Contoh surat ke agenan impor barang untuk menjadi distributor resmi dari kemendag
Table of Contents
Lihat Juga:Cara Buat Izin PI-Persetujuan Impor Besi Baja Dan Laporan Surveyor
Baca juga:Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I
![]() |
Surat Agent Distributor Impor |
Surat ke agenan impor barang untuk menjadi distributor resmi dari kemendag di buat agar kepastian menjadi distributor tidak di langgar maka banayak importir mengurus surat men jadi KEAGENAN ke kantor kementeian Perdagangan di indonesia
Sertifikat import keagenan yang dikeluarkan oleh kemendag adalah surat atau dokumen resmi yang menyatakan dengan tegas bahwa sebuah perusahaan yang mengimport barang yang ada dalam surat keputusan dari kementeri an perdagangan tersebut punya hak memegang merek atau pemegang hak untuk distribusi barang dan penjualannya di indonesia.
Surat ke agenan impor barang untuk menjadi distributor resmi di terbitkan dan di keluarkan oleh pemerintah Iindonesia kepada perusahaan importir yang mengajukan permintaan keagenan sebagai distributor barang import dari luar negeri di indonesia.
Pengertian Surat Keagenan Impor Barang
Pengertian sebetulnya adalah importir memproteksi perusahaannya agar tidak ada lagi perusaha an lain melakukan transaksi import barang dengan merk yang sama dengan barang barang yang di import oleh perusahan tersebut dan hanya mereka yang pegang merk tersebut di indonesia. Hehe ,
Mempunyai surat keagenan dan distributor resmi dari kemendag adalah langkah yang bagus dan patut kita ambil sebagai bahan masukkan agar usaha kita tidak di curangi oleh perusahaan lain dan menjaga agar supplier anda di luar negeri tidak nakal menjual produk mereka di indonesia tanpa melalui perusahan pemegang hak distribusi barang barang milik supplier.
Langkah dan prosedur untuk pengurusan dokumen tersebut atau sertifikat keagenan ke kemendag sebagai berikut :
- Surat Permohonan dan Daftar Isian ke kantor KEMENDAG
- Perjanjian kerjasama/dagang dengan Pabrik yang menjual produk dari negara asal dan harus di legalirsir oleh Konsulat dagang/perwakilan Indonesia diNegara asal (Surat Asli dilampirkan selama proses mendaftarkan ke kemendag)
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
- Foto copy Domisili Usaha.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy API Online-Nomor Induk Berusaha(NIB)
- Foto copy SIUP.
- Foto copy TDP.
- Foto copy SK Kehakiman.
- Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
- Brosur/leaflet dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
Perusahaan yang sudah mapan tentu akan menjaga usaha mereka sekuat tenaga dan di lindungi oleh undang undang yang berlaku di negara kita ini
Lihat Juga:Contoh Surat Laporan Self Declaration Kemendag Republik Indonesia
Baca Juga:Surat Permohonan Import Barang Bekas (Update 2018)
![]() |
Gambar Apmplop Surat Kemendag |
Penutup Artikel:
Demikian artikel Contoh surat ke agenan impor barang untuk menjadi distributor resmi dari kemendag
Salam,semoga bermanfaat
Update, 15 Desember 2019
Youtube Channel:Indonesia Undername Import-Export Blog Jakarta