CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI

Surat keagenan barang import dalam negeri dan sebagai distributor tunggal keagenan barang import dari luar negeri.Sahabat  Pembaca Indonesia undername import export blog.Kali  ini saya berbagi pengalaman dalam pengurusan surat izin usaha untuk surat keagenan barang di dalam negeri. Surat keagenan ini dibuat oleh sebuah perusahaan asing dari jepang. Perusahaan dari jepang ini selalu rutin impor barang dari jepang lengkap dengan form IJEPA dan barang yang di import dari jepang Pipa import besi baja yang telah di lengkapi seluruh legalitas import barang untuk larangan dan pembatasan import besi baja dari prinsipal mereka di jepang

Lihat Juga:Cara Membuat Izin PI TPT-Persetujuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Baca juga:Cara Mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Serta NRP-TPP SIR Dit Standalitu Kemendag R.I

CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
Kantor UPTP Kemendag R.I Gambir Jakarta Pusat
Surat Keagenan Importir Dalam Negeri

Dalam kesempatan mengurus surat izin usaha keagenan import di indonesia ini saya dapat tambahan pengalaman mengenai import barang dari jepang selain pengalaman bisnis import barang dari china serta bisnis trading internasio nal dan sebagai pengalaman tambahan buat saya sebagai shipping forwarder in indonesia,yaitu pengalaman tentang cara memproteksi sebuah merk atau produk import unggulan bagi perusahaan tersebut

Dalam pengertian perusahaan trading
internasional yang menjaga kelangsungan usaha mereka. perusahaan asing tersebut memproteksi sebuah merk dagang import yang membuat mereka menjadi satu satunya importir untuk merk barang suatu produk import yang mereka pasarkan di indonesia

Untuk import barang barang terkadang importir barang menjaga agar barang tersebut tidak ada lagi yang menjadi importir barang tersebut selain mereka sebagai agen tunggal atau sebagai distributor di indonesia dengan cara membuat perjanjian dagang dengan mitra importir di luar negeri

Perusahaan modal asing dari jepang tersebut dalam segala kegiatan ekspor impor barang selalu disiplin dlam melengkapi seluruh legalitas untuk import dan ekspor barang di Indonesia.Untuk mempertahankan produk jasa import pipa besi baja serta penjualan barang import besi baja mereka di indonesia akhirnya perusahaan jepang tersebut mengambil keputusan membuat dan mengurus surat menjadi KEAGENAN tunggal ke kantor Kementian perdagangan - KEMENDAG R.I di indonesia

Istilahnya menjadi distributor tunggal barang import tersebut di indonesia .surat keagenan itu mereka buat agar perusahaan importir itu punya kepastian menjadi distributor di indonesia dan tidak di langgar oleh pihak manapun selain perusahaan tersebut yang meng-import produk produk yang menjadi hak si pemegang keagenan , maka banyak importir yang ada di indonesia yang membuat surat keagenan ini .

Lihat Juga:Contoh Surat Rekomendasi Impor Besi Baja-Rekomendasi Ilmate Untuk Impor Besi Dan Baja
Baca Juga:Jasa Import Alat Berat Mesin Milling-V-99 CNC Heavy Equipment,Project Cargo Indonesia
CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
Sertifikat Distributor Keagenan Dari Kemendag R.I

Sertifikat keagenan dikeluarkan oleh kemendag adalah surat resmi yang menyatakan dengan tegas sebuah perusahaan memegang merek atau pemegang hak atas distribusi barang dan penjualannya di indonesia dalam hal ini di berikan oleh pemerintah Iindonesia kepada perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai keagenan tunggal di Indonesia.

Untuk persyaratan dokumen apa saja anda bisa klik di link ini:STP Keagenan Atau Distributor Barang Dan Atau Jasa Produksi Dalam/Luar Negeri

Langkah dan prosedur pengurusan dokumen keaganenan barang import dalam dan luar ngeri tersebut atau sertifikat keagenan ke kantor kemendag R.I sebagai berikut :
  1. Perjanjian kerjasama/dagang dengan Pabrik yang menjual produk dari negara asal dan harus di legalirsir oleh Konsulat dagang/perwakilan Indonesia diNegara asal (Surat Asli dilampirkan selama proses mendaftarkan ke kemendag)
  2. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  3. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
  4. Foto copy Domisili Usaha.
  5. Foto copy NPWP.
  6. Foto copy API Umum (Tahun 2018 wajib ada Nomor induk berusaha-NIB).
  7. Foto copy SIUP.
  8. Foto copy TDP.
  9. Foto copy SK Kehakiman.
  10. Daftar isian permohonan keagenan mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang yang akan di protek ( Silahkan download di link biru
  11. Brosur/leaflet dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI
Penutup Artikel:

Surat keagenan berfungsi memproteksi sebuah produk produk unggulan sebuah perusahaan import atau export yang berfungsi vital bagi perusahaan tersebut

Surat keagenan berfungsi agar supplier mempunyai etika dalam menjaga rule bisnis mereka dengan buyer yang membeli produk produk yang mereka jual kepada pembeli

Demikan artikel contoh surat keagenan dalam dan luar negeri saya tutup sampai di sini

Happy blogging semoga bermanfaat
Update:29 Februari 2020
Youtube Channel:Indonesia Undername Import Export Blog Jakarta



0 Response to "CONTOH SURAT KEAGENAN DALAM DAN LUAR NEGERI"

Post a Comment

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel