Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP-TDP-Nomor Akses Kepabeanan OSS Online

Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Membuat API-U-API-P-SIUP-TDP-Nomor Akses Kepabeanan OSS Online,Apa yang dimaksud di maksud OSS Online? OSS Online adalah Online Single Submission Republik Indonesia.Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di portal OSS Online.Portal pengguna jasa OSS Online republik indoesia juga bisa digunakan untuk update data NIK Lama menjadi Nomor Induk Berusaha (API-U/P NIB Online) 

Baca Juga: Cara Reset Data Dalam Akun Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online
Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP=TDP Nomor Akses Kepabeanan Online
Cara Membuat dan Mendapatkan API 
Cara Membuat API NIB Online 
NIB buat dimana? Untuk membuat NIB dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah melalui portal penggu na jasa OSS Online Republik Indonesia dengan syarat serta prosedur yang berlaku seduai pedoman membuat izin usaha portal OSS Online REPUBLIK INDONESIA 

Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Online 
Gratis !! tidak di pungut biaya

Syarat dan prosedur untuk buat Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat mudah dan simple baca petun juk dan pedoman membuat NIB manual klik di SINI ,2 Januari 2019,

Pelaksa naan pelayanan perizinan Berusaha melalui Online Single Submissi on -OSS Online akan di kelola oleh BKPM-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai pengumuman dari pemerin tah melalui Kemenko R.I Anda Klik dan baca Di SINI

#-Apa itu NIB-Nomor Induk Berusaha ? 

NIB-Nomor Induk Berusaha adalah Identitas berusaha, digu- na kan oleh Pelaku Usaha untuk mendapat kan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional usaha termasuk untuk peme nuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

Apa prosedur dan syarat untuk mendapatkan NIB-Nomor Induk Berusaha API-U/API-P ?

Nomor Induk Berusaha (NIB) serta cara membuat SIUP,TDP,API-U/P, Nomor Akses Kepabeanan di portal OSS Online dan syarat yang harus di penuhi oleh pelaku usaha di indonesia. Untuk membuat NIB-Nomor Induk Berusaha, Anda bisa urus sendiri sebagai pelaku usaha atau melalui biro jasa pembuat an dokumen izin usaha,Anda dapatkan dari searching di google.com dan di sini saya urai beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku
  1. Para pelaku usaha membuat Akta Perusahaan/Badan usaha sesuai keinginan pelaku usaha mulai dari  PT-Perseroan Terbatas PMDN atau PT, PMA, CV, Firma, Koperasi,Yayasan 
  2. Setelah membuat Akta Perusahaan di Notaris selanjutnya membuat NPWP Perusahaan 
  3. Selanjutnya urus AHU Online melalui Kantor Notaris,melakukan registrasi melalui Sisminbakum secara online yang telah terintegrasi ke Online Single Submission (OSS ) 
  4. Jika Anda mau isi data sendiri maka siapkan NIK/KTP salah satu pegurus perusahaan/direksi untuk daftar user ID di www.oss.go.id/OSS Onlline republik Indonesia
  5. Setelah dapat user id melalui email dari portal OSS Online selanjtny klik link biru yang ada dalam email dari portal OSS Online dan aktif status user id Anda di portal OSS Online
  6. Setelah itu Anda akan mendapatkan balasan email kembali dari portal pengguna jasa OSS Online republik Indonesia yang berisi username dan password portal OSS Online
  7. Silahkan login ke akun Anda di sistem OSS Online/Online Single Submission (OSS)
  8. Isi menu dalam akun portal OSS Online Anda dan jika Anda ragu dalam mengisi data ikuti petunjuk teknis pedoman pengisian data NIB diportal OSS Online silahkan klik pedoman membuat NIB di SINI 


Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP-TDP-Nomor Akses Kepabeanan OSS Online
API-U/P NIB Online 
Proses terbitnya NIB-Nomor Induk Berusaha dari BKPM RI 

Pembaca Indonesia Undername Import Export di Jakarta,Bandung,Semarang,Surabaya,Bali-Denpas- a,Makassar,,Balikpapan,Pekanbaru,Medan,Palembang,Banda Aceh,Lampurng,Jambi serta daerah lain di Indonesia,retelah pengirisan data di dalam user id/akun id portal pengguna jasa OSS Online Repu- blik Indonesia Anda isi dengan tepat dan benar

Jika data anda isi dengan benar maka dalam waktu 20 menit sampai 30 maka akan terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) dari portal pengguna jasa OSS Online segera secara otomatis .Bentuk izin usaha Nomor Induk Berusaha bagi Anda yang ingin mengetahuinya silahkan baca artikel contoh Surat API-U/P Nomor Induk Berusaha (NIB) klik Di SINI

Dengan terbitnya surat izin berusaha online Nom or Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat me lakukan kegiatan ekspor impor-barang di Indonesia di derta legalitas

Kegunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) APi-U/API-P Export-import Serta Manfaatnya
Bagi pelaku usaha jasa bisnis ekspor dan impor barang di indonesia setelah mempunyai Nomor Induk Berusaha sebagai syarat menjadi importir di indonesia serta syarat menjadi eksportir di Indonesia 

Baca Juga:Syarat menjadi importir ( Update) dengan NIB-Nomor Induk Berusaha
Baca dan Lihat Juga:Nomor Induk Berusaha (NIB),Super Bermanfaat 
Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP=TDP Nomor Akses Kepabeanan Online
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara Membuat API-U/P-SIUP=TDP
Nomor Akses Kepabeanan Online 
Prosedur Impor Barang Indonesia 2018/2019/2020 

Setelah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda bisa melakukan kegiatan ekspor dan import barang di indonesia dengan prosedur impor-export barang  resmi di indonesia 

Bagi anda yang baru menjadi importir pasti proses import barang Anda akan masuk ke sistem Jalur merah sebagai importir baru dan mengenai penjaluran import di bea dan cukai bisa Anda baca atikel di blog ini dengan judul Tutorial mengenai Fasilitas jalur merah ,Jalur Kuning Dan Jalur Hijau di bea cukai Baca di Sini 

Dengan meningkatnya Bisnis import barang dari china ke indonesia dan cara kirim barang import resmi dan banyaknya perusahaan Jasa Import Resmi Dan Jasa Import Borongan-Import LCL-Import FCL Serta Air Freight Import maka segala aktivitas ekspor dan import di indonesia kembali bergairah dengan dimudahkannya membuat izin usaha ekspor impor di portal pengguna jasa OSS Online

Ketentuan Angka Pengenal Import Umum dan Angka Pengenal Impor Produsen Onlie Di OSS Online Republik Indonesia

API-U/P yang di terbitkan melalui portal pengguna jasa OSS Online dan di beri nama NIB-Nomor Induk Berusaha tetap ada pembagian bidang usaha dan anda bisa cocokkan izin import yang anda perlukan sesuai permendag 70/2015 dan di perbaharui denga peraturan presiden PP 24 Tahun 2018

Bagian bagian API-Angka Pengenal Impor serta peraturan terbaru dari pemerintah tentang ketentuan pembagian bidang usaha dala API-U serta API-P
  1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan dagang contoh Nomor Induk Berusaha-NIB bisa Anda klik di SINI
  2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri (produsen) bisa di gunakan untuk import mesin baru dan mesin bekas dan anda bisa baca Cara import mesin bekas,Converter,Engine and Transmission,Mining Truck Ke Jakarta
  3. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) diberikan kepada perusahaan penanaman modal
  4. Angka Pengenal Importir Khusus (API-K) diberikan kepada perusahaan kontraktor yang melakukan kontrak kerja sama (lihat peraturan lainnya)
Nomor Induk Berusaha-NIB yang sangat mudah membuat nya di protal pengguna jasa OSS Online di manfaatkan juga oleh pebisnis  Jasa Import Door to Door Serta Jasa Import Borongan Jakarta Indonesia untuk tetap terus melaksanakan aktivitas bisnis import borogan mereka

Tidak ketinggalan juga perusahaan jasa sewa Undername Import Borongan Dan Undername Import Resmi melakukan update data NIK dan API-U/P mereka di portal pengguna jasa OSS Online

Jadi bagi rekan yang baru memulai bisnis usaha ekspor dan impor barang di Indonesia ini adalah kesempatan paling berh arga yang di berikan oleh pemerintah indonesia dengan kemu dahan pengurusan ijin usaha dalam semua sektor bidang jasa dan industri

Penutup dan Kesimpulan:

1. Cara Membuat API-U baru ataupun update API-U/P baru di OSS-Republik Indonesia sangat mudah dan simple asal pengisian data izin usaha anda lengkap dalam tempo 15 Menit NIB-Nomor Induk Berusaha anda akan terbit dari Kemenko 

2.Cukup dengan NIB-Nomor Induk Berusaha yag ada tulisan API-U/API/P di dalam NIB Perusahaan Anda,maka Anda sudah bisa melakukan aktifitas kegiatan export dan import  di wilayah kepabeanan indonesia

Salam, semoga artikel NIB-Nomor Induk Berusaha Dan Cara membuat API-U/P Di Portal OSS Online ini bermanfaat

Jakarta 31 Desember 2019/04 Januari 2019
Edit Kembali 11 Desember 2019

15 Responses to "Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP-TDP-Nomor Akses Kepabeanan OSS Online"

  1. Referensi bank devisa seperti apa ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bu lucy , saat ini sudah tidak perlu..masuk ke www.oss.go.id untuk membuat API-U dan API-P , semoga bermanfaat

      Delete
    2. Maksudnya gimana ?

      Delete
    3. Pertanyaannya mohon spesifik, Jika yang Anda maksud membuat API serta Nomor Akses Kepabenanan Silahkan buat di portal pengguna Jasa OSS Online, demikian semoga bermanfaat "Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP-TDP-Nomor Akses Kepabeanan OSS Online

      Delete
  2. jika saya perusahaan trader ingin mengekspor, setelah terbit NIB. apa yang harus saya lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Ghina,
      Jawaban mengenai Prosedur Ekspor barang Untuk Perusahaan trader General Trade dan Ekspor Barang General Cargo Sudah saya jawab di bawah ini, selalu periksa HS Code di https://www.eservices.insw.go.id

      Cek HS Code barang ekspor di portal pengguna jasa INSW, Jika tidak ada Larangan dan Pembatasan Ekspor Barang (LARTAS Ekspor) Silahkan proses ekspor barang sesuai prosedur ekspor barang dari Indonesia Ke Luar Negeri yang berlaku di Kepabeanan Indonesia

      Dan Jika Adaa LARTAS Ekspor, Urus terlebih dahulu surat LARTAS Ekspor sesuai ketentuanke Instansi terkait, Setelah mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Instansi terkait , Silahkan lakukan ekspor sesuai ketentuan

      Pada Pinsipnya EKspor itu sangat Mudah dan Simple sekali, Baik melalui Air Freight tau Ekspor Barang Melalui Sea Freight

      Salam semoga bermanfaat

      Delete
  3. Jika saya perusahaan trader, saya ingin mengekspor, dan NIB sudah terbit. langkah selanjutnya apa yang saya lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ekspor barang general trade mudah sekali pak
      1.Siapkan API-U/P Bapak
      2.Siapkan NPWP Perusahaan
      3.SIUP+TDP
      4.Buat Shipping Instruction Kepada Pelayaran atau Freight Forwarder yang bapak tunjuk,Dapatkan Schedule
      5.Buat Draft Packing List dan Commer Invoice
      6.Hubungi PPJK yang bapak percaya
      7.Minta buatkan oleh PPJK draft PEB
      8.Periksa PEB, bapak setuju instruksikan PPJK submit PEB
      9.Dapat NPE-Nota Pelayanan Ekspor Barang
      10.Masukkan Barang ke Dalam Gudang Pabean Sesuai Schedule
      11.Barang Siap Berangkat
      12.Minta Draft BL, Periksa dan Confirm
      13.Buat SKA-Surat Keterangan Asal Barang Online (Jika di minta Buyer)
      13.Siapkan BL+Packing List+Commercial Invoice+ SKA (If Requierd Buyer)
      14.Terima Pembayaran By LC,TT or other atau sesuai perjanjian
      15 Kirim dokumen BL,P/List dan Invoice serta SKA
      16.Selesai

      Salam, demikian langkah sederhana untuk prosedu ekspor barang melalui laut, Jika melalui udara dokumen cukup di titipkan kepda Pihak Penerbanga/Air Freight Carrier agent

      Semoga bermanfaat, Salm sukses selalu, Semoga usah Anda sukses dan maju

      Delete
  4. Terimakasih pak, sangat membantu. Salam Sukses!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama terima kasih kembali, Semoga sukses dan lancar usahanya serta menjadi eksportir barang yang tangguh da Indonesia, Amin ya rabb

      Delete
  5. untuk permohonan penerbitan nomor API pada NIB bagaiamana ya proses nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di dalam menu OSS Online ada kolom akses kepabeanan silahkan di cari di dalam akun Bapak/Ibu sendiri Klik akese kepabeanan Impor { iya Klik Akses Kepabeanan Ekspor iya ( Sesuaikan dengan Kebutuhan) > Jika kesulitan unduh/downl;oad buku petunjuk teknis manual di OSS Online, Salam semoga bermanfaat

      Delete
  6. Tidak ada pilihan kepabeanan / API di oss, atau saya salah ya?

    ReplyDelete
  7. saya sudah ada NIB nya dibuatkan Notaris, tapi ko tidak ada keterangan API U nya yah, bagaimana cara mengaktifkan APi U nya.. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk sahabatku @Sitirobiah, Anda bisa klik dalam Akun Anda sendiri di menu OSS Online "AKSES KEPABEANAN" dari Sana akan Anda dapat membuat API-U/API-P OSS Online sesuaikan kebutuhan surat izin import yang akan dibuat
      Salam By:https://www.youtube.com/channel/UCqdrw8T_Tai3OTVbMKWXiiA

      Delete

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel