Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES

Table of Contents
Prosedur ekspor barang hasil laut dan cara melakukan ekspor barang hewan TASL-Cites produk hewan Indonesia.Dokumen peng- iriman barang melalui laut khusus produk hewan dan turun ananya perlu dokumen pemdukung dari instansi terkait,dalam blog yang membahas Kegiatan Ekspor Impor Barang Di Indonesia eksportir wajib mempunyai legalitas dan dokumen pengiriman barang melalui laut atau udara baik untuk transaksi ekspor dan import barang sesuai peraturan serta prosedur ekspor dan impor barang dari pemerintah (Diperbaharui 01 Maret 2020)

Lihat Juga:Jasa Export Surabaya Hasil Produk Pertanian-Pergudangan Karantina Tumbuhan
Baca Juga:Biaya Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Murah-Hemat BiayaICara Ekspor Barang Dari Indonesia Ke Singapore
Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES
Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES
SPE-Surat Persetujun Ekspor CITES

Artikel kali ini membahas Prosedur Ekspor Barang dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES yang di kirim dari port of loading surabaya menuju port shanghai di china dan penulis berbagi pengalam an mengenai pengurusan surat larangan dan pembatasan ekspor serta prosedur dan pelaksanaan ekspor barang Produk Hewan Tridacna, gigas:Kima Raksasa ,Giant Clam yang termasuk dalam HS Code atau uraian barang : 0307.21.10

Barang ekspor Produk Hewan Tridacna ini dari surabaya-Indonesia dengan produk hewan ini dikenakan aturan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) ekspor , Pelaksaan Ekspor Barang ini di atur tata niaganya melalu Persetujuan Ekspor (P.E) TASL-CITES yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangn Indonesia.

Sebagai perusahaan jasa undername import-export dan trucking di surabaya kami juga handle Jasa Ekspor Barang Dari Indonesia Ke Luar Negeri yang punya legalitas Export Barang Sendiri (Owner Export License In Indonesia).serta jasa pengurusan surat ijin ekspor dan import barang larangan dan pembatasan

Jika sebuah perusahaan eksportir sudah mempunyai PE-Persetujuan Ekspor tersebut dalan pelaksana an ekspor produk barang hewan ini maka sangat memungkinkan sebuah perusahaan melakukan kegia tan ekspor barang dari indonesia ke luar negeri untuk commodity Produk Hewan Tridacna,Gigas :Ki ma Raksasa ,Giant Clam yang termasuk dalam HS Code atau uraian barang : 0307.21.10

PE-Persetujuan Ekspor Produk Hewan Tridacna dalam membuat dijin ekspor larangan dan pemba tasan barang di kemendag R.I  harus melalui prosedur mengurus surat izin P.E Produk Hewan trica dana lebih kurang sama jika kita mengurus Persetujuan Impor (P.I) Besi Baja, Serta  Persetujuan Impor (P.I) Kehutanan KLHK, P.I TPT Textile yang pada intinya harus mengurus izin tambahan untuk barang larangan dan pembatasan agar produk ekspor atau impor bisa masuk keluar/kedalam wilayah kepabeanan indonesia

Perlu diketahui untuk ekspor produk hewan ini tidak di pungut bea keluar CPO (crude palm oil).Batu bara,Nikel atau produk mineral lainnyaUntuk kegiatan ekspor general cargo saat ini tidak dikenakan pajak ekspor semisal prouk ekspor garment,handycraft, cabe,bawang, ikan dan produk turunananya,barang elektronik mesin mesin industri, motor,mobil dll. dan produk hewan ini tidak termasuk commodity yang bara bea keluar ( B.K)

Lihat Juga:#Cara Jasa Undername Ekspor,Skrap Besi,Tembaga IPersetujuan Ekspor (PE)
Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES
Tata Cara Ekspor Barang Produk CITES Ke Luar Negeri
Prosedur Ekspor Produk Hewan Keluar Negeri melalui kepabean indonesia

Prosedur ekspor barang yang termasuk dalam larangan dan pembatasan tidak bisa langsung ekspor dengan mengandalkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE). dari bea dan cukai indonesia

Sebelum barang di kirim pihak eksportir wajib terleih dahulu mengurus Persetujuan Ekspor ( P.E) yang dikeluarkan oleh pihak Kemendag R.I

Beberapa kejadian pihak eksportir main kirim barang saja tanpa memperhatikan larangan dan pembatasan ekspor yang jelas jelas sudah ada di dalam portal pengguna jasa milik pemerintah melalui website: eservice.insw.go.id  atau portal pengguna jasa milik pemerintah indonesia lainnya.

Resiko barang ekspor atau barang impor yang kena lartas (larangan dan pembatasan) tetap dikirim di pastikan barang barang ekspor yang di kirim ke luar negeri atau barang impor  yang di kirim dari luar negeri di pastikan akan mendapatkan masalah besar di kepabeanan bea dan cukai

Prosedur membuat dokumen barang larangan dan pembtasan ekspor produk hewan

Baik kita langsung saja cara membuat Persetujuan Ekspor (P.E) untuk produk hewan ini. Dokumen yang diperlukan untuk membuat  Persetujuan Ekspor (P.E) TASL-CITES dari Kemendag R.I harus membuat dokumen rekomendasi dari instansi lain berupa :
  1. Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora CITES  yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi
  2. Rekomendasi Kuota Ekspor Produk Hewan dari Kementrian Lingkungan Hidup Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi
  3. Penetapan Kuota Ekspor Produk Hewan dari Kementrian Lingkungan Hidup Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi
  4. Certificate Of Origin yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Suku Dinas Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi tempat asal hewan di produksi contoh dokumen klik di sini
Kalau Dokumen di atas sudah lengkap maka proses selanjutnya membuat Persetujuan Ekspor Hewan di buat di Kemendag R.I dokumen yang dibutuhkan anatara lain
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB ) jika tidak ada wajib di urus dan saya buat panduannya Baca dan Klik Disini
  2. Akun Inatrade di Kemendag R.I
  3. Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Ekspor
  4. Dokumen pendukung lainnya
  5. Proses 5 hari kerja jika tidak ada roll back dokumen dari team inatrade
  6. Persetujuan Ekspor Produk Hewan  dari Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Terbit
Setelah Persetujuan Ekspor (P.E ) Terbit maka eksportir bisa siap melakukan loading barang untuk cargo ke dalam container setelah booking container ke pihak pelayaran dengan membuat shipping instruction /shipper instruction dan pihak pelayaran akan mengirimkan delivery order/do untuk pengambilan containers ekspor di depo pelayaran/carrier

Setelah container di ambil dan cargo ekspor dan wajib di fumigasi serta melakukan proses karantina KID 12, KID 6, atau KID 7 melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) -- Fish Quarantine and Inspection Agency Peraturan No : PP 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan

Lihat Juga:Jasa Undername Export dan Undername Import Indonesia
Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES
Prosedur Ekspor Barang CITES 2020
Prosedur Ekspor Barang Barang Produk Hewan TASL-CITES dan Proses Customs Clearance

Pemeriksaan dari pihak karantina tidak akan memakan waktu lama dan dari pihak karantina eksportir akan mendapatkan sertifikat karantina sebagai salah satu dokumen pendukung untuk proses handling import di negara tujuan pembeli produk hewan yang di kirimkan oleh eksportir

Selesai proses karantina ekspor maka eksportir wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK ) dokumen di setujui maka pihak PPJK akan transfer data dan tidak perlu waktu lama maka eksportir akan mendapatkan Nota Pelayanan  Ekspor dari Bea dan Cukai

Setelah dapat respond Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dari bea dan cukai terbit , maka cargo di bolehkan masuk ke areal pabean dan siap untuk di kapalkan ke menuju negara tujuan ekspor tanpa ada kendala dalam dokumentasi keperluan ekspor

Proses loading cargo, fumigasi , karantina , kepabeanan ekspor, handling cargo sudah selesai , proses pengapalan pun akan berjalan dan pihak eksportir tentu akan menyiapkan seluruh dokumen original yang wajib di kirim ke negara tujuan ekspor

Cukup melelahkan juga mengurus cargo ekspor yang ada larangan dan pembatasan ini dilakukan . Melelahkan mulai dari megurus Persetujuan Ekspor sampai dengan proses kepabeanannya . Namun hal tersebut wjib di lakukan mengingat eksportir harus mematuhi undang undag kepabeanan dan aturan yang telah di tetapkan pemerintah

Baca Juga:Cara Menjadi Eksportir Kopi Dari Indonesia Ke Luar Negeri
Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES
Jasa Ekspor Barang Ke Luar Negeri
Susunan Dokumen Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES

Setelah barang berangkat , maka eksportir barang produk hewan ini masih punya kewajiban lain kepada consignee atau buyer yang membeli produk mereka dan dokumen tersebut wajib di kirimkan ke negara tujuan ekspor, dokumen ekspor tersebut adalah :
  • Bill Of lading
  • Packing List
  • Invoice
  • Sertifikat Fumigasi
  • Sertifikat Karantina
  • SKA - Surat Keterangan Asal jika dibutuhkan consignee
  • Certficate Of Origin
  • Asuransi Ekspor jika pembelian barang dalam kondisi Cost Insurance & Freihgt ( CIF)
Dokuemn tersebut akan di kirim oleh supplier melalu pihak courrier seperti DHL,Fedex , EMS pos,UPS atau perusahaan courrier lainnya dan cargo pastinya akan terus di monitor oleh pihak eksportir melalui tracking yang di punyai oleh pihak pelayaran yang jasa angkutannya digunakan oleh pihak pengekspor barang dari indonesia

Baca Juga:Syarat Syarat Kelengkapan Dokumen Impor Barang Serta Persyaratan Dokumen Ekspor Barang
Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES
Slogan Keselamatan Kerja Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Indonesia
Kesimpulan Artikel :
  1. Ekspor barang barang yang tata niaganya di atur pemerintah memang banayak yang harus di penuhi oleh pihak eksportir namun semua wajib di sediakan
  2. Pengurusan izin Lartas Ekspor dan Lartas Impor pada prinsipnya hampir sama karena melibatkan instansi dari luar bea dan cukai dan berbeda dengan mengirim cargo ekspor dalam kategori general cargo
  3. Selalu periksa peraturan larangan dan pembatasan baik untuk barang ekspor maupun untuk barang impor perusahaan anda
Semoga artikel Prosedur dan Cara Ekspor Barang Produk Hewan TASL-CITES bisa bermanfaat buat sahabat yang membaca di blog ini

Salam sukses buat anda semua
Edit by : Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta
Diperbaharui 01 Maret 2020




















Post a Comment