Import Mesin Bekas

Table of Contents
Artikel Selanjutnya »


Anda ingin Import Mesin Bekas?
Apakah Anda ingin import Alat berat bekas Seperti Dozer,Excavator PC 78 US ,Dump Tuck batubara , Loader,Komatsu,IBEL,Volvo,Dari  Luar Negeri Ke Indonesia ?


Lihat Youtube Channel:Jasa Import Mesin Bekas Alat Berat Excavator PC 78 US,Komatsu,Caterpillar Undername Impor Spesialis

Cara Impor Mesin Bekas Tahun 2020

Dalam melakukan ipor mesin bekas tahun 2020 Untuk melaksanakan impor alat berat bekas seperti Excavator Bekas,caranya sangat mudah,Anda wajib mempunyai legalitas impor barng antra lain

Mengurus Perijinan Membuat Persetujuan Impor Di Kemendag RI
1.API-P NIB Online
2.NPWP Perusahaan
3.SIUJK NIB Online
4.Membuat Akun INATRADE
5.Megajukan Permohonan Impor Alat Berat Bekas secara Online di Inatrade
6.Proses 5 Hari kerja,Data Lengkap Maka akan terbit PI-Persetujuan Impor Alat Berat Bekas

Setelah Persetujuan Impor (PI) Mesin Bekas Anda dapatkan,Maka Anda wajib membuat Laporan Surveyor,Yaitu Ke Sucofindo Indonesia
Import Mesin Bekas
Jasa Import Spesialis Alat Berat Bekas,Dozer,Beko,Excavator Jakarta,Surabay,Semarang

2.Membuat Laporan Surveyor Sucofindo

Dalam membuat dokumen Laporan Surveyor Barang Impor Mesin Excavator Bekas (Wajib dibawah 20 Tahun untuk usia alat berat) maka setelah Anda mendapatkan ijin import PI-Persetujuan Impor Mesin Bekas dan produk turunannya maka Anda wajib mengurus dan membuat Laporan Surveyor

Mengurus Laporan Surveyor Di KSO Sucofindo tidak terlalu Sulit,Ajukan permohonan dengan tatanan surat yang wajib Anda penuhi,dokumen persyaratan proses pengajuan pemeriksaan Impor Barang Modal Bukan Baru (BMBB) untuk dilengkapi ke Sucofindo Indonesia beserta dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
1.Surat Permohonan Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI)  (attached)
2.Surat Persetujuan Impor dari Kemendag
3.Invoice / Proforma Invoice / Sales Contract / Purchase Order 
4.Packing List / Draft Packing List
5.Lampiran data barang (attached) dilengkapi Foto – Foto Mesin diserta foto nameplate mesin ( Untuk Foto agar dapat diemailkan dalam bentuk JPEG/ Word )
6.Statement Letter of Seller / Certificate of Manufacture (attached)
7.NIB / API-P
8.SIUP / IUI/TDI/SIUJK
9.NPWP Perusahaan
10.Surat Kuasa (Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga)

Import Mesin Bekas
Jasa Import Mesin Bekas
Adapun tahapan proses pemeriksaan VPTI adalah sebagai berikut : 

1.Proses verifikasi terbagi 2, yang pertama Verifikasi Administrasi dan kedua Verifikasi Fisik
2.Verifikasi administrasi meliputi pengecekan kesesuaian dokumen dan barang dengan persetujuan impor dan verifikasi fisik meliputi pengecekan kondisi fisik barang serta pemastian terhadap          kesesuaiannya dengan dokumen di negara muat barang.
3.Quotation akan diterbitkan setelah proses verifikasi administrasi dipenuhi (Kesesuaian dan kelengkapannya)
4.Proses Verifikasi Fisik barang dilakukan setelah adanya Approval atas Quotation yang diberikan disertai bukti pembayaran untuk biaya pemeriksaan
5.Hasil inspeksi akan dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) dan akan diupload di INSW untuk   kemudian proses clearance di pelabuhan bongkar.

Pembayaran Jasa Inspeksi Sucofindo Indonesia

Dokumen lengkap,Maka Anda wajib membayar biaya Surveyor Sucofindo/Surveyor Inspection,Jka untuk alat berat bekas Excavator dari China Biaya Jasa Surveypr Inspection adalah sebesar Rp.35.000,000,- (Tiga puluh lima jut rupiah) lebih kurang,tergantung perintah bayar dai Sucofindo Indonesia

Pembayaran bisa Anda lakukan 50% (Lima puluh persen) sebagai pembayaran tahap pertama dan selanjutnya cargo import mesin bekas Anda akan di Inspeksi oleh petugas Sucofindo Indonesia 

Selanjutnya setelah cargo import mesin bekas,Alata berat bekas,Mesin mesin industri bekas selesai inspeksi,Anda tanyakan ke Staff Sucofindo apakh barang bisa berangkat atau masih menunggu konfirmasi mereka
Import Mesin Bekas
Gambar Dump Truck IBEL-Dump truck Angkutan Batu Bara 

Kalrifikasi Keberangkatan Barang Import Mesin Bekas Dari Negara Asal

Ini perlu dilakaukan minta konfirmasi dari sucofindo sebelum barang import mesin bekas Anda berangkat dari Negara asal.Setelah barang di ijinkan berangkat oleh Sucofindo Indonesia,segera beritahu supplier Agar barang di berangkatkan dari negara asal kepelabuhan laut Indonesia

Jika barang telah tiba di pelabuhan tujuan seperti TgPriok,Tg.Emas Semarang,Tanjung Perak Surabaya,Anda bisa melunasi sisa pembayaran 50 % (Lima Puluh Persen). Setelah dibayar Anda bis pick up dokumen Laporan Surveyor Original sebagi dokumen pelengkap utama import mesin bekas,Alat berat bekas di kepabeanan Indonesia

Jadi melakukan impor barang bekas,Alat berat BekasvBaik di Jakarta,Semarang,Surabaya,Bli,Medan, Pekanbaru,Balikpapan itu tidak sulit dan mudah sekali dilakukan

Jika Anda ingin import alat berat bekas dan mesin bekas dan tidak mempunyai izin impor,Kami menyediakan jasa undername impor spesialis mesin bekas,Alat berat beka,Mesin Industri Bekas dari Luar negeri Ke Indonesia

Anda tertarik bekerjasama dengan kami ? Silahkan hubungi WhatsApp:0812.9509.7783



Post a Comment