Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor

Contoh format surat permohonan pencacahan barang impor Artikel blog Jasa sewa underna me import tidak hanya sekedar membahas Jasa undername Import-Ekpsor,Namun membahas tata cara impor-ekspor barang resmi di Kepabeanan Indonesia serta membahas juga cara menggunakan dan mencari perusahaan jasa sewa undername export di Jakarta,Bandung,Semarang,Surabaya,Medan, Pekanbaru, Bali Sulawesi serta daerah lainnya di indonesia menawarkan jasa undername import dan undername export melalui internet marketing yang begitu masif di lakukan oleh para marketingnya
(Update artikel Diperbaharui 12  Februari 2020)

Lihat Juga:Contoh Surat Pengajuan Permohonan Pembukaan Segel Bea Cukai Indonesia
Baca Juga:Contoh Surat Permohonan Import Barang Bekas (Update 2018)
Contoh format Surat Permohonan Pengajuan Pencacahan Barang Import Yang di Tegah Bea Dan Cukai
Contoh format Surat Permohonan Pengajuan Pencacahan Barang Import Yang di Tegah Bea Dan Cukai
Contoh surat laporan hasil pencacahan Klik Dan Download Di SINI

Surat Permohonan Pencacahan Impor Barang di Tanjung Priok

Dengan meningkatnya era industri digital mar keting dalam bidang jasa usaha undername impor perusahaan jasa freight forwarder,perusa haan Jasa sewa undername import,jasa sewa Undername ekspor,perusahaan jasa domestics cargo di sertai saat ini dengan kemudahan mem buat izin usaha dari pemerintah lewat OSS Online

Update Data API-U/P Online Di OSS Online sangat membantu pengusaha dala m kemudahan membuat izin impor dan ekspor ya ng ikut serta mendorong bisnis di semua sektor meningkat dengan signifikan

Termasuk usaha ekspor dan impor barang di Indonesia.Meningkatnya kegiatan import dan ekspor barang di indonesia tentu juga di ikuti dengan segala macam permasalahan yang timbul di bidang kepabenan untuk barang import dan ekspor di pelabuhan udara dan pelabuhan laut di kawasan kepabeanan indonesia 

Masalah dalam Proses Customs Clearance Import

Permasalahan yang timbul di bidang kepabeanan dalam bidang import salah satu diantaranya adalah terjadinya penahanan barang oleh pihak bea dan cukai indonesia yang di sebabkan berbagai macam   persoalan yang menyebabkan barang tertahan atau di tahan karena melanggar aturan kepabeanan dan juga terkadang terjadi pihak importir tidak mngetahui peraturan impor yang telah di buat oleh peme rintah seperti barang import larangan dan pembatasan (LARTAS)

Barang import yang dikenakan peraturan larangan dan pembatasan (LARTAS ) bukanlah barang imp ort yang tidak boleh masuk sama sekali ke dalam kawasan kepabenanan indonesia,

Tetapi barang bara ng import ya ng telah di atur tata niaganya oleh pemerintah melalu berbagai macam kementerian yang mengeluar kan peraturan larangan dan pembatasan import barang demi melindungi industri di dal am negeri 

Lihat Juga:Contoh dokumen deklarasi nilai pabean-DNP
Baca Juga:Surat Kuasa Kepabeanan Export Import Indonesia - Indonesia
Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor
Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor

Picture Indonesia Customs Seal Tg.Priok Jakarta Indonesia
Picture Indonesia Customs Seal Tg.Priok Jakarta Indonesia
Penyebab Barang Import Di Tahan Oleh Bea dan Cukai Indonesia

Salah penyebab barang import di tahan atau di tahan sementara oleh bea dan cukai karena tidak mem punya izn import larangan dan pembatasan, yang tidak di urus sebelum kapal berangkat dari negara asala menuju pelabuhan indonesia, LARTAS tersebut antara lain PI Besi Baja,PI Kehutanan,tidak pu nya izin laporan surveyor, barang kelebihan dan tidak sesuai data barang sebenarnya di dalam packi ng list dan invoice, tidak punya izin Nomor Pendaftaran Pelumas (NPT) dan izin untuk barang lartas lainnya sesuai peraturan pemerintah

Di tahannya barang import bisa juga terjadi untuk barang import melalui Air Freight dan Sea Freight baik barang Import LCL Import FCL,Import Cargo melalui Break Bulk cargo serta sarana transporta si lain yang wajib melalui kawasan kepabenan indonesia

Terkadang masalah bisa terjadi akibat beda pendapat dengan petugas bea dan cukai mengenai HS Co de,barang yang di import karena importir tidak mengetahui barang import tersebut ada dalam kontai ner dan ada juga yang mengetahuinya akan tetapi tidak memahami aturan untuk larangan dan pemba tasan barang barang impor tertentu yang tata niaganya di atur oleh pemerintah

Seperti contoh beda pendapat HS code saat penulis melakukan importasi 1 Unit mesin CNC Miling with parts and acessories berada di dalam kontainer 1 X 40 HC dan di dalam kontainer tersebut terda pat oli yang akan di pakai untuk mesin CNC Milling tersebut.Sewajarnaya saja impor barang CNC Milling mesin di lengkapi part, asesories beserta oli sebagai pendukung mesin tersebut

Dan oli yang berada dalam jumlah kontainer tersebut dalam jumlah yang yang wajar (sekitar 5 drum kecil,ukuran 25 Kg) namun saat dilakukan bahandle/pemeriksaan barang oleh petugas bea dan cukai karena import mesin tersebut kena jalur merah (untuk tutorial jalur merah,kuning,hijau Klik Dan Baca Di Artikel Link Ini )

Ada salah satu petugas pemeriksa barang yang menyatakan bahwa oli tersebut harus punya izin impor khusus yang dinamakan NPT ( Nomor pokok terdaftar) dan biasanya selama puluhan kali melakukan import mesin CNC milling tersebut tidak pernah di persoalkan oleh petugas pemeriksa dari bea dan cukai sebelumnya karena di anggap sebagai pelengkap dari unit mesin CNC milling

Baca Juga:Cara Impor barang sementara dan re-ekspor
Segel Merah Bea Cukai Indonesia
Gambar Segel Merah/Customs Seal Bea Cukai Tg.Priok-Picture By Richard

Jasa Import Barang Di Surabaya
Gambar Truck Trailer 40 Feet Di Surabaya
Container di segel merah dan barang import di tahan petugas Bea dan Cukai 

Karena segala macam argumentasi telah di samp aikan kepada petugas bea dan cukai dan telah di  beritahu juga oleh petugas pemeriksa yag lain bahwa tidak perlu ada izin untuk oli tersebut, tel ah  dinyatakan dalam packing list sebagi Unit pa rt dan asesoris CNC Milling mesin petugas yang satu tetap pada keputusannya bahwa harus ada  Nomor Induk Pelumas Terdaftara (NPT) untuk oli tersebut

Sebagai pekerja jasa import dan ekspor yang di percaya mengurus  importasi mesin itu maka saya lapor kepada pemi lik barang sebah perusahaan jepang yang berkantor di kawasan industri cika rang jawa barat

Pemilik barang import cnc milling mesin menyatakan kalau mau di tahan/ ditegah silahkan yang penting mesin CNC milling yang di import oleh perusahaannya di keluarkan dari area kepabeanan karena tidak bermasalah

Pengajuan Permohonan Surat Pengeluaran Barang yang tidak Di Tegah (Di tahan)

Karena barang di tahan/di tegah oleh petugas bea dan cukai serta kontainer di segel serta permintaan pemilik barang agar mesin perusahaan di keluarkan segera maka Berita Acara Pemeriksaa(Penahanan Barang dan Laporan Hasil Pemeriksaan di tanda tangai antara petugas dan penulis sebagai perwakilan pemilik barang import CNC tersebut

Baca Juga:Contoh Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Import -Export Laut lengkap
Lihat Juga:Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Buat API-U/P-SIUP-TDP Nomor Akses Kepabeanan Online 
Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor
Pencacahan Barang Impor

Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor
Jasa Import-Export Surabaya
Pengurusan Proses Pengeluaran Barang Di Tegah B.C ada 3 tahapan 
  1. Mengajukan surat permohonan pengeluaran barang sebagian,baca di Klik Dan Baca Di Sini
  2. Surat Permohonan Buka Segel Merah 
  3. Surat Permohonan Pencacahan Barang Import di Tegah
Proses Pengeluaran Barang Yang Tidak Di Tegah

Setelah semua surat di setujui oleh bea dan cukai maka akan di lakukan proses pencacahan barang ba rang (untuk contoh surat setelah hasil pencacahan Klik Dan Lihat Di SINI )

Dalam surat pencacahan barang import yang di nyatakan melangggar aturan di pindahkan ke gudang penimbunan pabean bea dan cukai serta barang yang tidak di tahan di keluark an dari area pabean

Barang yang di tahan akan di buatkan berita acara oleh petugas dan di tanda tangani oleh ke dua belah pihak ( antara petugas bea dan cukai serta petugas EMKL yang menjadi perwakilan pemilik Barang import yang di teegah)

Penutup Dan Kesimpulan :
  • Buat sahabat yang barang importnya di tegah/di tahan oleh bea dan cukai jangan panik atau takut sepanjang tidak masuk ranah kriminal, ajukan surat kontra penegahan barang/tegah, urus surat buka segel merah dan lakukan pengeluaran barang yang tidak bermasalah
  • Prose pengrusan import barang yang kena penegahaan/tegah dari bea dan cukai akan memakan waktu sekitar 1 sampai dengan 2 minggu tergantung kecepatan Anda megurus surat surat yang diperlukan untuk membebaskan barang import, baik yang di tegah maupun yang tidak di tegah oleh bea dan cukai 
  • Untuk barang import yaang ada HS code barang larangan dan pembatasan import sebaiknya di urus jauh hari sebelum import di lakukan
  • Dalam artikel  terjadinya masalah dan solusi yang di tulis tidak bisa di pukul rata karena dalam artikel ini yang di bahas adalah beda pendapat soal HS Code barang yang tadinya import barang di sertai part dan asesories oli tidak terjadi masalah dengan petugas lain dan ada petugas yang menyatakan bahwa oli yang ada sagai barang pelengkap import CNC Milling tersebut wajib ada izin NPT-Nomor Pelumas terdaftar yang di keluarkan oleh Kementrian ESDM
  • Khusus barang import dengan spesipfikasi ada izin larngan dan pembatasan barang sebaiknya meminta free time detention 10 sampai dengan 21 hari dari supplier, jika terjadi masalah di lapangan akan meringankan cost demurrage dai pelayaran/carrier
Demikian artikel dengan contoh surat permohonan pencacahan barang impor ini saya tutup sampai di sini, kritik dan saran serta pendapat yang positif dan membangun silahkan isi dan sampaikan di kolom komentar blog undername import-export indonesia ini

Wassalam, sehat selalu dan sukses buat anda pembaca yang mulia
Jakarta, 23 November 2018 (update artikel)
Catatan:
Edit Artikel lama blog undername impor-export Indonesia (Edit 28 Januari 2020)
Edit Kembali Tahun 2018
Artikel dibuat 16 Mei 2016.
Diperbaharui 12  Februari 2020
Edit by:ferrytrans.id


0 Response to "Contoh Surat Permohonan Pencacahan barang impor"

Post a Comment

Jangan spam,link aktif,p*orn*, j*di, sara,hate speech,akan dihapus dan komentarlah dengan sopan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel