapt dan sisa tembaga
  • HS Code 7404.00.00 Sisa skrap tembaga
  • HS Code 2620.19.00 kena peraturan LARANGAN dan PEMBATASAN Ekspor harus mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Perindustrian dan Surat Persetujuan Ekspor dari Kemendag
# 1.Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian 

Bagi yang ingin export dan mengurus sendiri sebaiknya mendaftar di portal kemenperin untuk buka akun atas nama perusahaa di Sinas Kemenperin,  

Kalau sudah terdaftar maka dokumen yang menjadi syarat wajib yang harus di sediakan:
  1. Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam,Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. (Ditandatangani penanggungjawab perusahaan)
  2. Daftar isian rekomendasi ekspor skrap logam
  3. Rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 tahun
  4. Laporan realisasi produksi dan jumlah skrap yang dihasilkan bagi industri atau volume skrap yang terkumpul selama 1 (satu) tahun terakhir bagi perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun
  5. Surat pernyataan bersedia/telah menjual sebagian skrap logam kepada industri dalam negeri. (Materai Rp. 6.000)
  6. Copy persetujuan ekspor skrap yang masih berlaku ( Jika perpanjangan)
  7. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
  9. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha dari Departemen teknis/Lembaga Pemerintah Non
  10. Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Surat Kuasa Perusahaan Asli (Materai Rp.6000)
  12. Tanda Daftar Gudang atau alamat gudang ( Jika ada )
Setelah mendapat rekomendasi dari KEMENPERIN maka surat tersebut harus dilampirkan dalam permohonan untuk mendapat SPE ( Surate Persetujuan Ekspor) dan saat ini kita bisa lapor secara online di akun perusahaan anda sendiri di ke Kementerian Perindustrian

Lihat Juga:Undername Import Borongan Dan Undername Import Resmi (Update)
Baca Juga:Indonesia Export Clearance procedure with Nomor Induk Berusaha (NIB)undername export .
#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)
Jasa Undername Ekspor Barang Scrapt
#.Persetujuan Ekspor Kementerian Perdaga ngan Republik Indonesia

Untuk rekan sekalin yang ingin mengurus surat larangan dan pembatasan export atau import, berm aksud mengurus sendiri sebaiknya mendaftar terlebih dahulu dan buka akun di website kemendag republik Indonesia  Buat Akun Kemendag. Jika sudah terdaftar maka dokumen yang menjadi syarat wajib yang harus di sediakan 
  • Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada kemendag dan suratnya hampir sama dengan di atas dan melampirkan dokumen sesuai uraian dibawah
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB Online atau izin usaha dari kementerian  teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) NIB Online
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Rencana ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 (satu) tahun; dan 
  • Rekomendasi dari Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian
Kalau dokumen komplit dalam waktu 5 (Lima) hari kerja maka surat PE-Persetujuan Ekspor dan Kartu Kendali Ekpor akan diberikan kepada anda. 

Persetujuan Ekspor (PE) sudah di tangan anda,cargo bisa diberangkatkan dengan cara legal.
PE-Persetujuan Export skrap untuk perusahaan undername ekspor teman ini jadi dalam jangka waktu 5 hari kerja,mendapatkan quota persetujuan export sebesar :
  • Copper Setelah di proses disetujui hanya 100 Ton
  • Zinc  Setelah di proses disetujui hanya 1000 Ton
Setelah dokumen  PE EKspor Sisa Skrap Besi dan Tembaga ada di tangan maka tinggal persiapan buat export barang , Booking sschedule dan kapal , trucking , stuffing,Trannsper data melalui EDI Ekspor, customs clearance dan masuk areal pelabuhan untuk persiapan cargo berangkat dari jakarta indonesia ke negara tujuan

Sesudah selesai export maka mintalah endoz ke bagian pelayanan ekspor bea dan cukai agar kartu kendali ekspor skrap tersebut di tanda tangani oleh petugas bea cukai buat laporan kembali untuk Kementerian Perdagangan terserah apakah perusahaan anda sendiri atau perusahaan yang bergerak dalam bidang undername export-import di indonesia ini Anda wajib melaporkan kegiatan ekspor yang sudah di endoz oleh petugas bea cukai tersebut 

Lihat Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Dari Surabaya I4+Langkah Hemat Biaya Ekspor Barang Di Surabaya
#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)
Jangan melebihi mengirim barang sesuai quota dan seperti yang telah diteapkan dalam surat PE-Persetujuan Ekspor (SPE)

Ketahuilah bahwa petuga bea cukai terdiri dari orang orang terbaik yang terpilih dan di pilih negara . contoh karena jatah kuota tembaga kecil terus di campur campur dengan barang zinc seolah olah zinc semua padahal yang dikirim kebanyakan skrap copper yang kuotanya sudah habis.Akan lebih baik anda perpanjang izin kuotanya dari pada barang ditahan oleh bea cukai dan akan sangat merugikan anda sebagai eksportir.

#.Selanjutnya setelah dapat Persetujuan Ekspor

Kalau Surat Persetujuan Ekspor Sudah  ada, dengan surat pendamping ekspor yang sudah ada maka kita sudah bisa melakukan ekspor skrap ke negara tujuan dimana pembeli barang barang skrap anda sudah menunggu . Siapkan barang barang , telpon trucking dan PPJK yang jadi langganan anda.

Setelah anda hubungi semuanya melalui telpon atau email maka siapkan dokumen untuk ekspor seperti biasa, Atau saya uraikan langkah ekspornya jika anda masih ragu
  • Siapkan booking kapal
  • Siapkan D/O yang anda dapat dari pelayaran setelah booking
  • Kirim packing list dan invoice barang ke PPJK anda beserta copy SPE ( Untuk yang baru kenal pasti akan di minta copy legalitas perusahaan seperti NPWP,SIUP,TDP dan NIK ekspor dari Bea cukai )
  • Siapkan Trucking cargo untuk ambil peti kemas dan minta mereka datang kelokasi muat barang barang ekspor skrap yang telah di siapkan
  • Setelah loading selesai minta PPJK anda transfer data untuk mendapatkan NPE
  • NPE Terbit maka anda urus customs ekspor , siapkan copy dokumen PEB dan NPE dan saat mau mengurusnya bawalah ASLI Skep SPE dan Kartu Kendali ekspor yang anda dapatkan dari Kemendag
  • Kalau anda sendiri yang customs clearance ekspor, maka bayarlah sewa gudang pelabuhan untuk mendapatkan kartu kuning , kartu kuning dapat berikan ke pengurus trucking supaya trucking masuk secepatnya dan jangan sampai kena closing time
  • Setelah trucking masuk dan kontainer di turunkan, tugas anda belum selesai
  • Anda harus melapor ke fasilitas kepabeanan ekspor untuk mendapatkan paraf petugas bea dan cukai di kartu kendali ekspor anda bahwa anda telah melakukan ekspor skrap yang ta laksana ekspor-nya sudah di atur dalam undang undang
  • Setelah mendapat endoz di kartu kendali ekspor silahkan pulang ke rumah
Sedemikian dulu ya kawan kawan semoga export anda berhasil dan tidak ragu ragu untuk melakukan ekspor demi kemajuan negara dan bangsa kita

Demikian artikel #Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE) kita tutup sampai di sin

Salam sukses buat Anda semua

Salam Sukses Selalu
Update 23 Okober 2019
DiPerbaharui 03 Maret 2020

15 Responses to "#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)"

  1. Ada gak exportir timah hitam dan atau tembaga bentuk batangan ke luar negri (misal; korea-cina).
    Hub.WA; 081326158684

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo pak ardi, saya tidak ada kenalannya buat yang bisa bantu mencarikan pembeli, salam dan terima kasih sudah berkunjung ke blog saya

      Delete
    2. Halo mr ardi...
      Jika serius kt punya ijin(esportir terdaftar-ET) untuk timah hitam, ingot tembaga, ingot zinc.

      WA: 085777609609.ghiswa

      Delete
    3. No WA anda salah Pak Ghiswa.
      Cek lg

      Delete
    4. Sorry ru bls pak ardi...085777609509

      Delete
    5. Sorry pak ardi...wa sy 085777609509

      Delete
    6. bagus pak jika da yang punya izin-nya saya nyari bantuin buat rekan saya sulitnya bukan main.. semoga sukses pak

      Delete
    7. Pak gusti sy telp kok nomor 085777609509 tidak terdaftar? Sy ingin tanya prosedur dan biaya export tembaga ke china melalui jasa bapak, mohon infonya

      Delete
    8. Halo pak gusti, nomor 085777609509 tidak bisa dihubungi, tdk ada WA jg, kalo ada nomor yg bisa dihubungi tolong info nya, mksh

      Delete
  2. Iya nih pak ghiswa, nmr
    Sy 085777609609 kok dicantumin,banyak yg salah Telp ke sy,dihapus aja pak ,😉

    ReplyDelete
  3. Mana nomor pak Giswa yg buat ijin ekspor Tembaga dan Timah nya ya? Trims dari Subiakto 0813 156 10272

    ReplyDelete
    Replies
    1. Buat rekan rekan mohon hati hati dalam pengurusan ijin ekspor LARTAS jika nomor HP/WA yang dituju tidak aktif, salam semoga sukses selalu
      #Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga PI-Persetujuan Ekspor (PE)

      Delete
  4. Selamat siang, mohon info, apakah untuk ekspor scrap kapal itu termasuk dalam perijinan "PE Sisa dan Skrap Logam" ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat siang, biasanya iya memakai Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag RI, coba cek HS Code terlebih dahulu di portal pengguna jasa INSW untuk mengetahui ketentuan LARTAS EKS:POR yang berlaku, salam our youtube : https://www.youtube.com/c/IndonesiaUndernameImportExportBlogJakarta

      Delete
    2. Siang pak , saya mau undername import COPPER WIRE SCRAP MILLEBERRY 99.99% ada yang punya ijinya gak , kalo ada tolong hub saya WA 081314739240 juliandri, terimakasih...

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel